Tuesday, June 17, 2014

Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum (3)


Tentang Kongres Parta Demokrat
Perlu kiranya disampaikan gambaran singkat tentang Kongres Partai Demokrat, tahun 2010, di Bandung, agar sidang bisa menempatkan Kongres pada posisi yang benar dan proporsional.

Kongres II Partai Demokrat di Bandung adalah peristiwa kompetisi politik internal dan sekaligus konsolidasi partai. Karena itu, Kongres adalah forum untuk memilih Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, Formateur, serta untuk menetapkan AD-ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan Program Kerja Partai untuk 5 tahun berikutnya.

Berdasarkan AD dan ART hasil Kongres II Partai Demokrat di Bandung, kekuasaan dan kewenangan utama Partai Demokrat berada di tangan Ketua Dewan Pembina yang secara otomatis merangkap sebagai Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Kehormatan. Ketua Umum adalah menjalankan fungsi eksekutif partai dan otomatis merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan.

Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Pembina, merangkap Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Kehormatan.

Dalam proses pemilihan Ketua Dewan Pembina, dilakukan secara aklamasi karena Pak SBY meminta dipilih secara bulat alias aklamasi. Tidak mau ada calon lain yang berkompetisi sebagai Calon Ketua Dewan Pembina. Karena itulah, seluruh peserta Kongres diminta untuk mendukung, termasuk Tim Relawan beserta DPC-DPC yang mendukung saya. Kepada saya, Pak SBY secara khusus juga menyampaikan permintaan untuk didukung dan dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pembina, dan itulah yang kemudian dilakukan oleh DPC-DPC yang mendukung saya.

Dalam proses pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat, baik pada tahap persiapan maupun pelaksanaan, saya tidak pernah menerima sejumlah dana sebagaimana disebutkan di dalam Surat Dakwaan. Bahkan saya tidak pernah tahu dan tidak terlibat di dalam urusan-urusan teknis. Yang saya tahu dan sejak awal menjadi komitmen Tim Relawan adalah iuran dan bergotong-royong dalam urusan pembiayaan.

Sebagai Calon Ketua Umum, saya menegaskan prinsip-prinsip di dalam proses kompetisi, terutama adalah agar tidak menyerang kandidat yang lain, tidak membeli suara, mendukung Pak SBY sebagai Ketua Dewan Pembina dan iuran untuk biaya operasional yang berasal dari sumber-sumber yang baik dan halal.

Pak SBY dan Anas Urbaningrum.

Prinsip-prinsip itulah yang sejak awal saya tegaskan dan sering saya tekankan kembali pada saat pertemuan-pertemuan, baik dengan Tim Relawan maupun dengan DPC-DPC peserta Kongres.

Karena itu, adalah hal yang tidak masuk akal jika disebutkan bahwa saya memerintahkan untuk memberikan sejumlah uang kepada para peserta Kongres dengan tujuan agar memilih saya. Apalagi data-data tentang jumlah DPC yang bertemu dengan saya, baik di Jakarta maupun ketika silaturrahim ke daerah-daerah, termasuk pemberian sejumlah uang saku kepada DPC dan Tim Relawan adalah data fiktif yang tidak jelas dan berubah-ubah.

Demikian juga dengan data-data jumlah DPC dan pemberian sejumlah uang pada saat pelaksanaan Kongres, juga tidak terkonfirmasi dengan data yang benar. Kalau data-data DPC yang disebutkan jumlahnya tersebut benar, maka tidak perlu ada kompetisi di Kongres, apalagi hingga terjadi Kongres 2 putaran, karena seluruh DPC sudah mendukung saya. Faktanya adalah bahwa Kongres berlangsung 2 putaran.

Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, dan Andi Alfian Mallarangeng.

Ada 3 kandidat, saya sebagai terdakwa hari ini, saudara Andi Alfian Mallarangeng dan saudara Marzuki Alie. Saya baru berhasil menang pada putaran kedua, dengan perolehan suara 280 suara. Pada putaran pertama 236 suara. Kalau yang saya urus lebih dari 1.000 DPC maka tidak perlu ada kompetisi di dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Perlu juga disampaikan bahwa jabatan Ketua Umum bukanlah posisi yang bersifat pribadi. Bukan pula mengandung makna sebagai kepentingan pribadi. Ketua Umum adalah posisi, tugas dan wewenang yang terkait dengan kepentingan partai yang sejak awal ditandai dengan proses penyusunan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres sebagai cermin kepentingan kolektif. Bersama-sama dengan Ketua Dewan Pembina dan Tim Formateur yang dipilih oleh Kongres, saya menyusun kepengurusan DPP Partai Demokrat, periode 2010 - 2015.

Semuanya adalah hasil Kongres II Partai Demokrat di Bandung yang didukung oleh para peserta Kongres yang mendukung dan memilih saya. Adalah sebuah kesalahpahaman yang serius jika melihat Ketua Umum Partai Demokrat sebagai posisi dan kekuasaan pribadi serta kepentingan pribadi.

(Bersambung)

Sumber:
Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum,
Disampaikan di Pengadilan Tipikor,

Jakarta, 6 Juni 2014

No comments: