Monday, June 23, 2014

Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum (5)


Sejumlah Pertanyaan
Terkait dengan proses hukum terhadap saya sampai pada tahap pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesungguhnya ada banyak pertanyaan relevan yang layak untuk diajukan. Tetapi karena keterbatasan waktu dan dengan pertimbangan mempunyai relevansi langsung dengan dakwaan, perkenankan saya menyampaikan beberapa pertanyaan yang patut untuk dijadikan pertimbangan.

Pertama, oleh karena otentisitas adalah hal yang penting bagi hukum dan penegakan hukum, apakah cukup Surat Dakwaan disusun dari keterangan dan kesaksian seorang saksi yang tidak kredibel, padahal kesaksiannya dijadikan sebagai bahan utama dan bahkan kerangka dasar dari dakwaan?

Jika bahan dasarnya mengandung cacat bawaan dari sisi otentisitas, maka Surat Dakwaan menjadi tidak otentik. Dalam konteks inilah ada masalah serius terhadap kebenaran dan keadilan yang ingin ditegakkan oleh persidangan ini.

Saksi yang saya maksud adalah M Nazaruddin, yang bekerja untuk sebuah atau beberapa kepentingan yang suatu saat insya-Allah akan dibuka oleh sejarah. M Nazaruddin hanyalah tangan atau perkakas yang digunakan oleh kekuatan yang cepat atau lambat akan terbuka. Kekuatan itu memakai metode “nabok nyilih tangan”, memukul dengan meminjam tangan dan pandai berpura-pura untuk menyembunyikan maksudnya.

Anas Urbaningrum di tengah kerumunan para nyamuk pers.

Kedua, oleh karena persidangan ini adalah forum yang amat terhormat dan seluruh fakta persidangan harus dijadikan dasar untuk menemukan kebenaran dan keadilan, apakah persidangan ini masih bisa dijaga kehormatan dan manfaatnya jika pada saat masih proses penyidikan sudah ada pernyataan bahwa saya akan dituntut lebih berat?

Pada beberapa berita tanggal 11 - 12 April 2014, ketika saya masih belum selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jurubicara KPK menyatakan bahwa saya akan dituntut lebih berat. Saat itu saya sempat menanyakan kepada penyidik, apakah masih ada manfaatnya dilakukan pemeriksaan kepada saya, sementara sudah ada pernyataan dari Jurubicara KPK tentang tuntutan. Penyidikan belum selesai, berkas belum dilimpahkan, dakwaan belum selesai disusun dan apalagi dibacakan, tetapi sudah disampaikan bahwa saya akan dituntut lebih berat.

Jika benar bahwa tuntutan kepada saya sudah disiapkan dan bahkan sudah diputuskan lebih berat, apakah maknanya rangkaian persidangan dengan segala fakta-fakta yang terungkap, namun tidak dihargai dan tidak dipertimbangkan?

Apakah itu artinya kerja keras Majelis Hakim, kerja keras JPU, Penasihat Hukum dan terdakwa tidak dinilai penting? Apakah itu berarti persidangan ini hanya upacara untuk melegitimasi sebuah tuntutan berat yang sudah disiapkan? Dan apakah itu sebuah petunjuk bagi kita untuk tidak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung?

Anas Urbaningrum masuk di ruang persidangan, nampak di latar belakang pengacara kawakan, Adnan Buyung Nasution.

Ketiga, oleh karena persidangan yang adil adalah berdasarkan pada kemandirian dan obyektifitas, apakah bunyi salah satu point SMS, Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Dr H Susilo Bambang Yudhoyono, kepada beberapa kader utama Partai Demokrat pada tanggal 19 Oktober 2013, point 6, yang menyebut akan menghadapi saya secara serius setelah lewat pemilu legislatif, tidak akan berimbas kepada persidangan ini?

Tanpa bermaksud berburuk sangka, kita yang merindukan proses hukum yang adil, obyektif dan bermartabat, tentu perlu mempertimbangkan hal tersebut. Sebelumnya ada preseden tidak baik pernyataan desakan kepada KPK dari seorang Presiden yang sedang berkuasa sebelum penetapan saya sebagai tersangka.

Karena itulah lalu muncul pertanyaan, apakah salah satu point dari SMS itu akan terkait dengan proses persidangan ini? Apakah persidangan saya yang dimulai setelah selesainya pemilu legislatif 2014 ada hubungannya dengan hal itu? Apakah yang dimaksud sebagai “akan menghadapi saya secara serius setelah lewat pemilu legislatif,” berarti ancaman terhadap proses dan hasil persidangan yang adil? Apakah itu artinya seluruh kerja keras Majelis Hakim, JPU, Penasihat Hukum dan terdakwa di dalam persidangan ini akan menabrak tembok yang tebal dan kuat?

Beberapa frame "Kenangan Manis" Anas Urbaningrum bersama Pak SBY.

Yang saya muliakan Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Yang saya hormati para Jaksa Penuntut Umum,
Yang saya hormati para Penasihat Hukum,
serta hadirin yang saya hormati,

Atas beberapa pertanyaan tersebut, sungguh saya sangat berharap dan yakin, bahwa jawabannya adalah TIDAK! Saya sungguh berharap dakwaan yang berbasis pada otentisitas fakta-fakta dan kredibilitas serta kualitas kesaksian. Saya berharap bahwa jika persidangan ini akan terus berlangsung, maka proses dan substansinya berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menghormati dan memuliakan fakta-fakta persidangan sebagai bagian penting dari ikhtiar mencari kebenaran dan keadilan.

Saya juga sangat berharap bahwa seluruh rangkaian proses dan hasil persidangan berjalan obyektif, adil dan mandiri, tanpa tekanan dari tangan-tangan kekuasaan dan opini yang diorkestrasi sedemikian rupa.


Oleh karena itulah, berdasarkan berbagai hal yang telah saya uraikan mulai dari awal sampai dengan pertanyaan, harapan dan keyakinan saya yang tertuang di dalam Nota Keberatan ini, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim, dapat mempertimbangkan untuk menolak, karena dakwaan yang kabur dan tidak jelas dan ada masalah dengan otentisitas data. Dengan demikian, dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum dan keadilan.

Saya tahu bahwa selama ini belum pernah ada Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ditolak dan dibatalkan oleh Majelis Hakim. Bisa dikatakan, bahwa tradisinya eksepsi (Nota Keberatan) terdakwa selalu ditolak oleh Majelis Hakim. Tetapi saya juga mengerti bahwa, bagi Majelis Hakim tidak terikat oleh kebiasaan dan tradisi. Dalam rangka menegakkan keadilan, kebiasaan dan tradisi bisa dilampaui.

Akan tetapi, jika Yang Mulia Majelis Hakim, tidak sependapat dengan Nota Keberatan yang saya ajukan, kiranya hal ini bisa menjadi pembanding awal dari Surat Dakwaan. Jika Majelis Hakim berkenan secara sungguh-sungguh membaca apa yang tersurat dan yang tersirat dari Nota Keberatan ini, saya menyampaikan banyak-banyak terimakasih. Nota Keberatan ini adalah mukadimah dari ikhtiar saya untuk mencari dan menemukan keadilan di dalam persidangan ini.

Sungguh saya sangat berharap perlindungan hukum dan keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim di dalam seluruh rangkaian proses persidangan, karena palu keadilan berada di dalam kebijaksanaan Yang Mulia.


Kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali saya mengucapkan apresiasi dan ucapan terimakasih. Nota Keberatan ini bukan untuk melawan atau mematahkan Surat Dakwaan, melainkan sebagai tawaran dan ajakan untuk bekerjasama, untuk mencari sebenar-benarnya keadilan dan kebenaran yang akan dinilai oleh Majelis Hakim dan masyarakat.

Terus terang ada beberapa ahli hukum yang menyarankan kepada saya untuk tidak mengajukan Nota Keberatan, karena bisa menyebabkan JPU tersinggung dan marah serta berakibat pada tuntutan yang berat. Tetapi saya berusaha meyakinkan diri saya bahwa para JPU adalah agen-agen keadilan yang cakap dan obyektif, serta tidak mudah tersinggung. Karena sejatinya tugas JPU, Penasihat Hukum dan terdakwa adalah berusaha menemukan keadilan dan kebenaran yang akhirnya dinilai oleh Majelis Hakim. Apalagi di dalam hukum dan penegakan hukum tidak ada klaim kebenaran yang mutlak dan absolut.

Sekali lagi saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, para Jaksa Penuntut Umum, para Penasihat Hukum dan para hadirin yang telah sudi dan bersabar mengikuti pembacaan Nota Keberatan ini.

Semoga kita semua senantiasa dituntun oleh Tuhan, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Tuhan Yang Maha Adil.

Selamat siang,
Billahittaufiq walhidayah,
Wassalamu 'alaikum Wr Wb.

Sumber:
Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum,
Disampaikan di Pengadilan Tipikor,

Jakarta, 6 Juni 2014

Friday, June 20, 2014

Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum (4)


Tentang Aset-aset yang Didakwakan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Adalah tidak benar kalau disebutkan bahwa saya membeli tanah dan bangunan seluas 693 m2, di Jalan Teluk Semangka, Blok C-9, No. 1, Durensawit, Jakarta Timur, melalui Nurachmad Rusdam. Aset tersebut saya beli dan langsung atas nama saya. Saudara Nurachmad Rusdam hanya membantu teknis proses pembelian. Yang bersangkutan adalah orang yang saya percaya untuk membantu proses pembelian dari penjual, saudari Rany Sari Kurniasih. Amat jelas perbedaan antara membeli melalui Nurachmad Rusdam dengan membeli yang secara teknis diurus oleh Nurachmad Rusdam.

Adalah juga tidak benar, jika disebutkan bahwa dana untuk membeli aset tersebut adalah berasal dari sisa dana hasil Kongres, atau dari Permai Group, atau dari apa yang disebut sebagai kantong-kantong dana yang diperoleh selama saya menjadi Anggota DPR.

Apalagi tidak dijelaskan apa yang disebut sebagai kantong dana, bagaimana kantong itu diisi, isinya berapa, isinya dari mana, kapan diisi, siapa yang mengisi, apa isinya, siapa yang memegang kantong dana dan bagaimana kantong-kantong dana tersebut bisa menjadi aset berupa tanah dan bangunan yang saya sungguh-sungguh beli dengan cara yang sah, serta sumber dana yang halal dan tidak melanggar ketentuan hukum.


Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saya memang tidak mendapatkan gaji dari partai, tetapi bukan berarti tidak mempunyai penghasilan. Adalah naif menilai seorang Ketua Umum Partai Demokrat tidak mempunyai penghasilan dan kemudian mengaitkan pembelian aset pada tanggal 16 Nopember 2010, setelah saya berhenti dari DPR akhir Juli 2010, dengan jumlah gaji dan tunjangan saya selama menjadi Anggota DPR. Perlu digarisbawahi bahwa aset tersebut saya beli pada saat sudah berhenti dari Anggota DPR dan sudah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dari penghasilan yang tidak ada kaitannya dengan posisi saya sebagai Anggota DPR.

Sementara itu aset-aset yang lain yang didakwakan sebagai aset saya, yang disebutkan diatasnamakan pihak lain, baik mertua saya, Attabik Ali, maupun kakak ipar saya, Dinazad, adalah tuduhan yang tidak berdasar. Tidak pernah saya membeli aset sebagaimana yang disebut di dalam dakwaan. Aset-aset tersebut tidak ada kaitannya dengan saya dan tidak dibeli dari uang yang berasal dari saya.

Tanah yang dibeli mertua saya, Attabik Ali, di Jalan Selat Makassar, Durensawit, Jakarta Timur, adalah asetnya sendiri dan dimaksudkan untuk posko kegiatan alumni Pesantren Krapyak di Jakarta. Lokasinya bersebelahan persis dengan aset tanah dan bangunan yang saya miliki. Apakah karena bersebelahan persis lalu layak dituduh sebagai penyamaran aset?

Perlu diketahui bahwa jauh pada tahun-tahun sebelumnya, mertua saya juga membeli tanah di wilayah Depok untuk rencana pengembangan pesantren di Jabodetabek. Adalah bukan hal baru kalau mertua saya mempunyai kemampuan untuk membeli aset-aset yang diorientasikan bagi kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi.

Beberapa aset milik Anas Urbaningrum dan keluarganya yang di sita KPK.

Terhadap tanah yang ada di Yogyakarta, baik tanah mertua saya, Attabik Ali dan kakak ipar saya, Dinazad, yang disebut sebagai bagian dari TPPU, adalah sangat mengejutkan dan sekaligus menyakitkan. Terhadap dakwaan aset saya di Durensawit, yang disebut bagian dari TPPU saja, sangat mengagetkan dan mengejutkan. Apalagi aset-aset yang bukan milik saya dan berada di Yogyakarta, yang saya tidak tahu proses pembeliannya.

Yang saya tahu, adalah informasi umum bahwa tanah tersebut dibeli dalam rangka pengembangan pesantren dan bahkan ada yang sudah didirikan fasilitas pesantren. Adalah terlalu memaksa, mengkaitkan aset mertua saya dan kakak ipar saya yang disebutkan dibeli 20 Juli 2011, 29 Februari 2012 dan 30 Maret 2013, dengan apa yang disebut sebagai sisa dana Kongres Partai Demokrat, Mei 2010, dan kantong-kantong dana.

Bahkan di dalam dakwaan sendiri, terlihat keragu-raguan ketika disebutkan bahwa uang sebesar Rp. 20.880.100.000,- atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut yang digunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan dan membayarkan pembelian tanah dan bangunan tersebut, patut diduga sebagai hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bagaimana status patut diduga, digunakan sebagai dasar untuk menyita aset dan mendakwa sebagai TPPU?


Sementara terhadap dakwaan pencucian uang yang terkait dengan Ijin Usaha Pertambangan atas nama PT Arena Kota Jaya di Kutai Timur, yang diperoleh tanggal 26 Maret 2010, yang disebutkan atas perintah M Nazaruddin, agar Permai Group mengeluarkan dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- adalah tidak terkait dengan saya. Aset tersebut juga bukan milik saya. Saya juga tidak tahu aset tersebut diurus dengan dana dari mana dan apakah terkait dengan hasil tindak pidana korupsi atau tidak.

Saya tidak tahu dasar apa yang digunakan untuk menyebut aset itu sebagai TPPU yang saya lakukan? Mengapa bukan TPPU oleh M Nazaruddin, yang jelas-jelas disebutkan peran dan perbuatannya di dalam Surat Dakwaan?

Jika hal tersebut dipaksakan kepada saya untuk dikaitkan dengan saya, dan saya dikaitkan dengan Permai Group, maka akan menjadi adil dan benar jika seluruh aset Permai Group disita dan didakwakan sebagai TPPU kepada M Nazaruddin dan siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap aset-asetnya.

(Bersambung)

Sumber:
Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum,
Disampaikan di Pengadilan Tipikor,

Jakarta, 6 Juni 2014

Tuesday, June 17, 2014

Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum (3)


Tentang Kongres Parta Demokrat
Perlu kiranya disampaikan gambaran singkat tentang Kongres Partai Demokrat, tahun 2010, di Bandung, agar sidang bisa menempatkan Kongres pada posisi yang benar dan proporsional.

Kongres II Partai Demokrat di Bandung adalah peristiwa kompetisi politik internal dan sekaligus konsolidasi partai. Karena itu, Kongres adalah forum untuk memilih Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, Formateur, serta untuk menetapkan AD-ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan Program Kerja Partai untuk 5 tahun berikutnya.

Berdasarkan AD dan ART hasil Kongres II Partai Demokrat di Bandung, kekuasaan dan kewenangan utama Partai Demokrat berada di tangan Ketua Dewan Pembina yang secara otomatis merangkap sebagai Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Kehormatan. Ketua Umum adalah menjalankan fungsi eksekutif partai dan otomatis merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan.

Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Pembina, merangkap Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Kehormatan.

Dalam proses pemilihan Ketua Dewan Pembina, dilakukan secara aklamasi karena Pak SBY meminta dipilih secara bulat alias aklamasi. Tidak mau ada calon lain yang berkompetisi sebagai Calon Ketua Dewan Pembina. Karena itulah, seluruh peserta Kongres diminta untuk mendukung, termasuk Tim Relawan beserta DPC-DPC yang mendukung saya. Kepada saya, Pak SBY secara khusus juga menyampaikan permintaan untuk didukung dan dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pembina, dan itulah yang kemudian dilakukan oleh DPC-DPC yang mendukung saya.

Dalam proses pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat, baik pada tahap persiapan maupun pelaksanaan, saya tidak pernah menerima sejumlah dana sebagaimana disebutkan di dalam Surat Dakwaan. Bahkan saya tidak pernah tahu dan tidak terlibat di dalam urusan-urusan teknis. Yang saya tahu dan sejak awal menjadi komitmen Tim Relawan adalah iuran dan bergotong-royong dalam urusan pembiayaan.

Sebagai Calon Ketua Umum, saya menegaskan prinsip-prinsip di dalam proses kompetisi, terutama adalah agar tidak menyerang kandidat yang lain, tidak membeli suara, mendukung Pak SBY sebagai Ketua Dewan Pembina dan iuran untuk biaya operasional yang berasal dari sumber-sumber yang baik dan halal.

Pak SBY dan Anas Urbaningrum.

Prinsip-prinsip itulah yang sejak awal saya tegaskan dan sering saya tekankan kembali pada saat pertemuan-pertemuan, baik dengan Tim Relawan maupun dengan DPC-DPC peserta Kongres.

Karena itu, adalah hal yang tidak masuk akal jika disebutkan bahwa saya memerintahkan untuk memberikan sejumlah uang kepada para peserta Kongres dengan tujuan agar memilih saya. Apalagi data-data tentang jumlah DPC yang bertemu dengan saya, baik di Jakarta maupun ketika silaturrahim ke daerah-daerah, termasuk pemberian sejumlah uang saku kepada DPC dan Tim Relawan adalah data fiktif yang tidak jelas dan berubah-ubah.

Demikian juga dengan data-data jumlah DPC dan pemberian sejumlah uang pada saat pelaksanaan Kongres, juga tidak terkonfirmasi dengan data yang benar. Kalau data-data DPC yang disebutkan jumlahnya tersebut benar, maka tidak perlu ada kompetisi di Kongres, apalagi hingga terjadi Kongres 2 putaran, karena seluruh DPC sudah mendukung saya. Faktanya adalah bahwa Kongres berlangsung 2 putaran.

Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, dan Andi Alfian Mallarangeng.

Ada 3 kandidat, saya sebagai terdakwa hari ini, saudara Andi Alfian Mallarangeng dan saudara Marzuki Alie. Saya baru berhasil menang pada putaran kedua, dengan perolehan suara 280 suara. Pada putaran pertama 236 suara. Kalau yang saya urus lebih dari 1.000 DPC maka tidak perlu ada kompetisi di dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Perlu juga disampaikan bahwa jabatan Ketua Umum bukanlah posisi yang bersifat pribadi. Bukan pula mengandung makna sebagai kepentingan pribadi. Ketua Umum adalah posisi, tugas dan wewenang yang terkait dengan kepentingan partai yang sejak awal ditandai dengan proses penyusunan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres sebagai cermin kepentingan kolektif. Bersama-sama dengan Ketua Dewan Pembina dan Tim Formateur yang dipilih oleh Kongres, saya menyusun kepengurusan DPP Partai Demokrat, periode 2010 - 2015.

Semuanya adalah hasil Kongres II Partai Demokrat di Bandung yang didukung oleh para peserta Kongres yang mendukung dan memilih saya. Adalah sebuah kesalahpahaman yang serius jika melihat Ketua Umum Partai Demokrat sebagai posisi dan kekuasaan pribadi serta kepentingan pribadi.

(Bersambung)

Sumber:
Nota Keberatan (Eksepsi) Anas Urbaningrum,
Disampaikan di Pengadilan Tipikor,

Jakarta, 6 Juni 2014