Wednesday, January 15, 2020

Kibasan Ekor Anjing


Amy Bender adalah seorang penulis lepas (freelancer) dan pelatih anjing. Ia sudah memublikasikan lebih dari 100 artikel tentang anjing. Amy paham benar terhadap polah tingkah anjing, gerak tubuh anjing. Dalam artikelnya, Different Meanings of a Dog's Wagging Tail, Amy menulis kibasan ekor adalah sebuah bentuk komunikasi yang dilakukan oleh seekor anjing.

Bila seekor anjing mengibas-ngibaskan ekornya, bukan tanpa maksud. Menurut Amy, anjing itu ingin menyampaikan sesuatu, apa yang dirasakan. Banyak orang menganggap bahwa bila seekor anjing mengibas-ngibaskan ekornya, berarti anjing itu merasa senang.

Anggapan seperti itu, ada benarnya. Meskipun, kibasan ekor, yang sebenarnya merupakan bentuk komunikasi anjing dengan manusia atau binatang lain, sebagai pertanda bawa si anjing akan berlaku agresif.


Kibasan ekor anjing itu (wag the dog) kemudian menjadi idiom politik. Pada 1997, novel karya Larry Beinhart yang berjudul American Hero (1993) diangkat ke layar lebar dengan sutradara Berry Levinson. Larry Beinhart dalam bukunya berpendapat bahwa Perang Teluk dilakukan sebagai taktik oleh George HW Bush untuk mengalihkan perhatian publik AS menjelang pemilu presiden untuk masa jabatan kedua.

Dalam film yang naskahnya ditulis oleh David Mamet itu, Conrad Brean (Robert De Niro) berperan sebagai spin doctor terkenal yang dipekerjakan presiden untuk mengalihkan perhatian publik dari skandal seks presiden. Tugasnya adalah menjaga, mengalihkan perhatian publik terhadap presiden, terutama menjelang pemilu. Sementara itu, Stanley Motss (Dustin Hoffman), seorang sutradara kondang dan sukses di Hollywood, ditugaskan oleh tim kepresidenan untuk membuat skenario film perang di Albania.

Setahun kemudian, setelah film itu dirilis, Presiden Bill Clinton tersangkut kasus skandal seks dengan Monica Lewinsky. Menjelang kasus itu terbongkar, Clinton memerintahkan penyerangan terhadap pabrik obat-obatan al-Shifa di Sudan (Agustus 1998). Dan, ketika akan menghadapi pemakzulan karena kasus tersebut, Desember 1998, Clinton memerintahkan penyerangan terhadap Irak. Publik di AS berpendapat serangan udara terhadap Sudan dan Irak itu sebagai pengalihan perhatian masyarakat (wag the dog) terhadap kasus yang menimpa Clinton.


Cara yang sama dilakukan Donald Trump, pada April 2017, ketika ia memerintahkan serangan terhadap Suriah. Taktik wag the dog itu dilakukan Trump, untuk mengalihkan perhatian publik AS dari rating-nya yang rendah (40 persen). Merosotnya rating itu lantaran Trump tengah diselidiki berkait masalah hubungannya dengan Rusia, dan konflik-konflik kepentingan lainnya.

Kini, serangan pesawat nirawak AS di Baghdad yang menewaskan Mayor Jenderal Qasem Soleimani, Komandan Brigade Al-Quds, unit elite di jajaran Garda Revolusi Iran pun dipandang sebagai taktik wag the dog yang dilancarkan oleh Trump. Skenario ini dilakukan untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pemakzulan (impeachment) terhadapnya dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Taktik mengalihkan perhatian masyarakat banyak, publik, tidak hanya terjadi di AS, tetapi juga terjadi di banyak negara termasuk di Indonesia. Banyak cara dilakukan untuk mengalihkan perhatian publik dari sebuah kasus, perkara, tragedi, atau juga sebuah tujuan politik, misalnya dalam kampanye pemilihan presiden yang baru lalu.


Menjelang pemilihan presiden lalu, misalnya, berbagai informasi tentang calon presiden dan wakil presiden masing-masing kandidat berseliweran. Para calon pemilih pun terkena dampaknya. Emosi mereka teraduk-aduk, hati pun meledak-ledak dibakar rasa marah setelah menerima informasi. Padahal, informasi yang diterima belum jelas benar apakah benar ataukah tidak. Atau suatu jenis informasi yang belum bisa dijamin kebenarannya.

Informasi yang berseliweran tersebut beraneka ragam, dan banyak yang tidak menyangkut rekam jejak para calon atau program-program, atau berbagai persoalan dengan solusinya, melainkan lebih menyerang pribadi kandidat. Tidak aneh, kalau kemudian perhatian calon pemilih pun teralihkan.

Di sini media —apa pun platformnya— memainkan peran penting. Media massa entah cetak maupun elektronik, serta media sosial, kini juga dilihat sebagai salah satu kekuatan untuk mengalihkan perhatian masyarakat banyak. Dan karena media memiliki fungsi legitimasi di dalam dunia politik, maka tidak aneh kalau banyak politisi yang berusaha menyebarkan pengaruhnya melalui kekuatan media.

Itulah sebabnya, media seringkali dipandang sebagai alat kekuasaan yang efektif karena kemampuannya untuk membujuk pendapat dan anggapan serta mendefinisikan, membentuk, dan menggiring persepsi masyarakat. Yang lebih ekstrem lagi adalah apa pun yang terjadi bisa dibentuk bahkan diatur. Langkah selanjutnya adalah disebarluaskan ke dalam nafas kehidupan anggota masyarakat sehingga akan memengaruhi setiap ide dan pandangannya tentang sesuatu yang terjadi.


Maka itu, di zaman kini, sudah menjadi gejala umum dari pusat hingga daerah, adanya fenomena pemanfaatan media sebagai alat politik bagi pertarungan kepentingan elite. Berbagai bentuk pencitraan yang berlebihan, kecenderungan sikap diskriminatif terhadap golongan atau tokoh tertentu, juga berbagai upaya pemelintiran substansi pemberitaan pun tidak jarang mudah kita jumpai. Di AS, Donald Trump paling suka berusaha memengaruhi pendapat masyarakat lewat cuitan twitter-nya. Trump sangat piawai dalam hal mempraktikan skenario wag the dog.

Tentu, ini sangat mencederai kehidupan masyarakat demokratis. Dalam masyarakat demokratis, setiap orang berhak atau memiliki hak untuk mendapatkan informasi, bebas mengakses sumber informasi publik yang obyektif, yang benar. Sementara media massa sebagai sarana pemenuhan informasi paling mainstream —juga media non-mainstream— tidak jarang justru mulai ditunggangi oleh kepentingan elite politik tertentu untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan kelompoknya.

Ibarat kata, kadang kala media kurang cerdik membaca atau kurang tepat, kurang memiliki ketajaman penciuman untuk mengartikan "kibasan ekor anjing", apakah itu kibasan tanda senang atau siap-siap mau agresif untuk memperjuangkan kepentingannya.

Trias Kuncahyono,
Wartawan Kompas 1988-2018
KOMPAS, 7 Januari 2019

Wednesday, December 4, 2019

Partai Politik dan Pendidikan Politik


Demokrasi itu sejatinya apa? Demokrasi adalah suatu sistem yang menjamin partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Demokrasi juga merupakan sistem yang dibangun atas konsep “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Untuk menggerakkan mesin demokrasi diperlukan pilar-pilar penting, khususnya partai politik. Parpol sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi dan peran signifikan, baik secara internal maupun eksternal. Mengapa parpol signifikan?

Secara internal, parpol harus mampu menjadikan dirinya sebagai partai kader, tempat atau wadah bagi kader-kader yang notabene akan menjadi calon pemimpin.

Partai juga menjadi tempat pelatihan kepemimpinan yang seharusnya dibekali cukup ilmu, substansi sesuai dengan targetnya sebagai pemimpin di lembaga legislatif, eksekutif, bahkan yudikatif. Partai juga melakukan pelembagaan (institusionalisasi) nilai-nilai demokrasi.


Secara eksternal, parpol melakukan pendidikan politik, menyerap dan mengakomodasi aspirasi rakyat, melakukan pendewasaan politik.

Mengingat fungsi-fungsi itu, partai menjadi kunci utama yang mempunyai peran penting dalam proses demokrasi. Baik buruknya demokrasi, sehat beradabnya demokrasi yang kita jalani, akan sangat bergantung pada kualitas partai kita.

Secara umum menunjukkan bahwa partai di Indonesia belum mampu membangun dirinya sebagai institusi demokrasi. Konsistensi para elite politik masih sangat rendah untuk melakukan hal itu. Tarikan kepentingan yang mengutamakan vested interest lebih mengedepan. Ini jadi bukti pragmatisme dan oportunisme partai.


Realitas saat ini
Dinamika politik Indonesia berkembang cukup pesat sejak 1998, yang ditandai dengan makin menguatnya civil society, perubahan sistem kepartaian, peran DPR (parlemen), dan pemilihan umum. Parpol dan parlemen cenderung mendominasi kekuatan politik di Indonesia. Peran politik cukup menonjol.

Ingar-bingar politik Indonesia tak dapat dilepaskan dari aktivitas parpol dan DPR. Menguatnya peran parpol dan parlemen ini berpengaruh terhadap peta politik Indonesia meskipun pengaruhnya tidak seluruhnya positif. Contohnya, fragmentasi parpol yang terjadi belakangan ini menyebabkan parpol tidak solid. Jumlah fraksi dari periode ke periode cenderung meningkat. Ironisnya, fragmentasi kepartaian semakin meningkat ketika kebijakan untuk menaikkan electoral threshold diterapkan.

Padahal, ketika electoral threshold dinaikkan, jumlah partai yang punya kekuatan signifikan di DPR menurun karena kekuatan politik semakin terkonsentrasi. Seiring dengan itu, jumlah fraksi partai juga kian mengecil sehingga pekerjaan DPR lebih mudah diprediksi. Masalahnya, tingkat ketidakpuasan massa terhadap parpol cenderung kian tinggi. Aspirasi dan kepentingan massa tak terwakili dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan publik. Parpol tak melakukan fungsi intermediasi secara maksimal.

Representasi yang seharusnya dilakukan parpol untuk menyuarakan kepentingan dan aspirasi rakyat, absen. Parpol juga tampak sibuk dan terjebak dalam pergulatan kepentingannya sendiri dan mengabaikan massa yang jadi pendukungnya dalam pemilu. Proses pengabaian ini secara lambat namun pasti telah mendelegitimasi eksistensi parpol. Bagi massa, parpol gagal melaksanakan peran dan fungsinya dan cenderung menggunakan institusinya hanya untuk memperjuangkan kekuasaan dan kepentingannya sendiri.


Karena itu, rakyat akan mencari solusi atau jalannya sendiri, baik melalui demonstrasi, protes, maupun gerakan-gerakan yang dibangun untuk menunjukkan soliditas dan eksistensinya. Muncul tokoh-tokoh politik perseorangan yang kian marak belakangan ini, seperti terbentuknya komunitas-komunitas dan asosiasi-asosiasi. Juga gerakan kaum muda yang menginginkan adanya perubahan riil dan kemajuan Indonesia semakin mengedepan.

Gagalnya parpol melakukan terobosan-terobosan penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat akan memunculkan lebih banyak lagi komite-komite/komunitas-komunitas baru atau gerakan-gerakan massa baru yang menuntut perubahan dan menawarkan tokoh-tokohnya. Atas nama keterpurukan ekonomi, meningkatnya jumlah kemiskinan dan pengangguran dan kekecewaan masyarakat terhadap elite politik, ke depan sulit dihindarkan munculnya gerakan-gerakan massa baru. Kecenderungan departaisme seiring dengan menguatnya peran tokoh tersebut tampaknya akan berlangsung terus apabila partai tak melakukan reformasi.

Pergulatan politik ke depan akan diwarnai oleh maraknya kompetisi antartokoh yang ada seperti yang kita saksikan dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden satu dekade belakangan ini. Keinginan untuk merampingkan jumlah partai untuk mewujudkan pemerintahan presidensial yang efektif semakin menguat. Ini diharapkan sebagai langkah awal merealisasikan terbentuknya pemerintahan yang didukung partai yang memperoleh suara mayoritas (50 persen + 1) di parlemen. Dengan cara itu, pemerintah relatif lebih mudah menghadapi hadangan parlemen, dan parpol diharapkan dapat bekerja lebih profesional.


Problematika parpol
Absennya beberapa fungsi yang tak dilakukan parpol membuat kepercayaan rakyat kepada parpol menurun drastis. Parpol belum menjadi partai kader, tetapi lebih mengandalkan peran ketokohan seorang ketua partai atau ketua dewan pembina sebagaimana ditunjukkan selama ini. Pembenahan partai tampak semakin sulit di tengah maraknya kasus korupsi yang dialami partai atau politisi di parlemen. Upaya untuk menyehatkan politik Indonesia tak kunjung menjadi realitas di saat distorsi justeru makin intensif.

Sejak 1999 Indonesia dikuasai parpol. Politik menjadi cukup dominan. Dan dampaknya sangat krusial terhadap sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah perubahan dan terobosan politik yang dibuat selama ini cenderung melompat-lompat dan tak substansial. UU Pemilu yang semestinya menjadi payung hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemilu, realitasnya malah memunculkan gugatan-gugatan berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai payung hukum, UU Partai Politik diharapkan dapat memperbaiki sistem kepartaian yang ada, tetapi yang muncul justru kontroversi dan ketidakpuasan. Padahal, baik buruknya parpol akan berpengaruh terhadap penguatan dan peningkatan efektivitas sistem pemerintahan. Bahkan, praktik sistem presidensial banyak menghadapi kendala di tengah pelaksanaan sistem multipartai.


Rekomendasi
Penyederhanaan sistem kepartaian sangat relevan untuk diterapkan dalam rangka menciptakan sistem multipartai sederhana, yaitu sederhana dalam jumlah partai dan dalam pengelompokan ideologis. Kepengurusan partai pusat dan daerah minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua departemen. Parpol baru boleh ikut pemilu apabila minimal sudah berusia lima tahun dari sejak didirikan atau dibentuk. Penguatan pelembagaan partai politik diperlukan untuk mendorong partai kader dan kemandirian dana. Perlu pelembagaan kewajiban parpol untuk menjalankan fungsi-fungsi pendidikan politik, artikulasi/agregasi kepentingan, komunikasi politik, pengaderan dan perekrutan.

Sebagai konsekuensi partai kader, partai dilarang memiliki underbouw. Partai hanya boleh mengefektifkan cabang dan ranting-rantingnya. Satgas partai dilarang menyerupai simbol-simbol dan atribut militer. Partai dituntut untuk memperketat sistem dan pola perekrutan keanggotaan partai, membangun sistem kaderisasi dan kepemimpinan, serta memiliki program yang jelas dalam memenuhi fungsi-fungsinya.

Salah satu problem partai politik di Indonesia adalah ketiadaan political merit system. Partai-partai di Indonesia pada akhirnya tidak dapat menjalankan fungsi politik, yaitu pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya ideologi yang kuat sebagai landasan dalam menyusun platform dan tidak adanya proses kaderisasi parpol yang baik.


UU Partai Politik perlu direvisi. UU Partai Politik harus mengatur syarat-syarat umum perekrutan dan sistem pengaderan yang diterapkan oleh partai politik, dan fungsi pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan. Ini penting untuk mengurangi kecenderungan pola partai massa yang hanya sibuk menjelang pemilu, sistem keanggotaan yang sangat longgar, tidak ada seleksi ketat dalam perekrutan keanggotaan, dan partai yang tak memiliki sistem pengembangan kaderisasi dan pemimpin yang kuat. Karena itu, partai gagal membangun kader-kader yang berdedikasi dan berkarakter.

Agar sistem partai kader bisa tercipta, underbouw partai politik tidak dibutuhkan lagi. Ini juga dimaksudkan agar ada pembatasan yang jelas antara political society dan civil society, dan parpol harus dibedakan dengan ormas. Selain itu, kemandirian parpol diperlukan agar parpol tidak senantiasa mencari "cantolan" ke penguasa sehingga intervensi kepengurusan partai oleh penguasa juga dapat diminimalkan.

Demokrasi Indonesia akan terancam jika parpol terikat pada kepentingan donatur parpol, sedangkan bantuan negara kepada parpol membuat maraknya pembentukan partai baru.

Pengalaman Pemilu 2019 seharusnya jadi tonggak perbaikan institusi partai agar hasil pemilu yang akan datang lebih bisa dipertanggungjawabkan. Pascapemilu rakyat bisa menyaksikan kinerja pemerintah yang lebih berpihak ke nasib rakyat. Dengan demikian, ada korelasi positif antara demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

R Siti Zuhro,
Profesor Riset LIPI
KOMPAS, 2 November 2019

Saturday, November 9, 2019

Deschooling vs Deislamisasi


The rise of Nadiem Makarim sebagai Mendikbud merupakan proyek sekulerisasi sebagai deislamisasi Indonesia tahap akhir. Melalui kepemimpinan baru Kemendikbud ini, dan UU Pesantren yang baru disahkan, syarat-syarat budaya bagi sebuah bangsa sekuler dan terjajah akan dilakukan secara terstruktur, sistemik dan masif.

Setelah sistem persekolahan massal dijadikan instrumen teknokratik bagi masyarakat industri sekuler sejak Orde Baru, proses deislamisasi itu semakin memperoleh kekuatan dan momentumnya di bawah rezim ini.

Sekulerisasi adalah deislamisasi karena dirancang untuk menjauhkan Islam dari kehidupan ekonomi dan politik untuk memfasilitasi penjajahan nekolimik.


Namun sesungguhnya sejak 1970an itu juga, Ivan Illich, seorang pastor Katholik di Mexico, justru menganjurkan deschooling. Illich yang pernah berkunjung ke pesantren Pabelan di Magelang, melihat konsep deschooling dalam praktek di lingkungan pedesaan Jawa. Anjuran deschooling itu oleh Illich mungkin memang bukan untuk mencegah deislamisasi, namun untuk mencegah pendunguan massal dalam rangka pembentukan masyarakat industri yang sekuler.

Illich berhasil membedakan antara persekolahan dan pendidikan, serta melihat bahwa persekolahan justru merusak pendidikan. Pada saat elite Indonesia masih menilai radikalisme sebagai ancaman bagi investasi, di tangan Makarim, sistem persekolahan paksa massal ini tidak saja menjadi instrumen teknokratik menyiapkan masyarakat industri, tapi sekaligus instrumen deradikalisasi sebagai proxy deislamisasi.


Sudah sejak 10 tahun lalu, saya menganjurkan agar komunitas pendidikan mulai memikirkan kembali deschooling: mengurangi dominasi persekolahan dalam sistem pendidikan dengan memberi tugas-tugas pendidikan yang lebih besar pada keluarga sebagai satuan pendidikan yang sah, dan juga pada masyarakat, terutama masjid bagi komunitas muslim.

Di samping persekolahan makin terbukti tidak efektif, pendidikan bagi semua hanya mungkin oleh semua. Pendidikan tidak mungkin dilaksanakan secara efektif dengan memperbesar persekolahan. Bahkan Ki Hadjar Dewantara menegaskan tri sentra pendidikan: keluarga, masyarakat, dan perguruan.


Perlu dicermati bahwa persekolahan diciptakan semula untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja trampil sejak revolusi industri sekitar 200 tahun silam. Saat gereja Anglikan Inggris dan Katholik Roma bersikap ambiguous terhadap keluarga, maka memang pendidikan di Barat sangat mengandalkan persekolahan bagi regenerasi nilai-nilai Barat yang sekuler. Lalu sejarah menyaksikan secara lambat tapi pasti lembaga keluarga di Barat mengalami degradasi yang sangat serius. Bahkan saat ini pernikahan sesama jenis, dan LGBT sudah dinyatakan legal di banyak negara Barat.

Dalam konteks keluarga itulah kita mesti mencermati bahwa menyerahkan tugas-tugas pendidikan hanya pada persekolahan akan memperlemah keluarga dan masjid. Masjid bertugas melengkapi pendidikan dalam keluarga. Persekolahan boleh diberi tugas yang bersifat melengkapi seperti memberikan kecakapan-kecakapan teknis. Bagi muslim, pembentukan adab dan akhlaq hanya bisa dilakukan secara efektif di rumah dan di masjid.

Perlu dipahami bahwa keluarga, masjid dan pesantren, adalah benteng terakhir Islam di Indonesia. Persekolahan adalah ancaman laten bagi ketiga lembaga ini. Namun segera perlu dicatat bahwa sejak lama kantong-kantong Islam adalah kantong-kantong perlawanan terhadap penjajahan.


Pembukaan dan UUD 45 yang asli adalah rumusan perlawanan muslim menghadapi penjajahan itu. Penjajah tahu bahwa agar penjajahan baru nekolimik bisa berlangsung, instrumen penjajahan harus diubah wajahnya agar nampak lebih bersahabat dan mulia: persekolahan, bukan tank, bedil dan mesiu.

Oleh karena itulah umat Islam Indonesia perlu segera meninggalkan paradigma schooling ini, lalu mengambil paradigma learning (belajar). Bagi umat Islam, pendidikan tidak boleh lagi diwujudkan dalam pembesaran persekolahan hingga ke pesantren-pesantren, tapi justru mengurangi persekolahan dengan memperluas kesempatan belajar di rumah dan di masyarakat, terutama di masjid-masjid dengan kurikulum yang mandiri dan lebih mengutamakan relevansi personal dan spasial/lokal, bukan mutu global mbelgedhes.

Gunung Anyar, 24/10/2019

Prof. Daniel Mohammad Rosyid PhD, M.RINA
Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Zona Satu News
http://www.zonasatunews.com/tokoh-opini/daniel-m-rosyid-deschooling-vs-deislamisasi/