Showing posts with label Anas Urbaningrum. Show all posts
Showing posts with label Anas Urbaningrum. Show all posts

Monday, June 23, 2014

Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum (5)


Sejumlah Pertanyaan
Terkait dengan proses hukum terhadap saya sampai pada tahap pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesungguhnya ada banyak pertanyaan relevan yang layak untuk diajukan. Tetapi karena keterbatasan waktu dan dengan pertimbangan mempunyai relevansi langsung dengan dakwaan, perkenankan saya menyampaikan beberapa pertanyaan yang patut untuk dijadikan pertimbangan.

Pertama, oleh karena otentisitas adalah hal yang penting bagi hukum dan penegakan hukum, apakah cukup Surat Dakwaan disusun dari keterangan dan kesaksian seorang saksi yang tidak kredibel, padahal kesaksiannya dijadikan sebagai bahan utama dan bahkan kerangka dasar dari dakwaan?

Jika bahan dasarnya mengandung cacat bawaan dari sisi otentisitas, maka Surat Dakwaan menjadi tidak otentik. Dalam konteks inilah ada masalah serius terhadap kebenaran dan keadilan yang ingin ditegakkan oleh persidangan ini.

Saksi yang saya maksud adalah M Nazaruddin, yang bekerja untuk sebuah atau beberapa kepentingan yang suatu saat insya-Allah akan dibuka oleh sejarah. M Nazaruddin hanyalah tangan atau perkakas yang digunakan oleh kekuatan yang cepat atau lambat akan terbuka. Kekuatan itu memakai metode “nabok nyilih tangan”, memukul dengan meminjam tangan dan pandai berpura-pura untuk menyembunyikan maksudnya.

Anas Urbaningrum di tengah kerumunan para nyamuk pers.

Kedua, oleh karena persidangan ini adalah forum yang amat terhormat dan seluruh fakta persidangan harus dijadikan dasar untuk menemukan kebenaran dan keadilan, apakah persidangan ini masih bisa dijaga kehormatan dan manfaatnya jika pada saat masih proses penyidikan sudah ada pernyataan bahwa saya akan dituntut lebih berat?

Pada beberapa berita tanggal 11 - 12 April 2014, ketika saya masih belum selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jurubicara KPK menyatakan bahwa saya akan dituntut lebih berat. Saat itu saya sempat menanyakan kepada penyidik, apakah masih ada manfaatnya dilakukan pemeriksaan kepada saya, sementara sudah ada pernyataan dari Jurubicara KPK tentang tuntutan. Penyidikan belum selesai, berkas belum dilimpahkan, dakwaan belum selesai disusun dan apalagi dibacakan, tetapi sudah disampaikan bahwa saya akan dituntut lebih berat.

Jika benar bahwa tuntutan kepada saya sudah disiapkan dan bahkan sudah diputuskan lebih berat, apakah maknanya rangkaian persidangan dengan segala fakta-fakta yang terungkap, namun tidak dihargai dan tidak dipertimbangkan?

Apakah itu artinya kerja keras Majelis Hakim, kerja keras JPU, Penasihat Hukum dan terdakwa tidak dinilai penting? Apakah itu berarti persidangan ini hanya upacara untuk melegitimasi sebuah tuntutan berat yang sudah disiapkan? Dan apakah itu sebuah petunjuk bagi kita untuk tidak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung?

Anas Urbaningrum masuk di ruang persidangan, nampak di latar belakang pengacara kawakan, Adnan Buyung Nasution.

Ketiga, oleh karena persidangan yang adil adalah berdasarkan pada kemandirian dan obyektifitas, apakah bunyi salah satu point SMS, Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Dr H Susilo Bambang Yudhoyono, kepada beberapa kader utama Partai Demokrat pada tanggal 19 Oktober 2013, point 6, yang menyebut akan menghadapi saya secara serius setelah lewat pemilu legislatif, tidak akan berimbas kepada persidangan ini?

Tanpa bermaksud berburuk sangka, kita yang merindukan proses hukum yang adil, obyektif dan bermartabat, tentu perlu mempertimbangkan hal tersebut. Sebelumnya ada preseden tidak baik pernyataan desakan kepada KPK dari seorang Presiden yang sedang berkuasa sebelum penetapan saya sebagai tersangka.

Karena itulah lalu muncul pertanyaan, apakah salah satu point dari SMS itu akan terkait dengan proses persidangan ini? Apakah persidangan saya yang dimulai setelah selesainya pemilu legislatif 2014 ada hubungannya dengan hal itu? Apakah yang dimaksud sebagai “akan menghadapi saya secara serius setelah lewat pemilu legislatif,” berarti ancaman terhadap proses dan hasil persidangan yang adil? Apakah itu artinya seluruh kerja keras Majelis Hakim, JPU, Penasihat Hukum dan terdakwa di dalam persidangan ini akan menabrak tembok yang tebal dan kuat?

Beberapa frame "Kenangan Manis" Anas Urbaningrum bersama Pak SBY.

Yang saya muliakan Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Yang saya hormati para Jaksa Penuntut Umum,
Yang saya hormati para Penasihat Hukum,
serta hadirin yang saya hormati,

Atas beberapa pertanyaan tersebut, sungguh saya sangat berharap dan yakin, bahwa jawabannya adalah TIDAK! Saya sungguh berharap dakwaan yang berbasis pada otentisitas fakta-fakta dan kredibilitas serta kualitas kesaksian. Saya berharap bahwa jika persidangan ini akan terus berlangsung, maka proses dan substansinya berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menghormati dan memuliakan fakta-fakta persidangan sebagai bagian penting dari ikhtiar mencari kebenaran dan keadilan.

Saya juga sangat berharap bahwa seluruh rangkaian proses dan hasil persidangan berjalan obyektif, adil dan mandiri, tanpa tekanan dari tangan-tangan kekuasaan dan opini yang diorkestrasi sedemikian rupa.


Oleh karena itulah, berdasarkan berbagai hal yang telah saya uraikan mulai dari awal sampai dengan pertanyaan, harapan dan keyakinan saya yang tertuang di dalam Nota Keberatan ini, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim, dapat mempertimbangkan untuk menolak, karena dakwaan yang kabur dan tidak jelas dan ada masalah dengan otentisitas data. Dengan demikian, dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum dan keadilan.

Saya tahu bahwa selama ini belum pernah ada Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ditolak dan dibatalkan oleh Majelis Hakim. Bisa dikatakan, bahwa tradisinya eksepsi (Nota Keberatan) terdakwa selalu ditolak oleh Majelis Hakim. Tetapi saya juga mengerti bahwa, bagi Majelis Hakim tidak terikat oleh kebiasaan dan tradisi. Dalam rangka menegakkan keadilan, kebiasaan dan tradisi bisa dilampaui.

Akan tetapi, jika Yang Mulia Majelis Hakim, tidak sependapat dengan Nota Keberatan yang saya ajukan, kiranya hal ini bisa menjadi pembanding awal dari Surat Dakwaan. Jika Majelis Hakim berkenan secara sungguh-sungguh membaca apa yang tersurat dan yang tersirat dari Nota Keberatan ini, saya menyampaikan banyak-banyak terimakasih. Nota Keberatan ini adalah mukadimah dari ikhtiar saya untuk mencari dan menemukan keadilan di dalam persidangan ini.

Sungguh saya sangat berharap perlindungan hukum dan keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim di dalam seluruh rangkaian proses persidangan, karena palu keadilan berada di dalam kebijaksanaan Yang Mulia.


Kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali saya mengucapkan apresiasi dan ucapan terimakasih. Nota Keberatan ini bukan untuk melawan atau mematahkan Surat Dakwaan, melainkan sebagai tawaran dan ajakan untuk bekerjasama, untuk mencari sebenar-benarnya keadilan dan kebenaran yang akan dinilai oleh Majelis Hakim dan masyarakat.

Terus terang ada beberapa ahli hukum yang menyarankan kepada saya untuk tidak mengajukan Nota Keberatan, karena bisa menyebabkan JPU tersinggung dan marah serta berakibat pada tuntutan yang berat. Tetapi saya berusaha meyakinkan diri saya bahwa para JPU adalah agen-agen keadilan yang cakap dan obyektif, serta tidak mudah tersinggung. Karena sejatinya tugas JPU, Penasihat Hukum dan terdakwa adalah berusaha menemukan keadilan dan kebenaran yang akhirnya dinilai oleh Majelis Hakim. Apalagi di dalam hukum dan penegakan hukum tidak ada klaim kebenaran yang mutlak dan absolut.

Sekali lagi saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, para Jaksa Penuntut Umum, para Penasihat Hukum dan para hadirin yang telah sudi dan bersabar mengikuti pembacaan Nota Keberatan ini.

Semoga kita semua senantiasa dituntun oleh Tuhan, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Tuhan Yang Maha Adil.

Selamat siang,
Billahittaufiq walhidayah,
Wassalamu 'alaikum Wr Wb.

Sumber:
Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum,
Disampaikan di Pengadilan Tipikor,

Jakarta, 6 Juni 2014

Friday, June 20, 2014

Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum (4)


Tentang Aset-aset yang Didakwakan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Adalah tidak benar kalau disebutkan bahwa saya membeli tanah dan bangunan seluas 693 m2, di Jalan Teluk Semangka, Blok C-9, No. 1, Durensawit, Jakarta Timur, melalui Nurachmad Rusdam. Aset tersebut saya beli dan langsung atas nama saya. Saudara Nurachmad Rusdam hanya membantu teknis proses pembelian. Yang bersangkutan adalah orang yang saya percaya untuk membantu proses pembelian dari penjual, saudari Rany Sari Kurniasih. Amat jelas perbedaan antara membeli melalui Nurachmad Rusdam dengan membeli yang secara teknis diurus oleh Nurachmad Rusdam.

Adalah juga tidak benar, jika disebutkan bahwa dana untuk membeli aset tersebut adalah berasal dari sisa dana hasil Kongres, atau dari Permai Group, atau dari apa yang disebut sebagai kantong-kantong dana yang diperoleh selama saya menjadi Anggota DPR.

Apalagi tidak dijelaskan apa yang disebut sebagai kantong dana, bagaimana kantong itu diisi, isinya berapa, isinya dari mana, kapan diisi, siapa yang mengisi, apa isinya, siapa yang memegang kantong dana dan bagaimana kantong-kantong dana tersebut bisa menjadi aset berupa tanah dan bangunan yang saya sungguh-sungguh beli dengan cara yang sah, serta sumber dana yang halal dan tidak melanggar ketentuan hukum.


Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saya memang tidak mendapatkan gaji dari partai, tetapi bukan berarti tidak mempunyai penghasilan. Adalah naif menilai seorang Ketua Umum Partai Demokrat tidak mempunyai penghasilan dan kemudian mengaitkan pembelian aset pada tanggal 16 Nopember 2010, setelah saya berhenti dari DPR akhir Juli 2010, dengan jumlah gaji dan tunjangan saya selama menjadi Anggota DPR. Perlu digarisbawahi bahwa aset tersebut saya beli pada saat sudah berhenti dari Anggota DPR dan sudah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dari penghasilan yang tidak ada kaitannya dengan posisi saya sebagai Anggota DPR.

Sementara itu aset-aset yang lain yang didakwakan sebagai aset saya, yang disebutkan diatasnamakan pihak lain, baik mertua saya, Attabik Ali, maupun kakak ipar saya, Dinazad, adalah tuduhan yang tidak berdasar. Tidak pernah saya membeli aset sebagaimana yang disebut di dalam dakwaan. Aset-aset tersebut tidak ada kaitannya dengan saya dan tidak dibeli dari uang yang berasal dari saya.

Tanah yang dibeli mertua saya, Attabik Ali, di Jalan Selat Makassar, Durensawit, Jakarta Timur, adalah asetnya sendiri dan dimaksudkan untuk posko kegiatan alumni Pesantren Krapyak di Jakarta. Lokasinya bersebelahan persis dengan aset tanah dan bangunan yang saya miliki. Apakah karena bersebelahan persis lalu layak dituduh sebagai penyamaran aset?

Perlu diketahui bahwa jauh pada tahun-tahun sebelumnya, mertua saya juga membeli tanah di wilayah Depok untuk rencana pengembangan pesantren di Jabodetabek. Adalah bukan hal baru kalau mertua saya mempunyai kemampuan untuk membeli aset-aset yang diorientasikan bagi kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi.

Beberapa aset milik Anas Urbaningrum dan keluarganya yang di sita KPK.

Terhadap tanah yang ada di Yogyakarta, baik tanah mertua saya, Attabik Ali dan kakak ipar saya, Dinazad, yang disebut sebagai bagian dari TPPU, adalah sangat mengejutkan dan sekaligus menyakitkan. Terhadap dakwaan aset saya di Durensawit, yang disebut bagian dari TPPU saja, sangat mengagetkan dan mengejutkan. Apalagi aset-aset yang bukan milik saya dan berada di Yogyakarta, yang saya tidak tahu proses pembeliannya.

Yang saya tahu, adalah informasi umum bahwa tanah tersebut dibeli dalam rangka pengembangan pesantren dan bahkan ada yang sudah didirikan fasilitas pesantren. Adalah terlalu memaksa, mengkaitkan aset mertua saya dan kakak ipar saya yang disebutkan dibeli 20 Juli 2011, 29 Februari 2012 dan 30 Maret 2013, dengan apa yang disebut sebagai sisa dana Kongres Partai Demokrat, Mei 2010, dan kantong-kantong dana.

Bahkan di dalam dakwaan sendiri, terlihat keragu-raguan ketika disebutkan bahwa uang sebesar Rp. 20.880.100.000,- atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut yang digunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan dan membayarkan pembelian tanah dan bangunan tersebut, patut diduga sebagai hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bagaimana status patut diduga, digunakan sebagai dasar untuk menyita aset dan mendakwa sebagai TPPU?


Sementara terhadap dakwaan pencucian uang yang terkait dengan Ijin Usaha Pertambangan atas nama PT Arena Kota Jaya di Kutai Timur, yang diperoleh tanggal 26 Maret 2010, yang disebutkan atas perintah M Nazaruddin, agar Permai Group mengeluarkan dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- adalah tidak terkait dengan saya. Aset tersebut juga bukan milik saya. Saya juga tidak tahu aset tersebut diurus dengan dana dari mana dan apakah terkait dengan hasil tindak pidana korupsi atau tidak.

Saya tidak tahu dasar apa yang digunakan untuk menyebut aset itu sebagai TPPU yang saya lakukan? Mengapa bukan TPPU oleh M Nazaruddin, yang jelas-jelas disebutkan peran dan perbuatannya di dalam Surat Dakwaan?

Jika hal tersebut dipaksakan kepada saya untuk dikaitkan dengan saya, dan saya dikaitkan dengan Permai Group, maka akan menjadi adil dan benar jika seluruh aset Permai Group disita dan didakwakan sebagai TPPU kepada M Nazaruddin dan siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap aset-asetnya.

(Bersambung)

Sumber:
Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum,
Disampaikan di Pengadilan Tipikor,

Jakarta, 6 Juni 2014

Tuesday, June 17, 2014

Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum (3)


Tentang Kongres Parta Demokrat
Perlu kiranya disampaikan gambaran singkat tentang Kongres Partai Demokrat, tahun 2010, di Bandung, agar sidang bisa menempatkan Kongres pada posisi yang benar dan proporsional.

Kongres II Partai Demokrat di Bandung adalah peristiwa kompetisi politik internal dan sekaligus konsolidasi partai. Karena itu, Kongres adalah forum untuk memilih Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, Formateur, serta untuk menetapkan AD-ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan Program Kerja Partai untuk 5 tahun berikutnya.

Berdasarkan AD dan ART hasil Kongres II Partai Demokrat di Bandung, kekuasaan dan kewenangan utama Partai Demokrat berada di tangan Ketua Dewan Pembina yang secara otomatis merangkap sebagai Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Kehormatan. Ketua Umum adalah menjalankan fungsi eksekutif partai dan otomatis merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan.

Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Pembina, merangkap Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Kehormatan.

Dalam proses pemilihan Ketua Dewan Pembina, dilakukan secara aklamasi karena Pak SBY meminta dipilih secara bulat alias aklamasi. Tidak mau ada calon lain yang berkompetisi sebagai Calon Ketua Dewan Pembina. Karena itulah, seluruh peserta Kongres diminta untuk mendukung, termasuk Tim Relawan beserta DPC-DPC yang mendukung saya. Kepada saya, Pak SBY secara khusus juga menyampaikan permintaan untuk didukung dan dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pembina, dan itulah yang kemudian dilakukan oleh DPC-DPC yang mendukung saya.

Dalam proses pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat, baik pada tahap persiapan maupun pelaksanaan, saya tidak pernah menerima sejumlah dana sebagaimana disebutkan di dalam Surat Dakwaan. Bahkan saya tidak pernah tahu dan tidak terlibat di dalam urusan-urusan teknis. Yang saya tahu dan sejak awal menjadi komitmen Tim Relawan adalah iuran dan bergotong-royong dalam urusan pembiayaan.

Sebagai Calon Ketua Umum, saya menegaskan prinsip-prinsip di dalam proses kompetisi, terutama adalah agar tidak menyerang kandidat yang lain, tidak membeli suara, mendukung Pak SBY sebagai Ketua Dewan Pembina dan iuran untuk biaya operasional yang berasal dari sumber-sumber yang baik dan halal.

Pak SBY dan Anas Urbaningrum.

Prinsip-prinsip itulah yang sejak awal saya tegaskan dan sering saya tekankan kembali pada saat pertemuan-pertemuan, baik dengan Tim Relawan maupun dengan DPC-DPC peserta Kongres.

Karena itu, adalah hal yang tidak masuk akal jika disebutkan bahwa saya memerintahkan untuk memberikan sejumlah uang kepada para peserta Kongres dengan tujuan agar memilih saya. Apalagi data-data tentang jumlah DPC yang bertemu dengan saya, baik di Jakarta maupun ketika silaturrahim ke daerah-daerah, termasuk pemberian sejumlah uang saku kepada DPC dan Tim Relawan adalah data fiktif yang tidak jelas dan berubah-ubah.

Demikian juga dengan data-data jumlah DPC dan pemberian sejumlah uang pada saat pelaksanaan Kongres, juga tidak terkonfirmasi dengan data yang benar. Kalau data-data DPC yang disebutkan jumlahnya tersebut benar, maka tidak perlu ada kompetisi di Kongres, apalagi hingga terjadi Kongres 2 putaran, karena seluruh DPC sudah mendukung saya. Faktanya adalah bahwa Kongres berlangsung 2 putaran.

Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, dan Andi Alfian Mallarangeng.

Ada 3 kandidat, saya sebagai terdakwa hari ini, saudara Andi Alfian Mallarangeng dan saudara Marzuki Alie. Saya baru berhasil menang pada putaran kedua, dengan perolehan suara 280 suara. Pada putaran pertama 236 suara. Kalau yang saya urus lebih dari 1.000 DPC maka tidak perlu ada kompetisi di dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Perlu juga disampaikan bahwa jabatan Ketua Umum bukanlah posisi yang bersifat pribadi. Bukan pula mengandung makna sebagai kepentingan pribadi. Ketua Umum adalah posisi, tugas dan wewenang yang terkait dengan kepentingan partai yang sejak awal ditandai dengan proses penyusunan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres sebagai cermin kepentingan kolektif. Bersama-sama dengan Ketua Dewan Pembina dan Tim Formateur yang dipilih oleh Kongres, saya menyusun kepengurusan DPP Partai Demokrat, periode 2010 - 2015.

Semuanya adalah hasil Kongres II Partai Demokrat di Bandung yang didukung oleh para peserta Kongres yang mendukung dan memilih saya. Adalah sebuah kesalahpahaman yang serius jika melihat Ketua Umum Partai Demokrat sebagai posisi dan kekuasaan pribadi serta kepentingan pribadi.

(Bersambung)

Sumber:
Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum,
Disampaikan di Pengadilan Tipikor,

Jakarta, 6 Juni 2014

Monday, June 16, 2014

Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum (2)


Tentang Penerimaan-penerimaan
1. Kepada saya didakwakan menerima Rp. 2.010.000.000,- dari PT Adhi Karya untuk pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat. Uang tersebut diserahkan Teuku Bagus Mohammad Noor, kepada Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol dan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat.

Saya ingin sampaikan pada persidangan yang mulia ini. Saya tidak pernah menerima uang dari PT Adhi Karya, tidak pernah meminta uang kepada PT Adhi Karya, tidak pernah menyuruh seseorang untuk meminta atau menerima uang dari PT Adhi Karya dalam rangka pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat atau untuk kepentingan yang lain. Apalagi disebutkan bahwa itu adalah atas permintaan Muchayat. Kalau benar ada seseorang yang meminta, menjadi aneh kalau hal itu dikaitkan dengan saya. Apalagi jika itu tidak benar. Jelas saya tidak dalam posisi untuk meminta atau menyuruh Muchayat untuk meminta dana dari pihak manapun juga, termasuk PT Adhi Karya.

2. Kepada saya didakwakan menerima dari M Nazaruddin (Permai Group) sebesar Rp. 84.515.650.000,- dan USD $ 36.070,- untuk keperluan persiapan Pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat. Jika benar asumsinya, Permai Group adalah kantong dana saya, maka tidak ada yang salah dengan seseorang yang mengambil dana dari kantongnya sendiri. Ada kontradiksi yang serius di dalam dakwaan ini.


Perlu saya jelaskan bahwa:
a. Tidak ada Posko Khusus untuk Relawan Kongres. Pertemuan atau rapat dilakukan berpindah-pindah, tergantung kondisi dan kesempatan. Salah satunya adalah tempat yang dipunyai oleh M Nazaruddin yang kadangkala dipergunakan untuk pertemuan. Nazaruddin menggunakan tempatnya tersebut (Apartemen Senayan City) juga untuk urusan dan kegiatannya sendiri.

b. Pertemuan dengan 513 DPC pada bulan Januari 2010 di Apartemen Senayan City. Pertemuan dengan 430 DPC pada akhir bulan Februari 2010. Pada 2 pertemuan tersebut didakwakan menghabiskan dana 7 milyar rupiah dan 7 milyar rupiah untuk uang saku, uang operasional dan entertainment. Adalah tidak masuk akal ada apartemen dengan kapasitas maksimal 15 orang bisa mengumpulkan sebanyak ratusan orang. Untuk bertemu dengan 150 orang saja, harus dilakukan 15 kali pertemuan. Jika pada bulan Januari ada pertemuan dengan 513 DPC dan Februari dengan 430 DPC, berapa jumlah DPC di seluruh Indonesia? Apakah jumlahnya DPC 513 ditambah 430 berarti 943 DPC?

Perlu kami sampaikan bahwa peserta kongres adalah 530 peserta. Terdiri dari 1 Dewan Pimpinan Pusat, 33 Dewan Pimpinan Daerah dan 496 Dewan Pimpinan Cabang. Jadi kalau ada DPC jumlahnya 513, apalagi 943, tentu data yang disebutkan itu adalah data yang tidak valid.


c. Disebutkan pula bahwa pada 28 Maret 2010 diadakan tandingan Deklarasi Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dengan mengumpulkan 446 DPC ditambah dengan 136 DPC yang sebelumnya hadir diacara Deklarasi AAM. Berarti jumlah DPC yang hadir adalah 446 + 136 = 582 DPC. Belum lagi DPC yang tidak hadir. Lalu berapa jumlah DPC seluruhnya? Disebutkan biaya secara gelondongan yang dikeluarkan kurang lebih 11 milyar rupiah.

d. Disebutkan pula bahwa biaya untuk roadshow ke daerah-daerah (tidak disebutkan dengan jelas di daerah mana saja), dan bertemu dengan berapa DPC. Hanya disebutkan secara imajiner bahwa setiap roadshow diberikan uang saku kepada masing-masing DPC, 20 juta rupiah, korwil masing-masing 50 juta rupiah, dan entertainment masing-masing 20 juta rupiah. Dengan tidak jelas disebut diperlukan biaya kurang lebih 15 milyar rupiah.

Perlu saya sampaikan pada persidangan yang mulia ini, bahwa pertemuan dengan DPC-DPC, baik yang di Jakarta maupun di daerah-daerah yang sempat saya lakukan sebagai bakal Calon Ketua Umum, tidak sampai dengan 300 Dewan Pimpinan Cabang, baik yang di Jakarta maupun di daerah-daerah. Kalau berdasarkan Surat Dakwaan ini lebih dari 1.000 DPC yang sudah saya temui untuk dalam rangka pencalonan saya dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

e. Disebutkan pula, Deklarasi pencalonan saya di Hotel Sultan dihadiri 460 DPC, diberikan uang saku masing-masing 20 juta rupiah, 37 koordinator masing-masing 50 juta dan entertainment masing-masing 25 juta rupiah. Ditambah biaya Siaran Live Metro TV, 2 milyar rupiah dan siaran di TV-One dan RCTI sebesar 4,5 milyar rupiah. Total menghabiskan dana kurang lebih 20 milyar rupiah. Tidak jelas DPC mana, koordinatornya siapa dan sebagainya. Disebutkan saja secara gelondongan bahwa biayanya kurang lebih 20 milyar rupiah. Tanpa perincian yang jelas dan sebagainya.

f. Begitu pula dengan biaya-biaya yang lain, seperti EO (Event Organizer), pembelian handphone, pembuatan iklan, komunikasi media dan lain-lain disebutkan dengan angka-angka gelondongan yang tidak jelas perinciannya.

Nazaruddin (Bendahara), Anas (Ketua Umum) dan Ibas (Sekretaris Jenderal), duduk sebaris ketika masih aktif sebagai politikus Partai Demokrat.

3. Kepada saya didakwakan menerima uang dari M Nazaruddin (Permai Group) sebesar 30 milyar rupiah dan USD, 5.225.000, untuk keperluan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat. Dalam kaitan itu disebutkan bahwa saya memerintahkan M Nazaruddin / M Rahmad untuk menyewa 100 kamar transit, memerintahkan untuk memberikan uang saku sebesar USD 2.000 kepada 490 DPC, hampir 100 persen jumlah DPC, sebelum berangkat ke Bandung, sehingga totalnya mencapai USD 980.000. Sesuatu yang datanya tidak jelas.

Demikian juga ketika Kongres sudah dimulai. Didakwakan bahwa masing-masing DPC mendapatkan 30 juta rupiah dan 37 koordinator masing-masing mendapatkan 100 juta rupiah. Pada hari berikutnya, ada 315 DPC mendapatkan USD 5.000 dan kembali lagi USD 5000, pada hari berikutnya, yaitu pada tanggal 22 dan 23 Mei 2010. Demikian pula pada putaran kedua untuk memperebutkan 73 suara DPC dan koordinator diberikan USD, 10 ribu - USD 30 ribu. Dengan demikian jumlahnya adalah 18 milyar rupiah, ditambah USD 1.575.000, ditambah USD 1.575.000 dan ditambah USD 2.300.000.

Semua hal tersebut tidak jelas, kabur dan tidak berdasarkan data yang benar. Jumlah DPC-nya juga berubah-ubah dan tak disebutkan identitasnya. Hal yang sama adalah tentang koordinator, baik jumlahnya maupun uang yang disebutkan telah dibagikan pada para koordinator.

Dakwaan tersebut dibantah sendiri pada contoh-contoh DPC yang disebut menerima dana untuk mendukung. Dari 13 nama yang disebutkan, tidak ada satu pun nama yang menerima uang sebagaimana dijelaskan pada penjelasan tentang penerimaan dan pembagian uang pada pelaksanaan pemilihan Ketua Umum PD. Semuanya mempunyai keterangan yang berbeda-beda. Lalu, kalau yang disebut menerima dana sebanyak 490 orang dan kemudian berubah menjadi 315 orang, siapa lagi nama-nama penerima dana dan berapa jumlahnya. Apakah 13 nama dengan keterangan yang berbeda-beda bisa dianggap mewakili 490 orang atau 315 orang? Angka yang juga sangat misterius. Angka 490 atau 315 adalah angka yang misterius. Apalagi selalu disebutkan bahwa semuanya atas perintah saya. Suatu dakwaan yang tidak berdasar.


4. Didakwakan juga kepada saya penerimaan 1 mobil Harrier sebagai tanda jadi proyek Hambalang dari PT Adhi Karya. Bagaimana ada tanda jadi proyek Hambalang pada bulan September 2009 dan mengapa tanda jadi diberikan melalui M Nazaruddin (Anugerah Group) yang tidak mendapatkan proyek tersebut? Mengapa pula mobil yang saya beli sebelum menjadi Anggota DPR dipaksakan untuk menjadi gratifikasi? Apalagi gratifikasi dari proyek Hambalang yang tidak ada urusan dan kaitan dengan saya. Amat jelas bahwa pengantar dakwaan gratifikasi mobil Harrier itu adalah pertemuan di Restoran China Pacific Place, September 2009 yang saya tidak pernah tahu dan apalagi disebutkan hadir. Ada tidaknya pertemuan itu sendiri, saya tidak tahu. Bagaimana pula saya bisa disebutkan hadir dan berbicara di dalam pertemuan tersebut?

5. Ada pula dakwaan yang menyebutkan saya menerima penerimaan-penerimaan lain, seperti fasilitas survei dari LSI dan fasilitas mobil Toyota Vellfire dari PT Astrindo Internasional. Perlu saya sampaikan bahwa saya tidak pernah memesan survei dan berjanji untuk memberikan pekerjaan survei Pilkada kepada PT LSI. Karena itu adalah sesuatu yang dipaksakan jika saudara Denny JA yang membantu saya dengan caranya sendiri dimasukkan ke dalam gratifikasi. Demikian pula dengan mobil Toyota Vellfire yang dipinjamkan oleh seorang sahabat dan saya gunakan setelah saya mundur dari Anggota DPR, didakwakan sebagai gratifikasi. Tentu hal ini adalah upaya hukum yang berlebih-lebihan.

Sementara itu pada dakwaan kedua disebutkan bahwa saya melakukan perbuatan berupa; “membelanjakan atau membayarkan uang sebesar Rp. 20.880.100.000,- untuk pembelian sebidang tanah dan bangunan seluas 693 m2 di Durensawit, di Jalan Selat Makassar Durensawit, 2 bidang tanah seluas 200 m2 dan 7870 m2 di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta, sebidang tanah seluas 280 m2 di Panggungharjo, Sewon, Bantul dan 389 m2 di Desa Panggungharjo, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu terdakwa (saya) mengetahui atau patut menduga, uang yang dipergunakan adalah sebagai hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu dengan cara melakukan pembayaran atas pembelian tanah dan rumah milik terdakwa (saya) tersebut melalui orang lain, serta diatasnamakan dan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Bahwa didakwakan pembelian aset-aset yang disebutkan tadi dibeli dari dana yang dihimpun bersama M Nazaruddin dalam rangka mempersiapkan diri menjadi Presiden RI tahun 2014, melalui Permai Group dan kantong-kantong dana yang diperoleh selama saya menjadi anggota DPR, termasuk dana sisa pemenangan Kongres Partai Demokrat di Bandung yang disimpan di brankas Permai Group.

Dakwaan ini memakai metode "otak-atik gathuk" yang sangat spekulatif. Bagaimana muncul dakwaan TPPU atas aset yang saya beli dan aset yang bapak mertua saya beli, hanya berdasarkan metode mengkait-kaitkan dan mengkira-kira? Mengkait-kaitkan dan mengkira-kira adalah cara yang sangat dipaksakan dan berbasis pada prasangka buruk (suudhan). Sesuatu yang sangat dilarang oleh agama dan tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Aparat KPK dan Kepolisian ketika usai menggeledah rumah Anas Urbaningrum di Durensawit.

Perlu saya sampaikan bahwa melakukan penyitaan aset dan kemudian mendakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara yang spekulatif sangat berbahaya. Aset-aset tidak hanya bernilai ekonomi, melainkan juga mengandung nilai ruhaniah dan martabat seseorang atau lembaga.

Menyita dan kemudian mendakwa secara spekulatif adalah termasuk perbuatan batil, siapapun yang melakukan dan atas nama kewenangan apapun juga. Perbuatan batil tidak sejalan dengan keadilan, malah bersahabat dekat dengan kezaliman.

Aset-aset saya yang disita dan kemudian didakwa sebagai TPPU, adalah aset-aset yang saya beli dari penghasilan yang halal setelah saya berhenti dari Anggota DPR, tidak terkait dengan posisi dan kewenangan saya di DPR dan tidak ada hubungannya dengan M Nazaruddin atau Permai Group. Apalagi aset-aset milik bapak mertua saya, tidak ada hubungannya dengan hal itu semua, termasuk tidak ada hubungannya dengan saya. Jelas berbeda aset-aset saya dengan aset-aset milik mertua saya.

Apalagi aset-aset yang dibeli oleh mertua saya adalah dimaksudkan untuk pengembangan pondok pesantren dan bahkan sebagian yang disita dan didakwakan itu sudah didirikan fasilitas pondok pesantren. Bagaimana bisa aset-aset milik mertua saya untuk pengembangan pesantren yang dibeli karena kemampuannya sendiri didakwakan sebagai milik saya yang disamarkan? Kalau biasanya pondok pesantren mendapatkan bantuan, dalam kasus ini malah aset-asetnya yang dibeli dengan kemampuan sendiri dicurigai, disita dan kemudian didakwa sebagai bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masalahnya bukan pada aset punya siapa dan ada kaitan dengan pengembangan pesantren atau tidak, tetapi secara hukum adalah pada penyitaan dan dakwaan yang spekulatif, berdasarkan prasangka buruk dan prakiraan-prakiraan yang tidak berdasar. Hal ini sungguh melukai rasa keadilan dan martabat kemanusiaan.


Dalam kaitan dengan tanah, saya teringat dengan terminologi Jawa: “Sadumuk bathuk, sanyari bumi.” Makna bebasnya adalah bahwa meskipun hanya sejengkal, karena menyangkut kehormatan, tanah harus dipertahankan dan diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Bahkan dalam tradisi Jawa, disebut “ditohi pati,” meskipun nyawa yang menjadi taruhannya. Tentu maksudnya secara hukum.

Dakwaan terakhir, ketiga, adalah membayarkan uang sejumlah 3 milyar rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari Permai Group untuk pengurusan ijin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arena Kota Jaya, seluas kurang lebih 5.000 - 10.000 ha, di Kutai Timur, yang akan digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi (TPK).

Disebutkan bahwa ijin usaha pertambangan (IUP) PT Arena Kota Jaya adalah kekayaan milik saya dan biaya yang dikeluarkan untuk pengurusannya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi (TPK). Karena itulah dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adalah hal yang mengherankan, sesuatu yang tidak saya lakukan, didakwakan sebagai TPPU kepada saya. Aset yang dimaksud bukan milik saya, saya tidak pernah mengurusnya, tidak pernah pula tahu dan memerintahkan seseorang untuk mengurusnya. Mengapa ada dakwaan TPPU kepada saya? Mengapa bukan kepada M Nazaruddin yang di dalam dakwaan itu dengan jelas disebut memerintahkan Yulianis untuk mengeluarkan dana dari Permai Group?

Nazaruddin, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum, Trio Politikus Partai Demokrat, yang semuanya kini menjadi tahanan KPK.

Perlu saya sampaikan bahwa sekitar sebulan sebelum KPK mengumumkan saya sebagai tersangka TPPU, M Nazaruddin sudah mengumumkan terlebih dulu kepada beberapa tahanan KPK di lantai 9, gedung KPK. Tentu saja bisa dianalisis, apa peran M Nazaruddin untuk menjadikan saya sebagai tersangka TPPU dengan konstruksi yang dipaksakan, baik pada dakwaan kedua maupun dakwaan ketiga.

Secara umum bisa dikatakan bahwa Surat Dakwaan ini telah disusun dengan sebaik-baiknya oleh tim JPU yang handal. Namun demikian, dengan segala hormat saya merasakan bukan sebagai dakwaan dari tim JPU, melainkan lebih terasa sebagai dakwaan dari M Nazaruddin. Baik dakwaan TPK maupun TPPU, saya lebih merasakannya sebagai dakwaan dari M Nazaruddin.

Ibarat penjahit, tim JPU adalah penjahit yang handal dan berpengalaman. Karena itulah, berhasil memproduksi hasil jahitan yang menarik. Akan tetapi karena jenis dan warna kainnya tidak sama, ukuran kanan dan kiri tidak sama, bahan kainnya ada yang asli ada pula yang palsu, ada bahan yang dibeli di toko resmi dan ada juga yang berasal dari selundupan, maka baju yang dihasilkan adalah baju khusus yang hanya menarik untuk dilihat dari jauh. Tidak menarik kalau dilihat dari dekat, apalagi kalau hendak digunakan.

Sekali lagi, bukan karena kekurangan penjahitnya, tetapi kekurangan atau salah yang membeli bahan karena membelinya di toko penampung bahan-bahan palsu dan selundupan. Beruntung penjahitnya sangat handal dan berpengalaman, sehingga tetap bisa menghasilkan baju baru yang dari jauh terlihat menarik, meski bahan-bahan yang asli hanya sebagian kecil saja.

(Bersambung)
Sumber:
Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum,
Disampaikan di Pengadilan Tipikor,

Jakarta, 6 Juni 2014

Sunday, June 15, 2014

Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum (1)


Kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Yang Terhormat para Jaksa Penuntut Umum,
Yang Terhormat para Penasihat Hukum,
Para hadirin yang saya hormati,

Assalamu 'alaikum Wr Wb.
Selamat siang,
Salam sejahtera untuk kita sekalian.

Atas perkenan Majelis Hakim, saya berkesempatan untuk menyampaikan Nota Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada sidang tanggal 30 Mei 2014 yang lalu. Atas itu semua saya sungguh menyampaikan ucapan terimakasih.

Mengawali Nota Keberatan ini saya ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada para penyidik KPK yang telah menjalankan tugasnya sejak tanggal 22 Februari 2013 untuk sangkaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan 28 Februari 2014 untuk sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah bekerja cukup panjang, 25 orang penyidik untuk sangkaan Tipikor dan 24 orang penyidik untuk sangkaan TPPU telah berhasil menyelesaikan tugas dan menyerahkan berkas perkara pada tanggal 8 Mei 2014.

Saya menghargai kerja keras dari tim besar dan jangka waktu kerja yang cukup lama. Saya juga menghargai karena di dalam proses pemeriksaan yang dilakukan untuk saya langsung oleh PLT Direktur Penyidikan dan oleh Ketua Tim Penyidik sangkaan Tipikor. Sungguh ini adalah kehormatan tersendiri buat saya.

Spanduk besar yang terpampang di gedung KPK, "BERANI JUJUR HEBAT!"

Ucapan terimakasih saya sampaikan juga kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Dr. Yudi Kristiana dan para anggota berjumlah seluruhnya 12 orang yang telah bekerja keras menyusun Surat Dakwaan. Saya tahu tidak mudah menyusun Surat Dakwaan berdasarkan kesaksian dan bukti-bukti yang ada serta penugasan yang diberikan. Tetapi tim JPU telah berhasil menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 22 Mei 2014, serta selanjutnya membacakan pada persidangan tanggal 30 Mei 2014. Kerja keras tim JPU haruslah mendapatkan apresiasi yang tinggi.

Terlepas dari ucapan terimakasih dan apresiasi tersebut, ijinkanlah saya untuk menyampaikan pandangan, penilaian dan sikap yang berupa Nota Keberatan terhadap Surat Dakwaan. Apa yang saya sampaikan di dalam Nota Keberatan ini tidak untuk membatalkan ucapan terimakasih dan tidak untuk mengurangi rasa apresiasi, melainkan dengan sungguh-sungguh justru saya ajukan sebagai bentuk kerjasama untuk mencari dan menemukan keadilan dan kebenaran. Dengan semangat dan motivasi yang sama, saya yakin tim JPU akan sependapat untuk menemukan kebenaran dan keadilan di dalam proses persidangan ini.

Karena itulah Surat Dakwaan perlu dikaji dan diuji dengan jernih, obyektif dan adil berdasarkan kebenaran logika, fakta, bukti, aturan hukum, ilmu dan bahkan kebenaran hati nurani. Surat Dakwaan tidak sepatutnya disusun dan dipertahankan dari logika kewenangan yang diselenggarakan secara absolut. Sekali lagi, semata-mata karena yang harus ditemukan di dalam persidangan ini adalah kebenaran dan keadilan dalam arti yang sesungguh-sungguhnya dan yang sebenar-benarnya.


Saya membaca dengan seksama seluruh rangkaian Surat Dakwaan. Saya juga mendengarkan dengan seksama ketika Surat Dakwaan dibacakan secara bergantian. Tidak ada kata dan kalimat yang terlewatkan. Saya bisa mengerti kata demi kata, kalimat demi kalimat yang disusun dan dibacakan. Tetapi saya tidak berhasil untuk mengerti dan memahami apa substansinya. Dalam keawaman dan keterbatasan saya di bidang hukum, mohon maaf, saya dengan kesadaran penuh menyatakan tidak berhasil untuk memahami substansi dakwaan dan dalil-dalil yang menjadi penyangganya.

Sebelum saya menguraikan mengapa substansi dakwaan dan dalil-dalil yang menjadi penyangga argumentasinya tidak bisa dimengerti, perkenankan saya untuk sedikit mengingatkan sebagian peristiwa yang menyertai proses hukum terhadap saya ini dan karena itu tidak bisa dipisahkan darinya.

Bahwa pada tanggal 4 Februari 2013, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, yang juga Presiden Republik Indonesia, Dr H Susilo Bambang Yudhoyono, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengambil langkah yang konklusif dan tuntas terhadap masalah hukum yang diberitakan terkait dengan saya. Ada kutipan sedikit: "Kalau memang dinyatakan salah, kita terima memang salah. Kalau tidak salah, kita ingin tahu kalau itu tidak salah." Saya ingin ulangi Yang Mulia: "Kalau memang dinyatakan salah, kita terima memang salah. Kalau tidak salah, kita ingin tahu kalau itu tidak salah." Artinya saya harus bersalah.


Desakan Pak SBY dilakukan menyusul sebuah rilis survei "khusus", untuk tidak menyebut survei pesanan, yang dengan sigap segera disusul oleh pernyataan-pernyataan yang memojokkan saya, termasuk mendesak saya untuk mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat (PD).

Bahwa pada tanggal 7 Februari 2013, Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Syarief Hasan, menyatakan sudah mengetahui saya ditetapkan sebagai tersangka dan minta ditunggu saja pengumuman resminya. Pernyataan ini disampaikan Syarief Hasan, setelah selesai rapat dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat di Cikeas.

Bahwa pada tanggal 8 Februari 2013, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Pak SBY melakukan pengambilalihan wewenang dan kepemimpinan Partai Demokrat, serta meminta saya untuk fokus menghadapi masalah hukum di KPK, dan Partai Demokrat siap untuk memberikan bantuan hukum. Pada saat itu saya seolah diposisikan sebagai tersangka, baik dalam point penyelamatan partai maupun pembicaraan empat mata yang saya lakukan dengan Ketua Dewan Pembina atau Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Bahwa pada tanggal 9 Februari 2013, Sprindik saya sebagai tersangka, bocor atau dikeluarkan dan menjadi pemberitaan yang luas di media massa. Bocornya Sprindik tersebut kemudian melahirkan Komite Etik yang kemudian memberikan sanksi kepada beberapa Pimpinan KPK.

Bahwa Sprindik yang sekarang berlaku dan digunakan adalah yang terbit pada tanggal 22 Februari 2013, setelah proses penuh drama dan hiruk-pikuk yang secara luas diketahui oleh masyarakat. Yang khusus dalam Sprindik tersebut adalah bahwa sangkaan kepada saya adalah terkait dengan proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, yang hingga disusun dan dibacakan Surat Dakwaan tidak dijelaskan dengan gamblang apa yang disebut dalam frasa “dan atau proyek-proyek lainnya.


Berbagai peristiwa di internal Partai Demokrat dan dinamika di KPK dalam proses penetapan saya sebagai tersangka ini saya angkat kembali agar persidangan ini tidak melupakan konteks proses yang menyertai dimulainya proses hukum yang kemudian membawa saya sampai pada persidangan ini. Bahwa ada proses yang khas, yang tidak seperti biasanya, yang mengiringi proses hukum tersebut. Tentu hal tersebut tidak bisa dinilai sebagai sebuah kebetulan semata.

Karena itu pula, sesungguhnya saya tidak terlalu terkejut ketika pada bagian awal Surat Dakwaan dimulai dengan kalimat yang tidak menggambarkan kenyataan. Kutipannya: "Bahwa pada sekitar  tahun 2005, terdakwa keluar dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya berkeinginan untuk tampil menjadi Pimpinan Nasional, yaitu sebagai Presiden RI, sehingga memerlukan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar." Sebuah permulaan Surat Dakwaan yang diantarkan dengan kalimat imajiner.

Saya tahu bahwa kalimat tersebut berasal dari keterangan saksi, tetapi materi kesaksiannya adalah imajiner, kalau tidak disebut sebagai fitnah semata. Jika sedikit saja mau mengkonfirmasi kesaksian itu dengan logika, ilmu tentang pilpres dan fakta-fakta, sungguh kalimat pembukaan Surat Dakwaan itu sesungguhnya tidak perlu ada.

Oleh sebab permulaan yang imajiner, maka berikutnya adalah sambung-menyambung kalimat imajiner yang lain dan bersumber dari produsen keterangan yang sama. Kutipan: "Dengan kedudukannya sebagai Ketua DPP Bidang Politik, terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek Pemerintah yang bersumber dari APBN. Pengaruh terdakwa menjadi semakin besar setelah terdakwa mencalonkan diri sebagai Anggota DPR-RI dari Partai Demokrat dan terpilih menjadi Anggota DPR-RI, periode 2009 – 2014, serta ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR-RI." Sungguh ini sambungan kalimat imajiner yang sangat dahsyat pengaruhnya untuk melandasi konstruksi dakwaan lebih lanjut.


Imajinasi selanjutnya adalah kalimat yang menyebut: "Untuk menghimpun dana guna menyiapkan logistik, terdakwa dan M Nazaruddin, bergabung dalam Anugerah Group, yang kemudian berubah menjadi Permai Group, antara lain PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan PT Panahatan, dimana terdakwa menjadi Komisaris PT Panahatan." Hal demikian jelas tidak benar. Yang benar adalah bahwa saya pernah menjadi Komisaris PT Panahatan sebelum mundur pada awal tahun 2009. Selama menjadi Komisaris PT Panahatan, saya tidak pernah mendapatkan laporan tentang keadaan perusahaan dan tidak pernah memperoleh manfaat apapun dari perusahaan tersebut.

Apalagi ketika disebut bahwa saya membentuk kantong-kantong dana yang bersumber dari proyek Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikelola oleh Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang (Proyek Kemendiknas dan Kemenpora), Munadi Herlambang (Proyek Pemerintah di bidang Konstruksi dan BUMN), dan Mahfud Suroso (Proyek Universitas, gedung Pajak dan Hambalang), hal tersebut tidak berbasiskan data yang benar. Belum lagi disebutkan pula bahwa dalam pengurusan proyek yang dilakukan terdakwa melalui Permai Group, terdakwa mendapatkan fee antara 7 - 22 persen yang disimpan di dalam brankas Permai Group. Mengkaitkan saya dengan fee Permai Group dan brankas-nya adalah spekulasi yang jauh dari kenyataan.

Disebutkan pula bahwa setelah saya menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat, saya keluar dari Permai Group dan bahwa selanjutnya dalam pengurusan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai APBN/APBNP 2010 dari Kemenpora dan Kemendiknas, saya berkoordinasi dengan M Nazaruddin dan Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat. Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah berkoordinasi dengan M Nazaruddin dan Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat untuk mengurus proyek-proyek mitra kerja. Misalnya tuduhan bahwa saya pernah bertemu dengan M Nazaruddin, Mahfud Suroso dan Wafid Muharram di Chatter Box Plaza Senyan untuk membahas proyek Hambalang adalah cerita fiktif belaka.


Demikian pula tentang tuduhan kepada saya yang memerintahkan Ignatius Mulyono, untuk menanyakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah keterangan pelintiran. Yang terjadi adalah permintaan M Nazaruddin kepada Ignatius Mulyono, sebagaimana perintah M Nazaruddin kepada Mindo Rosalina Manulang, untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang ke BPN yang sudah disampaikan pada persidangan-persidangan terdakwa yang lain. Amat jelas hal ini terkait dengan keinginan M Nazarddin untuk mendapatkan proyek Hambalang, dan bahkan sudah mengeluarkan dana untuk kepentingan itu.

Adalah fiktif belaka, tuduhan bahwa saya meminta M Nazaruddin untuk mundur dari proyek Hambalang. Saya tak pernah meminta siapapun untuk maju atau mundur di proyek Hambalang dan proyek-proyek manapun juga, karena itu bukan menjadi perhatian dan pekerjaan saya.

Jika benar saya meminta M Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang dan kemudian M Nazaruddin setuju, tentu M Nazaruddin tidak marah-marah kepada Mindo Rosalina Manulang karena telah gagal mendapatkan proyek Hambalang dan kemudian meminta uang yang telah dikeluarkan Permai Group agar dikembalikan. Kesaksian Mindo Rosalina Manulang pada beberapa persidangan terdakwa yang lain, jelas menyebutkan bahwa M Nazaruddin marah-marah dan meminta uangnya dikembalikan karena mendapatkan informasi tidak mendapatkan proyek tersebut.

(Bersambung)

Sumber:
Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum,
Disampaikan di Pengadilan Tipikor,

Jakarta, 6 Juni 2014

Tuesday, March 25, 2014

Catatan Harian Anas Urbaningrum (12)

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika beserta isteri masing-masing.

Kamis, 16 Januari 2014. Sambil menunggu mereka kembali, saya berolahraga di lantai sembilan. Ini adalah hari pertama saya diperbolehkan berolahraga. Informasinya, saya tidak boleh bertemu Andi Mallarangeng ketika berolahraga. Demikian sebaliknya.

Ketika olahraga, para tahanan tetap harus memakai identitas Tahanan KPK. Jika untuk aktivitas non-olahraga harus pakai rompi, maka untuk olahraga diwajibkan memakai kaos warna biru berkerah kuning dan di bagian belakang ada tulisan “Tahanan KPK”. Untuk olahraga cukup naik lift ke lantai 8, lalu naik tangga ke lantai 9. Di lantai 9 ini ada kamar tahanan dan sebagian adalah “lapangan terbuka” di puncak Gedung KPK.

Olahraga adalah tuntutan kesehatan. Kalau hanya makan, tidur dan berpikir di kamar tahanan, pastilah akan mengganggu kesehatan. Apalagi jika mental tidak kokoh dan jiwa tidak tenang, dijamin sebentar saja akan kolaps. Karena itu, memaksa diri untuk olahraga adalah pilihan yang paling bertanggung jawab. Bagi tahanan yang tidak ada larangan bertemu dengan tahanan lain, bisa berolahraga dua kali sehari, pagi dan sore. Budi Santoso, misalnya, bebas olahraga pagi dan sore. Sama halnya dengan Budi Mulya dan Ahmad Fathanah. Ada beberapa yang lain juga dapat kesempatan serupa.


Selesai buka puasa dan shalat Maghrib, Rudi dan Budi tiba. Rupanya sidang Rudi ditunda Selasa pekan depan. Ada apa? Karena jadwal persidangan sangat banyak sehingga waktunya tidak memungkinkan. Hal yang sama dialami oleh Deviardi, pada kasus yang terkait dengan Rudi. Ketika olahraga di lantai 9, Deviardi mengenalkan diri dan ketika ditanya oleh Akil Mochtar, dia menjawab sidang untuk dia ditunda. Alasannya sama, persidangan penuh.

Budi hari ini diputus hakim berupa pidana penjara selama delapan tahun dan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 17 milyar. Tentu saja Budi tidak puas dengan putusan hakim itu. Sebagai pihak yang ditipu oleh Sukotjo S Bambang, dia merasa diperlakukan tidak adil. Tetapi ada putusan yang membuat dia lega, yakni seluruh asset yang telah disita dikembalikan dan ditempatkan sebagaimana semula. Ini yang dianggapnya sebagai bagian dari putusan yang seharusnya.

Apakah akan banding? Budi masih pikir-pikir. Kesan saya dia akan menerima putusan yang pahit, karena musimnya sedang tidak bagus terhadap perkara-perkara yang banding dan kasasi. Mungkin dia akan cari waktu yang tepat untuk upaya hukum lanjutan.


Budi menjelaskan bahwa proses persidangan di Pengadilan Tipikor hanyalah sandiwara. Tak ada gunanya melakukan perlawanan hukum di dalam persidangan. Mau dihadirkan kesaksian-kesaksian dan fakta-fakta yang mematahkan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebaik apa pun, tetap saja tuntutan yang diajukan sama dengan dakwaan. Hakimnya sudah dikepung opini untuk hanya menjatuhkan bahwa terdakwa bersalah. Hakim bukan memutuskan soal salah dan benar, tetapi hanya memutuskan berapa besar hukuman. Mengapa? Karena (dianggap) sudah pasti bersalah dan (karenanya) harus diputuskan bersalah.

Pengalaman dan pandangan Budi tentu menarik bagi Rudi yang tengah memasuki persidangan, dan untuk Wawan yang salah satu kasusnya sudah selesai pemberkasan. Dan tentu saja buat saya yang baru tahap awal pemeriksaan.

Kata Budi, penjelasan dan bantahan terdakwa, keterangan saksi yang mematahkan dakwaan dan keterangan ahli yang menguntungkan terdakwa tidak terserap dengan baik, bahkan cenderung diabaikan saja. Makanya konsep dakwaan dan tuntutan JPU seperti copy paste saja.


Dinamika persidangan dengan segala macam kesaksian, keterangan, penjelasan dan bantahan yang bermutu dan berbasis fakta sekalipun tidak akan bermakna di mata JPU. Siapa JPU? Ya KPK itu sendiri. Penyidik dan penuntut ada di lembaga yang sama. Satu atap dan menyatu di KPK. Siapa yang mengarahkan penyidik dan penuntut? Ya sudah jelas Pimpinan KPK. Berapa tahun seorang terdakwa dituntut misalnya, itu arahan Pimpinan KPK.

Meskipun begitu konteksnya, Prof. Rudi tidak berkecil hati. Semangat untuk membela harkat dan martabat diri dan mencari keadilan tidaklah surut. Dia merencanakan di setiap sidang akan membuat semacam “summary” poin-poin apa dari dakwaan JPU yang berhasil dipatahkannya. Harapannya adalah publik jadi tahu dan hakim akan mempertimbangkan hal tersebut ketika kelak putusan dijatuhkan. Sedangkan Wawan tidak banyak bicara. Tetapi tampak pula semangatnya untuk berjuang demi yang terbaik. Tidak tampak kegelisahan yang mengganggu.

Siapa pun tahu bahwa perjuangan saya akan berat, karena ada tambahan faktor-faktor non hukum yang terus bekerja. Termasuk mesin opini yang terus digalang dengan kekuatan yang sangat hebat.

(Bersambung)

Sumber:
www.asatunews.com

Friday, March 21, 2014

Buyung Nasution Kritik Keras KPK


Acara Indonesia Lawyer Club (ILC) pada Rabu, 29 Januari 2014, agak berbeda dengan biasanya. Jam tayang biasanya adalah hari Selasa malam dengan menghadirkan banyak narasumber dan dihadiri juga oleh banyak peserta undangan. Kebanyakan peserta yang hadir memang para lawyer, sesuai dengan judul program acaranya.

Pada Rabu, 29 Januari 2014 itu, acara ILC memang istimewa karena hanya berisi wawancara tunggal antara Karni Ilyas sebagai pemilik acara (Host) dengan hanya seorang tamu yang diwawancarai, yakni Adnan Buyung Nasution.

Bang Buyung, panggilan akrabnya Adnan Buyung Nasution, adalah pengacara kawakan, pakar hukum, dan sekaligus aktifis senior pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia yang pertama kali.

Berikut ini adalah hasil transkrip dari wawancara tersebut yang saya ambil dengan editing seperlunya dari www.erikfaqihudin.blogspot.com.

Huruf “K” adalah singkatan untuk Karni Ilyas, sedangkan huruf “B” adalah singkatan untuk Adnan Buyung Nasution.


K: Selamat sore Bang Buyung.
B: Selamat sore Pak Karni.
K: Sehat?
B: Sudah lama nggak jumpa, gimana baik-baik?
K: Iya, sampai kangen, nih.
B: Persahabatan yang lama ya, puluhan tahun. Dari mulai Pak Karni ini wartawan yunior sampai menjadi seorang tokoh pers sekarang ini, ya. Yang mendapat gelar doctor honoris causa lagi. Saya ikut bahagia, saya menghadiri dan memberikan sambutan (saat pemberian gelar doctor honoris causa untuk Karni Ilyas).
K: Alhamdulillah Bang. Bang, saya melihat Abang itu dulu salah satu, katakan leader dari aktifis anti korupsi, dan mendorong terbentuknya KPK juga dan sangatlah support. Tapi belakangan Abang kayak frustrasi atau kayak marah gitu sehingga Abang kritiknya mulai keluar dan tajam. Apa yang terjadi Bang?
B: Saya kira ini suatu sikap Abang yang, orang boleh bilang kontroversial, tapi Abang selalu merasa terpanggil bahwa untuk tujuan yang luhur pun caranya harus benar. Tidak boleh terjadi, tujuan menghalalkan cara, the end justifies the means. Itu prinsip dalam hidup. Maka dalam hal misalnya itu tadi ya, seperti sebelum sekarang, korupsi, soal pelanggaran HAM. Wiranto, semua TNI dituduh ramai-ramai oleh seluruh LSM melanggar HAM. Abang bela mereka. Karena mereka juga manusia, punya hak asasi untuk dibela. Dan belum tentu tuduhan semua LSM di dalam dan diluar negeri benar. Dan itu terbukti kan? Abang keluar negeri Abang dikritik, dimusuhi oleh LSM-LSM di Jeneva, di Belanda, di Inggris tapi saya tidak mundur. Saya bilang, belum tentu salah klien saya. Nah sekarang pun begitu.
K: Apa yang salah dari tindakan KPK menurut Abang selama ini?
B: Sekarang kalau mengenai KPK, menurut saya suatu hal yang saya sayangkan ya, kita berantas secara wajar sajalah, jangan (dengan) cara-cara kekuasaan. Untuk bisa memahami kenapa Abang begitu concern untuk peduli. Abang ini hidup tiga zaman. Bagaimana zaman Soekarno memberantas korupsi, itu main tangkap saja. Lie Hok Thay, Pieter de Queljoe, Roeslan Abdul Gani, tangkap saja. Soal pembuktian nanti belakangan. Roeslan mau berangkat ke airport, tangkap di airport. Kan tidak bisa begitu. Yang bisa, ada dasar hukum kalau kita curiga sama orang. Panggil baik-baik. Dalam surat panggilan jelas untuk apa orang dipanggil. Dituduh membunuhkah, mencurikah, pasal berapa yang dituduhkan itu. Kenapa perlu? Pertama itu untuk menunjukkan bahwa negara tidak sewenang-wenang. Dia memanggil ada dasar hukumnya. Kedua, bagi si orang yang dipanggil, punya hak untuk membela diri, mempersiapkan pembelaan dirinya. Kalau misalnya diperiksa dia karena korupsi, dia kan harus cari korupsi yang gimana. Hambalang, misalnya, dia harus cari bahan-bahannya (tentang) Hambalang. Tapi kalau tuduhannya korupsi Hambalang dan lain-lain proyek, ya Allah ya Rabbi, itu sama dengan karet yang bisa diulur. Dan saya dulu jaksa, jangan lupa, itulah kelakuan para penyidik. Rusak negara ini, karena negara tidak mempunyai kepastian hukum.


K: Bagaimana menurut Abang dengan prosedur penyadapan misalnya?
B: Apalagi itu, saya tidak setuju penyadapan-penyadapan, kecuali lembaga-lembaga yang telah disetujui oleh, katakanlah dalam rangka intelijens itu memang bisa digunakan. Itu pun harus dengan ada undang-undangnya kan? Tidak bisa sembarangan orang saja bisa menyadap.
K: Lha KPK kan memang dapat dasar hukum untuk melakukan tindakan penyadapan.
B: Kalau KPK dapat dasar hukum, tentu kita harus terima, ya bahwa itu sah-sah saja. Tapi juga penggunaannya itu kan harus juga ada … ada (aturannya). Nggak semua orang-orang disadap. Musti harus ada dulu kecurigaan awal, bahwa ini akan ada transaksi, barangkali ini akan ada suatu perbuatan kejahatan. Ada aanwijzing namanya, petunjuk-petunjuk, bukti-bukti permulaan. Tidak semua orang disadap. Kalau begitu kan tidak ada kebebasan, hak kemerdekaan manusia di Indonesia ini. Negara menguasai seluruh hajat hidup kita, kemanapun kita bergerak, kita berbicara semua diawasi oleh apa, oleh sadap. Kan nggak betul juga.
K: Lha Abang baru kelihatan meledak itu dalam kasus Anas. Dalam kasus Anas ini apa yang salah?
B: Sebenarnya sudah lama ya, Abang mendapat laporan dari masyarakat tentang sikap dan tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan KPK yang berlebih-lebihan. Ya dari banyak orang, bukan dari pihak biasa. Ada mantan Mahkamah Agung, Hakim-hakim Agung, ya kan, orang-orang tua kita juga yang kita hormati, ndak usahlah saya sebut namanya. Bang kamu mesti bicara ini, nggak bisa ini KPK caranya begini. Ya, sewenang-wenang mau menunjukkan kekuasaan, arrogance of power namanya. Ya, timpa saja, urusan belakangan. Apa itu kesombongan yang saya baca itu. KPK itu tidak pernah merusak alasan-alasan …. Sejak kapan, selalu benar? Kalau menangkap orang, semuanya harus salah, pasti salah. Bagaimana memastikan salah orang, nanti pengadilan yang memastikan. Keangkuhan, kesombongan, kekuasaan ini Abang lawan. Itu sikap Abang dari muda.
K: Dari lembaga manapun ….
B: Melawan zaman Soeharto sampai sekarang pun Abang lawan kalau begitu caranya. Buat siapa, bukan buat diri Abang. Abang merasa dipanggil nurani buat rakyat. Tidak boleh sembarangan.
K: Apa dalam kasus Anas hanya surat panggilan itu menurut Abang?
B: Itu dulu permulaannya, surat panggilan. Orang dipanggil musti jelas untuk apa. Dan itu Abang ajarkan, menjadi tekad Abang sejak tahun 70 berdirinya LBH. Berapa banyak panggilan-panggilan Abang, jangan datang. Tanya Pak Abdurrahman Saleh, (saat) dipanggil Kopkamtib. Jangan datang Man (panggilan untuk Abdurrahman Saleh), kita lawan Kopkamtib. Enak aja memanggil orang, nah sekarang kembali lagi ke zaman itu. Memanggil orang tanpa jelas apa tuduhannya atau tergantung keperluannya. Ya, zaman dulu begitu, dipanggil untuk didengar keterangannya titik. Bagaimana rakyat dipanggil untuk didengar keterangannya atau apa. Ini membuka peluang kesewenang-wenangan negara. Kesewenang-wenangan orang-orang yang memang berambisi untuk menunjukkan show of power-nya. Dan inilah permulaan dari pada nanti, ya penindasan negara lagi. Tirani kekuasaan dan itu harus ditinggalkan. Kita sudah menjatuhkan tirani orde lama, orde baru, sekarang reformasi. Jangan diulang lagilah, ya enggak?!

Adnan Buyung Nasution sedang memeriksa gigi Anas Urbaningrum yang sakit.

K: Lha kalau kasus Wawan (klien Buyung dalam kasus lain yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), Abang keberatan apa?
B: Wawan yang Abang paling keberatan adalah, –bahwa dia jadi tersangka dan juga dia ditahan bagi Abang tidak jadi masalah. Tapi bahwa dia begitu digeledah, dipinjam dari tahanan, mereka tahu ada pembelanya, kantor Abang. Dan ada pembela Abang dua di kantor KPK, tidak diajak, diam-diam dibawa muter ke rumahnya, digeledah semua barang-barangnya. Semua dokumen diambil. Kenapa tidak bawa penasehat hukumnya. Gayus saja, ini buat contoh, polisi, Mabes Polri atau Polda Metro Jaya, Mabes Polri, masih menghormati hukum, masih menghormati pembela. Waktu dia digeledah, pembela kantor saya diajak, Itu Via (staf Buyung) masih ada di sini, siapa lagi waktu itu, Indra (staf Buyung) diajak sama-sama geledah. Ketemu uang bermilyar, dihitung bersama. Bahkan Via saya minta uang itu jangan diambil begitu saja, hitung nomor serinya. Berapa nomor seri ini semua, supaya tidak bisa ditukar-tukar. Kan begitu kalau mau bekerja netjes. Netjes secara hukum itu memang betul fair dan adil. Nah ini Wawan tidak begitu, angkut saja semua dokumen, ya kan tanpa ada pembelanya dan, nah ini perlu dikasih tahu. Dari dokumen-dokumen itulah dicari kesalahan lain. Bukan soal suap di Akil lagi (Akil Mochtar, saat sebagai Ketua MK). Ditemukanlah katanya, ditemukan tanda kutip. Ya, menurut Abang itu mencari-cari kesalahan yaitu alat kesehatan. Apa begini cara kita menegakkan negara hukum. Coba Karni pikirlah apa begini caranya?
K: Jadi kasarnya lebih ke hukum acara pidana yang ditabrak, kira-kira nggak begitu?
B: Betul intinya, itu utama. Ya kalau soal materi pokok, bersalah (atau) tidak kan nanti kita harus tunggu di pengadilan. Tapi lagi-lagi Abang mengatakan tujuan untuk menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu atau menyatakan bersalahnya seseorang di pengadilan nanti, caranya juga harus benar. Jangan tujuan menghalalkan cara. Segala cara dipakai, pokoknya buat tujuan yang benar, yang luhur. Ini kesalahan manusia yang berbahaya. Asal tujuan benar, cara apa pun boleh. The end justifies the means, menurut orang Inggris dan ini suatu sifat yang Abang selalu anggap tidak boleh kita tolerir.
K: Lha, saya dengar Abang juga keberatan kasus Sutan Bhatoegana, yang rumahnya digeledah.
B: Ya Abang belum bisa banyak bicara. Abang dapat informasi dari dia, bagaimana dia digeledah rumahnya. Dia minta supaya tunggulah dia datang dulu, dia sedang di jalan. Mereka tidak mau menunggu, mereka langsung menggeledah semua. Lalu mengambil dokumen-dokumen tanpa dirinci lagi. Dia bilang ini dokumen ini sama dengan dokumen yang di DPR, diangkat juga semua dokumen. Coba, anggota DPR pun diperlakukan begitu, bagaimana? Ya Abang pikir ini cara-cara kekuasaan, show of power. Ya, untuk tidak mengatakan kembali kita ke zaman Kenpeitai (Kempetai), tentara rahasia Jepang dulu. Dan Abang menderita, (karena) ayah Abang ditangkap dengan cara begitu. Tengah malam. Jangankan pakai baju, hanya pakai celana pendek. Mau pakai baju pun nggak boleh. Diangkut langsung. Itu tentara Jepang dulu, waktu kita dijajah Jepang. Janganlah lagi berulang semua kekuasaan-kekuasaan yang berlebih-lebihan yang pada akhirnya akan menginjak-injak harkat martabat kemanusiaan bangsa kita oleh bangsa kita. Nah ini, kita sekarang akan diinjak-injak, dihina kemanusiaannya oleh bangsa Indonesia sendiri. Saya akan lawan! Siapa pun itu di KPK, nggak masalah.

Anas Urbaningrum dan Gayus Tambunan, 2 orang klien Adnan Buyung Nasution.

K: Ya, tapi kan publik, rakyat selama ini merasa menderita itu gara-gara korupsi, maka ini dianggap extra ordinary crime. Lha, untuk yang begini apakah semua prosedur harus setertib yang Abang bilang?
B: Tetap saja harus, ya sekarang kalau dianggap extra ordinary crime, ya andai kata itu benar saya masih berpendapat berbeda, tidak extra ordinary crime, sama seperti misalnya pelanggaran hak asasi manusia. Ya, genocide itu memang extra ordinary crime, kalau korupsi bukan. Tapi taruhlah sekarang dianggap begitu, Abang taken for granted. Tetap caranya itu harus dia menurut aturan hukum. Kalau tidak mau cara aturan hukum, marilah kita kembali saja ke zaman yang misalnya tahun 50-an. Abang sudah besar waktu itu, jaksa. Bagaimana zamannya Kolonel Zoelkifli Loebis main culik aja orang. Lie Hok Thay, Pieter de Queljoe, diculik. Diculik dibawa ke Bandung, diperiksa di Kodam Siliwangi di Bandung. Kenapa ndak cara begitu? Nah kan kita ingin cara yang lebih sopanlah. Dulu ada berbagai macam cara, Gerakan Anti Korupsi, TPK, zaman Ali Said segala macam. Abang kan termasuk orang yang menganggap itu semua kurang tepat caranya. Kita buatlah yang bagus. Abang termasuk konseptor yang mendirikan KPK ini. Membuat Undang-undangnya, memilih orangnya pun di angkatan pertama, saya bisa bandingkan. Angkatan pertama kok bagus-bagus. Yang namanya Ruki, Tumpak Hatorangan Panggabean, nggak ada cara-cara seperti ini. Lembaganya sama. Jadi lembaga yang sama pun, aturannya sama pun, manusianya itu menentukan juga, bisa berbeda. Ya percuma ada pepatah the man behind the gun.
K: Tapi Abang sadar nggak, kritik Abang atau reaksi Abang di KPK ketika mendampingi Anas sampai Anas nggak boleh tandatangan, ini artinya tidak populer di mata masyarakat. Abang akan dapat kritik banyak daripada itu.
B: Itu satu sikap Abang yang Abang tidak pernah mundur ataupun takut. Kalau sudah panggilan nurani, Abang menghadapi publik pun, menghadapi arus pun Abang lakukan. Karena ada prinsip yang lebih tinggi yang Abang perjuangkan, keadilan! Orang sesalah apa pun berhak dihukum sesuai kesalahan-kesalahannya. Tidak orang karena dianggap bersalah korupsi lalu dihina, diperlakukan sewenang-wenang. Dia tetap harus diproses secara hukum dan dihukum setimpal kesalahannya. Ini ada pikiran di KPK, sudah gila itu pikiran saya bilang, mau memiskinkan orang. Coba debat ke saya, di mana ada hukum di dunia, memiskinkan orang? Dan itu terjadi sekarang. Saya tidak tahu siapa-siapa, beberapa orang yang dihabisi hartanya semua, termasuk Djoko Susilo kemarin. Kan nggak benar negara kita ini, coba saya tanya Pak Karni. Pak Karni juga sarjana hukum, wartawan ulung. Ada nggak negara di dunia ini yang hukumannya mencantumkan memiskinkan orang? Ndak ada! Negara saja harus menjamin orang miskin kok, masak sekarang ada negara yang kekuasaannya memiskinkan orang. Logikanya dimana? Kan bertolak belakang itu.

Adnan Buyung Nasution bersama Tim Pengacara di kantornya.

K: Jadi menurut Abang, apa yang dilakukan KPK sekarang sudah tidak lagi bertujuan menegakkan keadilan?
B: Abang khawatir, walaupun baru sekarang, kalau terus begini Abang akan katakan bubarkan KPK. Atau tetap KPK dengan orang-orang baru. Kita kocok lagi dan diadakan Badan Pengawas. Tidak hanya penasehat. Badan Pengawas. Setiap memanggil orang, dilihat panggilannya sah atau tidak. Ada Dewan Penasehat dong, senior. Abang saja di LBH pakai orang senior. Pak Darsono, Profesor Subekti. Penasehat-penasehat kita dan cara itu jangan sembrono. Di Kejaksaan juga begitu, ada senior. Zamannya Pak Prapto, tidak sembarangan Jaksa bisa berbuat. Dan jangan lupa, satu yang Abang ingin KPK mengerti, hukum itu tidak boleh mencari-cari kesalahan orang. Hukum itu menemukan kesalahan orang. Itu Jaksa Agung Soeprapto kasih nasehat sama Abang waktu Abang masih muda, menggebu-gebu memeriksa orang, panggilin semua orang. Abang dipanggil ke Kejaksaan Agung. (Kata Jaksa Agung): “Buyung, kamu tidak boleh cari-cari kesalahan orang, kalau kamu cari kesalahan orang, siapa pun ada salahnya, coba katanya, tuh orang jalan tuh, Lapangan Banteng, ambil 10 orang secara acak. Periksa, interogasi di kamar sana, pasti tiap orang ada salahnya. Yang baru bertengkar sama bininya, dia tabok bininya tadi itu kali, nggak bawa SIM, ada saja kesalahan orang.” Dan ini gejala di KPK juga, cari-cari kesalahan orang. Saya tidak setuju itu.
K: Jadi apa solusinya menurut Abang?
B: Solusinya yang terbaik menurut saya sekarang, KPK ini ya, didirikan Badan Pengawas paling baik. Badan Pengawas dia mengontrol, check and balances, sebab dalam Hukum Tata Negara power must be team. Tidak boleh ada power uncheck, power yang tidak bisa dikontrol. Sekarang siapa control KPK? Coba tanya?
K: Harusnya DPR.
B: Nah, atau sehari-hari kerja mereka panggil orang, meriksa orang, ada tuduhan. Ada nggak penasehat yang ditanya dulu pendapatnya, pendapat badan pengontrol, yang memanggil orang sembarangan? Nggak ada!
K: Yah KPK suruh, ya ajukan ke pra peradilan.
B: Pra peradilan sekarang hakim-hakim banyak yang takut! Karena dikondisikan sekarang oleh masyarakat, termasuk media ikut mengkondisikan. Siapa hakim yang membebaskan koruptor dia pro koruptor. Jadi tidak ada hakim yang berani urusan perkara menghadapi KPK. Orang disangka koruptor, walaupun tidak terbukti, tidak akan berani membebaskannya. Kan begitu. Jadi ini negara ini negara otoriter akhirnya. KPK berwenang dengan penuh kekuasannya mencatat siapa hakim yang pernah membebaskan orang atau hukumannya ringan nanti habis kariernya. Ini para hakim yang mengadu sama Abang. Gimana mau berdiri kita?


K: Jadi orang yang tidak bersalah pun harus masuk penjara.
B: Ya, tidak bisa mengelak, takut mereka.
K: Nggak perlu pengadilan lagi dong harusnya.
B: Kalau begini kan dia penuduh, dia penuntut, dia yang menghukum, ini kita harus cegahlah ya. Ini gejala-gejala menuju pada negara kekuasaan.
K: Abang nggak mencoba memberikan –apalah– mendekati secara senior gitu lho.
B: Sudah, waktu mendapat panggilan Anas, Abang sudah kirimin surat mau bertemu tukar pikiran dulu. Ini bukan begini caranya, nggak bergeming mereka. Abang datang, nggak membuka pintu untuk bertemu. Padahal sebelum berbuat begini dulu, bergantian itu. Busyro datang ke rumah Abang, kan murid Abang juga Busyro itu. Bambang pun dulu sebelum anggota KPK datangi Abang juga, minta support moril.
K: Ya Bambang juga yunior Abang.
B: Sekarang sudah berkuasa, mereka sudah lupa. Lupa daratan, itu suatu bahaya. The cronical problem of power dalam ilmu pengetahuan. Masalah kronis dalam kekuasaan. Kekuasaan itu ibarat orang naik kuda. Kalau sudah naik kuda itu enak sekali, nggak akan mau berhenti. Makin lama makin kencang, makin syur orang Medan bilang. Makin enak itu ya, makin bahagia, nah ini mesti kita waspadai. Ini pelajaran dalam ilmu Tata Negara dan ilmu Politik. Ya, the man on horseback, ada bukunya itu. The man on horseback, orang diatas pelana. Ini yang orang KPK harus diteriakkan, janganlah jadi begitu ya. Nanti suatu masa mereka dilaknat orang kalau terlalu kejam. Abang nggak main-main ngomong itu, dilaknat orang. Abang lihat 80 tahun nih, tahun ini. Abang pernah Jaksa, pernah penyidik ya, pernah apa ini, di Wantimpres, pernah memeriksa Tim 8, Tim 11, segala macam Abang periksa. Tapi kalau kita berjalan baik, insya Allah kita mendapat perlindungan. Tapi kalau begini caranya, Abang khawatir bukan saja lembaga KPK itu rusak, turun martabatnya. Akhirnya cita-cita kita memberantas korupsi pun gagal. Abang tidak mau gagal. Ini tekad kita bersama, hanya caranya yang Abang ingin perbaikilah. Kita sudah gagal dengan gerakan anti korupsi Zoelkifli Loebis dulu, gagal dengan TPK-TPK-nya Ali Said. Karni tahulah. Gagal dengan cara anti selundupan, orang ditangkap tanpa diperiksa, dibuang ke Nusakambangan, Karni tahulah itu semua. Itulah soknya kekuasaan itu. Ini kita sama-sama ngalami, he… he... he…. Jangan diulangi lagi sekarang ini, itu saja. Jangan diulangi lagilah.
K: Baik Bang, mudah-mudahan apa yang Abang katakan sore ini menjadi pendidikan bagi kita dalam menegakkan hukum dan keadilan yang tidak bisa kita pisahkan antara dua itu. Hukum saja tidak bisa tegak, keadilan tidak bisa. Dan tidak hanya untuk KPK, menurut saya, tapi pelajaran untuk generasi selanjutnya. Terima kasih Bang Buyung.
B: Terima kasih kembali. Mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua. Terima kasih semua para pendengar, khususnya TV One.

Sumber:
Audio Visual dari: www.youtube.com
Transkrip dari: www.erikfahrudin.blogspot.com