Wednesday, September 10, 2014

Wajah Pertelevisian


Semenjak dan selama Pemilu Presiden 2014 (Pilpres) lalu, pertelevisian nasional terbelah dan berhadapan secara frontal. Kini, setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan pemenang Pilpres, keterbelahaan masih terasakan.

Namun, sesungguhnya pertelevisian republik ini bukan hanya pecah, tapi juga tak jelas arah. Segala sesuatu bisa terjadi, tanpa ada kontrol sama sekali. Antara lain, setiap orang bisa membuat siaran tersendiri. Caranya mudah. Namanya TV Streaming, streaming television. Belum lagi soal siaran digital. Pada dasarnya, pengelolaan pertelevisian menggunakan cara sederhana, terbuka, dan mempunyai riwayat. Selama ini, pertelevisian seluruh dunia mendasarkan diri pada undang-undang atau ketentuan komunikasi yang berlaku di Amerika Serikat 1934. Undang-undang mengambil pola yang berlaku untuk radio pada tahun 1927.

Dari sinilah muncil badan Federal Communications Commission (FCC), sebuah lembaga yang independen. Walau tidak sama, di sini ada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dari lembaga independen inilah segala kebijakan komunikasi, bukan hanya televisi, dirumuskan. Misalnya, adab “preambule” terkemuka yang berbunyi bahwa udara adalah milik bersama, tak bisa dikuasai dan dimiliki perorangan atau kelompok. Tugas pemerintah mengadakan sistem penyiaran bagi seluruh masyarakat, secara cepat, efisien, berskala nasional atau international. Itulah dasar-dasar kelahiran televisi pendidikan, independen, atau di sini lebih dikenal pelayanan publik, TVRI, serta televisi swasta niaga yang bersifat komersial. Namun, sudah sejak awal pembagian atau pembatasan itu tak berlaku sepenuhnya. Semula, TVRI sebagai “the one and only”, satu-satunya lembaga penyiaran yang masuk dalam Departemen Penerangan Orde Baru.

Statusnya kemudian berubah-ubah sampai sekarang. TV dengan izin lokal kemudian menjadi bersiaran nasional seperti SCTV (Surabaya) atau ANTV (Lampung). Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pun bisa menjadi komersial seperti lainnya. Kepelikan lembaga yang kini bernama MNC TV tersebut sampai sekarang masih diributkan.


Lembaga Pemirsa
Dengan keadaan semrawut seperti tergambarkan tadi, segala kemungkinan bisa terjadi. Perubahan dasar, sifat, kepemilikan, bahkan juga pelanggaran masih akan sering bertabrakan.

Ini bisa merepotkan dalam kerja sama dengan institusi lain seperti Lembaga Sensor. Tayangan televisi non-berita perlu surat izin lolos sensor. Ketentuan ini masih berjalan, walau pada kenyataannya tidak berlaku efektif. Ini kadang tidak mengikat karena kekurangan tukang sensor dan kriterianya tidak baku. Selain itu, tak ada jaminan bahwa setelah lolos sensor tak akan ditarik atau diprotes. Repotnya, tayangan yang harus disensor banyak sekali. Ada lebih dari 1.000 acara dalam sebulan. Contoh, sinetron saja dari 10 stasiun siar mencapai 37 jam tayang setiap hari.

Semua ini menggambarkan cara kerja yang tidak sempurna, namun tetap dipertahankan. Tak jelas penanggung jawab akhir, andai terjadi sesuatu. Contoh lain, kerja sama dengan KPI. Secara teori, KPI bisa mengontrol dan merekomendasikan tindakan tertentu. Namun, keberadaannya tertinggal jauh karena pertelevisian sudah menjadi industri. KPI seolah menjadi “nenek cerewet” yang tak perlu didengar.

Contoh nyata yang menyakitkan ketika sebuah acara bertajuk “Empat Mata” dianggap melanggar tata krama, dengan enteng diganti menjadi “Bukan Empat Mata.” Sungguh penghinaan akan tata nilai dan sebuah institusi resmi. Anehnya, acara tersebut berjalan aman sampai sekarang. Baru pada acara yang lain, “YKS,” peringatan KPI dituruti karena hilang dari udara. Boleh saja berganti acara asal tidak “YKS,” menjadi “YKS Baru” atau “Bukan YKS”. Tayangan YKS diprotes karena menyajikan adegan tokoh komedi saat dihipnotis bisa membayangkan wajah Benyamin Sueb (maaf ) sebagai anjing yang lucu. Protes bermunculan dan opini masyarakat menghangat.

Siapa yang lebih kuasa? KPI atau mereka?

Namun, sesungguhnya yang tak terselesaikan adalah jenis acara hipnotis atau sihir dalam tayangan tersebut. Apakah diperbolehkan? Apakah benar seseorang bisa dihipnotis melihat “bakal calon pacar”, atau “merasa diri superman yang mencoba terbang?” Atau ini hanya berlaku pada orang tertentu dalam situasi tertentu juga. Sebab tanpa penjelasan tekstual (yang ditayangkan berjalan), sama saja pembohongan publik yang luar biasa. Dalam kasus ini bukan hanya seniman besar Benyamin yang dilecehkan, tapi seluruh akal sehat pemirsa.

Kemudian, kerja sama dengan khalayak yang namanya pemirsa, pendengar, pemerhati, dan sejenisnya. Tata krama dunia pertelevisian mengandaikan tiga unsur utama berjalan baik: penyelenggara siaran, pemerintah, dan penonton.

Pada zaman Orba, TVRI masih membuat “lembaga pemirsa” meskipun diisi orang-orang pemerintah. Lembaga seperti itu kini tak ada lagi. Maka, wajar bila penyelenggara siaran (biasanya pemilik stasiun) makin leluasa dan rakus karena tak ada ikatan apa pun yang membatasi atau mengatur. Pada saat yang sama, peran pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika) justru menambah galau dan kacau dengan Keputusan Menteri tentang Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing secara Teresterial karena bertabrakan dengan peraturan dan undang-undang sebelumnya. Lagi pula, mengapa diberlakukan detik-detik menjelang kabinet sekarang bubar?


Ternyata “lembaga pemirsa” lain masih ada dan bersuara, yaitu Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP). Institusi ini keberatan. Ini memberikan harapan bahwa masih selalu ada tokoh-tokoh yang mempunyai perhatian sekaligus keberanian mempertanyakan hal-hal strategis mengenai penyiaran yang seakan terlupakan. KIDP antara lain berisi Aliansi Jurnalis Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers Indonesia, Pemantau Regulasi dan Regulator Media Yogyakarta. Kemudian, Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik Yogyakarta, Remotivi Jakarta, Yayasan Tifa Jakarta, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Media Link Jakarta, serta Masyarakat Cipta Media Jakarta.

Aktivitas mereka sekarang memiliki dasar dan mulia karena memperjuangkan hak-hak penonton. Pokok masalah bukan hanya peraturan menteri yang memang terasa “bau bisnis amis,” tapi juga dan terutama kemungkinan pengadaan penyiaran yang kebablasan.

Saat ini, setiap orang, kelompok, baik pengusaha atau bukan, bisa membuat siaran secara streaming. Sekarang membuat program apa pun bebas luar biasa. Apa saja bisa disiarkan dan dikomunikasikan. Semua itu belum ada tata krama pengaturan dan nilai isinya. Ini mengerikan karena membuka kesempatan setiap orang membuat program dengan paham dan ideologi apa saja. Fenomena “TV dukun” juga sangat mengganggu.

Siaran program pengobatan (alternatif) dikategorikan apa? Siaran, iklan, atau provokasi karena mereka leluasa berkampanye! Pertelevisian terbelah terutama karena tidak ada ketegasan antara hal yang boleh dan hal yang dilarang. KIDP bisa menjadi pijakan menjelaskan kondisi pertelevisian negeri ini. Mereka harus berani berteriak.

Arswendo Atmowiloto,
Budayawan
KORAN JAKARTA, 29 Agustus 2014

Friday, September 5, 2014

Buku


David C. McClelland (1917-1998) adalah seorang psikolog sosial asal Amerika Serikat yang tertarik pada masalah-masalah pembangunan. McClelland mempertanyakan, mengapa ada bangsa-bangsa tertentu yang rakyatnya bekerja keras untuk maju, dan ada yang tidak. Dia membandingkan antara bangsa Inggris dan Spanyol, yang pada abad ke-16 merupakan dua negara raksasa yang kaya raya. Sejak saat itu, Inggris terus berkembang menjadi semakin besar. Namun Spanyol menurun menjadi negara lemah. Mengapa bisa terjadi demikian? Apa penyebab timbulnya ketimpangan kemajuan tersebut?

Berdasarkan tuturan Arief Budiman dalam buku Teori Pembangunan Dunia Ketiga (1995), setelah mencari beberapa aspek melalui penelitian dan pembuktian yang nyata, akhirnya McClelland menemukan jawabannya. Ternyata faktor penentu perbedaan itu terletak pada (buku) cerita dan dongeng anak-anak yang terdapat di kedua negeri tersebut. Kelihatannya, dongeng dan cerita anak-anak di Inggris pada awal abad ke-16 itu mengandung semacam virus yang menyebabkan pembacanya terjangkiti penyakit “butuh berprestasi” (need for achievement). Sedangkan cerita anak dan dongeng yang ada di Spanyol didominasi oleh cerita romantis, lagu-lagu melodramatis, dan tarian yang justru membuat penikmatnya lunak hati (lembek), dan meninabobokan.


McClelland juga mengumpulkan 1.300 cerita anak-anak di banyak negara dari era 1925 dan 1950. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa cerita anak-anak yang mengandung nilai achievement (hasrat berprestasi) yang tinggi pada suatu negeri selalu diikuti oleh adanya pertumbuhan yang tinggi pula pada negeri itu dalam kurun waktu 25 tahun kemudian. Penelitian McClelland menghasilkan satu kesimpulan: buku (bacaan) mempunyai kekuatan untuk mengubah seseorang.

Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mengukuhkan pengusung revolusi mental Jokowi-JK menjadi Presiden-Wakil Presiden RI ke-7, jika merujuk pada hasil penelitian McClelland, maka salah satu strategi kebudayaan untuk melakukan revolusi mental adalah melalui buku.


Berdasarkan penelitian McClelland, perubahan mental di Spanyol dan Inggris membutuhkan waktu 25 tahun. Namun Jepang hanya memerlukan waktu “sangat singkat” untuk mengubah mental para generasi muda tentang sepak bola. Melalui penerbitan komik manga Captain Tsubasa yang untuk pertama kalinya terbit pada tahun 1994, pemerintah Jepang betul-betul melakukan revolusi mental. Hanya butuh waktu sewindu -terhitung dari pertama kali buku komik itu terbit- yakni pada 2002, berbagi bersama Korea Selatan, Jepang membuktikan mampu menjadi tuan rumah Piala Dunia sekaligus berhasil lolos ke babak kedua.

Pada titik kesadaran itu, kebijakan tentang perbukuan tidak bisa dianggap enteng dan sambil lalu begitu saja. Besar harapan saya, Jokowi memberi kesempatan kepada para stakeholder budaya baca, terutama yang diprakarsai oleh para penulis, penerbit, jurnalis, media massa, perguruan tinggi, dan para pegiat literasi, untuk bertemu dan secara khusus membahas hal-ihwal dunia buku, serta visi dunia penerbitan kita sebagai strategi kebudayaan dan “jalan cepat” menuju perubahan mental tersebut. Dan ini pula yang menjadi harapan para pengelola Taman Bacaan Masyarakat yang terlibat dalam Rembuk Budaya Baca di Yogyakarta pada 11-14 Agustus lalu.

Agus M Irkham,
Pegiat Literasi
KORAN TEMPO, 2 September 2014

Friday, August 1, 2014

Keinginan Luhur Politisi


“Ini Indonesia ya,” kata saya merespons diskusi terbatas di grup BBM, Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) tentang kampanye pilpres yang sudah ‘membelah’ masyarakat Indonesia. Sebenarnya itu sikap trenyuh mendalam menyaksikan keterbelahan anak bangsa Indonesia menyusul kampanye calon presiden dan calon wakil presiden PS+HR (1) dan calon presiden dan calon wakil presiden JW+JK (2).

Saya teringat di awal reformasi. Begitu derasnya desakan meliberalkan segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai wujud keinginan berubah dari era sentralistis dan otoriter. Saking kuatnya desakan itu, amandemen UUD 1945 hingga empat kali perubahan pun dilakukan tanpa dibarengi kajian akademis yang mendalam.

Elite menghendaki perubahan dan rakyat luas tidak mengetahui dan memahami ke mana arah perubahan itu. Pada 2001 saya telah menulis di Media Indonesia bahwa hasil empat kali amendemen itu ialah rancunya batang tubuh dan lahirnya tujuh masalah inkonsistensi UUD 2001. Salah satu masalah itu ialah apa yang sedang dihadapi bangsa ini sekarang: perebutan kekuasaan di elite politik yang melahirkan potensi konflik horizontal di berbagai lapisan masyarakat.


Adakah hal seperti ini yang dikehendaki para pejuang kemerdekaan Indonesia dan para pendiri Republik? Tanpa harus menoleh sejarah terlalu jauh dan mendalam, kita mendapat jawaban, “Tidak!” Para pendiri Republik dan UUD 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan bangsa itu berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorong oleh keinginan luhur agar kehidupan berbangsa bebas dari ketertindasan (dengan segala bentuknya). Tentu termasuk tertindas dalam alam pemikiran. Begitu kurang lebih bunyi alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.

Sejak reformasi, saat parpol diamanatkan dalam amendemen keempat UUD 2001 sebagai satu-satunya kendaraan untuk partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, lantas berbagai kalangan mendirikan parpol. Dalam beberapa aspek, hal itu positif karena mungkin saja agregasi aspirasi masyarakat tidak tertampung pada parpol yang sudah ada sebelumnya. Namun dalam perkembangannya, disadari juga bahwa kebebasan mendirikan parpol telah melahirkan dampak negatif. Misalnya hanya dijadikan ajang mendulang uang dan membuka akses kekuasaan. Sementara itu, akses kekuasaan pun hanya digunakan untuk meraih kekayaan bagi petinggi parpol.

Dampak negatif lainnya, masyarakat digiring menurut kepentingan parpol, padahal kepentingan tertinggi masyarakat ialah tegaknya dan terlaksananya konstitusi. Untuk menggiring keputusan masyarakat, digunakan industri survei guna mempengaruhi opini publik.

Karena prinsip no free lunch sebagai rujukan nilai kebebasan individual, untuk Indonesia saya menyebutnya sebagai demokrasi korporasi sejak Pemilu 2004, yakni suatu demokrasi berdasarkan transaksi materi yang pembiayaannya bersumber dari korporasi. Inilah esensi dan substansi politik uang.


Joe Klein, tangan kanan raja media di dunia Rupert Murdoch, justru mengajukan pertanyaan; “Tidakkah dengan kondisi yang demikian sebenarnya demokrasi hanya merupakan basa-basi aspirasi, karena aspirasi yang dilaksanakan sesungguhnya adalah aspirasi korporasi?” Secara tidak langsung, gugatan Joe Klein dijawab Joseph E Stiglitz sebagai itulah harga dari sebuah ketimpangan yang merupakan wujud dari kegagalan suatu sistem. Juga merupakan harga dari sebuah peradaban yang menempatkan masyarakat banyak hanya sebagai mesin produksi dan alas kekuasaan bagi bekerjanya mesin kepentingan kelompok elite penguasa.

Situasi seperti ini pernah dibahas demikian mendalam dalam sidang-sidang BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945. Saat memutuskan Indonesia bukanlah kerajaan, melainkan republik, hampir semua peserta sidang menyetujui bahwa Indonesia tidak menganut demokrasi liberal, fasisme, komunisme, etatisme, dan sosialisme Timur-Barat. Penolakan berbagai aliran pemikiran politik yang berkembang di dunia itulah yang melahirkan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945: MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah utusan dari daerah-daerah dan utusan golongan-golongan. Kenapa demikian? Penjelasannya adalah agar majelis (MPR) benar-benar merupakan penjelmaan dari seluruh lapisan masyarakat.


Saya memahami hal itu sebagai diakuinya sistem pemilu bersamaan dengan sistem elektorat (pemilihan wakil-wakil secara berjenjang pada daerah dan komunitas atau golongan). Hibrida sistem pemilihan itu kemudian dilaksanakan majelis untuk memilih pemimpin bangsa dan negara.

Jika dulu diasumsikan bahwa masyarakat Indonesia sudah terbiasa memilih langsung kepala desanya, sehingga tidaklah berlebihan jika masyarakat pun akan mampu memilih langsung presidennya. Namun sekarang terbukti, pemilihan langsung presiden itu membuka peluang bagi pecah belahnya bangsa dan negara.

Lalu, apakah ini keinginan luhur para politikus dan kaum yang menyebut diri reformis itu? Jelas dan pasti kita menolak sistem sentralistis dan otoriter, saya pun tidak ingin kembali ke era itu. Namun, adalah salah jika power games melalui pemilu langsung telah mengubur atau paling tidak menyingkirkan keinginan luhur para founding fathers dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara.


Adakah cara memperbaiki?
Beberapa saat sebelum kampanye pilpres, saya diundang diskusi di Lemhannas, Kepolisian RI, dan beberapa instansi atau lembaga lainnya. Dalam diskusi itu saya menyebutkan kekuasaan politik yang membuahkan regulasi di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara telah melahirkan struktur-struktur sosial politik ekonomi seperti yang kita hadapi sekarang. Sebagaimana terbukti pada angka-angka; ketimpangan, kemiskinan, pengangguran, kepemilikan sumber daya, dan produksi serta terbukti pada kata-kata; saling jegal, saling menihilkan, transaksional material, sanjungan pada kemasan, renggangnya ikatan sosial, keringnya hubungan kebersamaan, dan saling menyalahkan serta saling membela diri dan golongan.

Struktur itu lebih lanjut membuahkan kultur masyarakat bersamaan dengan dinamika warga dalam upayanya memenuhi kebutuhan hidupnya. Lihatlah jalan raya, di sana cerminan kekuasaan politik, regulasi, struktur hukum-sosial-politik-ekonomi, kultur masyarakat dan dinamika kegiatan warga masyarakat yang berbasis pada adagium “yang kuat adalah yang menang” dan “the winner takes all.”

Dalam sebuah talk show di Metro TV, ketika merespons visi-misi-program para capres, saya menyebutnya sebagai tegaknya sistem hukum-sosial-politik-ekonomi yang liberal. Di stasiun TV swasta lainnya, saya mengatakan hal itu sebagai produk pembangunan karakter bangsa yang dijanjikan selama kampanye 2004 dan 2009.


Sebab sistem yang sekarang tegak memang sudah seperti itu adanya, harapannya tinggal pada manusianya, yakni apakah mereka yang menjadi pemimpin akan melanjutkan sistem itu atau berupaya kembali ke jalan yang benar menurut konstitusi UUD 1945. Pertanyaan itu diajukan karena kedua capres sama-sama memiliki visi-misi-program yang ingin mengangkat keterpurukan bangsa yang disebabkan oleh jebakan neoliberal yang kini diterapkan. Para capres menyadari pentingnya menegakkan ketahanan dan kedaulatan ekonomi. JW+JK menggunakan istilah Trisakti sementara PS+HR menggunakan istilah perekonomian berdikari yang berkedaulatan dan sekaligus kerakyatan.

Justru dengan visi-misi-program itu, didukung dengan situasi kondisi yang berkembang saat ini, jalan bijaksana dan meneduhkan bagi semua kalangan ialah menunjukkan keinginan luhur kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan menunjukkan sikap kenegarawanan sebagaimana saya sampaikan di Metro TV pada 10 Juli 2014 dan TV One pada 8 Juli 2014.

Ini bisa dilakukan kalau para capres, para timses, dan tim pemikir mereka bersama dengan media massa pendukung mereka mau bersikap bahwa keutuhan bangsa dan negara adalah hal yang lebih utama dan politik pecah belah harus disingkirkan. Jika tidak, lima tahun pemerintahan ke depan, niscaya akan penuh dengan hambatan, tantangan, dan gangguan baik internal maupun eksternal.

Ichsanuddin Noorsy,
Pakar Ekonomi Kebijakan Publik
MEDIA INDONESIA, 17 Juli 2014