Friday, August 7, 2009

Kisah Syekh Bakir dan Tombak Kiai Panjang


Menurut kepercayaan sebagian masyarakat, Gunung Tidar pada mulanya hanya ditinggali oleh para jin dan setan yang konon dipimpin oleh salah satu jin bernama Kiai Semar. Kiai Semar tidak sama dengan tokoh Semar dalam dunia pewayangan. Kiai Semar yang menguasai Gunung Tidar ini konon jin sakti yang terkenal seram. Setiap ada manusia yang mencoba untuk tinggal di sekitar Gunung Tidar, maka tak segan Kiai Semar mengutus anak buahnya yang berupa raksasa-raksasa dan genderuwo untuk memangsanya.

Alkisah, datanglah seorang manusia yang terkenal berani untuk mencoba membuka wilayah Tidar untuk ditinggali. Ksatria berani ini berasal dari tanah jauh. Konon ia berasal dari negeri Turki, bernama Syekh Bakir, dan ditemani oleh Syekh Jangkung. Kedua syekh ini disertai juga oleh tujuh pasang manusia, dengan harapan dapat mengembangkan masyarakat yang kelak mendiami wilayah itu.

Mendengar kabar itu, Kiai Semar murka. Diseranglah mereka oleh anak buah Kiai Semar, dan tiada seorang pun yang selamat kecuali Syekh Bakir yang sakti, saleh dan sabar. Setelah bertapa selama 40 hari 40 malam, ia bertemu dengan Kiai Semar.

"Hei, Ki Sanak, berani benar kau berada di wilayah kekuasaanku tanpa permisi. Siapakah engkau dan apa maumu berada di wilayah ini," kata Kiai Semar.

"Duh penguasa wilayah Tidar, ketahuilah olehmu bahwa namaku Syekh Bakir, asalku dari negeri Turki nun jauh di sana. Adapun kedatanganku kemari untuk membuka tempat dan aku akan tinggal di sini bersama saudara dan sahabatku," jawab Syekh Bakir dengan tenang.

"Adakah kau tahu bahwa daerah ini adalah daerah kekuasaanku? Siapa pun tak boleh tinggal di sini. Jika tiada peduli, maka aku akan mengutus anak buahku untuk menumpas kalian tanpa sisa."

"Hai engkau yang mengaku sebagai penguasa Tidar. Tidakkah kau tahu bahwa tiada yang dapat melebihi kekuasaan Allah? Allah menciptakan manusia untuk menjaga dan memelihara alam semesta ini, bukan untuk menguasainya secara semena-mena," kata Syekh Bakir.

"Hai manusia, sebelum kemarahanku memuncak, tinggalkan tempat ini. Ketahuilah bahwa tempat ini sudah menjadi milikku, dan jangan mencoba merampasnya!"

Syekh Bakir terdiam. Mendengar ancaman Kiai Semar, ia lalu mengalah. Syeh Bakir pun meninggalkan tempat itu. Bukan berarti ia menyerah kalah. Tetapi sebaliknya Syekh Bakir hendak menyiapkan diri dengan lebih baik untuk mengalahkan Kiai Semar dan bala tentaranya.

Sesampai di negeri Turki, ia mengambil sebuah tombak sakti yang bernama Kiai Panjang. Selain itu, ia pun menyiapkan lebih banyak lagi manusia yang akan diajak serta untuk membuka tempat tinggal baru di Tidar.

Sesampai kembali di Tidar, berpasang-pasang manusia yang diajak oleh Syekh Bakir tinggal lebih dulu di daerah sebelah timur Gunung Tidar yang sekarang dikenal dengan nama desa Trunan. Konon desa itu berasal dari kata "turunan". Ada yang mengatakan arti dari turunan itu adalah keturunan, tetapi ada juga yang menganggapnya sebagai daerah pertama kali sahabat-sahabat Syeh Bakir diturunkan dan tinggal di tempat itu untuk sementara waktu.

Setelah itu Syekh Bakir berangkat sendiri ke puncak Gunung Tidar untuk bersemadi. Tombak pusaka sakti Syekh Bakir ditancapkan tepat di puncak Tidar sebagai penolak bala. Dan benar, tombak sakti itu menciptakan hawa panas yang bukan main bagi Kiai Semar dan wadyabalanya.

Mereka pun lalu lari tunggang-langgang meninggalkan Gunung Tidar. Kiai Semar dan sebagian besar tentaranya melarikan diri ke arah timur dan konon hingga sekarang menempati daerah di sekitar Gunung Merapi yang masih dipercaya sebagian masyarakat sebagai wilayah yang angker. Dan sebagian lagi ada yang melarikan diri ke Alas Roban dan bahkan ada juga yang tinggal di Gunung Srandil. Tombak itu sekarang masih dijaga oleh masyarakat dan dimakamkan di Gunung Tidar dengan nama Makam Tombak Kiai Panjang.

Dengan adanya tombak sakti itu, maka amanlah Gunung Tidar dari kekuasaan para jin dan makhluk halus. Syehh Bakir pun akhirnya memboyong sahabat-sahabatnya untuk membuka tempat tinggal baru di kawasan Gunung Tidar dan sekitamya.

Sumber: Dorothea Rosa Herliany, Cerita Rakyat dari Kedu, Penerbit Grasindo

Konon menurut cerita Almarhum Ayah saya (KM Bakir), dua orang tokoh dalam kisah inilah yang menginspirasi Kakek (KH Siraj Mursyid) ketika memberi nama kepada anak laki-lakinya yang keempat.
Wallahu a'lamu bish-shawaab.


Muhammad Baqir dalam Sejarah Islam

Muhammad Baqir adalah Imam kelima dalam tradisi Syiah yang bergelar al-Baqir. Beliau adalah putra dari Ali Zainul Abidin yang bergelar as-Sajjad. Sedangkan Ali Zainul Abidin adalah putra Husein bin Ali al-Murtadla. Husein yang bergelar asy-Syahid adalah putra Ali bin Abi Thalib dengan Fathimah az-Zahra binti Muhammad Rasulullah saw. Jadi Muhammad Baqir adalah buyut dari Nabi Muhammad saw.

Sumber: aljawad.tripod.com

Saturday, August 1, 2009

Mengusut Dana Kampanye


Komisi Pemilihan Umum harus mengusut secara serius dan bersikap tegas terhadap manipulasi dana kampanye pemilihan presiden. Sebab, semrawutnya penerimaan dan penggunaan duit kampanye selalu berulang dalam pemilu dan cenderung dibiarkan.

Laporan yang dilansir Indonesia Corruption Watch menyebutkan pasangan SBY-Boediono diduga menerima dana dari pihak asing. Adapun pasangan Megawati-Prabowo menerima dana dalam jumlah melebihi batas yang diperbolehkan. Sedangkan pasangan JK-Wiranto melanggar ketentuan penggunaan nomor pokok wajib pajak bagi penyumbang. Muncul juga kecurigaan: dana yang dilaporkan oleh tiap pasangan jauh lebih kecil dibanding yang mereka hamburkan dalam kampanye.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden, pelanggaran itu tergolong delik pidana. Pelakunya, baik calon presiden-wakil presiden maupun tim kampanyenya, dapat dijatuhi hukuman penjara. Walau tak mempengaruhi hasil pemilu, hukuman pidana diharapkan memberi efek jera karena merusak reputasi seorang kandidat.

Kini laporan dana kampanye pasangan calon telah diserahkan ke auditor independen. Sesuai dengan undang-undang, laporan itu harus berada di tangan auditor 21 hari setelah masa kampanye berakhir. Mereka diberi waktu 45 hari untuk memeriksa laporan dari tiap tim kampanye.

Tak cukup melibatkan auditor, KPU perlu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pelanggaran. Apalagi PPATK telah melansir temuan bahwa, sebelum pemilu legislatif dan menjelang pemilihan presiden, telah terjadi sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan.


Transaksi itu dilakukan dengan beragam modus untuk mengelabui hukum. PPATK mencatat, ada seorang pejabat pemerintah yang diduga kuat melakukan korupsi, telah memutar uang dalam jumlah besar dan akhirnya mampir di rekening beberapa calon anggota Dewan. Ada pula pengurus partai politik yang memutar duitnya dan mentransfer ke rekening istri atau sopir mereka untuk keperluan pemilu.

Aliran dana dari luar negeri dalam pemilihan presiden sesungguhnya juga telah diendus PPATK. Mereka menemukan adanya aliran dana untuk konsultan politik yang berasal dari rekening di luar negeri. Para pencuci uang itu leluasa bermain karena lemahnya pengawasan dan sanksi hukum. Mereka bersimbiosis dengan kandidat yang memiliki tim siluman -di luar tim kampanye resmi- yang transaksi keuangannya, laporannya, dan orangnya tak jelas.

Selama ini KPU seolah membiarkan saja pelanggaran seperti itu, tanpa upaya mengadukannya ke polisi. Jangan heran bila dalam pemilu legislatif tak satu pun calon legislator atau pengurus partai yang dihukum penjara karena memanipulasi dana kampanye.

Dalam menangani laporan dana kampanye pemilihan presiden, KPU tak boleh melempem lagi. Pengusutan harus dilakukan serius demi meningkatkan kualitas demokrasi. Kita menginginkan pemilihan presiden menjadi kontes mencari pemimpin terbaik bangsa, bukan arena adu lihai para kandidat memperdaya hukum di depan rakyat.

Editorial Koran TEMPO, 30 Juli 2009

Tim SBY-Boediono Dipanggil Bawaslu


Diduga Terima Dana Asing secara Tidak Sadar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (29/7), memanggil bendahara Tim Kampanye Nasional Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ke Kantor Bawaslu di Jakarta untuk menjelaskan penerimaan sumbangan Rp 3 miliar dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional.

Meskipun yang dipanggil bendahara sebagai pihak yang bertanggung jawab mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang hadir memenuhi panggilan itu adalah Wakil Ketua Tim Pelaksana Kampanye Djoko Suyanto (Mantan Panglima TNI), Koordinator Hukum dan Advokasi Amir Syamsuddin, dan Bendahara Garibaldi ”Boy” Thohir.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih, seusai meminta keterangan mengatakan, Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono mengakui, pihaknya menerima Rp 3 miliar dari BTPN. Namun, soal kepemilikan asing, mereka mengaku tak tahu. Mereka menilai kepemilikan saham itu dapat berubah sewaktu-waktu sebagai konsekuensi dari perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek.

Menurut situs resmi BTPN di www.btpn.com, 71,6 persen saham perusahaan itu dimiliki Texas Pacific Group (TPG) Nusantara SARL, yang merupakan perusahaan TPG di Indonesia. TPG merupakan lembaga investasi terkemuka di Ameriksa Serikat.

Data itu selaras dengan yang tercatat di situs Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id. Kepemilikan TPG Nusantara SARL atas 71,6 persen saham BTPN mulai berlangsung sejak 31 Maret 2008.

Berdasarkan hasil klarifikasi itu, lanjut Wirdyaningsih, Bawaslu masih akan meminta keterangan dari ahli ekonomi apakah dengan kepemilikan saham seperti itu, BTPN dapat dikategorikan sebagai perusahaan asing.


Sesuai dengan Pasal 103 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari pihak asing. Hal itu berarti baik perusahaan asing maupun pemilik perusahaan berkewarganegaraan asing dilarang memberikan sumbangan kampanye bagi capres-cawapres.

Pasangan calon yang melanggar Pasal 103 Ayat 1 itu sesuai Pasal 222 UU yang sama diancam pidana penjara 12-48 bulan dan denda sebanyak tiga kali lipat dari sumbangan yang diterima.

Senin lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga melaporkan pasangan ini ke Bawaslu karena menerima sumbangan dari PT Northstar Pacific Investasi (NPI) sebesar Rp 1 miliar dan dari PT Polykfilatex senilai Rp 1,5 miliar, yang keduanya diduga milik asing. Namun Tim kampanye SBY-Boedino membantah data ICW tersebut.

Wakil Ketua Tim Pelaksana Kampanye SBY-Boediono, Djoko Suyanto, seusai dimintai keterangan mengatakan, timnya ditanyai 25 pertanyaan oleh Bawaslu yang terdiri atas lima pertanyaan terkait identitas bendahara, 15 pertanyaan substansi, dan lima pertanyaan penutup.

Sementara itu, kemarin Koordinator Divisi Politik ICW Ibrahim Zuhdhi Fahmy Badoh menyatakan, Tim Kampanye SBY-Boediono tidak menyadari dana kampanye yang masuk berasal dari pihak asing. Dana kampanye asing itu diduga masuk melalui perusahaan lokal.

Menurut temuan ICW, dana itu berasal dari beberapa perusahaan yang memiliki afiliasi yang sama dengan perusahaan asing. Fahmy mengatakan, definisi pihak asing ditemukan dalam Peraturan KPU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengaturan Dana Kampanye Pilpres.

KOMPAS, 30 Juli 2009