Showing posts with label Program. Show all posts
Showing posts with label Program. Show all posts

Wednesday, September 10, 2014

Wajah Pertelevisian


Semenjak dan selama Pemilu Presiden 2014 (Pilpres) lalu, pertelevisian nasional terbelah dan berhadapan secara frontal. Kini, setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan pemenang Pilpres, keterbelahaan masih terasakan.

Namun, sesungguhnya pertelevisian republik ini bukan hanya pecah, tapi juga tak jelas arah. Segala sesuatu bisa terjadi, tanpa ada kontrol sama sekali. Antara lain, setiap orang bisa membuat siaran tersendiri. Caranya mudah. Namanya TV Streaming, streaming television. Belum lagi soal siaran digital. Pada dasarnya, pengelolaan pertelevisian menggunakan cara sederhana, terbuka, dan mempunyai riwayat. Selama ini, pertelevisian seluruh dunia mendasarkan diri pada undang-undang atau ketentuan komunikasi yang berlaku di Amerika Serikat 1934. Undang-undang mengambil pola yang berlaku untuk radio pada tahun 1927.

Dari sinilah muncil badan Federal Communications Commission (FCC), sebuah lembaga yang independen. Walau tidak sama, di sini ada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dari lembaga independen inilah segala kebijakan komunikasi, bukan hanya televisi, dirumuskan. Misalnya, adab “preambule” terkemuka yang berbunyi bahwa udara adalah milik bersama, tak bisa dikuasai dan dimiliki perorangan atau kelompok. Tugas pemerintah mengadakan sistem penyiaran bagi seluruh masyarakat, secara cepat, efisien, berskala nasional atau international. Itulah dasar-dasar kelahiran televisi pendidikan, independen, atau di sini lebih dikenal pelayanan publik, TVRI, serta televisi swasta niaga yang bersifat komersial. Namun, sudah sejak awal pembagian atau pembatasan itu tak berlaku sepenuhnya. Semula, TVRI sebagai “the one and only”, satu-satunya lembaga penyiaran yang masuk dalam Departemen Penerangan Orde Baru.

Statusnya kemudian berubah-ubah sampai sekarang. TV dengan izin lokal kemudian menjadi bersiaran nasional seperti SCTV (Surabaya) atau ANTV (Lampung). Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pun bisa menjadi komersial seperti lainnya. Kepelikan lembaga yang kini bernama MNC TV tersebut sampai sekarang masih diributkan.


Lembaga Pemirsa
Dengan keadaan semrawut seperti tergambarkan tadi, segala kemungkinan bisa terjadi. Perubahan dasar, sifat, kepemilikan, bahkan juga pelanggaran masih akan sering bertabrakan.

Ini bisa merepotkan dalam kerja sama dengan institusi lain seperti Lembaga Sensor. Tayangan televisi non-berita perlu surat izin lolos sensor. Ketentuan ini masih berjalan, walau pada kenyataannya tidak berlaku efektif. Ini kadang tidak mengikat karena kekurangan tukang sensor dan kriterianya tidak baku. Selain itu, tak ada jaminan bahwa setelah lolos sensor tak akan ditarik atau diprotes. Repotnya, tayangan yang harus disensor banyak sekali. Ada lebih dari 1.000 acara dalam sebulan. Contoh, sinetron saja dari 10 stasiun siar mencapai 37 jam tayang setiap hari.

Semua ini menggambarkan cara kerja yang tidak sempurna, namun tetap dipertahankan. Tak jelas penanggung jawab akhir, andai terjadi sesuatu. Contoh lain, kerja sama dengan KPI. Secara teori, KPI bisa mengontrol dan merekomendasikan tindakan tertentu. Namun, keberadaannya tertinggal jauh karena pertelevisian sudah menjadi industri. KPI seolah menjadi “nenek cerewet” yang tak perlu didengar.

Contoh nyata yang menyakitkan ketika sebuah acara bertajuk “Empat Mata” dianggap melanggar tata krama, dengan enteng diganti menjadi “Bukan Empat Mata.” Sungguh penghinaan akan tata nilai dan sebuah institusi resmi. Anehnya, acara tersebut berjalan aman sampai sekarang. Baru pada acara yang lain, “YKS,” peringatan KPI dituruti karena hilang dari udara. Boleh saja berganti acara asal tidak “YKS,” menjadi “YKS Baru” atau “Bukan YKS”. Tayangan YKS diprotes karena menyajikan adegan tokoh komedi saat dihipnotis bisa membayangkan wajah Benyamin Sueb (maaf ) sebagai anjing yang lucu. Protes bermunculan dan opini masyarakat menghangat.

Siapa yang lebih kuasa? KPI atau mereka?

Namun, sesungguhnya yang tak terselesaikan adalah jenis acara hipnotis atau sihir dalam tayangan tersebut. Apakah diperbolehkan? Apakah benar seseorang bisa dihipnotis melihat “bakal calon pacar”, atau “merasa diri superman yang mencoba terbang?” Atau ini hanya berlaku pada orang tertentu dalam situasi tertentu juga. Sebab tanpa penjelasan tekstual (yang ditayangkan berjalan), sama saja pembohongan publik yang luar biasa. Dalam kasus ini bukan hanya seniman besar Benyamin yang dilecehkan, tapi seluruh akal sehat pemirsa.

Kemudian, kerja sama dengan khalayak yang namanya pemirsa, pendengar, pemerhati, dan sejenisnya. Tata krama dunia pertelevisian mengandaikan tiga unsur utama berjalan baik: penyelenggara siaran, pemerintah, dan penonton.

Pada zaman Orba, TVRI masih membuat “lembaga pemirsa” meskipun diisi orang-orang pemerintah. Lembaga seperti itu kini tak ada lagi. Maka, wajar bila penyelenggara siaran (biasanya pemilik stasiun) makin leluasa dan rakus karena tak ada ikatan apa pun yang membatasi atau mengatur. Pada saat yang sama, peran pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika) justru menambah galau dan kacau dengan Keputusan Menteri tentang Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing secara Teresterial karena bertabrakan dengan peraturan dan undang-undang sebelumnya. Lagi pula, mengapa diberlakukan detik-detik menjelang kabinet sekarang bubar?


Ternyata “lembaga pemirsa” lain masih ada dan bersuara, yaitu Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP). Institusi ini keberatan. Ini memberikan harapan bahwa masih selalu ada tokoh-tokoh yang mempunyai perhatian sekaligus keberanian mempertanyakan hal-hal strategis mengenai penyiaran yang seakan terlupakan. KIDP antara lain berisi Aliansi Jurnalis Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers Indonesia, Pemantau Regulasi dan Regulator Media Yogyakarta. Kemudian, Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik Yogyakarta, Remotivi Jakarta, Yayasan Tifa Jakarta, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Media Link Jakarta, serta Masyarakat Cipta Media Jakarta.

Aktivitas mereka sekarang memiliki dasar dan mulia karena memperjuangkan hak-hak penonton. Pokok masalah bukan hanya peraturan menteri yang memang terasa “bau bisnis amis,” tapi juga dan terutama kemungkinan pengadaan penyiaran yang kebablasan.

Saat ini, setiap orang, kelompok, baik pengusaha atau bukan, bisa membuat siaran secara streaming. Sekarang membuat program apa pun bebas luar biasa. Apa saja bisa disiarkan dan dikomunikasikan. Semua itu belum ada tata krama pengaturan dan nilai isinya. Ini mengerikan karena membuka kesempatan setiap orang membuat program dengan paham dan ideologi apa saja. Fenomena “TV dukun” juga sangat mengganggu.

Siaran program pengobatan (alternatif) dikategorikan apa? Siaran, iklan, atau provokasi karena mereka leluasa berkampanye! Pertelevisian terbelah terutama karena tidak ada ketegasan antara hal yang boleh dan hal yang dilarang. KIDP bisa menjadi pijakan menjelaskan kondisi pertelevisian negeri ini. Mereka harus berani berteriak.

Arswendo Atmowiloto,
Budayawan
KORAN JAKARTA, 29 Agustus 2014

Wednesday, April 8, 2009

Pesta Tanpa Visi?


Banyak orang risau, ingar-bingar kampanye pemilu -berdasarkan perhitungan KPU- menghabiskan Rp 47,9 triliun dari APBN dan APBD.

Meski demikian, ”pesta” ini nyaris tidak menampilkan parpol dengan program utuh yang membeberkan visi tentang masa depan bangsa dalam tahapan-tahapan realistis yang termonitor dan bisa ditagih janjinya kelak.

Amien Rais, misalnya, menilai, baru satu calon presiden dan partai pendukungnya yang menawarkan program yang relatif lebih jelas dan menarik. Itu pun, menurut dia, baru slogan, belum tertuang dalam program yang berangkat dari kertas kerja, buku cetak biru, atau tulisan-tulisan pemikiran yang tertata rapi.

Tanpa program yang utuh dari parpol sebagai platform masa depan, pemilu kali ini pun bisa menjadi pesta demokrasi tanpa visi. Betapa tidak. Dalam kehidupan bernegara, kualitas hidup masyarakat dan kualitas implementasi demokrasi amat banyak ditentukan oleh kiprah parpol peserta pemilu yang (nantinya) membentuk sebuah pemerintahan.

Pada Pemilu 2004, sebuah studi tentang manifesto, agenda, dan program tujuh parpol besar di Indonesia (Ridep, 2003) terkait 12 kategori isu besar, yaitu demokratisasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, lingkungan hidup, otonomi daerah, pembangunan ekonomi, pemberdayaan perempuan, pendidikan, penegakan hukum, pengangguran, politik luar negeri, dan hankam, menyimpulkan, kebanyakan parpol hanya memiliki sikap dan program yang sangat umum.

Tak satu parpol pun memiliki program secara utuh yang mencakup sikap (paradigma, ideologi), program rinci, dan rencana aksi secara konkret. Kini kondisi itu berlanjut.

Abstrak
Seharusnya, selain program umum yang berisikan pernyataan sikap dasar terkait berbagai isu utama, parpol juga dituntut memublikasikan program pemilu terkait apa yang akan dilakukan bila terpilih atau memenangi suara mayoritas. Selain itu, layaknya ada pula program jangka menengah sehingga dari segi ”masa berlaku”, program parpol yang utuh mencakup tiga jenis program.

Pertama, program jangka pendek yang berlaku hingga masa legislator berikutnya. Yang masuk jenis ini adalah program aksi dan program pemilu.

Kedua, program jangka menengah yang dicanangkan untuk 5-15 tahun ke depan. Program parpol, apa pun jenis dan ideologinya, selalu mengacu pada gambaran masa depan yang didambakan. Namun, pada saat yang sama, program parpol harus mengakar pada kenyataan sosial politik mutakhir sambil bersandar pada pengalaman masa lalu.

Dari paparan itu, bisa disimpulkan, paling tidak ada tiga komponen utama dari program parpol, yaitu analisis keadaan, formula untuk memperbaiki keadaan, dan nilai-nilai dasar sebagai acuan orientasi bagi langkah politik yang harus diambil.

Yang perlu dicermati adalah rumusan nilai yang dikembangkan. Sering rumusan menggunakan bahasa umum dan abstrak, seperti ”kebebasan”, ”demokrasi”, ”perdamaian”, dan ”keadilan”. Tanpa keterangan lebih rinci tentang apa yang dimaksud, kata-kata itu menjadi sekadar retorika atau formula kosong.

Program parpol, terutama parpol besar, cenderung dirumuskan secara amat umum sehingga nyaris tak bermakna. Hal ini, boleh jadi, disengaja untuk memuaskan kelompok-kelompok pemilihnya yang memiliki kepentingan berbeda-beda. Dalam analisis tentang realitas, rumusan yang dikemukakan menjadi sama sekali tidak precise sehingga tidak mungkin menarik kesimpulan pasti atau (nantinya) dimintakan pertanggungjawabannya.

Formula kosong
Dalam hal tuntutan, formula kosong dimunculkan terkait masa depan yang tidak pasti. Ketika pemilu menjadi ajang ”penghakiman” atas janji-janji parpol yang tidak ditepati, formula kosong menjadi sesuatu yang membebaskan.

Sementara itu, terkait nilai-nilai, formula kosong bisa dikenali dalam rumusan abstrak, seperti ”kebebasan”, ”kemakmuran”, dan sejenisnya. Padahal, dalam demokrasi, parpol dituntut untuk menjabarkan nilai-nilai dasar dengan rinci sebagai ciri khasnya. Hal ini penting sebagai performance criteria dalam menilai kinerja parpol.

Formula kosong sering digunakan parpol dengan aneka fungsi. Hal itu memberikan ruang gerak besar bagi parpol dan mempersulit kontrol atas perilaku politiknya. Hal itu juga berfungsi melegitimasi kekuasaan kelompok tertentu dalam negara dan parpol terkait keadaan sosial yang diberlakukan atau diharapkan berlaku. Bagi parpol besar, formula umum digunakan untuk menutupi konflik dan perbedaan pandangan faksi-faksinya. Satu hal yang, mungkin positif adalah saat berfungsi sebagai nilai simbolik parpol bersangkutan.

Bagi konsumsi eksternal, formula umum yang dijadikan sebagai brand mark bisa memiliki nilai amat tinggi. Di Jerman, keberhasilan kelompok konservatif yang tergabung dalam CDU/CSU mempertahankan kekuasaan selama beberapa dekade, misalnya, karena dikaitkan dengan kompetensinya di bidang ”ekonomi pasar sosial” dan ”persatuan Eropa”. Sementara kelompok Sosial Demokrat (SPD) sejak 1969 berhasil mengambil alih inisiatif dengan rumusan baru, seperti ”reformasi kebijakan”, ”demokratisasi”, ”politik perdamaian”, dan ”kualitas hidup”. Tentu saja, akhirnya, semua formula dan program parpol harus dibuktikan keseriusan, konsistensi, dan kemujarabannya saat berkuasa.

Di Indonesia, pada Pemilu 1999, keberhasilan PDI mengombinasikan kata ”Perjuangan” sebagai brand mark parpol oposisi tampaknya telah ikut memperbesar jumlah pendukungnya. Namun, ketika menambah moto ”Perjuangan Tak Pernah Henti” dalam kampanye 2004, slogan itu tidak efektif. Boleh jadi karena sewaktu menjadi parpol berkuasa, partai ini telah banyak mengecewakan wong cilik sebagai pendukung tradisionalnya.

Kini Partai Demokrat dan Partai Golkar, dua parpol berpengaruh dalam menentukan kebijakan periode terakhir, mengklaim keberhasilan dalam beberapa aspek, seperti pemberantasan korupsi dan swasembada beras. Apakah hal itu menjadi daya tarik meski tingkat kemiskinan masih tetap tinggi? Akan terlihat dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden nanti.

Ivan A Hadar, Wakil Pemred Jurnal SosDem
KOMPAS, 6 April 2009

Thursday, February 5, 2009

Dengan Program Apapun, Pendapatan Petani Tetap Rendah


TERLEBIH dahulu dikemukakan pembatasan-pembatasan masalah yang berkaitan dengan judul di atas. Yang dimaksud dengan “Program Apapun” adalah program pembangunan pertanian yang selama ini telah dilaksanakan pemerintah.

Adapun program-program tersebut, yaitu:
1. Program intensifikasi pertanian tanaman pangan, khususnya tanaman padi yang menghasilkan beras.
2. Program penetapan harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (cilling price) komoditas gabah yang sekarang disebut dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
3. Kredit Usaha Tani (KUT).

Program Intensifikasi
Terlebih dahulu kita cermati masalah yang sangat memprihatinkan, yaitu lahan pertanian (lahan sawah) yang dimiliki atau digarap tiap petani kita itu sudah sangat sempit. Jika Prof Sayogya pada tahun 1980 menetapkan bahwa petani yang lahan garapannya maksimum 2.500 m2 atau seperempat hektar, itu tergolong sebagai “Petani Gurem”, maka sekarang ini sudah lebih kecil dari angka itu. Sebagai contoh hasil penelitian di daerah Yogyakarta pada tahun 1996 menunjukkan bahwa rata-rata luas pemilikan atau garapan lahan sawah hanya sekitar 800 m2 .

Sangat sempitnya lahan sawah garapan tiap petani itu sebagai akibat dari terus berlangsungnya proses fragmentasi lahan, yaitu dipecah-pecahnya lahan untuk diberikan kepada anak-anaknya petani secara “malwaris”.

Kita perlu memberikan apresiasi kepada pemerintah Orde Baru, sebab pelaksanaan pembangunan pertanian padi benar-benar direncanakan secara baik dan dilaksanakan secara bertahap melalui Repelita dan dioperasionalkan dalam Pembangunan Lima Tahunan (Repelita). Program intensifikasi dimulai dari sistem Komando Operasi Gerakan Makmur (KOGM), Intensifikasi Massal (Inmas), Intensifikasi Khusus (Insus), dan yang terakhir Supra Insus.

Program tersebut berhasil meningkatkan hasil produksi beras nasional dan dinyatakan tercapainya swasembada beras pada tahun 1984. Namun jika dilihat dari tingkat pendapatan petani maka pendapatan petani tetap rendah meskipun ada peningkatan hasil produksi beras per hektarnya. Hal ini disebabkan pelaksanaan sistem intensifikasi itu pengeluaran biayanya jauh lebih tinggi. Terlebih-lebih waktu terjadinya “Kasus Sitozym” pada program Supra Insus.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan program intensifikasi dapat meningkatkan hasil beras nasional, tetapi tingkat pendapatan petani tetap rendah.

Program HPP
Pada masa pemerintahan Orde Baru berlaku sistem “Pengadaan Pangan”, yaitu pemerintah (dalam hal ini Bulog) mengadakan pembelian gabah hasil produksi petani pada masa panen raya dengan harga dasar (floor price) yang berlaku dengan tujuan agar petani tidak menderita terkena rendahnya harga jual gabahnya pada masa panen raya. Sedang pada masa paceklik atau kemarau panjang, Bulog melakukan “Operasi Pasar” yaitu dilakukan pendistribusian beras ke pasar-pasar dengan tujuan agar harga beras di pasar pada musim paceklik yang meningkat tinggi itu dapat turun lagi untuk melindungi konsumen.

Pada masa pemerintahan Presiden SBY sekarang ini berlaku istilah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu harga pembelian pemerintah terhadap hasil produksi gabah petani. Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2009 pemerintah menaikkan HPP gabah di tingkat petani, yaitu harga Gabah Kering Panen (GKP) dinaikkan sebesar 9,1 persen dan harga Gabah Kering Giling (GKG) naik sebesar 7,2 persen. Dengan demikian harga GKP yang semula Rp 2.240, naik menjadi Rp 2.400 per kg, sedang harga GKG naik dari Rp 2.400 menjadi Rp 3.000 per kg (Kedaulatan Rakyat, 2 Januari 2009).

Sejak masa pemerintahan Orde Baru sampai pemerintahan sekarang ini, pemerintah setiap tahunnya menetapkan kenaikan harga pembelian gabah petani. Penetapan kenaikan harga pembelian gabah itu tidak mampu meningkatkan pendapatan petani. Yang meningkat pendapatannya justru para tengkulak.

Program KUT
Pemerintah menyalurkan pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) kepada para petani dengan tujuan agar pengelolaan tanaman padinya dapat dilakukan secara intensif sehingga hasil produksinya dapat meningkat dan meningkatkan pendapatan petani.

KUT yang diberikan berupa pupuk anorganik (TSP atau SP 36, Urea, dan KCl) yang jumlahnya didasarkan pada luas lahan sawah petani dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Petani harus mengembalikan pinjaman KUT-nya kepada pemerintah setelah panen dengan dikenai bunga bank yang rendah.

Dalam pelaksanaannya, ternyata terjadi tunggakan KUT secara nasional sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang ini yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah yang sangat sulit ditagih.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tunggakan KUT itu disebabkan: (1) Petani tidak mampu mengembalikan pinjaman KUT-nya karena hasil produksi gabah dari lahan sawahnya yang sempit itu hanya sedikit sehingga habis untuk dikonsumsi sendiri, (2) Kenakalan petani, (3) Petani sudah membayar tetapi uangnya diselewengkan oleh oknum aparat yang menagih.

Penutup
Dengan berbagai program pembangunan pertanian yang telah dilaksanakan ternyata tidak mampu meningkatkan pendapatan petani. Hal ini terutama disebabkan lahan pertanian yang dimiliki atau digarap petani itu sangat sempit sehingga hasil produksinya sangat rendah. Akibatnya, petani kita sekarang ini di samping sebagai produsen beras (karena menanam padi), tetapi juga sebagai konsumen beras karena harus membeli beras di pasar untuk mencukupi kebutuhan pangan keluarganya. Dengan demikian kehidupan keluarga petani itu sudah tidak dapat lagi menggantungkan diri dari hasil usahataninya yang sangat kecil itu.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar biaya hidup (93,2 persen) diperoleh dari hasil bekerja di luar usahataninya, sedang hasil dari usahataninya hanya menyumbang biaya hidup sebesar 6,8 persen.

Idealnya perlu dibangun banyak industri di perdesaan sehingga dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat pedesaan atau keluarga petani. Namun dalam kondisi krisis ekonomi sekarang ini tentu saja sulit mendapatkan investor.

Suatu program yang mudah dan cepat dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan sekaligus mengurangi jumlah pengangguran di perdesaan yaitu program padat karya pada pembangunan infrastruktur di perdesaan.

Ir Hatta Sunanto MS, Lektor Kepala STIE Pariwisata API Yogyakarta.
Kedaulatan Rakyat, 03/02/2009