Showing posts with label Keadilan. Show all posts
Showing posts with label Keadilan. Show all posts

Sunday, August 13, 2017

Nasionalisme Ekonomi dan Kemerdekaan Bangsa


Jauh sebelum Indonesia merdeka hampir 72 tahun yang lalu, para pendiri bangsa sudah berbicara tentang dua kekuatan nasional kembar yang tidak bisa dipisahkan: nasionalisme politik dan nasionalisme ekonomi. Nasionalisme politik bertujuan untuk mengubah status bangsa terjajah menjadi bangsa merdeka, dan cita-cita mulia itu telah tercapai dengan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Tonggak 17 Agustus adalah deklarasi lahirnya sebuah negara baru di gugusan kepulauan Nusantara: negara Indonesia merdeka yang berdaulat penuh.

Sekalipun harus bertempur selama empat tahun antara 1945-1949 dalam kancah revolusi nasional, karena penjajah Belanda masih tidak mau hengkang dari negeri ini, akhirnya dengan korban yang tidak sedikit, kita menang. Baru pada Desember 1949, Belanda bersedia mengakui Indonesia sebagai negara baru, karena memang tidak punya pilihan lain lagi. Konstelasi politik global telah berubah secara drastis, sistem penjajahan harus diakhiri. Atau dalam ungkapan Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”


Dengan kemerdekaan bangsa ini, nasionalisme politik tidak berarti telah rampung dengan tugasnya. Sama sekali belum, karena untuk mengisi kemerdekaan bangsa nasionalisme politik harus bergandengan tangan dengan saudara kembarnya berupa nasionalisme ekonomi. Pasal 33 UUD 1945 (sebelum amendemen) dengan tepat memberi dasar konstitusional untuk nasionalisme ekonomi ini. Di bawah Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 itu memerintahkan: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ironisnya, sila kelima Pancasila berupa: “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang antara lain dijabarkan dengan rinci dalam Pasal 33 itu tidak berjalan mulus setelah batang usia republik ini hampir mendekati 72 tahun. Ini sebuah kelalaian konstitusional yang harus dikoreksi secara berani dan tegas, jika kita memang ingin melihat bangsa ini benar-benar merdeka 100%, sebuah ungkapan yang selalu diteriakkan Tan Malaka di masa revolusi kemerdekaan.

Nasionalisme ekonomi telah lama dibungkam oleh perusahaan-perusahaan asing dengan modal hampir tanpa batas atas penguasaan mereka di ranah perbankan, pertambangan, telekomunikasi, perkebunan, dan jangan lupa di industri asuransi jiwa terutama.


Kita tengok selintas perusahaan asuransi. Tulisan Wan Ulfa Nur Zuhra dalam medsos di bawah judul “Asing Mencengkeram Industri Asuransi Jiwa” (26 Juli 2016) membeberkan betapa dahsyatnya gurita asuransi asing itu menguasai industri perasuransian Indonesia. Dikatakan bahwa dari total aset asuransi jiwa senilai Rp. 368,5 triliun, sebesar 74,37% adalah milik asing, seperti PT Prudential Life Assurance (barasal dari Inggris), PT AIA Financial (Hong Kong), PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Kanada), PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Jerman), dan berapa lagi milik bangsa-bangsa Timur Jauh lainnya seperti PT Great Eastern Life Indonesia, PT Hanwha Life Insurance Indonesia, dan PT Tokio Marine Life Insurance.

Di sisi lain, ada dua perusahaan asuransi milik orang Indonesia: PT Asuransi Jiwa Bumiasih dan PT Asuransi Jiwa Nusantara telah dinyatakan pailit oleh pengadilan atas permintaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Akibatnya, yang menjadi korban adalah para pemegang polis yang telah membayarkan premi sebelumnya, sehingga menjadi hangus begitu saja. Kasus ini telah semakin memperburuk citra perusahaan asuransi lokal, padahal beberapa asuransi milik nasional masih ada yang bagus, seperti PT Asuransi Wahana Tata dengan 70 kantor dan 1.200 karyawannya di seluruh Indonesia. PT Asuransi Jiwasraya, PT Jasa Raharja, dll.

Akan tetapi PT Asuransi Bumi Putera 1912, industri asuransi tertua di Indonesia, kini nafasnya sedang Senin-Kamis. Semoga pembenahan total yang sedang berjalan sekarang terhadap asuransi ini akan bisa menyelamatkan perusahaan ini yang dulu pernah menjadi ikon di dunia asuransi nasional.


Tidak berbeda dengan nasib asuransi nasional, dunia perbankan, perkebunan, pertambangan, telekomunikasi, dan lain-lain juga telah “tergadai” kepada pihak asing. Data dalam medsos dari tulisan Suardi dengan judul “Aset Ekonomi Indonesia Dikuasai Asing” (15 Feb. 2016) memberikan angka-angka di bawah ini sebagai bukti telanjang betapa imperialisme ekonomi itu telah mencekik leher bangsa ini. Penguasaan asing atas industri perbankan sudah berada pada angka 70%, pertambangan 85%, otomotif 99%, perkebunan 60%, telekomunikasi 70%, jasa 70%, tanah 93% (konglomerat Indonesia plus asing), minyak dan gas 88%.

Angka penguasaan tanah 93% itu adalah sebuah lampu merah tanda bahaya yang serius. Dari 93% itu dibagi antara konglomerat Indonesia dan asing berbanding menjadi 80% : 13%. Lalu yang tersisa untuk rakyat Indonesia lain yang jumlahnya lebih dari 250 juta hanya tinggal 7%. Saya tidak tahu persis apakah angka-angka ini cukup valid, tetapi andaikan berbeda, selisihnya saya kira tidak akan terlalu banyak.

Jika demikian realitas getirnya yang diawali sejak Orde Baru (1966-1998) dan berlanjut hingga sekarang, maka pertanyaan panasnya adalah: di mana Pancasila, di mana Pasal 33 UUD? Pertanyaan ini harus dijawab segera oleh pemerintahan Jokowi-Kalla dan elite Indonesia secara keseluruhan. Atau kita harus siap-siap untuk menjadi bangsa kuli yang hina-dina di muka bumi, tetapi sering dihibur dengan demo itu?

Ahmad Syafii Maarif,
Penulis Kolom RESONANSI Republika
REPUBLIKA, 20 Juni 2017

Saturday, March 29, 2014

Tersesat dalam Pesta Demokrasi


Demokrasi Indonesia benar-benar menampilkan diri sebagai pesta yang gaduh dan seronok. Setiap sudut kota dan desa, jalanan, serta ruang publik menjelma menjadi ruang penampakan wajah para politikus; ruang media jumbuh dengan kampanye politik. Triliunan rupiah uang rakyat terkuras untuk memenuhi ekstravaganza pesta demokrasi ini.

Di tengah kegaduhan pesta, banyak orang mabuk kepayang yang melupakan pokok persoalan, bahwa demokrasi lebih dari sekadar ledakan perhimpunan, pesta pemilihan, atau rebutan kekuasaan. Modus kekuasaan dalam demokrasi yang seharusnya adalah menjunjung tinggi daulat rakyat dengan mewujudkan tujuan negara, seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Perkembangan demokrasi Indonesia membuat rakyat harus terbiasa memahami istilah dengan pengertian terbalik. Di negara ini, pemaknaan “demokrasi” tidak mengikuti definisi Abraham Lincoln, “government of the people, by the people, and for the people” (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat), tetapi terjungkir menjadi government off the people (pemerintahan terputus dari rakyat), buy the people (membeli rakyat), dan force the people (menekan rakyat).

Wakil rakyat tidak sungguh-sungguh mewakili dan melayani rakyat, tetapi berdiri di atas dan terputus dari rakyat. Hal kontras kehidupan wakil rakyat dengan rakyatnya tecermin dari pemberitaan yang serba-kontradiktif. Di satu sisi, wakil rakyat memboroskan anggaran untuk renovasi ruang banggar yang supermahal; dengan tanpa rasa malu, sebagian di antara mereka bahkan mengusulkan untuk menjadikan hal itu sebagai standar pembangunan ruangan di lingkungan DPR. Saat yang sama, media memperlihatkan potret jembatan gantung di daerah Banten, yang saban hari dilintasi warga dan siswa, yang kondisinya seperti jembatan prasejarah yang mengenaskan.


Defisit keadilan
Kenyataan itu menunjukkan bahwa surplus kebebasan yang menyertai orde reformasi tak serta-merta mampu membebaskan rakyat dari belenggu penderitaan. Terbukti pula bahwa kebebasan saja tidak bisa mengatasi tirani (pemusatan dan kezaliman kekuasaan). Sudah saatnya kita mempertimbangkan penghayatan klasik, seperti dalam tradisi Islam, yang memperhadapkan tirani bukan dengan kebebasan, melainkan dengan keadilan. Dengan perspektif ini, maka masalah Indonesia bukanlah defisit kebebasan, melainkan defisit keadilan.

Sumber ketidakadilan politik hari ini bermula dari melambungnya ongkos kekuasaan. Banjir uang yang mengalir ke dunia politik membawa polusi pada kehidupan publik. Segala nilai dikonversikan dalam nilai uang. Kepentingan investor nyaris selalu dimenangkan ketika nilai kebajikan sipil dan ideal kewargaan tak memiliki sarana yang efektif untuk mengekspresikan diri.

Hubungan politik digantikan oleh hubungan konsumtif. Politik mengalami proses konsumerisasi dan privatisasi. Dengan konsumerisasi, branding recognition lewat manipulasi pencitraan menggantikan kualitas dan jati diri. Dengan privatisasi, modal menginvasi demokrasi dengan menempatkan “aku” di atas “kita” yang menimbulkan penolakan atas segala yang civic dan publik.

Ketika uang menjadi bahasa politik, sementara mayoritas rakyat hidup dalam kemiskinan dan dicengkeram oleh keserakahan orang kaya baru, maka keampuhan demokrasi elektoral niscaya lekas ambruk. Suara bisa dibeli dan dimanipulasi. Idealisme pemilih dirobohkan, otoritas Komisi Pemilihan Umum dihancurkan. Ketika nilai-nilai idealisme kewargaan tidak memiliki saluran yang efektif, maka jadilah nilai-nilai kepentingan investor mendikte kebijakan politik.

Di bawah kendali “tirani modal”, demokrasi cuma mempersoalkan bagaimana caranya menang dan mendapatkan keuntungan. Demokrasi telah melupakan bahasa “hikmat-kebijaksanaan” yang mempertanyakan apa yang benar dan yang baik, seperti yang dipersyaratkan dalam sila keempat dari Pancasila.


Dengan hilangnya bahasa hikmat-kebijaksanaan, gerak demokrasi menjauh dari cita-cita keadilan sosial. Demokrasi yang dijalankan secara tidak hati-hati serta tidak disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan falsafah bangsa, bisa menyebabkan ketidakadilan dan penderitaan rakyat serta akan gagal memberikan martabat dan tentu saja akan gagal pula mewujudkan pemerintahan yang baik.

Meski pesta demokrasi dirayakan dengan berbagai pemilihan langsung, namun keluaran yang dihasilkan justru memenuhi sisi negatif dari poliarki seperti yang dibayangkan Aristoteles sebagai pemerintahan mediokritas yang didarahi oleh praktik politik kotor di bawah kendali penguasaan uang. Bawaan negatif itu tak terhindarkan karena demokrasi Indonesia dirayakan oleh kedangkalan, tanpa memberi ruang bagi kedalaman etika dan penalaran.

Dalam demokrasi tanpa kedalaman etika, seperti halnya dalam aliran sungai, maka hal-hal yang sepele akan mengambang di permukaan, dan membiarkan hal-hal berbobot yang substantif tenggelam. Dan politik sebagai ruang penampakan, sekadar dihiasi oleh basa-basi etiket dan pola gerak tutur sebagai teknis pengelolaan kesan. Adapun substansi etika politik, sebagai pengkhidmatan kepada kebajikan hidup bersama, dikaramkan.

Krisis kedalaman etika ini diperburuk oleh krisis kedalaman penalaran. Berbagai cacat yang tampak pada hasil amendemen konstitusi, produk perundang-undangan, dan desain institusi demokrasi telah mencerminkan betapa merosotnya kualitas nalar publik. Kemana saja kita berpaling, sulit menemukan para politikus dan pekerja intelektual yang secara tekun mengembangkan penalaran secara jernih dan mendalam.

Upaya menyemai politik harapan seharusnya demi memperkuat kembali visi yang mempertimbangkan warisan baik masa lalu, peluang masa kini, serta keampuhannya mengantisipasi masa depan. Visi ini harus menjadi kenyataan dengan memperkuat kapasitas transformatif kekuasaan, lewat aktualisasi politik harapan.


Ruang kebebasan
Untuk merealisasikan politik harapan, suatu bangsa harus keluar dari tahap anarki, tradisionalisme, dan apati menuju penciptaan pemimpin publik yang sadar. Tahapannya adalah, pertama, seluruh tindakan politik diabsahkan menurut logika pemenuhan kepentingan pribadi, yang menghancurkan sensibilitas pelayanan publik. Pada tahap kedua, untuk mencapai sesuatu, pemimpin mendominasi dan memarginalkan orang lain. Pada tahap ketiga, peluang-peluang yang dimungkinkan demokrasi tak membuat rakyat berdaya, tapi justru malah membuatnya semakin apatis.

Pada tahap keempat, tahap politik harapan, para pemimpin menyadari pentingnya merawat harapan dan optimisme dalam situasi krisis, dengan cara memahami kesaling-tergantungan antara realitas dengan kesediaan bekerja sama untuk menerobos batas-batas politik lama. Kekuasaan yang ada digunakan untuk memotivasi dan memberi inspirasi yang memungkinkan orang lain mewujudkan impian dan harapannya. Dengan demikian diharapkan seluruh warga menyadari pentingnya keterlibatan dalam politik dan aktivisme sosial untuk bergotong-royong merealisasikan kebajikan bersama.

Semua pihak harus menyadari bahwa politik, sebagaimana dikatakan Hannah Arendt, adalah suatu ruang penjelmaan (space of appearance) yang memungkinkan –namun juga bisa– merintangi pencapaian manusia di segala bidang. Oleh karena itu, terang-gelapnya langit harapan di negeri ini sangat ditentukan oleh warna politik kita.

Para aktor politik harus insaf bahwa ruang kebebasan yang memungkinkannya berkuasa hanya dapat dipertahankan sejauh dipertautkan dengan tanggung jawab dan penghormatan pada sesama warga bangsanya yang lain.

Dengan demikian, bermula dari keinsafan para pemimpin di pusat kekuasaan sebagai suri teladan, semoga akan mengalir berkah ke akar rumput, membawa bangsa ini keluar dari kemelut dan kelamnya krisis, menuju terangnya harapan di masa depan.

Yudi Latif,
Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan
MEDIA INDONESIA, 17 Maret 2014

Friday, December 11, 2009

P i n t u


Mereka saling tak kenal, tapi masing-masing mereka berjalan ke sebuah pintu yang jauh. Ada seorang perempuan tua yang memetik tiga butir biji kopi di perkebunan negara. Ada seorang lelaki setengah baya yang mengambil dua batang ketimun di kebun orang. Ada seorang perempuan yang dituduh memfitnah karena mengeluh di surat kabar sore kota itu.

Mereka berjalan dari sudut-sudut yang tak dekat. Ketika mereka tiba di gerbang yang berbeda-beda itu, masing-masing dicegat penjaga.

”Mau ke mana?” tanya juru pintu.

”Ketemu Hukum,” sahut mereka, sebuah jawaban yang sama, dengan logat yang berbeda-beda, di tempat yang berjauhan.

”Belum boleh masuk,” kata sang penjaga.

Sebelum saya lanjutkan, para pembaca tentu tahu, saya sedang meminjam dari Kafka untuk cerita ini; maksud saya, saya akan memakai —dengan diubah di sana-sini— parabelnya yang ganjil dan muram, Vor dem Gesetz (”Di Depan Hukum”), karena meskipun ditulis di Praha di awal abad ke-20, kali ini rasanya ia diceritakan untuk kita.

Di depan Hukum, pintu terbuka, tapi perempuan itu, tak bisa melangkah masuk. Ia mencoba melihat sedikit ke dalam, tapi mengurungkan niatnya, ketika penjaga pintu itu berkata: ”Kalau kamu ingin masuk, meskipun sudah aku larang, silakan saja. Tapi di balik pintu ini ada pintu lain, dan di baliknya lagi, ada pintu lagi, demikian seterusnya. Tiap pintu ada penjaganya, yang makin lama makin perkasa dan makin angker. Bahkan di pintu ketiga saja, si penjaga begitu rupa wajahnya hingga aku sendiri tak berani melihat.


Perempuan itu diam. Si penjaga menerima suap, dengan alasan: ”Supaya nyonya tak merasa ada yang ketinggalan,” tapi perempuan itu memutuskan akan menunggu saja. Ia pun duduk di depan pintu. Dan ia duduk di sana bertahun-tahun, hingga ia hafal bagaimana gerak tangan penjaga itu menabok nyamuk, membersihkan kutu. Ia bahkan hafal berapa ekor kutu tiap hari naik ke topi itu.

Sampai akhirnya perempuan itu tua, rabun, dan mati.

Tapi beberapa saat sebelum mati, ia melihat seberkas cahaya bersinar dari bagian dalam gerbang. Hanya sebentar. Ketika dengan kupingnya yang besar si juru pintu menangkap bunyi napas itu melemah, ia pun mendekat. Ia berdiri mengangkangi jasad si nenek yang tergolek. Pada detik-detik terakhir, masih didengarnya bisik itu bertanya: ”Tuan, katakan, kenapa selama bertahun-tahun ini, tak ada orang lain yang datang kemari? Kecuali saya?”

Penjaga itu melepaskan topinya sebentar, membersihkannya dari kutu No. 72, dan menjawab: ”Orang lain tak ada yang kemari, karena pintu ini memang dibuat hanya untuk kamu.”

Dan ajal pun menjemput perempuan yang datang dari jauh beberapa puluh tahun yang lalu itu. Dan pintu itu ditutup.

Siapa penjaga itu gerangan? Adakah ia aparat penghambat untuk membuat Hukum, yang ditulis dengan huruf ”H”, merupakan sesuatu yang melarang dan sekaligus terlarang —semacam firman suci yang bilang ”jangan” dan seketika itu jadi kata-kata yang tak boleh disentuh?


Ataukah ia bagian dari façade yang menyembunyikan rahasia bahwa Hukum sebenarnya tak pernah ada?

Perempuan itu memutuskan tak jadi masuk. Ia hanya menunggu. Menunggu. Entah sabar atau gentar, entah tawakal atau putus asa. Kita tak tahu sudah pernahkah ia dinyatakan bersalah sebelum datang ke sana. Kita tak tahu merasakah ia bahwa dirinya tak layak, hingga tanpa digertak lebih lanjut, ia patuh. Yang kita tahu: dilakukannya itu dengan kemauan sendiri. Tapi mungkin ia sebenarnya tak bebas. Menunggu adalah sebuah situasi antara bebas dan tak bebas —terutama menunggu Hukum, yang ditulis dengan ”H”.

Tapi mungkin juga perempuan itu telah terkecoh. Ia menyangka Hukum adalah Keadilan. Sangkaannya berlangsung sampai akhir: ia melihat (tapi benarkah ia melihat?) berkas cahaya yang sejenak itu, dan barangkali merasa diyakinkan bahwa di balik itu ada Keadilan itu sendiri.

Tapi Hukum tak identik dengan Keadilan.

Hukum bahkan ruang tertutup, dan Keadilan tak selamanya betah di dalamnya. Dalam novel Kafka, Der Proseß, ada tokoh, Titorelli namanya, seorang perupa yang aneh, yang menggambar Keadilan dengan sayap pada tumit kaki. Keadilan selamanya akan terbang dari satu tempat yang terbatas, terutama ketika hukum merasa jadi Hukum, begitu angkuh, kukuh, dan kaku, bahkan akhirnya jadi bagaikan berhala yang membuat manusia jeri. Berhala: patung bikinan manusia yang disembah manusia —seakan-akan benda itu bebas dari tangan manusia, seakan-akan ada roh di dalamnya, atau seakan-akan ia bisa mewakili sang roh seutuhnya. Padahal mustahil. Sebab itu ada selalu akan datang para ikonoklas, yang dengan niat baik memperingatkan: berhala hanyalah berhala. Hukum hanya hukum. Yang transendental tak ada di sana. Dan para ikonoklas pun akan menetakkan kapak ke batu atau kayu atau logam itu….


Jika Keadilan adalah sesuatu yang transendental, memang mustahil ia diwakili oleh hukum yang disusun di ruang para legislator, dicoba di depan mahkamah, dan dijaga jaksa dan polisi dengan sel-sel penjara yang sumpek. Sesuatu yang transendental bukan produk dari dunia ini, meskipun ia meraga —dari kata ”raga”— di dunia.

Perempuan itu mungkin telah terpengaruh oleh ideologi yang bertahun-tahun mengatakan bahwa Hukum justru sesuatu yang harus angker, mengandung misteri, hingga tak mudah dimasuki.

Atau jangan-jangan karena cerita ini tak berasal dari Indonesia, melainkan dari sebuah negeri tempat hukum dibuat oleh Negara yang dibayangkan Hegel, dengan rasa kagum kepada Republik Plato: sebuah kesatuan politik, etik, hukum, dan budaya yang utuh. Tapi bagi kita di Indonesia, apa yang bisa dikatakan tentang ”Negara”, selain sebagai lapisan penjaga pintu yang jangan-jangan hanya menjaga sesuatu yang praktis kosong, karena tak jelas? Menjaga ”Hukum”, yaitu ketidakpastian?

Goenawan Mohamad
TEMPO, 7 Desember 2009