Showing posts with label Kekuasaan. Show all posts
Showing posts with label Kekuasaan. Show all posts

Tuesday, March 5, 2019

Intelektualisasi Kekuasaan


Pidato Cornelis Lay dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (6/2/2019) menarik disimak. Sebagaimana dikutip Kompas (7/2/2019), Cornelis berpendapat bahwa, kaum intelektual di Indonesia tidak perlu alergi dengan kekuasaan.

Demi kepentingan kemanusiaan, kaum intelektual bisa menjalin hubungan dan berkolaborasi dengan kekuasaan. Namun, hubungannya dengan kekuasaan tak boleh membuat seorang intelektual kehilangan karakter dasarnya, yakni berpikir bebas dan bertindak bijak. Apa yang disampaikan Cornelis menambah khazanah wacana intelektual dan kekuasaan ketika menawarkan jalan ketiga.

Menurut Cornelis, selama ini seolah-olah kaum intelektual sekadar dihadapkan pada dua pilihan ketika berhubungan dengan kekuasaan, apakah tunduk pada atau menjauhi, bahkan memusuhi kekuasaan. Pilihan atau jalan ketiganya adalah, kaum intelektual bisa masuk dan keluar dari kekuasaan berdasarkan penilaian yang matang dan menyeluruh, serta berdasarkan motif kemanusiaan. Hubungan kaum intelektual dan kekuasaan, dengan demikian, tidak didikte oleh motif kecintaan atau kebencian.


Jalan ketiga yang ditawarkan Cornelis menggarisbawahi independensi intelektual yang semata-mata berpihak kepada moral kemanusiaan, bukan pada kekuasaan itu sendiri. Secara subyektivitas politik, tentu tidak ada yang salah dari apa pun yang dilakukan kekuasaan. Akan tetapi, kaum intelektual punya standar etis intelektual yang disandarkan pada moral kemanusiaan. Kaum intelektual yang ikut hadir di pentas kekuasaan, yang kemudian memutuskan keluar karena pertimbangan moral kemanusiaan, pun tetap harus mampu bersikap etis dan proporsional, tidak lantas menyatakan kebenciannya pada kekuasaan.

Tugas intelektual justru lebih pada memperbesar “kebenaran akademis” dalam kekuasaan. Di dalam atau di luar kekuasaan, sepakat pada Cornelis, timbangan pokoknya, kalkulasi kemanusiaan. Kebenaran kekuasaan tidak boleh melesat jauh meninggalkan moral kemanusiaan. Tugas intelektual mendekatkan dan menyejajarkannya. Dalam konteks inilah, asumsi dasar Cornelis segera dapat kita pahami.

Menurut Cornelis, kekuasaan dan ilmu pengetahuan, lahir dan bertumbuh di atas cita-cita yang baik, yakni pembebasan manusia dan pemuliaan kemanusiaan. Untuk memperjuangkan kemanusiaan, intelektual bisa menjalin hubungan dengan kekuasaan dengan alasan moral yang kuat dan masuk akal, berjalan bersisian di tengah pesimisme yang berkembang.


Intelektualisasi
Kekuasaan dan intelektualitas, karena itu, bak dua sisi dari satu mata uang yang sama. Kekuasaan membutuhkan intelektualitas guna menggelar pembangunan yang berwajah manusia. Kaum intelektual punya posisi strategis, tak sekadar dalam konteks sebagai teknokrat. Intelektual dalam kekuasaan punya tanggung jawab moral kemanusiaan yang lebih luas ketimbang sekadar posisinya sebagai pakar kebijakan. Merujuk Soedjatmoko, dimensi manusia dalam pembangunan harus mengemuka.

Intelektual di kekuasaan ialah jantung intelektualisasi atau pencerdasan yang ditumbuhkan melalui tradisi literatif ilmu pengetahuan yang berpijak pada moral kemanusiaan yang jelas. Konsekuensinya, intelektualisasi tak semata sekadar pencerdasan pengetahuan, tetapi juga pencerahan bagi kualitas kemanusiaan dan peradaban. Kaum intelektual punya tanggung jawab yang lebih, dalam berikhtiar demi mencerdaskan kehidupan bangsa.


Intelektual dalam kekuasaan sebagai penggelora intelektualisasi juga berfungsi korektif atau evaluasi diri sehingga rezim berkuasa tak larut dalam labirin ambisi kekuasaan yang justru menjauh dari moral kemanusiaan dan pencederaan akal sehat. Mereka idealnya juga pembendung arus balik dan berfungsi sebagai kekuatan detoksifikasi, otoritarianisasi kekuasaan. Mereka referensi penting rezim berkuasa yang lazim didominasi kaum politisi, memperkuat tradisi legitimasi intelektualitas, kekuasaan argumentatif, dan basis moral kemanusiaan yang kuat.

Harus diakui, pada praktiknya relasi intelektual dan kekuasaan tak akan mudah. Diasumsikan, semakin demokratis suatu entitas kekuasaan, kian leluasa para intelektualnya menggelorakan arus kuat intelektualisasi. Kian tak demokratis, semakin terpinggirkanlah intelektual, reduplah tradisi intelektualisasi. Namun, di tengah jenis kekuasaan apa pun, mereka tetap berfungsi menjaga moral dan mencerahkan kemanusiaan. Hal itu dilakukan melalui interupsi-interupsinya pada kekuasaan, proaktif mengingatkan rezim berkuasa untuk tak lepas dari orientasi kemanusiaan. Gambarannya seperti yang dilakukan punakawan intelektual dalam pewayangan.


Iklim demokrasi
Dalam entitas kekuasaan yang demokratis, kaum intelektual turut berikhtiar merawat iklim kebebasan agar yang selalu muncul adalah kecenderungan jenis kekuasaan, apa yang diistilahkan Geoff Mulgan (2006), kekuasaan yang baik (good power), bukan kekuasaan yang buruk (bad power). Kekuasaan yang baik bisa mewujud manakala kaum intelektual, politisi, dan birokrat berjalan secara fungsional.

Kuatnya arus intelektualisasi kekuasaan berpeluang terjadi dalam iklim demokratis, yakni ketika etika intelektualitas juga dikedepankan oleh kaum politisi dan birokrat. Intelektualisasi kekuasaan memang sering dihadapkan pada tantangan politisasi dan birokratisasi. Politisasi terjadi ketika ragam argumentasi intelektual, sekadar dipakai sebagai alat pukul politik, bukan motivasi pencerahan, sedangkan birokratisasi ialah formalisasi yang berpotensi menjauhkan tradisi intelektualitas yang seharusnya lebih mengutamakan substansi, kreativitas, dan inovasi.

Kaum intelektual dalam kekuasaan tak semata-mata berfungsi menjawab kritik masyarakat dan kaum intelektual dari luar kekuasaan, tetapi yang lebih mendasar ialah menyerap aspirasi intelektual. Kekuasaan tak boleh jauh meninggalkan aspirasi intelektual, karena terlampau tingginya kadar politisasi dan birokratisasi. Intelektualisasi kekuasaan mengemuka pada sikap yang tidak pernah sinis, apalagi alergi, terhadap ragam kritik. Segenap kritik direspons dengan etika dan argumentasi intelektual yang kuat, bahkan ketika hoaks dan fitnah media sosial gencar menerpa.


Kaum intelektual tak sekadar bisa berfungsi menumbuhkan iklim intelektualisasi politisi, tetapi juga dalam reformasi birokrasi. Intelektualisasi birokrasi bermakna implementasi moral kemanusiaan agar mereka semakin mampu meningkatkan pelayanannya secara baik kendati di tengah keterbatasan. Dengan demikian, arus intelektualitas terjaga dalam tradisi kaum intelektual itu sendiri, dan juga oleh kaum politisi dan kalangan birokrat pemerintahan.

Kaum intelektual memiliki ciri yang unik, apakah mereka di dalam atau di luar kekuasaan, merujuk Cornelis, dalih moral kemanusiaanlah yang harus selalu dipegang. Mereka sama-sama mencegah kualitas kekuasaan merosot, keluar dari bingkai kelaziman moralnya ke arah kekuasaan yang buruk. Moralitas kekuasaan selalu dikaitkan dengan tanggung jawabnya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.

Kaum intelektual yang berada di dalam kekuasaan setidaknya punya peluang lebih besar untuk mengingatkan rezim yang berkuasa agar tidak terus merosot dan kehilangan moralitas kekuasaannya.

M Alfan Alfian,
Direktur Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional;
Pengurus Pusat HIPIIS
KOMPAS, 27 Februari 2019


Cornelis Lay: Guru Besar UGM Pengagum Bung Karno

Sejarah hidup dan akademis Cornelis Lay sebelum dikukuhkan sebagai Guru Besar Fisipol UGM sangat panjang.

Cornelis Lay resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (6/2/2019). Akademisi berusia 60 tahun yang juga pengagum Bung Karno ini menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Jalan Ketiga Peran Intelektual: Konvergensi Kekuasaan dan Kemanusiaan” di Balai Senat UGM, Yogyakarta, sebelum pengukuhannya. Berikut ini sejarah hidup Cornelis Lay.

Dilahirkan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tanggal 6 September 1959, Cornelis Lay meniti karier akademis yang cukup panjang. Ia memperoleh gelar Bachelor of Arts (B.A.) dari Jurusan Ilmu Pemerintahan (sekarang Jurusan Politik dan Pemerintahan) Fisipol UGM pada 1984.

Cornelis Lay adalah pengagum berat Ir. Sukarno. Maka, semasa menjadi mahasiswa di UGM, ia juga aktif dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Nantinya, Cornelis Lay tercatat sebagai salah satu anggota tim ahli Persatuan Alumni (PA) GMNI.


Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar, Cornelis Lay berucap, “Untuk Mbak Megawati Soekarnoputri, alm. Mas TK (Taufik Kiemas), dan tokoh-tokoh partai politik terutama dari PDI hingga generasi PDI Perjuangan, ucapan terima kasih saya haturkan untuk rangkaian pengalaman yang saya alami bersama.

Tahun 1987, titel Doktorandus (Drs.) melengkapi gelar S1 Cornelis Lay di jurusan dan perguruan tinggi yang sama. Setelah itu, ia menjadi staf pengajar di almamaternya sekaligus peneliti Pusat Antar Universitas (PAU) Studi Sosial.

Cornelis Lay melanjutkan studi di St. Mary’s University, Halifax, Kanada, dan merengkuh gelar Master of Arts (M.A.) dalam bidang International Development Studies pada 1992.

Kembali mengabdikan diri di kampus biru, Cornelis Lay pernah menjabat sebagai Kepala Unit Penelitian serta Pembantu Dekan III Bidang Penelitian dan Kerja Sama (2008-2010) Fisipol UGM.


Sebelumnya, pada 2000–2004, suami dari Jeanne Cynthia Lay Lokollo ini ditunjuk menjadi Kepala Biro Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri di Kantor Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri kala itu.

Cornelis Lay adalah peneliti di Pusat Studi Asia Pasifik (PSAP) UGM sejak 2009. Ia juga pernah menjadi peneliti tamu di sejumlah institusi luar negeri, termasuk Flinders University (Australia) pada 1995, Agder College University (Norwegia) pada 2001-2002, Massachussets University (AS) pada 2008, KITLV (Belanda) pada 2010, dan lainnya.

Ayah dari Dhiera Anarchy Rihi Lay dan Dhivana Anarsya Ria Lay ini telah menghasilkan banyak sekali karya, baik berupa buku, tulisan ilmiah atau hasil penelitian, maupun berbagai judul artikel yang dimuat di media massa.

Salah satunya adalah tulisan Cornelis Lay bersama Prof. Dr. Pratikno dengan judul “From Populism to Democratic Polity, Problems and Challenges in Solo, Indonesia”. Tulisan ini terhimpun dalam buku Democratisation in the Global South: The Importance of Transformative Politics (2013) suntingan K. Stokke dan O. Törnquist.


Cornelis Lay, bersama Wawan Mas’udi, juga pernah bertindak sebagai editor untuk buku berjudul The Politics of Welfare: Contested Welfare Regimes in Indonesia yang diterbitkan pada 2018 lalu.

Pada 2018 pula, tulisan Cornelis Lay dengan judul “Hometown Volunteers: A Case Study of Volunteers Organizations in Surakarta Supporting Joko Widodo’s Presidential Campaign” dimuat dalam Copenhagen Journal of Asian Studies.

Sejak 2016, Cornelis Lay menjabat sebagai Kepala Research Center for Politics and Government (PolGov) di Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, hingga akhirnya dikukuhkan menjadi guru besar di almamaternya itu pada 6 Februari 2019.

Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Ivan Aulia Ahsan
Tirto.id, 6 Februari 2019

Monday, September 14, 2015

Kekuasaan Tanpa Kuasa


Tak ada kondisi bangsa yang sangat menyesakkan akhir-akhir ini selain tak berfungsinya kekuasaan dalam roda pemerintahan. Kekuasaan secara legal-formal ada, tetapi tak hadir dan tak berfungsi karena ia tanpa “kuasa”.

Kekuasaan tidak bekerja karena ia tak mampu melaksanakan apa yang dikatakan, merealisasikan apa yang dijanjikan, atau mencapai apa yang telah direncanakan. Garis komando dalam roda pemerintahan tak hadir karena tak punya efek disiplin pada aparat-aparat lebih rendah.

Krisis keuangan global yang mengancam akhir-akhir ini kian menambah parah kehidupan bernegara dan berbangsa karena ia bersamaan dengan semacam “krisis kekuasaan” yang ada di dalam tubuh pemerintahan itu sendiri. Krisis kekuasaan terjadi karena kekuasaan yang ada tak mampu menunjukkan legitimasinya, yaitu kapasitas dalam menjalankan fungsinya sesuai harapan rakyat. Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara sejauh ini tak mampu menunjukkan kapasitasnya dalam mengendalikan dan mengarahkan bangsa ke arah perubahan.

Kekuasaan tanpa kuasa tentu sebuah ironi karena ia seperti kata tanpa makna, atau konsep tanpa realitas. Namun, justru “ironi kekuasaan” itu yang kini dialami negara-bangsa ini, yaitu ketika rezim kekuasaan tak mampu menunjukkan dayanya dalam memecahkan aneka persoalan bangsa. Yang ada hanya ketakberdayaan, yaitu ketakmampuan menghadapi aneka tekanan: sosial, politik, ekonomi, hukum. Ironi kekuasaan ini akibat kentalnya pertarungan kepentingan di dalam tubuh pemerintah itu sendiri dan terabaikannya kepentingan bangsa yang lebih besar.


Kekuasaan minimalis
Kekuasaan tidak bekerja ketika ia tak mampu mengarahkan elemen bangsa menuju perbaikan atau perubahan. Otoritas kekuasaan memang ada, yang dipegang para pemangku kekuasaan di dalam aneka aparatus negara, tetapi ia tidak mampu menunjukkan kuasanya. Kekuasaan lantas menjadi “kekuasaan minimalis”, yaitu ketika sistem kekuasaan hanya mampu menunjukkan efek kekuasaan sangat kecil, dengan efek perubahan sangat minim.

“Kekuasaan” adalah kemampuan untuk mendapatkan apa yang diinginkan, untuk mencapai sebuah tujuan, atau singkatnya kemampuan melakukan perubahan. (Boulding, 1989). Artinya, kekuasaan adalah kemampuan merealisasikan apa yang dijanjikan atau mencapai sebuah tujuan bersama melalui jalan perubahan. “Revolusi mental” adalah sebuah konsep perubahan yang dicanangkan Jokowi, tetapi hingga kini tak mampu direalisasikan secara nyata bagi perubahan bangsa ke arah yang lebih baik.

Kekuasaan juga kemampuan untuk mengawasi, mengoreksi, mengendalikan, mendisiplinkan, dan menciptakan kepatuhan (Foucault, 1986). Ironisnya, semua kemampuan inilah yang tak mampu ditunjukkan oleh Jokowi sebagai kepala negara. Sebaliknya, yang tumbuh adalah ketakpatuhan, indisipliner, pembangkangan aparat-aparat tertentu terhadap kekuasaan tertinggi, pertengkaran di antara para pejabat negara, serta ketakmampuan Jokowi sebagai kepala negara melakukan koreksi, pengawasan, dan perbaikan.


Tak berfungsinya kekuasaan dalam rezim pemerintahan Jokowi diperparah dengan tak berfungsinya aparatus negara sesuai bidang dan kapasitasnya. “Aparatus” adalah segala sesuatu yang dalam cara dan kapasitas tertentu dapat mengarahkan, menentukan, menahan, mencegah, memodelkan atau mengamankan perilaku, opini atau wacana (Agamben, 2009). Akan tetapi, ironisnya, beberapa aparatus negara tampak tak mampu menjalankan fungsi memodelkan dan mengarahkan tindakan atau menahan dan mencegah aneka tekanan, gejolak, dan krisis.

Ketimbang menjalankan fungsinya secara profesional di bidang masing-masing, yang amat kentara dalam rezim sekarang justru “rivalitas politik” atas dasar kepentingan. Penunjukan jajaran kementerian yang kental nuansa politik jadi penyebab utama minimnya profesionalitas untuk menyelesaikan aneka masalah bangsa. Rivalitas politik mendorong mereka mendahulukan kepentingan politik sektoral dan sempit ketimbang memikirkan perubahan bangsa ke arah yang lebih baik.

Akibatnya, terjadi “perebutan kekuasaan” tak tampak di tubuh pemerintahan itu sendiri. Ada kepentingan “kekuasaan tak tampak” yang berebut pengaruh —juga berebut lahan ekonomi— di balik aparatus negara yang ada.

Who is the real president?

Maka sistem kekuasaan terpecah-belah jadi fragmen-fragmen kekuasaan yang tak mampu diintegrasikan oleh Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara. Disintegrasi kekuasaan ini menjadi titik lemah rezim Jokowi sehingga tak memiliki daya tangkal terhadap aneka tekanan politik dan rentan terhadap ancaman badai krisis.

Krisis timbul ketika struktur sistem pemerintahan hanya mampu menyediakan kemungkinan solusi sangat terbatas bagi penyelesaian masalah ketimbang yang diperlukan bagi keberlanjutan rezim. “Krisis kekuasaan” adalah ketika kemampuan untuk mendisiplinkan, mengarahkan, dan mengendalikan yang ditunjukkan oleh rezim kekuasaan jauh dari yang diharapkan. Krisis kekuasaan macam ini dapat menimbulkan krisis lebih lanjut pada keberlanjutan pemerintahan, berupa “krisis legitimasi”.

Jika krisis kekuasaan dan legitimasi ini tak dapat diselesaikan, dikhawatirkan terjadi krisis multidimensi lebih parah dalam waktu dekat. Krisis multidimensi diprediksi terjadi apabila sistem sosial, politik, ekonomi, hukum, dan kultural yang ada tak mampu menyediakan solusi bagi penyelesaian aneka masalah bangsa yang kian menumpuk. Krisis kekuasaan adalah akar dari kegaduhan dalam sistem pemerintah Jokowi, yang tak dapat diselesaikan dengan sekadar perombakan kabinet.


Kultur kekuasaan
Perombakan kabinet yang dilakukan Jokowi baru-baru ini nyatanya tak banyak membantu memulihkan kepercayaan akan kemampuan pemerintahan mengatasi berbagai akumulasi permasalahan bangsa yang kian kompleks. Ada masalah lebih fundamental yang pertama-tama harus diselesaikan terkait dengan “kultur kekuasaan”, khususnya mental, suasana batin, karakter, dan nilai-nilai yang bekerja di balik sistem kekuasaan itu sendiri.

Disiplin dan kepatuhan dalam sistem kekuasaan dapat dibentuk melalui berbagai karakter penguasa: karisma, ketegasan, kekuatan batin, kecerdasan, pesona diri, atau kecakapan. Disiplin dan kepatuhan yang didasari kesadaran nasionalisme dan kekuatan batin anak bangsa dapat jadi kekuatan besar menghadapi krisis karena ia mampu mengikat mereka dalam imagined community di atas fondasi kebatinan yang sama. Kemampuan untuk membangun disiplin dan kepatuhan dalam bingkai imagined community ini yang tak mampu ditunjukkan Jokowi.

Rezim otoriter menciptakan kepatuhan atas dasar ketakutan. Namun, rezim “dis-otoriter”, yaitu rezim yang tak mampu menunjukkan kekuasaan, menumbuhkan ketakpedulian atas dasar apatisme. Tidak saja sistem kekuasaan dan beberapa aparatus kekuasaan yang ada tak berfungsi, tetapi peran “wakil rakyat” dan “kekuasaan rakyat” itu sendiri sebagai kekuatan pengoreksi kekuasaan juga tak bekerja karena ada semacam “kemacetan” di DPR dan apatisme di tengah masyarakat.


Padahal, manifestasi satu-satunya “kekuasaan rakyat” di dalam sistem demokrasi masa kini adalah pada kekuatan untuk mengawasi, mengoreksi, dan meluruskan rezim kekuasaan agar sesuai dengan cita-cita, ideal, dan harapan rakyat. Inilah kekuatan “demokrasi tandingan”, yaitu kekuasaan rakyat dalam mengawasi dan mengendalikan rezim kekuasaan yang ada agar tak melenceng dari prinsip mencapai kebaikan bagi rakyat, dengan tujuan memastikan para pejabat terpilih memegang amanatnya (Rosanvallon, 2008).

“Demokrasi tandingan” adalah semacam dinding penahan dari aneka ancaman terhadap kekuasaan demokratis melalui kekuatan masyarakat sipil. Ia adalah kekuatan demos untuk terus-menerus mengawasi, mengoreksi, dan meningkatkan efektivitas kekuasaan melalui demonstrasi, petisi, atau solidaritas sosial. Pengawasan kekuasaan tanpa jeda ini sebagai kompensasi dari tak berfungsinya aparat dan aparatus-aparatus negara. Di sinilah mestinya peran relawan Jokowi, tentunya rakyat pada umumnya, dalam memandu agenda Nawacita yang telah dicanangkan.

Akan tetapi, ironisnya, dua fungsi kekuasaan di dalam tubuh demokrasi itu kini lumpuh. Negara lemah dan rakyat yang lemah menciptakan semacam efek ganda, memudahkan benih-benih krisis multidimensional menjadi kenyataan yang menakutkan dalam waktu dekat ini. Negara lemah karena tak berfungsinya kekuasaan pemandu perubahan. Sedangkan rakyat dan wakil rakyat lemah karena tak memiliki dorongan mengoreksi arah perubahan.

Jokowi adalah Presiden Petugas Partai.

Tanda-tanda ke arah krisis multidimensi sudah mulai tampak, berupa gejala-gejala krisis politik, ekonomi, dan sosial. Gejala “krisis politik” ditunjukkan oleh ketakmampuan rezim mengendalikan kekuatan-kekuatan yang ada. Gejala “krisis ekonomi” ditunjukkan oleh anjloknya nilai rupiah, melambatnya pertumbuhan ekonomi, dan menurunnya daya beli masyarakat. Gejala “krisis sosial” ditunjukkan oleh apatisme masyarakat dan tak adanya “gerakan sosial” bagi perubahan: demonstrasi, petisi, atau solidaritas sosial.

Apa yang terjadi adalah situasi di mana kompleksitas permasalahan yang ada tak sebanding dengan kecanggihan pemikiran, strategi, dan tindakan rezim dalam mengatasinya. Ini diperparah oleh tak munculnya kekuatan demokrasi tandingan untuk mengoreksi kekuasaan. Memang, permasalahan ekonomi yang dihadapi sekarang sangat kompleks karena cara kerja ekonomi kini sudah seperti cara kerja politik. Akan tetapi, bagaimanapun, “kekuatan nasional” seharusnya adalah benteng yang mampu menghadapinya.

Untuk itu, Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara harus melakukan langkah-langkah “budaya politik” untuk menghadapi ancaman krisis.


Pertama, Jokowi harus mampu merevitalisasi dan memulihkan otoritas kekuasaannya dengan menunjukkan kemampuannya dalam mengomandokan, mengendalikan, mendisiplinkan, menciptakan kepatuhan pada jajaran-jajarannya dan rakyat pada umumnya. Untuk itu, ia harus dapat melepaskan diri dari aneka tekanan dan rongrongan “kekuatan-kekuatan” di luar otoritas kekuasaannya. Ia tak boleh lagi menggunakan “tangan orang lain” untuk melawan kekuatan yang menekan dirinya.

Kedua, Jokowi harus mampu membangun “suasana batin” rakyat —dengan lebih sering tampil di depan publik— untuk membangkitkan sentimen nasional, menumbuhkan sense of crisis, mengajak rakyat sebagai bagian dari krisis, dan membangun semacam “kekuatan batin” untuk menghadapi ancaman krisis global. Syaratnya, penampilan Jokowi di depan publik demi pencitraan harus dihentikan.

Ketiga, bila perlu, Jokowi membentuk semacam tim crisis centre yang bersifat terbuka, non-partisan dan netral, serta diisi para intelektual dan teknokrat profesional yang fokus pada pemikiran dalam penyelesaian krisis politik, sosial, dan ekonomi. Tim ini diharapkan dapat mem-back-up otoritas kekuasaan Presiden dan meningkatkan kewibawaan pemerintah.

Jika ini tak dapat dilakukan, dikawatirkan kita akan menuju pada the real crisis of the state.

Yasraf Amir Piliang,
Pemikir Sosial dan Kebudayaan
KOMPAS, 7 September 2015

Saturday, May 12, 2012

Politik Perbincangan dan Matinya Bahasa


Mencoba memahami lebih dalam tata laku penguasa dan politisi dalam perspektif kebudayaan hari ini kian mendekatkan saya pada kesimpulan bahwa tabiat politisi kita telah kian dekat ke arah katastrofe kemanusiaan: nilai-nilai manusia yang melekat pada dirinya sebagai makhluk beradab runtuh.

Kiamat kemanusiaan sedemikian mula-mula diniscayakan oleh matinya politik dan hukum. Matinya politik dan hukum terjadi ketika keduanya tak mampu mencapai tugas yang diembankan kepadanya: menata negara-bangsa dengan baik (politik) yang berfondasi pada keadilan hakiki atas nama kemanusiaan yang adil dan beradab (hukum).

Ilmu politik modern, sebagaimana jauh-jauh hari dikatakan Vaclav Havel (1992), kiranya telah melucuti subyek politisi sebagai manusia berhati nurani di satu sisi dan menjadikannya robot yang piawai mengelola kepentingan dengan menggunakan hukum sebagai alibi obyektivitas. Lihatlah, politisi yang diindikasikan korupsi atau melakukan kejahatan lain selalu mudah mengatakan, ”saya serahkan perkara kepada penegak hukum”, ”jangan intervensi hukum”, ”kita lihat saja faktanya di pengadilan”.


Alibi atas nama obyektivitas itu akhirnya bisa dilihat sebagai modus operandi yang mudah dibaca. Pernyataan seorang politikus teridentifikasi korupsi di ujung kamera televisi hanyalah sebuah rangkaian dalam narasi politik tanpa nurani yang akan bersambung pada narasi hukum yang buta terhadap keadilan. Bukankah kita terbiasa menyaksikan bahwa ”perkara yang telah diserahkan kepada penegak hukum” itu luar biasa membias.

Kini kita tak lagi melihat apa wujud ”fakta dalam persidangan”. Yang ada ”fakta yang telah disubyektivikasi oleh hukum kepentingan”, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Jadi, ruang sidang hanya tempat pembuangan akhir bagi sampah busuk politik yang telah mengendap di berbagai tempat kejadian perkara: di lembaga eksekutif dan legislatif, dan jangan-jangan KPK, juga hanya jadi tempat pembuangan sementara.



Politik Omong Kosong

Ketika situasi politik dan hukum telah sekarat, pada titik itulah bahasa mengalami kematian. Artinya, bahasa tak lagi memiliki kekuatan mengusung nilai keadaban manusia. Bahasa sudah sangat dikotori sehingga sebagai alat ia sudah macet, sementara sebagai entitas budaya yang semestinya dihormati telah menjadi sampah (disampahkan). Bahasa yang mati tidak lagi mengonstruksi pengetahuan, tetapi hanya menimbulkan kegaduhan.

Terjadi paradoks di sini: kematian bahasa terjadi bukan karena sudah tak ada lagi penuturnya, melainkan justru karena ia telah kelebihan tuturan. Jika bahasa ilmiah mengandaikan satu kalimat satu informasi (efektif), dalam bahasa yang mati, 1.000 kalimat hanyalah omong kosong.

Di dalam kematian bahasa sedemikian, aktivitas manusia terhenti pada perbincangan tak bermakna. Aktivitas politik dan hukum, sebagaimana dapat kita saksikan bersama, hanya sebuah dagelan. Bahasa menjadi steril dari realitas dan karena itu hanya menjadi ”sengkarut linguistik” yang saling bertegangan, tetapi tak merujuk pada substansi.


Menarik jika situasi ini dianalogikan pada linguistik struktural Saussurian yang melihat makna bahasa hanya dibangun oleh relasi di dalam bahasa itu sendiri, bukan dengan sesuatu di luar dirinya. Kata kasar, misalnya, bermakna semata-mata terdapat kata lain yang berbunyi kasur dan kasir, demikian selanjutnya. Ini tampak berbanding lurus dengan situasi semacam ”perbincangan tentang Anas Urbaningrum diangkat hanya karena diinterpelasi Nazaruddin, Anggie menjadi tersangka semata-mata karena disebut Rosalina, Miranda Goeltom karena Nunun Nurbaeti”.

Semua relasi itu, sebagaimana kita saksikan, sejauh ini tak berpengaruh apa pun pada upaya penegakan hukum di satu sisi dan penyelesaian kasus korupsi itu sendiri di sisi lain. Semua berhenti sebagai ujaran, sebagai bahasa tak bermakna. Di luar itu, kematian bahasa tampak tengah terjadi pula di televisi. Berbagai perbincangan memperlihatkan bagaimana gosip politik diumbar nyaris ”tanpa batas”. Dalam acara ini kesantunan berbicara sering diabaikan. Seolah-olah ada kode etik jurnalistik bahwa seorang presenter bisa seenaknya memotong pembicaraan narasumber.

Pada kasus lain, perbincangan yang menghadirkan dua pihak berseberangan sering dibiarkan pula ”adu jotos bahasa” lengkap dengan segala unsur suprasegmentalnya. Alih-alih informasi utuh dan seimbang sebagai syarat pemberitaan tersampaikan, yang terjadi malah bias informasi, bahkan mempertontonkan ketidakadaban berbahasa.


Bagaimanakah agar bahasa kembali dihidupkan? Dalam konteks matinya politik, kiranya pernyataan John F Kennedy layak diingat kembali: ”Ketika kekuasaan menyimpang, puisi membersihkan.” Bagi saya, pesan ini mula-mula bisa dibaca bahwa kebusukan politik dan kekuasaan meniscayakan kebusukan bahasa atau kebusukan politik tampak dari bagaimana bahasa digunakan (dimatikan). Puisi itu sendiri per definisi adalah penggunaan bahasa (Wellek dan Warren, 1949) —tentu saja yang estetik dan karenanya bertenaga.

Dalam puisi, kata Chairil Anwar, makna harus digali hingga ke akar kata. Sebab itulah, Kennedy berpendapat bahwa kebusukan politik (kematian bahasa) hanya bisa disembuhkan dengan kembali memberi roh pada bahasa. Namun, apakah kita bisa berharap pada ”politik perpuisian” hari ini? Dengan agak berat saya harus mengatakan, harapan itu sangat tipis. Dalam amatan saya, puisi (umumnya kesenian) kita hari ini terlalu asyik dengan diri sendiri. Sejumlah penyair dan seniman memang melakukan eksplorasi bahasa, tetapi lebih pada fungsi bahasa untuk bahasa (bandingkan dengan ”seni untuk seni” dalam modernisme).

Barangkali jalan puisi yang ditempuh Rendra atau Taufik Ismail (pada masa mudanya) tak pas untuk hari ini. Perlu dipikirkan dan ditempuh strategi bahasa puisi dan kesenian secara berbeda, yang mampu menggetarkan nurani publik dan kebebalan politikus busuk. Seiring dengan itu, kita harus selalu ingat: jika salah satu ciri yang membedakan manusia dengan binatang adalah bahasa, kematian bahasa meniscayakan kematian subyek manusia. Alih-alih berharap munculnya negarawan sebagai manusia setengah dewa, yang lahir justru penguasa dan politisi setengah binatang.

Acep Iwan Saidi,
Ketua Forum Studi Kebudayaan,
Fakultas Seni Rupa Dan Desain, ITB Bandung

KOMPAS, 28 April 2012