Showing posts with label Hakim. Show all posts
Showing posts with label Hakim. Show all posts

Monday, June 23, 2014

Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum (5)


Sejumlah Pertanyaan
Terkait dengan proses hukum terhadap saya sampai pada tahap pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesungguhnya ada banyak pertanyaan relevan yang layak untuk diajukan. Tetapi karena keterbatasan waktu dan dengan pertimbangan mempunyai relevansi langsung dengan dakwaan, perkenankan saya menyampaikan beberapa pertanyaan yang patut untuk dijadikan pertimbangan.

Pertama, oleh karena otentisitas adalah hal yang penting bagi hukum dan penegakan hukum, apakah cukup Surat Dakwaan disusun dari keterangan dan kesaksian seorang saksi yang tidak kredibel, padahal kesaksiannya dijadikan sebagai bahan utama dan bahkan kerangka dasar dari dakwaan?

Jika bahan dasarnya mengandung cacat bawaan dari sisi otentisitas, maka Surat Dakwaan menjadi tidak otentik. Dalam konteks inilah ada masalah serius terhadap kebenaran dan keadilan yang ingin ditegakkan oleh persidangan ini.

Saksi yang saya maksud adalah M Nazaruddin, yang bekerja untuk sebuah atau beberapa kepentingan yang suatu saat insya-Allah akan dibuka oleh sejarah. M Nazaruddin hanyalah tangan atau perkakas yang digunakan oleh kekuatan yang cepat atau lambat akan terbuka. Kekuatan itu memakai metode “nabok nyilih tangan”, memukul dengan meminjam tangan dan pandai berpura-pura untuk menyembunyikan maksudnya.

Anas Urbaningrum di tengah kerumunan para nyamuk pers.

Kedua, oleh karena persidangan ini adalah forum yang amat terhormat dan seluruh fakta persidangan harus dijadikan dasar untuk menemukan kebenaran dan keadilan, apakah persidangan ini masih bisa dijaga kehormatan dan manfaatnya jika pada saat masih proses penyidikan sudah ada pernyataan bahwa saya akan dituntut lebih berat?

Pada beberapa berita tanggal 11 - 12 April 2014, ketika saya masih belum selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jurubicara KPK menyatakan bahwa saya akan dituntut lebih berat. Saat itu saya sempat menanyakan kepada penyidik, apakah masih ada manfaatnya dilakukan pemeriksaan kepada saya, sementara sudah ada pernyataan dari Jurubicara KPK tentang tuntutan. Penyidikan belum selesai, berkas belum dilimpahkan, dakwaan belum selesai disusun dan apalagi dibacakan, tetapi sudah disampaikan bahwa saya akan dituntut lebih berat.

Jika benar bahwa tuntutan kepada saya sudah disiapkan dan bahkan sudah diputuskan lebih berat, apakah maknanya rangkaian persidangan dengan segala fakta-fakta yang terungkap, namun tidak dihargai dan tidak dipertimbangkan?

Apakah itu artinya kerja keras Majelis Hakim, kerja keras JPU, Penasihat Hukum dan terdakwa tidak dinilai penting? Apakah itu berarti persidangan ini hanya upacara untuk melegitimasi sebuah tuntutan berat yang sudah disiapkan? Dan apakah itu sebuah petunjuk bagi kita untuk tidak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung?

Anas Urbaningrum masuk di ruang persidangan, nampak di latar belakang pengacara kawakan, Adnan Buyung Nasution.

Ketiga, oleh karena persidangan yang adil adalah berdasarkan pada kemandirian dan obyektifitas, apakah bunyi salah satu point SMS, Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Dr H Susilo Bambang Yudhoyono, kepada beberapa kader utama Partai Demokrat pada tanggal 19 Oktober 2013, point 6, yang menyebut akan menghadapi saya secara serius setelah lewat pemilu legislatif, tidak akan berimbas kepada persidangan ini?

Tanpa bermaksud berburuk sangka, kita yang merindukan proses hukum yang adil, obyektif dan bermartabat, tentu perlu mempertimbangkan hal tersebut. Sebelumnya ada preseden tidak baik pernyataan desakan kepada KPK dari seorang Presiden yang sedang berkuasa sebelum penetapan saya sebagai tersangka.

Karena itulah lalu muncul pertanyaan, apakah salah satu point dari SMS itu akan terkait dengan proses persidangan ini? Apakah persidangan saya yang dimulai setelah selesainya pemilu legislatif 2014 ada hubungannya dengan hal itu? Apakah yang dimaksud sebagai “akan menghadapi saya secara serius setelah lewat pemilu legislatif,” berarti ancaman terhadap proses dan hasil persidangan yang adil? Apakah itu artinya seluruh kerja keras Majelis Hakim, JPU, Penasihat Hukum dan terdakwa di dalam persidangan ini akan menabrak tembok yang tebal dan kuat?

Beberapa frame "Kenangan Manis" Anas Urbaningrum bersama Pak SBY.

Yang saya muliakan Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Yang saya hormati para Jaksa Penuntut Umum,
Yang saya hormati para Penasihat Hukum,
serta hadirin yang saya hormati,

Atas beberapa pertanyaan tersebut, sungguh saya sangat berharap dan yakin, bahwa jawabannya adalah TIDAK! Saya sungguh berharap dakwaan yang berbasis pada otentisitas fakta-fakta dan kredibilitas serta kualitas kesaksian. Saya berharap bahwa jika persidangan ini akan terus berlangsung, maka proses dan substansinya berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menghormati dan memuliakan fakta-fakta persidangan sebagai bagian penting dari ikhtiar mencari kebenaran dan keadilan.

Saya juga sangat berharap bahwa seluruh rangkaian proses dan hasil persidangan berjalan obyektif, adil dan mandiri, tanpa tekanan dari tangan-tangan kekuasaan dan opini yang diorkestrasi sedemikian rupa.


Oleh karena itulah, berdasarkan berbagai hal yang telah saya uraikan mulai dari awal sampai dengan pertanyaan, harapan dan keyakinan saya yang tertuang di dalam Nota Keberatan ini, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim, dapat mempertimbangkan untuk menolak, karena dakwaan yang kabur dan tidak jelas dan ada masalah dengan otentisitas data. Dengan demikian, dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum dan keadilan.

Saya tahu bahwa selama ini belum pernah ada Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ditolak dan dibatalkan oleh Majelis Hakim. Bisa dikatakan, bahwa tradisinya eksepsi (Nota Keberatan) terdakwa selalu ditolak oleh Majelis Hakim. Tetapi saya juga mengerti bahwa, bagi Majelis Hakim tidak terikat oleh kebiasaan dan tradisi. Dalam rangka menegakkan keadilan, kebiasaan dan tradisi bisa dilampaui.

Akan tetapi, jika Yang Mulia Majelis Hakim, tidak sependapat dengan Nota Keberatan yang saya ajukan, kiranya hal ini bisa menjadi pembanding awal dari Surat Dakwaan. Jika Majelis Hakim berkenan secara sungguh-sungguh membaca apa yang tersurat dan yang tersirat dari Nota Keberatan ini, saya menyampaikan banyak-banyak terimakasih. Nota Keberatan ini adalah mukadimah dari ikhtiar saya untuk mencari dan menemukan keadilan di dalam persidangan ini.

Sungguh saya sangat berharap perlindungan hukum dan keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim di dalam seluruh rangkaian proses persidangan, karena palu keadilan berada di dalam kebijaksanaan Yang Mulia.


Kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali saya mengucapkan apresiasi dan ucapan terimakasih. Nota Keberatan ini bukan untuk melawan atau mematahkan Surat Dakwaan, melainkan sebagai tawaran dan ajakan untuk bekerjasama, untuk mencari sebenar-benarnya keadilan dan kebenaran yang akan dinilai oleh Majelis Hakim dan masyarakat.

Terus terang ada beberapa ahli hukum yang menyarankan kepada saya untuk tidak mengajukan Nota Keberatan, karena bisa menyebabkan JPU tersinggung dan marah serta berakibat pada tuntutan yang berat. Tetapi saya berusaha meyakinkan diri saya bahwa para JPU adalah agen-agen keadilan yang cakap dan obyektif, serta tidak mudah tersinggung. Karena sejatinya tugas JPU, Penasihat Hukum dan terdakwa adalah berusaha menemukan keadilan dan kebenaran yang akhirnya dinilai oleh Majelis Hakim. Apalagi di dalam hukum dan penegakan hukum tidak ada klaim kebenaran yang mutlak dan absolut.

Sekali lagi saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, para Jaksa Penuntut Umum, para Penasihat Hukum dan para hadirin yang telah sudi dan bersabar mengikuti pembacaan Nota Keberatan ini.

Semoga kita semua senantiasa dituntun oleh Tuhan, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Tuhan Yang Maha Adil.

Selamat siang,
Billahittaufiq walhidayah,
Wassalamu 'alaikum Wr Wb.

Sumber:
Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum,
Disampaikan di Pengadilan Tipikor,

Jakarta, 6 Juni 2014

Tuesday, October 8, 2013

Surat Akil Mochtar (dari Penjara KPK) untuk MK


Akil Mochtar berkirim surat ke MK. Isinya berbagai macam hal, khususnya terkait pengunduran dirinya dari jabatan ketua MK dan hakim konstitusi, serta penjelasannya soal penangkapan KPK.

Akil menulis tangan surat itu dan dikirimkannya dari rutan KPK melalui kurir. Surat itu diterima MK pada Sabtu (5/10/2013). Surat itu sempat dibahas khusus oleh para hakim MK.

Berikut surat Akil yang beredar di kalangan wartawan:

‎‎‎Jakarta, 3 Oct 2013
‎‎‎
Kepada Yth/ yang mulia Bpk/ibu hakim konstitusi

Ass. Wr Wb

1. Saya mohon maaf kepada Bpk/ibu hakim konstitusi dan kpd seluruh staf dan karyawan MK.

2. Sejak tanggal surat ini saya mengundurkan diri sebagai hakim MK.

3. Walau tidak untuk dipercaya atau tidak perlu percaya kepada saya, kiranya saya perlu menjelaskan kejadian yg sebenarnya;


A. Rabu malam saya baru sampai di rumah sekitar jam 8 lewat, mandi, ganti pakaian dan berbicara dengan istri, saya diberitahu ada tamu oleh penjaga rumah kediaman. Saya menuju ke pintu mau membuka pintu lalu ada ketukan, dan pintu saya buka, dan ada petugas dari KPK memperkenalkan diri dengan mengatakan ada dua orang lagi duduk di teras halaman depan, dan diminta menyaksikan lalu saya hanya kenal dengan Chairun Nisa, yang pernah SMS beberapa waktu lalu mau bertamu ke rumah, saya jawab dengan SMS, silahkan tapi jangan malam-malam karena saya ngantuk.

Ketika saya menyaksikan kedua orang itu digeledah, dari laki-laki yang tidak saya kenal itu didapati beberapa amplop, sedangkan dari Chairun Nisa hanya didapati beberapa buah HP. Sedangkan satu orang lagi laki-laki, saya tidak pernah melihat katanya menunggu di mobil putih.

Saya merasa saya tidak pernah tertangkap tangan! Selanjutnya saya diminta ke kantor KPK untuk menjelaskan kejadian itu yang terjadi di teras rumah saya itu. Saya tidak tahu latar belakang kejadian. Saya tidak pernah meminta uang atau janji sepeserpun! Yang kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka.

Banyak saksi kejadian itu, ajudan, petugas jaga dari kepolisian dan security. Kalau kaitannya dengan pilkada Gunung Mas silahkan diamati rekaman sidang, 2 hakim anggota, 1 panitera pengganti dan panitera. Bagaimana pengambilan keputusan perkara dimaksud. Semua berlangsung sesuai prosedur dan tidak ada satupun dipengaruhi oleh saya.


B. Pilkada Lebak: Saya lebih tidak mengerti lagi karena sudah diputus, sudah dibacakan putusan, semua proses sidang pengambilan keputusan semua dilakukan dengan musyawarah mufakat, tidak ada sama sekali saya menginteruksi, ada PP (Panitera Pengganti) dan panitera yang menyaksikan proses musyawarah tsb.

Katanya ada SMS dari pengacara Susy kepada saya meminta dibantu perkara tersebut. Saya tidak pernah meminta meminta uang atau janji dari perkara tersebut, tapi saya dijadikan tersangka.

4. Demi Allah Yang Maha Menyaksikan saya akan menghadapi ini dengan tabah dan yakin terhadap semua ini. Tiada pertolongan yang lebih baik kecuali dari Allah.

Ditengah berita yang mendzolimi saya, menyudutkan dengan hal-hal yang aneh mengikuti perkara ini, saya tidak akan merubah sikap saya terhadap bangsa ini.

Saya bukan pengkhianat! Walau saya harus mati untuk itu semua!

5. Kepada Bpk/ibu Hakim, maupun kolega saya; Jika dalam perjalanan yang panjang ini, siapa tahu istri dan anak-anak saya membutuhkan petunjuk, sekiranya Bpk/ibu jika berkenan, bila mereka bertanya hal yang perlu mereka ketahui, mohon ditegur sapa kepada mereka.

Tks
Akil Mochtar

Sumber:
DETIKNEWS, 6 Oktober 2013

Saturday, April 10, 2010

Perang Melawan Korupsi!


Seorang hakim tinggi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ikut bersamanya seorang advokat dan barang bukti uang senilai Rp 300 juta.

Sejak KPK hadir, paling tidak sudah 17 orang yang tertangkap tangan ketika sedang melakukan transaksi suap. Penangkapan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu berbarengan dengan gencarnya pemberitaan soal calo pajak dan calo perkara di lingkungan sistem peradilan kita.

Gayus Tambunan, pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang berada di Singapura, dibawa pulang ke Indonesia oleh Tim Mabes Polri dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Dalam kasus calo pajak itu ikut ditahan kuasa hukum Gayus dan seorang pengusaha.

Dua peristiwa itu memunculkan pertanyaan dalam benak kita. Ada apa dengan bangsa ini? Ketika media gencar memberitakan calo pajak, seorang hakim dan seorang advokat tertangkap tangan melakukan transaksi suap? Kok, berani? Kok, tidak ada efek jera sama sekali?


Reformasi birokrasi dalam salah satu wujudnya adalah perbaikan remunerasi pegawai negeri yang telah dilakukan di Kementerian Keuangan. Akan tetapi, mengapa korupsi dalam berbagai jenisnya tetap terjadi? Pengawasan internal ataupun eksternal tampaknya masih menjadi titik lemah.

Kejadian beruntun ini sebenarnya makin mengonfirmasi pendapat mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta bahwa korupsi telah membudaya di Indonesia. Membudaya bisa diberi makna bahwa korupsi telah masuk dalam struktur kesadaran masyarakat sebagai proses yang wajar, proses yang biasa saja. Itulah banalisasi korupsi. Orang yang tertangkap tangan dianggap sebagai orang apes.

Terus terjadinya praktik tercela tidak boleh membuat kita patah harapan untuk memerangi korupsi. Perang terhadap korupsi harus terus digelorakan dengan berbagai upaya karena korupsi memang perang yang belum kita menangi. Cerdik cendekia, partai politik, organisasi massa, dan para aktivis perlu mencari solusi mengatasi korupsi di Indonesia melalui pendekatan historis, kebudayaan, pendidikan, sistem, ataupun penegakan hukum.


Jawaharlal Nehru pernah mengatakan, ”Semata berteriak-teriak dari atap rumah bahwa setiap orang melakukan korupsi hanya akan menciptakan atmosfer korupsi. Orang jadi merasa mereka hidup dalam lingkungan yang begitu korup dan akhirnya mereka sendiri menjadi korup juga.” (Korupsi Mengorupsi Indonesia, 2009, halaman 693).

Apa yang dibayangkan Nehru tentunya harus dihindari. Pemberantasan korupsi tak boleh melemah atau malah dilemahkan. Kejadian beruntun yang kita hadapi justru harus makin menguatkan sikap kita bahwa perang terhadap korupsi membutuhkan energi besar bangsa ini. Keberhasilan dalam aspek penindakan harus diimbangi dengan keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi melalui perbaikan sistem atau berbagai langkah lainnya.

Tajuk Rencana KOMPAS, 1 April 2010