Showing posts with label Petani. Show all posts
Showing posts with label Petani. Show all posts

Monday, June 12, 2017

Tembakau dalam Tradisi


Namaku tembakau. Aku hidup dalam tradisi yang penuh warna rohani, gotong royong, rukun dan damai di kalangan orang-orang yang hidup bersaudara.

Tak semua memiliki hubungan darah dari leluhur yang sama. Juga tak semua diikat oleh tali perkawinan. Namun, ada semangat kebersamaan yang kuat yang menunjukkan bahwa kami bersaudara. Tiap orang di sini saudara bagi yang lain. Satu bermasalah, yang lain datang membantu dan menolong. Bila yang satu sakit, maka yang lain turut merasakan derita itu.

Petani merupakan saudara bagi petani lainnya. Ini sejarah hidup petani di sini. Rupanya, saudara tak harus berasal dari ikatan darah. Tak mutlak harus dari perkawinan. Nasib bisa menjadi ikatan persaudaraan yang lebih kuat, juga tradisi. Nasib dan tradisi mengikat para petani menjadi saudara, tak kalah dari ikatan darah dan perkawinan. Itulah hidup petani. Lebih spesifik lagi, mereka adalah petani tembakau.

Segenap kebutuhan hidup mereka bergantung pada tembakau. Masa lalu mereka tembakau. Masa kini mereka tembakau. Masa depan mereka pun tembakau. Aku tembakau. Petani itu pun semua tembakau. Petani bersatu karena tembakau. Petani bergotong royong karena tembakau. Petani bersaudara pun karena satu alasan, tembakau. Aku —tembakau— dan mereka —petani— hidup di sini. Susah atau senang, di sini. Duka cita ditempuh bersama di sini. Petani hidup di sini. Kelak, pada umumnya, mereka mati di sini. Aku —tembakau— menjadi saksi. Kematian demi kematian, dalam abad-abad yang lewat, terjadi di depan mataku. Namun, aku juga saksi kejayaan mereka. Aku saksi yang melihat dari dekat bagaimana hidup mereka.


Dari dekat? Kata itu boleh jadi tidak begitu tepat. Kata dekat dipakai kalau ada jarak. Aku dan petani tak pernah berjarak. Tembakau dan petani itu satu. Kami bagaikan makhluk yang datang dari sejarah yang sama, memanggul misi hidup yang sama. Kami bertolak dari sini, tapi kami pun berlabuh di sini. Ibarat kapal, kami bertolak dan berlabuh di sini karena kami bersaudara. Sekali lagi, petani saudara bagi petani yang lain. Tak pernah ada orang yang mau membuang waktu memikirkan siapa sebenarnya mereka. Semua orang sibuk bekerja, bekerja dan bekerja. Tidak ada yang bersedia membuang waktu menelusuri asal-usul mereka. Tiap orang lahir di sini, besar di sini dan mati di sini.

Sekali lagi, itulah hidup petani. Kelihatannya semua sudah merasa begitu berbahagia dengan kehidupan mereka sehari-hari. Mereka begitu tenteram, senang, dan rela menerima apa adanya hidup ini. Hidup untuk dinikmati dan disyukuri, tak perlu risau tentang sejarah, siapa leluhur mereka. Para petani itu sudah puas memiliki seorang leluhur mitologis, Ki Ageng Makukuhan, yang bergelar Ki Ageng Kedu, Sunan Kedu, Prabu Kedu, dan Wali Kedu, yang dikenal juga sebagai Wali Agung Makukuhan, murid Sunan Kudus. Apa lagi yang harus dicari, bila kita sudah memiliki sendiri ikatan emosional dengan seorang tokoh besar seperti itu?

Apa yang kurang pada seorang yang bisa disebut ciri identitasnya sebagai seorang Wali Agung? Aku, tembakau, hanya sejenis tumbuhan di Gunung Sumbing yang anggun, gagah, dan mempesona. Dari jauh warnanya biru, sebiru laut atau langit. Dari dekat sikapnya lembut. Aku, tembakau, dan para petani, semua dipeluknya erat-erat, dengan embusan energi hidup yang membuat kami merasa begitu nyaman dalam napas keibuannya. Wali Agung Makukuhan dan Gunung Sumbing, dua entitas yang terpisah itu, bagi kami satu. Wali Agung membuat kami bersaudara. Gunung Sumbing mengikat kami dalam persaudaraan yang sama. Semua menjadi petani. Semua rukun.


Semua saling membantu. Hidup menjadi begitu romantis, seperti kisah di dalam sebuah dongeng? Tunggu, tunggu. Bukan begitu maksudnya. Ketegangan, salah paham, dan konflik juga terjadi dalam hidup mereka. Kemarahan ada kalanya meledak karena suatu persoalan kecil. Ada pula persaingan dalam hidup mereka sehari-hari, mungkin karena urusan tembakau, mungkin karena hal yang lain. Namun, konflik itu berhenti pada konflik.

Salah paham berakhir dengan saling pengertian yang mendalam, dan tak ada kekuatan yang bisa membuat mereka lupa akan persaudaraan. Dalil bahwa petani merupakan saudara bagi petani yang lain, sampai sekarang tak berubah. Mungkin, bagi petani, tak ada urusan lebih penting, atau lebih besar dibanding persaudaraan. Para petani bersaudara secara alami. Mereka bersaudara tanpa dibuat-buat. Namun, Gunung Sumbing bukan Gunung Mahameru, tempat para dewa bersemayam.

Orang Jawa, melalui tradisi sastra lisan yang dimainkan di panggung dunia wayang, percaya Gunung Mahameru tempat para dewa, tapi Gunung Sumbing bukan. Di sana hanya ada sebuah petilasan yang ditinggalkan Ki Ageng Makukuhan, yang bukan dewa, melainkan wali. Para petani yang hidup dalam pelukan Gunung Sumbing itu pun bukan keturunan dewa-dewa. Mereka hanya petani. Mereka hidup pada zaman ini, zaman modern, di dunia yang sangat kapitalistik. Sementara aku, tembakau, di zaman ini bagaikan gadis cantik yang menawan hati para pedagang. Juga —atau terutama— para pedagang asing yang terkenal dalam hal segi keserakahannya.

Contoh beberapa kain batik motif daun tembakau.

Mereka tak mau berdagang kecil-kecilan. Tembakau di seluruh dunia hendak dikuasainya sendiri. Perdagangan tembakau harus berlangsung hanya oleh beberapa tangan pedagang saja, dengan semangat monopolistik yang disembunyikan. Monopoli tanda watak serakah tanpa batas. Mereka bisa menguasai negara-negara di dunia agar tunduk pada keserakahan mereka itu. Agar cita-citanya menguasai dunia tercapai, mereka bikin suatu dongeng fantastis yang belum pernah ada di dunia dongeng anak-anak. Mereka bicara kepedulian untuk menjaga kesehatan penduduk dunia. Mereka bicara rokok sebagai bencana.

Mula-mula ada penjelasan yang disebut ilmiah bahwa rokok merusak kesehatan ini, kesehatan itu. Misalnya mengganggu janin, menimbulkan impotensi, banyak urusan yang dirusak rokok. Lalu tanpa ba tanpa bu, muncul dalil baru, merokok membunuhmu. Petani pun melawan, merokok matek (mati), tidak merokok matek (mati) maka merokoklah sampai matek (mati). Ini wujud kemarahan mereka. Karena demi dalil kesehatan tadi, pemerintah mengeluarkan aturan yang membatasi konsumsi rokok dan mengancam nasib hari depan petani. Maka mereka —para petani— berorganisasi dan bersatu padu melawan kebijakan tadi.

Bertahun-tahun petani berjuang untuk menjamin kelangsungan hidup mereka. Namun, pemerintah yang lebih suka mendengar suaranya sendiri dan suara para pedagang asing, tak mempedulikan mereka. Petani meradang. Teriakan mereka bukan lagi tentang persaudaraan, tapi tentang perlawanan! Mereka melawan kebijakan asing yang diterap-paksakan dalam kebijakan negaranya sendiri, oleh pemerintah yang didukung oleh wakil-wakil rakyatnya sendiri. Dan hingga kini, perang belum berakhir.

Rokok kretek racikan daun tembakau dan cengkih adalah asli produk budaya Indonesia.

Persaudaraan pun tak tergoyahkan. Sambil tetap waspada melawan apa yang wajib dilawan dalam hidup mereka, sekarang petani sedang gigih berjuang menuntut dikeluarkannya undang-undang pertembakauan yang runyam. Bukan undang-undang yang muncul, tapi politik memperdagangkan konsep undang-undang. Politisi bermain di sini. Petani menanti dalam penantian tak berujung. Aku —tembakau— hidup dalam tradisi yang begitu dinamis. Tradisi leluhur penuh bisikan rohaniah, sehingga dalam setiap sajen, kembang yang “duniawi” sekaligus menjadi yang “surgawi”, kemenyan yang “profan” sekaligus menjadi yang “kudus”, dan para aktor yang “manusiawi” menjadi sekaligus yang “ilahi”.

Dalam tradisi dunia bisnis, kebalikannya. Di sini tak disebut kata “manusiawi” atau “ilahi”. Paksaan, ancaman, dan tekanan begitu dominan. Namun, paksaan dan tekanan itu sering ditampilkan dalam bahasa duit, duit dan duit. Uang, uang dan uang. Mereka —para kapitalis— tak bicara hitungan kecil. Satuan hitungan mereka, miliar atau triliun. Aku —tembakau— cemas. Tapi petani, yang juga cemas, kulihat masih sibuk untuk melawan dan melawan.

Jadi, tembakau dalam tradisi itu cermin kecemasan yang dalam, dan juga dinamika perlawanan yang gigih dan pantang menyerah.

Mohamad Sobary,
Esais,
Anggota Pengurus Masyarakat Bangga Produk Indonesia, untuk Advokasi, Mediasi, dan Promosi
KORAN SINDO, 27 Mei 2017

Tuesday, August 27, 2013

Perubahan Sikap Mental terhadap Petani dan Pertanian


Tulisan ini sebagai kontribusi pemikiran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-68 pada 17 Agustus 2013. Pemikiran dimaksud adalah hasil dari upaya melihat kondisi pada saat ini dan kemudian dicoba diproyeksikan ke 17 Agustus 2045, di mana pada saat itu, yaitu 32 tahun dari sekarang, bangsa Indonesia diharapkan dengan sangat meriah dan sukacita sedang memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-100. Apakah harapan tersebut akan terwujud?

Apabila kita tarik ke belakang, yaitu kembali ke tahun 1945, atau 68 tahun yang lalu, periode 20 tahun pertama (1945-1965) sering dikatakan sebagai bukan periode pembangunan. Bahkan sering dinilai periode tersebut sebagai periode ketika banyak terjadi kekacauan. Periode kedua (1965-1998) diberi julukan sebagai periode pembangunan, yaitu periode usaha bangsa Indonesia mempercepat proses untuk mencapai tujuan nasional yang dicita-citakan dan ditetapkan dalam GBHN melalui Ketetapan MPR.

Meski demikian, sejarah ternyata mencatat krisis ekonomi yang kemudian menjadi krisis multidimensi telah membuat Indonesia belum bisa mencapai sebagaimana yang telah digariskan. Bahkan Indonesia mengalami ketertinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain yang pada periode awal kemerdekaan berada setara atau di bawah posisi Indonesia, misalnya Korea Selatan dan Taiwan. Artinya, sejarah membuktikan bahwa 33 tahun membangun secara terencana dan terkoordinasi ternyata hasilnya belum bisa mencapai seperti yang telah ditetapkan.


Era Reformasi, yang sudah mencapai 15 tahun apabila ditandai dengan pergantian sistem pemerintahan dari era Orde Baru, ternyata masih menyimpan banyak pertanyaan. Memang tidak dapat disanggah bahwa kebebasan menyampaikan pendapat atau sering dikatakan dalam konteks yang lebih luas lagi, yaitu demokrasi, hidup sangat subur di dalam iklim sosio-politik sekarang.

Namun indikator-indikator yang menggambarkan kapasitas ekonomi nasional masih menunjukkan tanda-tanda belum kokoh, misalnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sudah menembus lebih dari 10.000, impor pangan yang relatif besar, kesempatan kerja yang terbatas, tingkat kemiskinan yang masih relatif tinggi, ketimpangan atau kesenjangan sosial yang relatif meningkat, konflik sosial yang sering terjadi, serta berlanjutnya guremisasi pertanian dan petani Indonesia. Saya ingin menyoroti aspek guremisasi pertanian ini secara khusus mengingat semua kesalahan pembangunan pada akhirnya akan diserap oleh indikator guremisasi.

Pertanian dalam semua budaya pasti menjadi landasan perkembangan peradaban pada tahap-tahap selanjutnya. Jadi, dapat dipastikan bahwa perkembangan budaya itu akan didirikan di atas landasan pertanian. Pemahaman ini menunjukkan bahwa cara pandang atau sikap mental suatu bangsa terhadap petani dan pertanian akan menentukan apakah bangsa tersebut peradabannya atau budayanya akan berkembang atau tidak. Ukuran inilah yang akan saya pakai apakah Indonesia akan mencapai masa keemasan pada tahun 2045, 32 tahun lagi dari sekarang, atau tidak.


Apa ukuran sikap mental atau cara pandang tersebut? Di Jepang, pada saat Tokugawa naik takhta pada tahun 1600-an awal, dibangun stratifikasi sosial baru, yaitu samurai, petani, industriawan, dan terakhir pedagang. Cara pandang dan sikap mental bangsa Jepang lebih dari 400 tahun yang lalu telah menempatkan petani pada strata kedua dalam masyarakat.

Di Amerika Serikat, Abraham Lincoln mendirikan Kementerian Pertanian yang sebelumnya tidak ada untuk mengurusi petani agar menghasilkan produk yang selain mencukupi juga berkualitas tinggi. Sikap mental dan cara pandang Abraham Lincoln juga luar biasa mengingat bukan hanya pada eranya USDA (United States Department of Agriculture) didirikan. Ia juga melahirkan Morrill Act 1862 dan Homestead Act 1862, yang masing-masing menjadi landasan berdirinya Land Grant Universities dan penyediaan lahan petani sekitar 65 ha per unit.

Pada saat krisis ekonomi 1933, Franklin D. Roosevelt (FDR) memandang bahwa solusi ekonomi AS hanya dapat diselesaikan oleh “The Forgotten Men”, yaitu petani dan buruh, bukan oleh Wall Street. Pada era ini, FDR melahirkan Agricultural Adjustment Act 1933 yang menjadi fondasi bagi kemakmuran petani AS hingga sekarang ini.


Apabila Jepang dan AS terlalu jauh jarak sosialnya dengan kita, kita bisa melihat Korea Selatan atau Taiwan. Posisi Taiwan jauh tertinggal dari Indonesia pada saat sebelum Perang Dunia II, sedangkan Korea Selatan kurang-lebih sama dengan kita. Apa cara pandang atau sikap mental kedua negara tersebut terhadap pertanian dan petaninya? Luar biasa.

Kedua negara ini menerjemahkan land reform sebagai syariat atau perilaku hapusnya simbol-simbol penjajahan. Mengapa? Karena simbol penjajahan itu adalah ketidakadilan. Dalam situasi masyarakat agraris yang masih berlaku pada saat itu, ketidakadilan itu pasti ada dalam distribusi lahan. Selain itu, ketidakadilan tersebut juga bersenyawa dengan feodalisme. Karena itu, kedua bangsa tersebut menyelesaikan syariat pertama terlebih dulu, yaitu land reform, sebelum masuk ke perilaku yang lebih mendalam dan meluas.

Selain land reform, Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan sangat jelas dalam keberpihakannya terhadap petani dan dunia pertanian. Dan buahnya adalah sekarang mereka telah menjadi negara maju. Diukur dengan salah satu ukuran, yang walaupun tidak sempurna tetapi penting, yakni melalui pendapatan per kapita. Taiwan US$ 38.749, Jepang US$ 36.266, Korea Selatan US$ 32.272, dan Indonesia pada tahun 2012 yang lalu menurut IMF dalam ukuran purchasing power parity (PPP) adalah US$ 4.977. Dari data tersebut nampak bahwa pendapatan Taiwan ternyata 7,78 kali lipat dibanding pendapatan Indonesia.


Apakah sudah ada perubahan positif dalam hal sikap mental atau cara pandang bangsa Indonesia terhadap petani dan pertanian saat ini? Mungkin kita bisa mengujinya dengan menjawab pertanyaan yang sangat penting: Mengapa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) dan UU Land Reform 1961, yang mengatur batas atas dan batas bawah kepemilikan lahan, tidak (belum ?) pernah dilaksanakan? Mengapa masih terus terjadi guremisasi, yaitu makin menyempitnya lahan pertanian dan makin terhimpitnya para petani?! Padahal itulah tandanya para petani dan dunia pertanian yang semakin miskin dan semakin terpinggirkan?!

Memang kita perlu menyelesaikan hal-hal mendetail (mikro ekonomi) seperti masalah impor beras, kedelai, garam, gula, bawang, buah-buahan atau daging sapi. Tetapi, jauh lebih penting lagi adalah mempersiapkan jalan lurus yang strategis dan fundamental bagi NKRI 2045, yakni 32 tahun lagi dari sekarang.

Semuanya harus dimulai dari membangun sikap mental atau cara pandang baru terhadap petani dan pertanian sebagai landasan perkembangan peradaban selanjutnya. Tanpa itu, kita hanya akan mempersiapkan kuburan masa depan bagi anak-cucu kita. Merdeka!

Agus Pakpahan,
Ekonom Kelembagaan
KORAN TEMPO, 16 Agustus 2013

Thursday, September 27, 2012

Kusutnya Keagrariaan Kita


Tanggal 24 September 2012 kaum tani di Indonesia kembali memperingati Hari Tani Nasional sekaligus hari lahirnya UU Pokok Agraria (UU No 5/1960). Namun, meski sudah berganti abad, masalah-masalah agraria tak kunjung teratasi. Kemiskinan, pengangguran, konflik, dan proletarisasi (baca: pemiskinan) petani masih terus mewarnai wajah pedesaan kita sampai hari ini.

Sejak Presiden Soekarno lengser, agenda reforma agraria juga terhenti. Akibatnya, ketimpangan agraria makin tajam dan konflik agraria meletus di mana-mana. Konsentrasi penguasaan tanah pun menunjukkan dalamnya ketidakadilan. Winoto (2010) menyebutkan hanya 0,2 persen penduduk negeri ini menguasai 56 persen aset produktif dan 87 persen dalam bentuk tanah.

Ketimpangan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah terjadi hampir di semua sektor. Di kehutanan, terdapat 531 izin hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI), yang luasnya mencapai 35,8 juta hektar, dan hanya dikuasai puluhan konglomerat nasional dan asing. Sementara ada 57 izin pengelolaan hutan oleh masyarakat dengan luas cuma 0,25 juta hektar. Artinya, hanya 0,19 persen masyarakat pedesaan mendapatkan akses secara legal atas kawasan hutan (M Sirait, 2012).

Di perkebunan, dari 11,5 juta hektar luas lahan sawit, 52 persen milik swasta, 11,69 persen milik perusahaan negara, dan perkebunan rakyat hanya kebagian 35,56 persen. Di pertambangan, Jaringan Tambang (Jatam, 2010) mencatat, sejak 1998-2010 hampir 8.000 perizinan tambang dikeluarkan dan 3 juta hektar kawasan lindung telah beralih fungsi jadi tambang.


Ketimpangan juga terjadi di sektor kelautan. Lebih dari 20 pulau telah dikavling orang dan badan hukum asing untuk industri pariwisata. Sekitar 50.000 hektar konsesi budidaya berada di bawah penguasaan asing. Sekitar 1 juta hektar ekosistem pesisir sudah dikonversi untuk perluasan perkebunan sawit dan pembangunan reklamasi pantai.

Potret ketimpangan kian nyata bila dibandingkan penggunaan lahan untuk sektor pertanian. Berdasarkan data BPS (2003), dari 37,7 juta rumah tangga petani hanya menggunakan lahan pertanian 21,5 juta hektar. Akibatnya, jumlah petani gurem dan petani tak bertanah semakin tinggi. Saat ini, dari 37,7 juta rumah tangga petani, 36 persen petani tak bertanah, dan 24,3 juta yang menguasai tanah rata-rata hanya 0,89 hektar per rumah tangga.

Ketimpangan agraria mengakibatkan diferensiasi penduduk pedesaan semakin meruncing. Terjadi penggolongan dan pelapisan sosial di masyarakat berdasarkan pemilikan dan penggunaan tanah. Maka polarisasi ekonomi pun tak terhindarkan.


Proletarisasi Petani
Konflik agraria yang terjadi akhir-akhir ini jelas erat hubungannya dengan polarisasi masyarakat pedesaan. Sejak lama para peneliti agraria mengingatkan bahwa sangat mengkhawatirkan jika ekonomi pedesaan bergerak ke arah polarisasi masyarakat, sehingga pertentangan kelas akan meningkat, dan stabilitas terganggu, akibatnya segala usaha pembangunan pertanian akan terhambat (Wiradi, 1994).

Struktur sosial lain yang tercipta dari langgengnya ketimpangan adalah proletarisasi petani yang semakin meluas. Proletarisasi ini ditandai dengan transformasi kelas petani menjadi buruh tani. Kaum proletariat ini hidup tidak lagi dengan mengolah tanah secara langsung, tetapi dari menjual tenaga ke pemilik modal. Proletarisasi berlangsung dalam wajahnya yang sangat brutal dimana ditandai dengan pengusiran dan perampasan tanah-tanah rakyat secara paksa.

Selain melahirkan diferensiasi masyarakat pedesaan dan proletarisasi petani, ketimpangan juga menyebabkan munculnya ketidakstabilan sosial-ekonomi. Ketimpangan juga mengakibatkan rendahnya produktivitas, khususnya di sektor pertanian, lantaran pertanian didominasi petani penggarap dan buruh tani. Mereka ini tak memiliki jaminan penguasaan atas tanah dengan demikian mereka tidak memiliki insentif untuk menciptakan modal ataupun melakukan investasi bagi peningkatan produktivitas tanahnya.

Sawah yang indah dan subur seperti ini lama-lama bisa hilang dan hanya tinggal kenangan.

Sejatinya, kondisi di atas menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera mengakhiri ketimpangan agraria dengan menjalankan agenda reformasi agraria. Inti dari reformasi agraria adalah land reform, yakni penataan ulang pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah lalu dilakukan redistribusi kepada petani tak bertanah.

Agar program land reform berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani, maka harus diikuti dengan program pendukung lainnya, seperti jaminan kredit pertanian, perbaikan infrastruktur pedesaan, pendidikan, dan perbaikan sistem pemasaran hasil pertanian.

Reformasi agraria pada dasarnya tidak hanya bertujuan meningkatkan taraf hidup kaum tani, tetapi juga untuk menguatkan dasar pembangunan nasional. Sebab, dengan terlaksananya reformasi agraria ini memungkinkan terjadinya pembentukan kapital yang menjadi dasar bagi proses industrialisasi pedesaan. Industrialisasi pedesaan adalah syarat penting bagi kemajuan bangsa dan kemakmuran rakyat.

Idham Arsyad
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria
KOMPAS, 25 September 2012

Tuesday, March 2, 2010

Kerbau yang Menderita


Siapa hidup di tanah tumpah darah Saijah, dia pasti mengenal kerbau. Dikisahkan oleh Multatuli, Saijah yang berumur tujuh tahun itu sangat mencintai kerbaunya. Celakanya, kerbau kesayangan itu dirampas oleh penguasa karena Pak Saijah, ayahnya, tak dapat melunasi pajak tanah. Saijah khawatir, pada masa mendatang tak ada lagi teman yang bisa diajak mengerjakan tanahnya. Lalu apa yang bisa mereka makan?

Pak Saijah, yang warga Desa Badur, Distrik Parangkujang, Karesidenan Lebak, Banten, itu lalu menjual keris pusaka, warisan ayahnya. Keris itu tidak terlalu bagus, tetapi sarungnya berikat perak yang ada nilainya. Keris itu laku 24 gulden. Dengan uang itu, Pak Saijah membeli kerbau lagi.

Saijah segera bersahabat dengan kerbau itu. Kata Multatuli, arti bersahabat itu adalah Saijah amat mencintai kerbau tersebut dan sebaliknya si kerbau amat setia kepada si kecil Saijah. Apa pun yang diperintahkan Saijah, kerbau itu selalu menurutinya. Suara Saijah memberinya tenaga untuk membelah tanah dengan bajaknya. Sayang, kerbau tercinta ini kembali dirampas penguasa.


Alasannya sama. Pak Saijah lalu menjual lagi warisan orangtuanya berupa sangkutan kelambu dari perak, laku 18 gulden. Dengan uang itu, Pak Saijah membeli kerbau baru lagi. Saijah tak segera jatuh cinta pada kerbaunya yang baru. Ia masih teringat kerbaunya yang lama, dan sedih, jangan-jangan kerbau kesayangan itu disembelih orang di kota. Namun, lama-lama Saijah menyayangi juga kerbaunya yang baru, apalagi, kata Pak Penghulu, kerbau baru itu punya user-useran yang akan membawa rezeki.

Suatu hari Saijah dan kawan-kawannya menggembalakan kerbau-kerbau mereka. Tiba-tiba terdengar suara auman macan. Anak-anak itu menyengklak kerbaunya, memacunya untuk segera lari. Saijah juga segera melompat ke punggung kerbaunya. Malang ia terpelanting dan jatuh ke tanah. Si kerbau segera melindunginya. Ketika macan mendekat hendak menerkam Saijah, kerbau itu menanduk perutnya. Macan terkapar dan mati.

Kerbau itu terluka dan ibu Saijah merawat luka-lukanya karena kerbau itu telah menyelamatkan nyawa anaknya. Sayang, lagi-lagi kerbau itu dirampas penguasa karena Pak Saijah tak sanggup melunasi pajak tanah. Waktu kerbau itu dirampas, Saijah berumur 12 tahun dan Adinda, tunangannya, telah pandai menenun sarung dan membatik.


Karena sudah tidak mempunyai uang, Pak Saijah menggarap sawahnya dengan kerbau sewaan. Hati Pak Saijah sedih karena tidak mempunyai kerbau sendiri. Tak lama kemudian, ibu Saijah juga meninggal karena sedihnya, dan hilangnya kerbau itulah awal dari penderitaan yang kemudian dialami oleh Saijah dan Adinda.

Kerbau adalah bagian hidup warga Nusantara. Kehilangan kerbau sama dengan kehilangan nyawa. Kerbau memang tak bisa dipisahkan dari penduduk Nusantara. Itulah yang diuraikan oleh sarjana Belanda, J Kreemer, dalam bukunya, De Karbouw, Zijn Betekenis voor de Volken van De Indonesische Archipel (1955).

Dengan panjang lebar Kreemer menunjukkan bagaimana hubungan kerbau dengan hidup harian penduduk Nusantara. Kerbau mempunyai kisah-kisah yang pre-historis. Paling penting, kerbau adalah binatang pertanian (landbouwdier), yang membantu petani mencari nafkah. Kerbau juga binatang transportasi dan binatang niaga. Di banyak tempat, kerbau digunakan untuk lomba atau karapan.

Kerbau juga dianggap binatang mistis. Di Toraja, orang percaya, bila tiba-tiba ada kerbau masuk kampung dan tak kembali lagi ke tempat penggembalaannya, berarti akan ada orang mati. Kerbau juga dipercaya bisa menitikkan air mata bila majikannya meninggal dunia.


Dirampas haknya
Di Jawa ada kepercayaan, kerbau adalah patron bagi pertanian. Karena itu, petani yakin bahwa kerbau dengan sendirinya dapat diajak membajak dengan tepat dan benar. Maka, sambil membajak, ada doa yang diucapkan demikian, ”O pelindung para tani, bantulah kami. Singkirkanlah segala penyakit dan wabah. Buanglah segala tikus dan hama”.

Di beberapa desa di Jawa, demikian penelitian Van Hien seperti dikutip Kreemer, tiap malam Jumat Paing, orang membuat sesaji untuk kesejahteraan kerbau-kerbau mereka. Mereka percaya, kerbau itu mempunyai roh dan danyang-danyang. Dengan sesaji itu dipanggillah roh dan danyang-danyang agar mau melindungi kerbau-kerbau mereka, membuatnya menjadi sentosa dan sehat agar bisa diajak untuk kuat membajak.


Kerbau tiba-tiba diajak demonstrasi ikut meramaikan politik kita, akhir-akhir ini. Sayang, kerbau hanya dijadikan dan ditangkap sebagai bahan olok-olokan. Kalau dipahami benar makna kerbau bagi masyarakat Nusantara, Presiden mestinya tidak perlu tersinggung. Sama dengan kerbau, berarti menyelami betul nyawa dan hidup penduduk Nusantara, lebih-lebih penderitaannya. Juga, serajin dan sesetia binatang yang sepanjang sejarah menemani petani membajak tanah untuk mencari nafkah.

Dari pihak demonstran, kerbau mestinya tak hanya disajikan sebagai simbol kedunguan dan kemalasan, tetapi juga simbol milik yang dirampas oleh penguasa sehingga membuat rakyat menderita, seperti kisah Saijah. Jika demikian, tepatlah kritik mereka terhadap pemerintah: tidakkah sampai sekarang hak-hak wong cilik masih terus dirampas oleh penguasa seperti di zaman Saijah dan Adinda? Kerbau adalah lambang penderitaan sekaligus keselamatan dan kesejahteraan rakyat Nusantara. Siapa menolak dan menistakan kerbau, dia menjauhi keselamatan dan kualat terhadap rakyat Nusantara.

Sindhunata, Budayawan
KOMPAS, 11 Februari 2010


Demi Orang-orang Rankagsbitung
Puisi WS Rendra

Saya Telah menyaksikan
bagaimana keadilan telah dikalahkan

oleh para penguasa

dengan gaya yang anggun

dan sikap yang gagah
tanpa ada ungkapan kekejaman
di wajah mereka.



Dengan bahasa yang rapi

mereka keluarkan keputusan-keputusan
yang tidak adil terhadap rakyat.

Serta dengan budi bahasa yang halus

mereka saling membagi keuntungan

yang mereka dapat dari rakyat

yang kehilangan anak dan ternaknya.

Ya, semuannya dilakukan

sebagai suatu kewajaran.

Thursday, February 5, 2009

Dengan Program Apapun, Pendapatan Petani Tetap Rendah


TERLEBIH dahulu dikemukakan pembatasan-pembatasan masalah yang berkaitan dengan judul di atas. Yang dimaksud dengan “Program Apapun” adalah program pembangunan pertanian yang selama ini telah dilaksanakan pemerintah.

Adapun program-program tersebut, yaitu:
1. Program intensifikasi pertanian tanaman pangan, khususnya tanaman padi yang menghasilkan beras.
2. Program penetapan harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (cilling price) komoditas gabah yang sekarang disebut dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
3. Kredit Usaha Tani (KUT).

Program Intensifikasi
Terlebih dahulu kita cermati masalah yang sangat memprihatinkan, yaitu lahan pertanian (lahan sawah) yang dimiliki atau digarap tiap petani kita itu sudah sangat sempit. Jika Prof Sayogya pada tahun 1980 menetapkan bahwa petani yang lahan garapannya maksimum 2.500 m2 atau seperempat hektar, itu tergolong sebagai “Petani Gurem”, maka sekarang ini sudah lebih kecil dari angka itu. Sebagai contoh hasil penelitian di daerah Yogyakarta pada tahun 1996 menunjukkan bahwa rata-rata luas pemilikan atau garapan lahan sawah hanya sekitar 800 m2 .

Sangat sempitnya lahan sawah garapan tiap petani itu sebagai akibat dari terus berlangsungnya proses fragmentasi lahan, yaitu dipecah-pecahnya lahan untuk diberikan kepada anak-anaknya petani secara “malwaris”.

Kita perlu memberikan apresiasi kepada pemerintah Orde Baru, sebab pelaksanaan pembangunan pertanian padi benar-benar direncanakan secara baik dan dilaksanakan secara bertahap melalui Repelita dan dioperasionalkan dalam Pembangunan Lima Tahunan (Repelita). Program intensifikasi dimulai dari sistem Komando Operasi Gerakan Makmur (KOGM), Intensifikasi Massal (Inmas), Intensifikasi Khusus (Insus), dan yang terakhir Supra Insus.

Program tersebut berhasil meningkatkan hasil produksi beras nasional dan dinyatakan tercapainya swasembada beras pada tahun 1984. Namun jika dilihat dari tingkat pendapatan petani maka pendapatan petani tetap rendah meskipun ada peningkatan hasil produksi beras per hektarnya. Hal ini disebabkan pelaksanaan sistem intensifikasi itu pengeluaran biayanya jauh lebih tinggi. Terlebih-lebih waktu terjadinya “Kasus Sitozym” pada program Supra Insus.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan program intensifikasi dapat meningkatkan hasil beras nasional, tetapi tingkat pendapatan petani tetap rendah.

Program HPP
Pada masa pemerintahan Orde Baru berlaku sistem “Pengadaan Pangan”, yaitu pemerintah (dalam hal ini Bulog) mengadakan pembelian gabah hasil produksi petani pada masa panen raya dengan harga dasar (floor price) yang berlaku dengan tujuan agar petani tidak menderita terkena rendahnya harga jual gabahnya pada masa panen raya. Sedang pada masa paceklik atau kemarau panjang, Bulog melakukan “Operasi Pasar” yaitu dilakukan pendistribusian beras ke pasar-pasar dengan tujuan agar harga beras di pasar pada musim paceklik yang meningkat tinggi itu dapat turun lagi untuk melindungi konsumen.

Pada masa pemerintahan Presiden SBY sekarang ini berlaku istilah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu harga pembelian pemerintah terhadap hasil produksi gabah petani. Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2009 pemerintah menaikkan HPP gabah di tingkat petani, yaitu harga Gabah Kering Panen (GKP) dinaikkan sebesar 9,1 persen dan harga Gabah Kering Giling (GKG) naik sebesar 7,2 persen. Dengan demikian harga GKP yang semula Rp 2.240, naik menjadi Rp 2.400 per kg, sedang harga GKG naik dari Rp 2.400 menjadi Rp 3.000 per kg (Kedaulatan Rakyat, 2 Januari 2009).

Sejak masa pemerintahan Orde Baru sampai pemerintahan sekarang ini, pemerintah setiap tahunnya menetapkan kenaikan harga pembelian gabah petani. Penetapan kenaikan harga pembelian gabah itu tidak mampu meningkatkan pendapatan petani. Yang meningkat pendapatannya justru para tengkulak.

Program KUT
Pemerintah menyalurkan pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) kepada para petani dengan tujuan agar pengelolaan tanaman padinya dapat dilakukan secara intensif sehingga hasil produksinya dapat meningkat dan meningkatkan pendapatan petani.

KUT yang diberikan berupa pupuk anorganik (TSP atau SP 36, Urea, dan KCl) yang jumlahnya didasarkan pada luas lahan sawah petani dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Petani harus mengembalikan pinjaman KUT-nya kepada pemerintah setelah panen dengan dikenai bunga bank yang rendah.

Dalam pelaksanaannya, ternyata terjadi tunggakan KUT secara nasional sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang ini yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah yang sangat sulit ditagih.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tunggakan KUT itu disebabkan: (1) Petani tidak mampu mengembalikan pinjaman KUT-nya karena hasil produksi gabah dari lahan sawahnya yang sempit itu hanya sedikit sehingga habis untuk dikonsumsi sendiri, (2) Kenakalan petani, (3) Petani sudah membayar tetapi uangnya diselewengkan oleh oknum aparat yang menagih.

Penutup
Dengan berbagai program pembangunan pertanian yang telah dilaksanakan ternyata tidak mampu meningkatkan pendapatan petani. Hal ini terutama disebabkan lahan pertanian yang dimiliki atau digarap petani itu sangat sempit sehingga hasil produksinya sangat rendah. Akibatnya, petani kita sekarang ini di samping sebagai produsen beras (karena menanam padi), tetapi juga sebagai konsumen beras karena harus membeli beras di pasar untuk mencukupi kebutuhan pangan keluarganya. Dengan demikian kehidupan keluarga petani itu sudah tidak dapat lagi menggantungkan diri dari hasil usahataninya yang sangat kecil itu.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar biaya hidup (93,2 persen) diperoleh dari hasil bekerja di luar usahataninya, sedang hasil dari usahataninya hanya menyumbang biaya hidup sebesar 6,8 persen.

Idealnya perlu dibangun banyak industri di perdesaan sehingga dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat pedesaan atau keluarga petani. Namun dalam kondisi krisis ekonomi sekarang ini tentu saja sulit mendapatkan investor.

Suatu program yang mudah dan cepat dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan sekaligus mengurangi jumlah pengangguran di perdesaan yaitu program padat karya pada pembangunan infrastruktur di perdesaan.

Ir Hatta Sunanto MS, Lektor Kepala STIE Pariwisata API Yogyakarta.
Kedaulatan Rakyat, 03/02/2009