Monday, March 2, 2015

Politik Amien Rais


Keberadaan pemegang saham sebagai pihak dominan dalam sebuah perusahaan sangat lazim. Namun, keberadaan pemegang saham dalam konteks partai politik, sebenarnya tidak lazim dan tidak sehat.

Di Indonesia hampir seluruh partai politik dikelola seperti perusahaan oleh pemegang saham. Mereka sering memaksakan kehendak agar partai diurus sesuai keinginan mereka. Mereka sangat kuat dalam mendominasi pengelolaan partai politik bersangkutan. Tidak heran bila kemudian penentuan figur-figur sentral dalam kepengurusan partai politik, terutama ketua umum, harus melalui persetujuan pemegang saham tersebut.

Keinginan Amien Rais untuk menjadikan Zulkifli Hasan tampil sebagai ketua umum dan meminta Hatta Rajasa mundur dari pencalonan dalam Kongres IV Partai Amanat Nasional (PAN) pada tanggal 28 Februari- 3 Maret mendatang merupakan contoh paling aktual dari hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, ada dua kandidat kuat ketua umum PAN pada kongres nanti, yakni Zulkifli Hasan dan Ketua Umum incumbent Hatta Rajasa.

Amien Rais, Hatta Rajasa, dan Zulkifli Hasan.

Dalam sejumlah kesempatan Amien Rais meminta para pemilik suara untuk memilih Zulkifli Hasan —notabene besan— sebagai ketua umum dalam kongres nanti. Di saat yang sama Amien Rais juga meminta Hatta Rajasa untuk mundur dari bursa pencalonan. Amien Rais berdalih hal itu dimaksudkan untuk melanjutkan tradisi PAN selama ini, dimana ketua umum cuma menjabat satu periode.

Padahal, pembatasan jabatan satu periode tidak diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai (AD-ART). Amien Rais berdalih pembatasan jabatan ketua umum satu periode dilakukan untuk regenerasi kepemimpinan partai. Hemat penulis, regenerasi kepemimpinan partai tetap dapat dilakukan tanpa harus memberikan batasan satu periode bagi jabatan ketua umum. Bila merujuk jabatan-jabatan publik —mulai dari bupati/walikota, gubernur hingga presiden— pembatasan jabatan lazimnya dilakukan dua periode, bukan satu periode.

Pembatasan jabatan satu periode juga dilihat publik sebagai sebuah hal tidak lazim. Pendapat publik itu terekam melalui survei terbaru Lembaga Survei Indonesi (LSI). Survei LSI mengenai “Partai Politik di Mata Publik: Evaluasi atas Kinerja Partai dan Regenerasi Politik,” menunjukkan 58,9% responden menginginkan kepemimpinan di partai dibatasi dua periode.

Survei ini secara tidak langsung menunjukkan keinginan Amien Rais agar ketua umum PAN cukup satu periode saja terlihat agak berlebihan dalam memandang isu regenerasi. Sudah menjadi rahasia umum bila Amien Rais memegang peran dominan selama 17 tahun perjalanan PAN. Penentuan ketua umum hingga arah koalisi PAN harus melalui persetujuannya. Maklum saja Amien Rais merupakan pendiri partai berlambang matahari terbit tersebut.

Hatta Rajasa dan Amien Rais.

Namun, hal itu tidak serta merta dapat menjadi justifikasi bagi Amien Rais untuk terus tampil dominan seperti pemegang saham. Dominasi pemegang saham tunggal di sebuah partai politik cuma akan membuat partai politik bersangkutan tidak kunjung bertransformasi menjadi partai modern, dimana mekanisme kontestasi diserahkan kepada kader-kader, bukan daulat orang-orang tertentu.

Di samping itu, dominasi pemegang saham tunggal di sebuah partai politik juga akan membuat partai politik bersangkutan tidak terinstitusionalisasi dengan baik. Menurut Scott Mainwaring (1998: 67-81), salah satu dimensi penting untuk melihat apakah sebuah partai politik telah terinstitusionalisasi dengan baik adalah tidak adanya dominasi personal dari seorang elite politik.

Dewasa ini dominasi personal seorang tokoh memang seakan telah menjadi fenomena umum dari kehidupan partai politik di Indonesia. Partai Demokrat sangat bergantung kepada figur Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku pendiri partai. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan identik dengan Megawati Soekarnoputri. Pengaruh Prabowo Subianto sangat kuat mewarnai setiap langkah dan kebijakan Partai Gerindra.

Partai Hanura tidak dapat melepaskan diri dari ketergantungan terhadap kepemimpinan Wiranto. Demikian pula dengan Amien Rais yang selalu menampilkan diri sebagai tokoh sentral di PAN, sehingga seolah-olah setiap kader yang hendak mencalonkan diri sebagai ketua umum harus mendapatkan restu politik dari tokoh gerakan reformasi 1998 tersebut.


Dominasi personal tersebut boleh jadi kemudian akan berujung kepada tren aklamasi dalam proses pemilihan ketua umum. Selain PAN dalam waktu dekat sejumlah partai politik lain juga akan menggelar kongres atau munas untuk memilih ketua umum. Partai Hanura akan menggelar munas bulan ini. Partai Demokrat melakukan kongres pada Maret mendatang. Satu bulan kemudian giliran PDIP menggelar kongres.

Para elite masing-masing partai politik akan berusaha sekuat tenaga agar dapat menang secara aklamasi tanpa ada calon lain tampil sebagai rival potensial. Meskipun telah berusia cukup tua figur-figur seperti SBY, Megawati, Wiranto, Prabowo, dan Amien Rais tidak akan dengan sukarela melepaskan kendali dan pengaruh politik mereka di partai politik masing-masing.

Dalam konteks itu keputusan Hatta Rajasa untuk tetap maju dalam bursa pencalonan ketua umum PAN dalam kongres mendatang —meskipun tanpa restu politik sang pendiri partai— akan menjadi ujian serius bagi eksistensi politik Amien Rais di masa depan. Kongres yang akan berlangsung di Bali akhir pekan ini akan menjadi ukuran bagi publik untuk melihat apakah Amien Rais masih memiliki pengaruh cukup kuat dalam menentukan arah perjalanan PAN atau tidak.

Bila Hatta Rajasa terpilih kembali untuk kali kedua sebagai ketua umum, maka dapat dikatakan pengaruh Amien Rais di PAN mulai luntur dan usang. Namun hal itu justru merupakan kabar baik bagi PAN sebagai langkah awal menuju partai modern yang tidak lagi melulu bergantung kepada titah seorang Amien Rais.

Bawono Kumoro,
Peneliti Politik di The Habibie Center
KORAN SINDO, 27 Februari 2015

Friday, February 13, 2015

Langkah Kuda Jokowi


Sudah lama kita tidak melihat  seorang Presiden yang begitu kuat karakternya seperti Jokowi.

Sejak era Soekarno dan Soeharto, bisa dibilang langkah-langkah Presiden selanjutnya tidak begitu istimewa. Gus Dur sempat menjadi fenomenal, tetapi peta politik waktu itu tidak memungkinkan ia mengambil langkah lebih jauh.

Dalam sepakbola, Jokowi adalah ibarat seorang pemain gelandang yang mampu berlari kuat di tengah hambatan pemain lawan. Gerak mengecohnya, pandangan matanya yang jauh untuk menempatkan bola pada kawan, membuat lawan selalu menebak-nebak langkah apa yang sedang dia lakukan.


Baru 3 bulan kepemimpinannya, lawan yang cerdas pun tidak berani lagi meremehkan langkahnya. Kemampuannya mendekati semua pihak dan bernegosiasi dengan mereka sambil merendahkan badannya, membuat lawan waspada.

Lihat saja saat ia hendak berangkat ke luar negeri.

Ia mengumpulkan jajaran TNI AD untuk merapatkan barisan, dan tentunya meninggalkan sebuah “pesan”. Pesannya adalah ketika ada sesuatu yang dinilai membahayakan, TNI harus turun ke lapangan. Dan ini sebuah perintah yang dipegang kuat oleh Panglima TNI.

Ia bisa saja membuat kebijakan sebelum berangkat, tapi tidak ia lakukan. Ia menunggu saat (momentum) untuk memukul. Ia justru menyampaikan keputusannya lewat Buya Syafii Maarif, orang yang sudah dianggap bapaknya sendiri, walaupun sebenarnya memang untuk disampaikan ke publik. Dengan jalan Buya yang menyampaikan ke publik bahwa Jokowi tidak akan melantik BG, maka ada dua reaksi yang dia tunggu.


Yang pertama, reaksi kelompok BG. Apakah mereka akan melakukan langkah-langkah panik yang kontroversial atau tidak. Jika iya, maka TNI AD akan turun dan mengambil alih Polri yang -sebagai institusi negara- telah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Maka lihat, Plt Kapolri, Badrodin Haiti pun mengancam jika ada oknum di internalnya yang membangkang, maka ia akan langsung mengambil tindakan. Dan tiba-tiba semua kericuhan ini menjadi sunyi senyap. Lawan paham bahwa mereka dijebak. Mereka sempat “sekali” menyerang KPK, tapi tiba-tiba mundur dengan seksama.


Yang kedua, jika tidak berreaksi. Maka isu Jokowi tidak melantik BG akan panas sesaat dan ia menunggu isu itu mendingin. Ketika sudah dingin, saat Jokowi menyampaikan bahwa ia tidak jadi melantik BG, publik pun sudah akan bisa menerimanya dengan biasa dan tidak kaget. Karena kekagetan publik bisa dimanfaatkan kelompok lain untuk semakin memperkeruh suasana.

Bisa diperhatikan, bahwa isu tidak jadinya BG dilantik mulai mendingin. Dan seperti biasa kelompok tertentu di Polri mengambil langkah. Mereka secara cepat menaikkan pangkat Budi Waseso dan mempersiapkannya untuk menjadi Kapolri.

Masalah BG sudah diselesaikan, tanpa menimbulkan kegaduhan. Masalah Budi lainnya melihat situasi yg berkembang. Tapi dengan pernyataan Buya bahwa Jokowi tidak mungkin melantik Budi Waseso karena ia zolim, kita sudah mulai meraba petanya.


Bahkan seorang Ahok pun akan sulit membaca “dingin”-nya langkah Jokowi karena Ahok seorang yang berdarah “panas”. Inilah yang membuat Ahok pun menghormatinya.

Jokowi tidak hanya berkunjung ke berbagai negara. Rupanya ia sedang menyusun strategi lain dengan menggunakan waktunya. Ia mampu menjadi seperti seekor ular yang berdiam diri berhari-hari seolah menjadi sebongkah kayu, sehingga mangsanya lengah dan menganggap ia tidak berbahaya.

Menganalisa langkah-langkah Jokowi memang mengasyikkan. Baru kali ini kita sibuk menelaah apa yang terjadi. Ini seperti sebuah pendidikan politik. Kita jadi mengerti sistem kerja di KPK, jadi mengerti sistem kerja di Polri, dan mencoba memahami apa yang sebenarnya terjadi. Tanpa terasa kini kita menjadi lumayan pintar (lebih well informed), bahkan ada yang sudah merasa “sangat” pintar sehingga terjebak dalam teori konspirasi yang membuat rumit pikiran mereka sendiri.


Buat saya, Jokowi itu seperti secangkir kopi. Bayangan pahitnya langsung hilang ketika di saat terakhir kenikmatannya menyusuri lidah. Ia adalah kuda dalam permainan catur, yang bergerak dengan bebas dan sulit diduga. Dan ketika ia didukung oleh bidak-bidak lainnya, ia menjadi semakin kuat dan mengancam.

(Catatan Redaksi: Tulisan ini saya dapat dari Postingan Seseorang dari Group Milis Salim Said serta juga ada di Twitter, http://chirpstory.com/li/251506. Dikarenakan sudut pandang analisisnya cukup menarik dan tidak menyerang nama baik seseorang maka meskipun saya masih kesulitan mem-verifikasi penulis asli —apakah benar yang nulis Bapak Dr. Salim Said atau bukan, dari info yang dapat tulisan: Denny Siregar— saya memutuskan untuk menayangkan tulisan ini. Terlepas setuju atau tidak setuju isinya, tulisan ini amat menarik. Selamat menikmati)

Dari Group Milis Salim Said
https://ferizalramli.wordpress.com/2015/02/11/langkah-kuda-dari-group-milis-salim-said/

Thursday, January 29, 2015

Perhatian pada Kasus BG

Yunus Husein, Kepala PPATK Periode 2002-2011.
 
Tulisan ini dibuat sebagai tanggapan atas tulisan yang berjudul; “Kasus BG: Alat Bukti dan Tersangka,” yang ditulis oleh Prof Romli Atmasasmita pada KORAN SINDO, Jumat, 23 Januari 2015.

Tulisan Prof Romli cukup baik karena ditulis oleh seorang guru besar yang penuh pengalaman di dalam dan di luar kampus, termasuk pengalaman beliau di pemerintahan, khususnya di bidang hukum. Prof Romli mengungkapkan keprihatinannya perihal cara-cara penanganan kasus korupsi yang kental dengan muatan politis yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara yang arogan.

Berbagai cara pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dianggap dilakukan tanpa hati nurani, melanggar etika dan kesusilaan sebagai bangsa Timur yang dikenal dengan keluhuran budinya. Pernyataan korupsi sebagai kejahatan luar biasa telah digunakan sebagai dalih untuk menjerakan secara melawan hukum.

Langkah KPK menetapkan BG sebagai tersangka dilakukan dengan cara yang kurang pantas dari sisi hubungan antarlembaga ketatanegaraan. Langkah ini dianggap bertentangan dengan semangat kenegaraan yang bersumber pada Pancasila sebagai landasan ideologi dan filsafat bangsa Indonesia.

Abraham Samad, Ketua KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPK berulang-ulang, penanganan kasus tindak pidana korupsi di KPK tidak ada yang bermuatan politis. Walau demikian, karena yang terkena sebagian besar memiliki kekuasaan atau kedudukan, memang dirasakan ada muatan politis dalam kasus yang ada. Kami menyadari penanganan kasus korupsi seringkali dilakukan dengan cara-cara pengumuman tersangka dalam suatu konferensi pers yang kadangkala mempermalukan tersangka dan keluarganya.

Ini dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi yang menggunakan prinsip naming and shaming, yakni menyebutkan nama orangnya dan mengumumkannya kepada publik secara transparan. Dengan cara ini, diharapkan ada penjeraan kepada pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan korupsi. Dengan penanganan secara transparan ini, selain untuk akuntabilitas, juga dapat memberikan kesempatan kepada publik untuk melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.

Kiranya perlu dikaji kembali apakah penerapan prinsip naming and shaming ini lebih baik dilaksanakan sejak penyidikan atau setelah ada putusan pengadilan. Juga perlu diperhatikan bagaimana dampak penerapan prinsip ini sejak penyidikan terhadap keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kasus BG dimulai dengan adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung pada tahun 2010. Kemudian majalah Tempo edisi 28 Juni 2010 dengan judul; “Rekening Gendut Perwira Polri” memuat informasi mengenai aliran dana dan transaksi sejumlah perwira dan purnawirawan Polri yang sumber informasinya diindikasikan kuat berasal dari LHA tersebut.

Calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Dengan beredarnya substansi LHA tersebut, maka pada 30 Juni 2010 PPATK berkirim surat kepada Kepala Polri yang ditandatangani Wakil Kepala PPATK Prof Gunadi karena Kepala PPATK sedang dalam perjalanan dinas di luar negeri, yang intinya sangat menyesalkan dan sungguh prihatin dengan terjadinya kebocoran informasi.

PPATK juga meminta Kepala Polri melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal mula kebocoran LHA dan menindak tegas kepada pelakunya. PPATK juga meminta dilakukan tindakan segera untuk mengatasi kebocoran informasi tersebut dan memperbaiki mekanisme internal untuk mencegah kemungkinan terjadi pembocoran di masa mendatang.

Setelah kebocoran tersebut, saya sebagai Kepala PPATK ditemani Direktur Kerja Sama PPATK Brigadir Jenderal Polisi Tri Priyo mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta. Pada pertemuan tersebut, kami mempertanyakan masalah sumber kebocoran informasi yang berasal dari LHA PPATK.

Beliau menjawab; “Pak Yunus, kalau tidak membocorkan, tenang saja tidak perlu khawatir.” Lalu dari mana sumber kebocorannya? Menurut beliau, sumber kebocoran berasal dari perwira Polri yang kecewa karena tidak naik pangkat walau sudah dijanjikan oleh Kapolri. Perwira inilah yang memberikan informasi yang bersumber dari LHA kepada wartawan Tempo.

Siapa perwira yang membocorkan tersebut, saya tidak pernah tahu. Mungkin pembocor ini seorang yang sakit hati atau merasa kurang diperhatikan atau merasa disingkirkan. Ini pernah terjadi pada waktu kebocoran laporan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Pertahanan RI pada 1999 yang mengindikasikan hilangnya uang sebesar Rp 300 miliar dari dana operasional surat izin mengemudi (SIM) dan praktik penyelewengan dana pengamanan Pemilihan Umum 1999 sebesar Rp 96,7 miliar rupiah (Tempo, 12 Maret 2000).

Save KPK dan Save POLRI, yang sempat menjadi trending topic dalam lini masa media sosial.

Semoga penjelasan ini bisa memperjelas duduk persoalan yang sebenarnya. Akhir-akhir ini hasil penyelidikan terhadap LHA PPATK tersebut disertai hasil investigasi wartawan dimuat pada beberapa media massa, seiring dengan pencalonan BG oleh Presiden sebagai calon tunggal Kepala Polri walau sebelumnya KPK dan PPATK tidak merekomendasikan BG sebagai calon menteri.

KPK juga menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan BG sebagai tersangka ini mengundang berbagai pertanyaan dan reaksi yang beragam. Sebagian menyatakan sah-sah saja KPK menetapkannya sebagai tersangka. Sebagian mempertanyakan kenapa KPK begitu lama menetapkan BG sebagai tersangka dan baru menetapkannya sekarang setelah BG dicalonkan sebagai calon tunggal Kepala Polri?

Mengapa rekening gendut milik perwira Polri lainnya tidak diselesaikan juga? Masalah timing dan cara mengumumkannya sebagai tersangka dianggap kurang tepat dan tidak etis karena menjadikan seorang calon Kepala Polri sebagai tersangka.

Ada yang berpendapat perbuatan KPK ini kurang menghargai Presiden Jokowi sebagai pejabat tertinggi dalam pemerintahan presidensial. Prof Romli berpendapat sikap KPK ini sama dengan melawan kebijakan Presiden untuk menunjuk pembantunya dengan cara-cara yang bertentangan dengan etika hubungan kelembagaan dan hubungan antarlembaga negara.

Abraham Samad, Jokowi, Budi Gunawan dan Megawati. Siapa yang paling kuat, dan siapa yang paling menentukan?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, sekarang ada empat macam produk PPATK yaitu LHA, LHP (hasil pemeriksaan), rekomendasi, dan informasi. LHA dan LHP ini biasa diberikan kepada penegak hukum. Dalam standar internasional LHA bukanlah alat bukti, baik bukti tertulis ataupun bukti surat.

LHA hanya merupakan petunjuk mengenai dugaan terjadinya tindak pidana, baik berupa tindak pidana asal dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). LHA dan dokumen lain yang berasal dari PPATK harus dirahasiakan oleh pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

LHA ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik yang menurut Pasal 74 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah penyidik dari kepolisian, kejaksaan, KPK, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, dan penyidik pajak. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan untuk membuat jelas apakah tindak pidana asal atau TPPU sudah terjadi atau tidak. Apakah barang bukti dan alat-alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan tersangka yang sudah bisa ditentukan atau belum.

Karikatur yang menggambarkan peranan Megawati yang mengusung Jokowi menuju tampuk kekuasaan RI-1 dalam Pilpres 2014 yang lalu.

Berdasarkan UU TPPU tersebut, KPK telah meminta beberapa LHA dari PPATK terkait kasus BG. Tampaknya KPK memerlukan waktu yang lama karena KPK melakukan penyelidikan yang hati-hati dan mendalam karena menyangkut seorang petinggi kepolisian dan kasusnya juga tidak sederhana.

Mungkin karena alasan itulah, penyelidikan kasus ini agak lama dan memakan waktu lebih dari setahun. Marilah kita tidak saling menyalahkan, tetapi berusaha selalu menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek atau kepentingan yang lebih luas. Kurangilah pernyataan yang tidak perlu atau sekedar mengecam.

Semoga kita mampu mencari jalan keluar terbaik terhadap masalah yang timbul sebagai akibat pencalonan BG sebagai Kepala Polri dengan secepat-cepatnya, namun dengan tetap mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok atau partai.

Sehingga dengan demikian, kita dapat lebih efektif memberantas korupsi dan lebih fokus untuk membangun demi terciptanya Indonesia raya yang hebat dan jaya.

Yunus Husein,
Kepala PPATK Periode 2002-2011
KORAN SINDO, 26 Januari 2015