Wednesday, September 25, 2013

Demokrasi Enigmatik


Lima belas tahun sudah reformasi berjalan. Namun, demokrasi kita masih mengalami disorientasi di berbagai aspek. Bidang ekonomi ditandai cerita kemiskinan, kesenjangan sosial, dan mismanajemen pengelolaan sumber daya alam.

Politik menampilkan kartel politik, candy politics (politik penenang), dan mengguritanya korupsi pusat-daerah. Hukum kehilangan supremasi dan dalam bidang sosial muncul pameran kekerasan, separatisme, dan terorisme. Singkat cerita, demokrasi kita saat ini berupa demokrasi enigmatik (enigmatic democracy) yang sarat ketidakpastian.

Hal-hal fundamental demokrasi tetap saja dikuasai kelas pengatur (rulling class), sementara rakyat tersudut di area periferi. Dalam demokrasi seperti ini, kepentingan rakyat hanya mengandalkan keinginan baik (willingness) aktor-aktor politik. Jika aktor-aktor politik tidak berkehendak baik, demokrasi tinggal dekorasi semata.

Gaetano Mosca (1939) menyimpulkan, sampai kapan pun politik akan selalu berpusat pada the ruling class. Sebagai dapur demokrasi, partai seringkali tidak berurusan dengan fungsi representasi, sebaliknya justru mengaburkan tujuan bonum commune-nya.


Demokrasi sebagai sistem terbuka dan inklusif kemudian bermetamorfosis menjadi sistem tertutup. Itu tampak pada perekrutan kader parpol untuk berkompetisi pada hajatan Pemilu 2014. Dari calon legislatif tampak bahwa sistem meritokrasi dinafikan dan memberikan diskon politik besar bagi kerabat (kakak-adik, bapak-anak, suami-istri, serta paman-kemenakan) untuk meraih kursi legislatif.

Oligarki pun merebak karena dana yang dibutuhkan sangat besar, sehingga memaksa parpol mencari dana kepada pemodal. Padahal, motif pemodal masuk dunia politik adalah agar mendapat aset negara.

Pemodal sangat berpengaruh dalam penentuan kader dan mempengaruhi roda pemerintahan pusat-daerah. Demokrasi ini oleh J Ranciere (2006) disebut demokrasi individualistik, tempat bersarang para cukong dan politisi borjuasi. Politisi ini haus rente dan menggadaikan baju kehormatan politiknya untuk menumpuk banyak uang.

Di tengah hiruk-pikuk ini, posisi presiden serba enigmatik alias tak tentu. Terjadi ambiguitas akibat pembagian kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif yang tidak jelas. Demokrasi pun berjalan tanpa komando. Presiden gagap bertindak sehingga prasangka, gosip, dan huru-hara politik bertebaran di sekitar istana. Padahal, posisi presiden saat ini sangatlah kuat karena disokong 61 persen suara rakyat, yang sangat cukup untuk menjadikan presiden sebagai kapten, eksekutor kebijakan publik secara efektif.


Mencari komandan
Faktanya, presiden mendewakan kalimat “Saya serahkan pada proses hukum.” Ini model pengambilan keputusan pemula, bukan pemimpin. Ini terjadi karena presiden juga bagian dari masalah. Presiden melempem di hadapan mafia pajak karena presiden masih tetap berharap pada pemodal untuk melanggengkan kekuasaannya.

Demokrasi menuai paradoks: kesenjangan sosial meningkat dan rakyat kecil menjadi yatim-piatu karena ditinggal pergi pemerintah. Rakyat miskin seperti petani tak memiliki akses ke bank untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mengembangkan usaha. Di tengah kerasnya hukum kompetisi, petani tetap menjadi pihak yang kalah dalam pertarungan. Produk-produk pertanian yang dilemparkan ke pasar jatuh dalam harga murah.

Maka, pemilu tahun 2014 mendatang adalah momen yang tepat bagi republik ini untuk memilih presiden yang benar-benar menjadi komandan. Presiden harus berani melampaui aturan dan prosedur hukum yang berlaku, sejauh menyelamatkan kepentingan umum. Pengakuan atas Vladimir Putin sebagai The Man of the Year oleh Time, beberapa tahun lalu, adalah contoh bagaimana elastisitas posisi presiden dibutuhkan dalam keadaan tertentu. Putin mampu membawa Rusia ke meja kompetisi global.


Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus berani melampaui kontrak-kontrak politik dengan partai koalisi dan kontrak-kontrak dagang dengan pihak asing. Berhadapan dengan korporasi asing, presiden harus cerdik berdiplomasi dalam dunia multipolar seperti sekarang ini agar kedaulatan ekonomi dikembalikan ke pangkuan konstitusi.

Presiden punya kewajiban mutlak untuk memberikan komando dan target kepada aparat penegak hukum agar menyelesaikan perkara-perkara besar sehingga program reformasi birokrasi dapat berjalan efektif. Negara butuh komando untuk mencari solusi bagi persoalan bangsa.

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jokowi-Ahok, adalah model. Pasangan ini adalah model pemimpin yang out of the box dengan mengandalkan pengalaman, menganalisis mana opsi yang terbaik dalam mengambil keputusan. Mereka mendobrak aturan hukum, birokrasi yang kaku, dan mencari terobosan baru tanpa melanggar aturan. Dua pasangan ini justru mengubah aturan agar mampu bergerak cepat.

Ferdy Harsiman;
Peneliti di Indonesia Today,
Alumnus STF Driyarkara-Jakarta

KOMPAS, 15 Juli 2013

Thursday, September 19, 2013

Mengurai Kegamangan Transparansi Birokrasi


Salah satu program kinerja USAID yang besar tantangannya adalah program pendampingan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kabupaten kota.

Setelah UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dinyatakan efektif berlaku dua tahun kemudian (2010) mestinya setiap Badan Publik yang berhubungan dengan penyelenggaraan Negara sudah membuat PPID. Melalui lembaga ini semua hal yang menyangkut kerja pemerintahan dihimpun, diklasifikasikan, didokumentasikan, disimpan, dan dipublikasikan. Bahkan UU tersebut memberi amanah agar semua informasi dan dokumentasi tersebut dapat diakses oleh publik kecuali yang masuk klasifikasi “dikecualikan”.

Melalui pintu masuk PPID inilah diharapkan dapat mendorong kinerja pemerintahan yang didasarkan pada semangat keterbukaan (transparansi), akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan). Bila informasi sudah terbuka untuk publik, dengan sendirinya keikutsertaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan akan meningkat. Dapat dipastikan tingkat kepuasan masyarakat juga semakin besar karena masyarakat merasa menjadi bagian dari Negara, tidak lagi hanya sekedar sebagai obyek kekuasaan Negara.


Namun kenyataannya, hingga Mei 2013, di Jawa Timur terdapat 8 daerah Kabupaten/ kota yang belum membentuk PPID, yakni Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Pamekasan. Dari beberapa kali Lokakarya dan Pendampingan yang saya ikuti di beberapa daerah tersebut, ada kegamangan (khawatir yang berlebihan) bila sistem transparansi informasi benar-benar jalan: Pertama, akan menumbuhkan kekritisan masyarakat sehingga menjadi merepotkan birokrasi.

Komponen masyarakat (seperti LSM, Ormas, kelompok kritis, dan lain-lain) seolah mendapat jalan menjadi “hantu” yang menakutkan bagi kerja pemerintahan. Pertanyaannya adalah kalau memang tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan, mengapa mesti takut buka-bukaan? Justru saat ini momen yang baik untuk “bertaubat” memilih jalan yang benar. Kedua, PPID dianggap hanya menjadi beban kerja tambahan, sementara itu tidak ada insentif apa-apa dari bidang kerja ini.

Sebetulnya, secara fungsional lembaga-lembaga di struktur pemerintahan sudah menjalankannya. Pekerjaan menghimpun informasi, mengoleksi, menyajikan, melaporkan, dan sejenisnya itu sudah dilaksanakan. Di rumah sakit misalnya, penghimpunan dan pelaporan dokumen dilaksanakan untuk memenuhi akreditasi Rumah Sakit. Di perguruan tinggi, jauh hari sudah disibukkan untuk mengurus akreditasi BAN PT dan memenuhi sistem pelaporan ESBED Dikti.


Masalahnya, laporan-laporan tersebut belum diklasifikasikan berdasarkan jenis informasinya yang oleh UU 14/ 2008 menjadi klasifikasi: informasi setiap saat, informasi serta-merta, informasi berkala, dan informasi yang dikecualikan. Justru dalam sistem transparansi informasi ini Badan Publik memiliki rumah khusus yang legal untuk menyembunyikan informasi (tidak mengumumkan) melalui rumah “dikecualikan” tersebut. Ketiga, ada kekhawatiran bila PPID terbentuk kerja birokrat dalam bayang-bayang ancaman punishment penjara.

Joko Tetuko, Ketua Komisi Informasi Jatim menyatakan bahwa pasal-pasal ancaman tersebut adalah racun, yang mengacaukan optimisme keterbukaan informasi publik. Padahal bila ditelaah, ancaman hukuman yang ada hanyalah karena dengan sengaja menghilangkan atau merusak dokumentasi publik, kemudian membuat dokumentasi publik yang menyesatkan.

Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) justru mengaturnya agar kelak persoalannya tidak menjadi liar atau anarkis. Keempat, dari beberapa lokakarya dan pendampingan, saya justru menemukan gejala aneh di internal pemerintahan kota dan kabupaten, yakni bahwa di lapisan menengah ke bawah (eselon IV, SKPD, UPTD) sudah siap dan antusias menjalankan fungsi PPID, namun justru di tingkat pengambil keputusan (eselon III ke atas) yang nampaknya masih gamang (bisa juga galau).


Hal tersebut makin mengindikasikan ada sesuatu yang hendak disembunyikan rapat-rapat sehingga bila PPID ini dijalankan maka akan terkuaklah sesuatu yang disembunyikan itu, dan kemudian akan mengancam kepentingannya. Kegamangan tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi bila memahami bahwa membangun transparansi informasi publik tidaklah bisa dicapai secara serta merta dan seketika (mendadak).

Jadi bila kelak pengembangan institusi (institution building) sudah selesai, masih dibutuhkan lagi kerja capacity building (pelatihan dan pembelajaran) guna mengoptimalkan sistem informasi dan publikasi. Untuk itu pasti dibutuhkan sinergi dari pemerintah dengan elemen-elemen masyarakat, serta perbaikan-perbaikan yang terus-menerus secara teknis maupun sosial budaya. Maka pertanyaannya adalah, siapa sesungguhnya yang enggan untuk berubah?

Redi Panuju;
Dosen Universitas Dr Soetomo,
Narasumber Program Kinerja USAID Jawa Timur

KORAN SINDO, 1 Juli 2013

Wednesday, August 28, 2013

Babad Garuda


Garuda sebagai simbol dalam ketatanegaraan di Nusantara sudah berlangsung nyaris seribuan tahun. Tarikh itu bisa diulur hingga ke masa Dharmawangsa Teguh di Kerajaan Medang, Jawa Timur. Oleh Henri Chambert-Loir (2009), era ini disebut-sebut sebagai “renaisans” pertama Nusantara saat tradisi penerjemahan kitab-kitab asing berlangsung dengan pesat dan sistematis. Pada saat yang sama, untuk pertama kalinya garudamukha dipakai sebagai simbol dan identitas kultural sekaligus penanda kekuasaan.

Itulah sebabnya, nama “Dharmawangsa” oleh masyarakat Jawa Kuno dan Bali dinisbatkan sebagai citra era peradaban madani, sejahtera, dan berkeadilan atau merdesa. Setidak-tidaknya ada lima raja di Jawa dan Bali yang menggunakan nama “Dharmawangsa”, yakni Dharmawangsa Teguh (Jawa Timur), Dharmawangsa Airlangga (Jawa Timur), Dharmawangsa Marakata Pangkaya (Bali), Dharmawangsa Kirtisi (Bali), serta Dharmawangsa Kertawardhana (Jawa Timur).


Ujian pertama renaisans ini muncul pada 1016 M, saat tragedi besar meletus, yakni ketika keluarga Dharmawangsa Teguh dibantai Worawari. Peristiwa ini dikenal sebagai mahapralaya atau kematian besar. Disebut “mahapralaya” bukan hanya karena keluarga raja dibantai, tapi juga lantaran hilangnya simbol keadaban dalam politik dan sekaligus kultural. Di masa ketika keadaban sirna oleh pembantaian besar itu, Airlangga lolos dengan membawa amanat pemuliaan, yakni garudamukha.

Mandat garudamukha yang dipundaki Airlangga sebagai angkatan muda terakhir yang lolos dari mahapralaya kemudian menjadi semacam babad baru tentang apa yang disebut “harapan”. Semua arkeolog dan peneliti kepurbakalaan bersepakat, garudamukha dikembalikan Dharmawangsa Airlangga sebagaimana peruntukannya pada masa Dharmawangsa Teguh, yakni lencana resmi kenegaraan, sebagaimana terbaca pada prasasti Malenga, prasasti Banjaran, dan prasasti Kembang Putih.

Oleh Dharmawangsa Airlangga, garudamukha dijadikan dua perlambangan sekaligus, yakni simbol kekuasaan politik yang adil-menyatukan dan kebudayaan yang bersemangatkan pada spiritualitas. Garudamukha adalah perpaduan politik raja dan spiritualitas dewa pasca mahapralaya 1016 M.

Patung Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang masih mangkrak dan terancam "unfinished work".

Unfinished work
Di masa Indonesia menyatakan diri sebagai negara merdeka pada 1945, garudamukha dikembalikan ke tengah gelanggang politik. Garuda dicoba dijadikan identitas bersama sebagai bangsa (budaya) dan sekaligus negara (politik). Sebagaimana takdirnya, ikhtiar ini tak pernah berjalan mulus dan selamanya menjadi unfinished work.

Garudamukha dalam tafsir modern yang kita warisi hingga saat ini adalah garuda yang perdebatannya tak pernah tuntas. Misalnya, kita tak pernah punya kata sepakat siapa perancang visual garuda ini, apakah Yamin, Sultan Hamid II, Basuki Resobowo, D. Ruhl Jr, ataukah Dullah. Belum lagi soal tafsir makna atas teks yang dinisbatkan pada garuda yang kemudian kita kenal sebagai Pancasila; terutama pembacaan atas teks pada sila pertama.

Memang, pada 1945, saat negara genting pasca-Proklamasi, semuanya bisa dipermaklumkan. Perdebatan yang panas bisa dicairkan. Namun justru ini menjadi api dalam sekam. Katup magma yang tidur itu kemudian membuka perlahan setelah serangkaian pemilu pertama pasca-Indonesia Merdeka yang berlangsung dari 1955 hingga 1957 selesai kita gelar yang dengan bangga kita mendaku diri sebagai negara paling demokratis pada masanya.


Di Bandung, Sidang Konstituante gagal mengambil kata sepakat soal tafsir atas sila pertama Pancasila yang dikandung di dada sang garuda. Dengan didukung penuh serdadu yang dipimpin Nasution, Presiden Soekarno mengembalikan dasar negara sebagaimana muasalnya tanpa perubahan apa pun.

Indonesia pun berlayar di titian buih Demokrasi Terpimpin. Parlemen dibubarkan. Partai-partai yang dianggap cerewet atas teks Pancasila, terutama sila pertama, dibubarkan. Para penggiatnya dikejar dan dipenjarakan. Politik pun kemudian menegang di dua kutub: Komunis dan Tentara dengan buhul sentral Soekarno.

Garuda sebagai visual dan teks pada akhirnya kita dapatkan sebagai proyek kebangsaan sekaligus kenegaraan yang belum selesai, unfinished work. Penanda ketakberesan menyelesaikan proyek ini adalah meletusnya mahapralaya kedua pada 1965. Kita tahu, Nusantara, terutama Jawa dan Bali, dicekam oleh kegelapan dari pembantaian massal yang digerakkan secara masif dan sistematis oleh tentara, di mana kasusnya (lagi-lagi) tak pernah (di)selesai(kan).

Tiga puluh dua tahun setelah itu, kita dapatkan diri dikecoh habis-habisan bahwa garuda adalah proyek yang benar-benar sudah selesai. Di bawah moncong laras senapan serdadu, garuda “disuci-murnikan”. Di titimangsa ini garuda kehilangan nilai luhur keadabannya sebagaimana rancangan Dharmawangsa pada abad ke-10 M dan diberi tafsir oleh guru bangsa pada 1945 lewat frasa “Pancasila”. Garuda kita temukan sebagai dalih untuk sebuah proyek pemberangusan politik madani dan menjadi mandat kuasa untuk kaum kesatria.


Secara tafsir politik, Soeharto sukses besar memingit garuda agar tak terjamah oleh pikiran-pikiran di luar kredo “mengamalkan Pancasila secara murni dan konsekuen”. Sedangkan secara kebudayaan, garuda tak ubahnya seperti burung emprit. Hilang kegagahan dan daya gugahnya.

Di wilayah kebudayaan inilah kita dapatkan pematung modern Nyoman Nuarta ternyata menyimpan mimpi besar, mengembalikan daya gugah garuda dalam sebuah karya monumental. Yakni, pembangunan taman kebudayaan raksasa Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali. Proyek patung Garuda Wisnu Kencana yang tingginya melebihi patung “Liberty” di New York ini boleh dibilang sebagai babak baru babad garuda. Resmi dibangun pada 1997 di Jimbaran, Bali, dengan harapan yang mengangkasa, proyek monumental ini terancam sebagai unfinished work kedua di sisi kebudayaan. Sudah hampir 17 tahun mimpi Indonesia melihat Sang Garuda berdiri kembali dengan gagah sebagai nilai keadaban bersama nyaris menjadi mimpi buruk kita sebagai bangsa.

Kita pun kemudian tahu, selama ini negara cum pemerintah sama sekali absen dalam proyek mengembalikan garuda sebagai ikon kebangsaan baru yang membanggakan dari sisi kebudayaan ini. Apalagi tahun mangkraknya proyek Garuda Wisnu Kencana (GWK) ini merayap makin mendekati tahun ke 1.000 ketika mahapralaya meletus pada 1016 M, yakni seribu tahun redupnya renaisans pertama Nusantara.

Muhidin M Dahlan;
Kerani di warungarsip.co
TEMPO.CO, 16 Agustus 2013