Do not read this blog if not useful for you, because it will only spend your time, your energy, and spend your money.
Thursday, May 14, 2009
SELEKSI PEJABAT: Perekrutan Buruk, Pejabat Memble
Pejabat publik, juga wakil rakyat, yang mestinya menjadi pengayom masyarakat dan penegak hukum itu telah menjelma sebagai pelanggar hukum nomor wahid di negeri ini. Sebagian sudah dijebloskan ke penjara, lainnya dalam proses hukum.
Masih hangat di ingatan masyarakat ketika sejumlah petinggi Komisi Pemilihan Umum, termasuk ketuanya, ditangkap karena kasus korupsi dan penyuapan. Lembaga yang membidani Pemilu 2004 itu pun tercoreng.
Kasus itu mencuatkan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai lembaga baru yang membawa harapan di tengah mandulnya penegak hukum konvensional —kepolisian dan kejaksaan— dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi.
Sejak itu KPK makin bersinar. Sejumlah kasus korupsi dibongkar, walaupun belum tuntas benar. Kasus anyar dan populer adalah drama penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan dan penangkapan sejumlah anggota DPR dan pejabat tinggi, baik pusat maupun daerah. Indeks prestasi pemberantasan korupsi Indonesia di tingkat dunia mulai membaik.
Namun, saat berjuang memberangus korupsi, Ketua KPK Antasari Azhar terjerembap ke lubang lain. Mantan jaksa ini menjadi tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.
Masalah yang kini membelit Antasari memang di luar koridor tugas KPK dan proses hukumnya masih berjalan. Tetapi, masalah ini mencuatkan pertanyaan: apa yang terjadi dengan para penyelenggara negara ini sehingga seolah tak ada lagi yang bebas dari tindakan tercela dan layak mendapat rasa hormat dari rakyat?
Kesalahan perekrutan
Suatu hari di bulan September 2007, empat wartawan terkejut ketika disodori segepok uang dengan pecahan 100 dollar AS oleh calon pimpinan KPK, Antasari Azhar. Antasari menyebut, uang tersebut adalah uang transpor.
Para wartawan ini terkejut dan kesal karena calon pimpinan KPK, yang seharusnya memberantas korupsi, justru mencoba ”menyuap”. Antasari seolah-olah mengolok-olok etika dan kepatutan jurnalistik.
Para wartawan itu, salah satunya Karaniya Dharmasaputra kemudian melaporkan tindakan Antasari kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Mereka menelepon Mas Achmad Santosa, salah seorang anggota panitia seleksi.
Mas Achmad Santosa pun berjanji akan mempertemukan mereka dengan panitia seleksi. Belakangan, hanya tiga anggota panitia seleksi, yaitu Mas Achmad Santosa, Komaruddin Hidayat, dan Frans Alexander Wospakrik, yang merespons. Mereka menemui para wartawan beberapa jam sebelum menyampaikan 10 nama calon pimpinan KPK yang sudah diseleksi kepada Presiden. Nama Antasari tetap lolos.
Tak puas dengan tanggapan Panitia Seleksi KPK, Karaniya dan kawan-kawan melaporkan tindakan Antasari ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Hasilnya tetap sama. Tindakan Antasari yang mencoba memberi uang kepada wartawan yang mewawancarainya tidak ditindaklanjuti.
Karaniya Dharmasaputra, saat dimintai tanggapan terkait dengan penahanan Antasari Azhar yang diduga terlibat kasus pembunuhan ini, menyatakan, ”Yang paling bertanggung jawab atas tercorengnya nama KPK adalah Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2008-2011.”
Sejak awal terbentuknya panitia seleksi, sudah banyak kritik dilontarkan terhadap komposisi panitia seleksi, terlebih dengan dipimpin oleh seorang menteri. Berdasarkan pengamatan Kompas, selama proses seleksi, nama-nama besar yang menjadi panitia seleksi jarang sekali datang menghadiri rapat. Mereka baru serius mengikuti rapat menjelang akhir proses seleksi. Akibatnya, nama-nama kontroversial yang masuk dalam daftar tidak bisa dicermati secara baik dari awal proses seleksi.
Terlebih lagi, panitia seleksi dalam konferensi pers pada 4 Juli 2007 mengungkapkan, kontroversi dalam masyarakat yang menyertai seorang calon tidak menjadi pertimbangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Panitia seleksi lebih mengandalkan melihat calon secara komprehensif, mulai dari kepribadian, pengetahuan, hingga wawasan yang dimiliki. Meskipun banyak laporan masyarakat yang masuk seputar rekam jejak para calon, panitia seleksi tidak menggubris.
Berdasarkan catatan Kompas, hasil rekam jejak terhadap Antasari Azhar yang dilaporkan sejumlah LSM beragam, seperti keterlambatan dalam penanganan perkara eksekusi terpidana kasus Tommy Soeharto, anggota DPRD Sumatera Barat, dan pemeriksaan Bupati Kepulauan Riau Huzrin Hood.
Putusan bebas murni terhadap Bupati Lonowe Lukman Abunawas juga diduga disebabkan unsur kejaksaan yang tak pernah mengajukan bukti dan temuannya di persidangan. Menurut laporan LSM kepada panitia seleksi, sebelum diputuskan bebas murni, Lukman Abunawas memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Antasari Azhar di Bangka Belitung.
Begitu pun informasi yang diterima LSM tentang dugaan adanya pemberian uang Rp 5 miliar dari Bupati Muna Ridwan Bae kepada Antasari, juga masuk dalam berkas laporan. Akan tetapi, semua laporan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, Antasari adalah salah satu calon pimpinan KPK yang paling kontroversial.
”Secara resmi kami sudah menyurati panitia seleksi agar mencoret Antasari Azhar sebagai calon pimpinan KPK. Jejak rekam dia banyak cacat,” kata Adnan.
Namun, panitia seleksi abai. Mereka juga tidak mendengarkan kritik masyarakat terkait adanya kebijakan mereka memberikan kuota bagi penegak hukum, baik jaksa maupun polisi, untuk menjadi calon pimpinan KPK. Jadi, meskipun para calon yang ada tidak cukup baik dan berintegritas, tetapi dengan adanya kebijakan kuota ini maka para calon dari jaksa dan polisi berpeluang terpilih menjadi pimpinan KPK.
Mas Achmad Santosa mengakui, Antasari termasuk calon yang jejak rekamnya mendapat sorotan saat proses seleksi. ”Seleksi pejabat publik memang memiliki banyak kelemahan. Tak hanya di KPK, tapi juga terjadi di KPU, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian. Banyak orang yang berkualitas tidak terjaring, tetapi yang punya banyak kelemahan yang akhirnya lolos. Kami dihadapkan pada minimnya pilihan,” kata Achmad, yang menjadi anggota panitia seleksi untuk sejumlah lembaga negara ini.
Lebih dari itu, menurut Achmad, yang lebih mengkhawatirkan adalah seleksi di DPR. ”Saya termasuk yang terkejut, ketika kemudian Antasari yang terpilih menjadi ketua KPK,” ujarnya.
Mengenai rekam jejak Antasari Azhar, Muhammad Assegaf selaku kuasa hukum Antasari mengatakan, sebelum menjabat sebagai Ketua KPK soal rekam jejak kliennya sudah banyak diulas sewaktu proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Baik oleh sejumlah LSM dan media massa.
”Saya sudah kenal Antasari saat sebagai jaksa, tapi saya tidak tahu track record Antasari sebelum menjabat sebagai Ketua KPK. Saya baru membaca rekam jejak Antasari yang diungkap LSM dan media massa,” ujar Assegaf.
Seleksi di DPR
Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pejabat publik di DPR memang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan fraksi-fraksi politik. ”Seperti politik dagang sapi,” kata Adnan.
Jauh-jauh hari sebelum Komisi III DPR memilih lima calon pimpinan KPK, fraksi-fraksi di DPR ternyata sudah gencar melakukan lobi di antara para pimpinan fraksi. (Kompas, 29 November 2007).
Diduga, dari pertemuan informal di Hotel Four Seasons Jakarta, 27 November 2007 malam, lima nama akan didorong untuk diloloskan. Mereka adalah Antasari Azhar (kejaksaan), Bibit Samad Rianto (kepolisian), Haryono Umar (BPKP), Chandra M Hamzah (pengacara), sedangkan dari pegawai KPK Mochammad Jasin. Ada juga yang menyebut Waluyo (pegawai KPK juga).
Hasil voting para fraksi di Komisi III sama dengan hasil lobi informal di Hotel Four Seasons ini sehingga lima nama yang terpilih adalah Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, Chandra M Hamzah, dan Mochammad Jasin.
Berdasarkan pengamatan Kompas selama proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, pertanyaan yang diajukan para anggota DPR kepada Antasari sangat minim, hanya seputar visi dan misinya jika kelak ia menjabat sebagai pimpinan KPK. Dan, pertanyaan-pertanyaan itu bisa dijawab dengan lancar oleh Antasari. Bahkan, saat Antasari mengatakan, ia siap pasang badan untuk kasus apa pun agar KPK tidak menjadi alat untuk menzalimi seseorang, dia disambut tepuk tangan meriah anggota Komisi III DPR.
Hal ini berbeda sekali saat para anggota Komisi III DPR mencecar Amin Sunaryadi, Wakil Ketua KPK periode 2004-2007, yang kembali mencalonkan diri. Bahkan, informasi Kompas dari salah seorang anggota Komisi III yang diperoleh sebelum voting dilakukan menyebutkan, Komisi III DPR khawatir kalau memilih Amien Sunaryadi karena KPK nanti akan seperti KPK jilid I yang sulit dikendalikan.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membantah hal ini. Dia mengatakan, kasus yang menimpa Antasari saat ini harus dilepaskan dari proses seleksi pemilihan pimpinan KPK tahun 2007.
”Antasari terjerat kasus di luar tugas dia sebagai pimpinan KPK. Jangan karena Antasari ditangkap, kemudian kesalahan ditimpakan pada proses seleksi. Kita sudah lakukan seleksi dengan benar dan sesuai tata tertib dan undang-undang,” kata dia.
Aziz juga menampik adanya lobi-lobi politik yang bertujuan untuk memenangkan Antasari dalam pemilihan ketua KPK, tahun 2007. Aziz justru menyebutkan, yang diperlukan ke depan bukan pembenahan proses seleksi pejabat publik, tetapi pengawasan terhadap kinerja mereka, termasuk KPK.
Namun, Achmad Santosa menyarankan agar proses seleksi calon pimpinan KPK tidak melalui proses di DPR, sebab DPR masih menjadi sumber korupsi di Indonesia. Akibatnya, jika proses seleksi calon pimpinan KPK berada di DPR akan ada konflik kepentingan yang sangat besar.
”Banyak calon yang berkualitas alergi dengan proses seleksi di DPR. Akhirnya yang maju orang yang mau melakukan lobi-lobi politik. Ini seperti menyaring dengan alat penyaring yang rusak. DPR sarang koruptor, bagaimana mungkin bisa diharapkan memilih orang yang tepat untuk memberantas korupsi?” kata Adnan.
Achmad juga menyarankan agar proses seleksi pejabat publik dilakukan dengan jemput bola. ”Kita undang orang-orang yang berkualitas dan punya integritas. Panitia seleksi juga harus steril dari kepentingan politik. Jangan lagi pakai menteri atau dirjen,” ujarnya.
Achmad dan Karaniya mencontohkan, pemilihan anggota organisasi pemberantas korupsi, ICAC semacam KPK di Hongkong yang dijauhkan dari DPR. Mereka diangkat oleh Gubernur Jenderal. Hal ini bertujuan agar ICAC jangan dipolitisasi oleh kepentingan-kepentingan politik DPR. Untuk mengawasi ICAC, dibentuk Dewan Pengawas ICAC yang berasal dari unsur-unsur masyarakat bahkan Dewan Pengawas ini bisa memberhentikan KPK.
Masalahnya, seriuskah kita hendak memperbaiki bangsa ini?
KOMPAS, 8 Mei 2009
Label:
Antasari Azhar,
KPK,
Nasrudin Zulkarnaen,
Pejabat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment