Tuesday, May 29, 2012

Corby – The Ganja Queen


Pernahkah Anda menonton film The Ganja Queen? Film dokumenter yang dibintangi ‘Sang Ratu Ganja’ Schapelle Corby, itu mendapat rekomendasi empat setengah (dari lima) bintang di situs Amazon.

Disutradari Janine Hosking, film yang dirilis dalam bentuk DVD oleh Home Box Office (HBO) pada November 2008 itu mengisahkan perjalanan Corby, tentu dalam versinya sendiri, yang mengaku tidak bersalah dan diperlakukan tidak adil di depan pengadilan dan penjara Kerobokan Bali.

Kalau saja HBO menayangkan ulang film berdurasi 92 menit itu lagi, pasti ratingnya bakal melejit. Pasalnya, secara cukup mengejutkan wanita cantik yang kini berusia 34 itu mendapatkan grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, grasi ini mempertimbangkan sistem hukum Indonesia dan warga negara Indonesia di Australia, yang juga tengah menjalani masa hukuman di sana.


Tak pelak, berbagai media di Indonesia dan Australia pun ramai memberitakan grasi bagi Corby. Pemerintah pun menuai banyak kritik, karena pemberian grasi itu dianggap tidak sejalan dengan kebijakan memperketat hukuman bagi kasus narkoba dan upaya pemberantasan barang haram itu.

Kritik pedas antara lain dilontarkan pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Kata Yusril, sepanjang sejarah baru kali ini Presiden RI memberikan grasi atau mengampuni kejahatan narkoba. “Presiden-presiden sebelumnya tak pernah melakukan hal itu, baik terhadap napi WNI maupun napi asing,” kata Yusril.

Sesungguhnya, selain DVD di atas, terdapat tiga buku yang menceritakan Corby secara sangat berbeda dengan yang disiarkan media massa. Yang pertama adalah Schapelle Corby, My Story. Buku setebal 301 halaman itu ditulis Corby bersama Kathryn Bonella. Kemudian, ada Schapelle Evidence Facts Truth, karya wartawan bidang kriminalitas Gold Coast Bulletin, Tony Wilson, setebal 256 halaman.

Tapi buku Wilson itu kurang mendapat respon sebagus buku Corby yang lain yang berjudul panjang, No More Tomorrows: The Compelling True Story of an Innocent Woman Sentenced to Twenty Years in a Hellhole Bali Prison. (Tak Ada Hari Esok: Kisah Nyata tentang Wanita Tak Bersalah yang Dihukum Dua Puluh Tahun dalam Neraka Penjara Bali). Buku No More Tomorrows yang juga ditulis Corby bersama Kathryn Bonella, ini berhasil meraih international best seller.


Awalnya Kathryn Bonella datang ke Bali untuk menggarap program televisi Australia, 60 Minutes. Eh, ia betah di Bali rupanya. Maka pada 2005, Kathryn pindah ke Bali untuk menulis buku setebal 304 halaman itu bersama Corby.

No More Tomorrows mengisahkan perjalanan Corby ke Bali pada 8 Oktober 2004. Semula, liburan selama dua pekan itu dimaksudkan untuk merayakan ulang tahun saudara perempuan Corby di Bali.

Ternyata tamasya itu menjadi mimpi buruk baginya, setelah petugas di Bandara Ngurah Rai Denpasar menemukan 4,2 kilo marijuana alias ganja di dalam tas Corby yang tidak terkunci. Lalu, Schapelle Corby dipenjara pada Mei 2005 di Kerobokan, Bali. Dengan vonis 20 tahun, seharusnya ia baru bebas pada tahun 2024.

Marijuana itu, menurut Corby, ‘disimpan seseorang di dalam tas sesudah ia check in.’ Akibatnya, ia terpaksa menanggung konsekuensi kejahatan orang lain di sebuah negara yang vonis bagi penyelundup narkobanya, menurut Corby, “merupakan salah satu yang paling berat di dunia.”

Itu kata Corby. Padahal di negara lain ia mungkin sudah dihukum mati.


Tidak cukup begitu, dalam bukunya Corby menceritakan joroknya sel, ketidaknyamanan dan kekerasan yang diterimanya di penjara Kerobokan.

Patut dicatat, dari dalam penjara itu Corby bisa menulis secara bagus, piawai, menegangkan, menarik, sehingga banyak dipuji pembaca di Barat. Yang menarik adalah bahwa banyak kritik dialamatkan kepada media (Indonesia) yang dianggap telah memutarbalikkan fakta karena seolah mendukung keputusan pengadilan Bali.

Tetapi kritik balik yang dilontarkan kepada Corby menolak hal itu. Pasalnya, banyak yang sulit menerima kenyataan: bagaimana mungkin orang tidak tahu ada ‘barang titipan’ diselundupkan ke dalam tasnya, jika barang itu seberat 4,2 kilo? Apalagi di negara dengan privacy tinggi seperti Australia, segala hal (termasuk bebenah kopor) lazimnya dikerjakan sendiri.

Bagaimana pun, kita bisa menduga, kelak begitu Corby bebas, ia bakal menulis lebih banyak lagi –dan namanya kian moncer, sementara nama Indonesia dan Bali sendiri bisa makin tercemar.

Maka tak heran bila ahli hukum mengingatkan agar hadiah grasi itu jangan sampai memberi kesan Indonesia lemah terhadap Australia.


Pakar hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana, misalnya, menyarankan agar Presiden tidak boleh terlihat lemah di mata publik Indonesia setelah mengabulkan grasi itu.

“Ini mengingat publik Indonesia tahu bahwa Australia sudah menekan pemerintah Indonesia sejak lama untuk mengupayakan perlindungan bagi Corby,” kata Hikmahanto. Oleh karena itu, Hikmahanto berharap Presiden SBY juga harus meminta Australia segera menyelesaikan sejumlah masalah hukum WNI yang ada di negara Kangguru itu. “Di sinilah Pemerintah SBY harus meminta kepada pemerintah Australia resiprositas atau timbal balik atas pengabulan grasi Corby,” katanya.

Repotnya, meski misalnya nanti pemerintah Indonesia bisa meminta perlakuan serupa (reciprocal) kepada pemerintah Australia, toh itu tidak menjamin publik Australia bisa menerimanya, karena publik di negara bebas seperti Australia sangatlah dominan suaranya sehingga pemerintah di sana pasti lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Sekarang saja, sebagaimana ditunjukkan lewat kasus Corby itu, kita melihat bahwa mungkin pemerintah Australia (yang sangat mendengarkan suara rakyatnya) telah meneruskan tekanan itu kepada pemerintah Indonesia, demi upaya perlindungan bagi Sang Ratu Ganja.


Namun Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr membantah telah menjalin kesepakatan dengan pihak Indonesia, bahwa grasi Corby diberikan sebagai pertukaran atas pembebasan tiga WNI dari tahanan Australia. Menurut Bob Carr, pembebasan tiga warga Indonesia itu tak lain karena mereka masih anak-anak.

Sejalan pernyataan Carr, Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah mengatakan, grasi itu diberikan bukan karena kesepakatan khusus antara Indonesia dan Australia, melainkan ‘atas dasar pertimbangan kemanusiaan.’

Tetapi, orang kemudian bertanya, bila memang benar Corby bersalah seperti yang dituduhkan kepadanya, yang berarti ia turut berperan merusakkan moral dan kesehatan bangsa Indonesia, maka apakah sekitar lima juta anak bangsa korban narkoba tidak lebih perlu mendapatkan ‘pertimbangan kemanusiaan’?

Atau jangan-jangan Corby memang tidak bersalah, sebagaimana yang dikatakannya dalam film dan buku-bukunya, dan kita terlanjur menghukumnya?

Syafiq Basri Assegaff
Konsultan Komunikasi,
Dosen Komunikasi di Universitas Paramadina, Jakarta

INILAH.COM, 24 Mei 2012

Saturday, May 26, 2012

Neo-kolonialisme, Kepanjangan Tangan dari Imperialisme


Berakhirnya Perang Dunia II yang ditandai dengan menyerahnya Jerman kepada pihak Sekutu Barat -termasuk Uni Soviet- pada tahun 1945, telah memicu proses dekolonisasi di seluruh Dunia. Saat itu nampak ada tanda-tanda imperialisme akan segera berakhir. Namun setelah lebih dari setengah abad kemudian, negara-negara kaya ternyata tak mau melepaskan tanah jajahannya begitu saja. Mereka masih berupaya keras untuk terus terlibat di negara-negara berkembang yang kebanyakan masih miskin dan belum berpengalaman membangun negara.

Menurut para pengamat yang kritis, keterlibatan negara-negara kaya tersebut tak lebih dari wajah baru imperialisme. Operasi mereka di negara-negara berkembang sering menyamar sebagai bantuan pembangunan. Secara teoritis, sistem ini bisa disebut sebagai neo-kolonialisme. Intinya, negara-negara berkembang masih menjadi lahan eksploitasi negara-negara maju. Sebagaimana akan kita lihat, praktek neo-kolonial telah mengambil berbagai bentuk. Dalam hal ini yang paling jelas adalah kasus di Indonesia.


Kontrol ekonomi
Selama beberapa dekade, pilar paling utama “kontrol neo-kolonial” ditegakkan melalui keterlibatan ekonomi yang luas di negara berkembang. Pertama-tama, kebijakan ini dilakukan melalui “bantuan” keuangan yang ditawarkan. Sebagai imbalan atas dana dan investasi ini, negara-negara miskin dipaksa untuk mematuhi peraturan yang ketat. Peraturan ini kemudian mengikat ekonomi ‘negara lemah’, terutama negara-negara di Asia Tenggara dan Afrika. Akibat ikatan yang kuat bagi ‘negara lemah’ ini, tentu saja menempatkan mereka di bawah kontrol yang ketat dari negara-negara ekonomi kuat.

Indonesia, hingga saat ini, telah dan masih menumpuk utang luar negeri yang besar. Dan debitur utamanya adalah IMF, Bank Dunia dan Jepang. Sebagian besar utang luar negeri tersebut terjadi pada masa 30 tahun pemerintahan Suharto, yang dimulai pada tahun 1967. Sejak tahun 1967 dan seterusnya inilah, kebijakan ekonomi Indonesia menjadi sangat tergantung pada keputusan pihak asing.


Pihak asing yang merupakan negara-negara donor itu dikumpulkan dalam sebuah konsorsium yang dikenal sebagai Kelompok Antarpemerintah untuk Indonesia (IGGI), yang kemudian direformasi menjadi Consultative Group on Indonesia (CGI), yang akhirnya dibubarkan pada tahun 2007. Konsorsium pemberi pinjaman ini terutama Barat, termasuk IMF, harus dimintai persetujuan ketika Indonesia mengajukan anggaran. Dan mereka juga menilai berapa banyak “bantuan” (pinjaman) yang akan disediakan. Hal ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia kurang lebih bagaikan hidup dalam penjara. Kondisi yang ketat bisa dilihat misalnya pada privatisasi paksa di berbagai sektor serta suku bunga pinjaman yang sangat tinggi yang harus ditanggung Indonesia.

Negara-negara kaya juga mulai membidik bahan baku bagi industri mereka dari banyak negara berkembang, seperti Indonesia. Seperti halnya banyak negara berkembang lainnya, Indonesia sangat kaya akan minyak mentah, gas alam, timah, tembaga, emas, dan lain-lain. Sebagian besar bahan baku itu dimanfaatkan sepenuhnya oleh negara maju seperti AS. Sebagai imbalan bagi investasi asing yang masuk ke negara berkembang tersebut, para investor dari negara maju sering memperoleh hak monopoli untuk eksploitasi dan operasinya. Selain itu, skala besar eksploitasi bahan-bahan ini di Indonesia mengklaim lahan secara luas, masal dan dengan rentang waktu yang panjang, antara 50 hingga 100 tahun. Begitu pula yang terjadi di negara-negara miskin lainnya, sehingga mengancam mata pencaharian dan sumber kehidupan penduduk setempat.


Cara-cara lain eksploitasi
Selama dekade terakhir, investasi asing yang luas telah mencakup semua sektor di Indonesia. Tapi, ada cara baru untuk eksploitasi ekonomi yang muncul. Salah satu cara yang dikembangkan sebagai akibat dari krisis pangan dunia akhir-akhir ini adalah pembelian dan atau penyewaan lahan dengan waktu yang sangat panjang (kontrak karya). Berbagai negara kaya minyak mulai membeli sumber daya lahan dan pertanian di negara miskin, dengan maksud untuk mengamankan pasokan pangan mereka sendiri. Fenomena ini, yang sering disebut sebagai ‘land grabbing’, kini lebih mengancam kehidupan para petani di Asia Tenggara dan Afrika.

Eksploitasi neo-kolonial tidak hanya beroperasi di bidang ekonomi atau pertanian, tetapi juga di bidang politik, agama, ideologi dan budaya. Sebagai akibat dari meningkatnya globalisasi, negara-negara menjadi lebih mudah dan lebih tunduk pada eksploitasi. Penyebaran budaya internasional (Barat) melalui globalisasi menjadi lebih memudahkan Barat untuk mendominasi. Negara-negara berkembang seperti Indonesia, kini sedang dan sudah berubah. Jumlah supermarket gaya Barat dan jaringan restoran cepat saji, misalnya, telah tumbuh sangat cepat hanya dalam beberapa tahun terakhir hingga jauh ke pelosok desa. Dengan pola konsumsi yang telah berubah ala Barat, pada akhirnya membuat sejumlah besar konsumen Indonesia lebih tergantung dari perusahaan multinasional Barat. Maka tidak mengherankan, bila neo-liberalisme dan globalisasi telah menjadi subyek perdebatan yang sangat tajam di Indonesia.


Pariwisata masal sebagai praktek neo-kolonial
Di antara sekian banyak cara neo-kolonialisme beroperasi, pariwisata masal juga harus disebutkan. Selain berbahaya karena terlihat nyata di depan mata, pariwisata masal di negara-negara ‘Dunia Ketiga’ memiliki karakter yang sangat eksploitatif. Alasan utamanya adalah terletak pada hubungan yang tidak setara antara wisatawan, yang secara ekonomi kaya dan dominan, dengan kepatuhan ‘lokal’ penduduk setempat yang umumnya miskin. Hal ini sering dianggap pula sebagai pihak ‘lain’ yang lebih inferior. Ketidaksetaraan ini dapat memiliki efek yang dramatis. Tidak hanya melalui sikap neo-kolonial mereka ketika berkeliling mengeksplorasi tujuan wisata, tetapi inilah bentuk eksploitasi fisik dan budaya yang sebenarnya.

Dua efek yang langsung bisa disebutkan di sini, yang pertama, pariwisata masal di Asia Tenggara menjadi lebih berkembang dan lebih terkait dengan pariwisata seks. Di Indonesia dan Asia Tenggara lainnya, pariwisata telah berkembang menjadi industri besar. Terutama wanita, dan yang menyedihkan banyak juga anak-anak yang sering ‘dipaksa’ terlibat dalam industri seks. Kedua, di daerah tujuan wisata populer seperti Bali, pariwisata masal dengan cepat mengubah budaya lokal menjadi komoditas global. Dengan kondisi seperti ini dan dengan banyak cara lainnya, kebanyakan negara berkembang telah menjadi sangat tergantung dari segala macam keterlibatan asing. Inilah harga yang harus dibayar yang nampaknya terlalu mahal.


Orang kaya dan orang miskin
Puluhan tahun setelah dekolonisasi, kepanjangan tangan imperialisme nampaknya masih menggurita di sepenjuru dunia. Utamanya ke negara-negara miskin atau sedang berkembang. Orang kaya dari negara maju, masih akan dan terus berdatangan mengeksploitasi kaum miskin di bekas koloninya dan di negara-negara miskin lainnya.

Kenyataannya, hingga kini masa kolonial memang belum sepenuhnya berakhir. Dan, neo-kolonialisme sebagai kelanjutan dan kepanjangan tangan dari imperialisme memang tidak ditemukan dalam semalam. Sejarah mereka sudah demikian panjang dan tua. Jadi kekuasaan kolonial mungkin memang tidak akan pernah berakhir. Kecuali … bila ajal sudah menjemput mereka.

Sumber tulisan:
Ed Caffin,
[diedit seperlunya oleh pengunggah]
http://latitudes.nu/neo-colonialism-the-long-arm-of-imperialism/

Wednesday, May 23, 2012

Demokrasi Terjajah


Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada bangsa Indonesia untuk melembagakan sistem demokrasi sosial atau sosio-demokrasi. Dalam sistem demokrasi seperti itu, kedaulatan rakyat tidak hanya ditegakkan dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi. Bung Hatta pernah mengemukakan, “Jika di sebelah demokrasi politik belum terdapat demokrasi ekonomi, rakyat belum merdeka.”

Amanat melembagakan demokrasi ekonomi dijabarkan melalui ketiga ayat asli dalam Pasal 33 UUD 1945: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; serta (3) Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, sebagaimana berlangsung sejak 17 Agustus 1945, amanat melembagakan sistem demokrasi sosial itu terus-menerus ditentang pihak kolonial dan kaki tangannya. Dalam rangka itu, selama 67 tahun belakangan ini, pihak kolonial telah melancarkan berbagai subversi untuk menelikung amanat UUD 1945 itu.


Subversi Kolonial
Secara ringkas, rangkaian subversi yang dilakukan pihak kolonial menelikung pelembagaan sistem demokrasi sosial itu adalah: (1) melancarkan Agresi I dan II dalam tahun 1947-1948; (2) memaksakan tiga syarat ekonomi melalui penandatanganan kesepakatan KMB pada tahun 1949; (3) melakukan destabilisasi ekonomi-politik melalui pemberontakan PRRI/Permesta pasca-pembatalan KMB pada tahun 1956; (4) menyelundupkan beberapa ekonom Indonesia ke AS untuk mempelajari kapitalisme; (5) mendelegitimasi pemerintahan Soekarno melalui peristiwa G-30-S pasca-penerbitan UU No 16/1965; (6) memaksa Soekarno menandatangani UU No 7, 8, 9/1966 dan UU No 1/1967 demi memulihkan kesepakatan dalam KMB; (7) menyokong terbentuknya sebuah pemerintahan kontra-revolusioner pada tahun 1967; (8) melakukan liberalisasi tahap pertama melalui pelaksanaan deregulasi dan debirokratisasi pada tahun 1982; (9) melakukan liberalisasi tahap kedua melalui penandatanganan LOI pada tahun 1998; serta (10) memulai proses legalisasi neokolonialisme melalui penerbitan beberapa produk perundang-undangan yang bertentangan dengan amanat UUD 1945.


Penjajahan Permanen
Di satu sisi, rangkaian subversi neokolonialisme itu tidak hanya berakibat pada terhalangnya proses pelembagaan sistem demokrasi sosial di Indonesia. Tindakan itu menjerumuskan bangsa ini ke dalam kondisi yang saya sebut sebagai keterjajahan permanen. Transformasi yang dialami Indonesia dalam 67 tahun sesungguhnya tidak lebih dari transformasi dari kolonialisme menuju neokolonialisme.

Di sisi lain, yang tampil mencolok pasca-penandatanganan LOI pada tahun 1998, adalah proses pelembagaan demokrasi di Indonesia yang melenceng ke arah pelembagaan sistem demokrasi liberal atau demokrasi korporasi.

Artinya, dalam era demokrasi terjajah seperti saat ini, yang terjadi tak lagi sekadar semakin dalamnya cengkeraman kapitalis asing di sini. Kekuatan kapital kini sudah menjadi faktor dominan dalam mempengaruhi perkembangan ekonomi-politik di Tanah Air, baik dalam proses perebutan kekuasaan maupun dalam proses penyusunan perundang-undangan dan juga dalam perumusan kebijakan.


Menjongoskan Bangsa
Sejalan dengan itu, ketergantungan partai-partai politik dan pemangku kekuasaan terhadap sokongan kaum kapitalis semakin meningkat. Sebagaimana berlangsung di sejumlah negara yang melembagakan sistem demokrasi korporasi, maka fungsi partai politik di Indonesia cenderung berubah: dari penyalur aspirasi rakyat menjadi pembela kepentingan kapitalisme. Karena negara diurus para petinggi partai politik, fungsi negara pun turut berubah: dari memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi memajukan akumulasi kapital dan menjongoskan kehidupan bangsa.

Dengan latar belakang seperti itu, mudah dipahami jika berbagai kebijakan ekonomi-politik nasional cenderung bertentangan dengan aspirasi rakyat banyak. Hal itu tidak hanya tampak secara mencolok dalam penyelenggaraan sektor strategis, seperti keuangan dan pertambangan, tetapi sudah mulai menyelinap pula ke sektor-sektor yang selama ini menjadi tumpuan hidup rakyat banyak, seperti pertanian dan usaha kecil.

Akibatnya, ketergantungan terhadap impor berbagai kebutuhan pokok rakyat terus berlanjut dan meningkat. Bahkan, di negeri bahari yang terletak di lintasan khatulistiwa ini, pemenuhan kebutuhan garam industri dan garam rakyat pun harus didatangkan dari luar. Persoalannya bukan karena tak tersedia sumber daya untuk memenuhi kebutuhan itu, melainkan karena hal itu tak sejalan dengan kebutuhan melestarikan kolonialisme di negeri ini.


Harus Bangkit dan Bersatu
Pertanyaannya, tindakan apakah yang perlu dilakukan untuk mengakhiri cengkeraman neokolonialisme yang disertai dengan pelembagaan sistem demokrasi korporasi tersebut? Secara normatif jawabannya sesungguhnya sudah dikemukakan oleh Pasal 33 UUD 1945. Persoalannya, bagaimana menjadikan pesan normatif itu menjadi sebuah kekuatan yang riil?

Jawaban praksisnya terletak pada pengorganisasian kekuatan ekonomi rakyat. Berbeda dari pengorganisasian rakyat melalui partai-partai politik atau elemen-elemen di bawahnya, pengorganisasian kekuatan ekonomi rakyat yang dilakukan untuk melawan neokolonialisme harus secara jelas ditujukan mencegah berlanjutnya ekspansi kapitalisme di negeri ini.

Musuh bersama kekuatan ekonomi rakyat yang terorganisasi bukanlah sesama pelaku ekonomi rakyat, melainkan jaringan kekuatan kapital yang mencengkeram negeri ini. Jadi, bagi siapa saja yang masih ingin bebas dari penjajahan neokolonialisme, maka kekuatan ekonomi rakyat harus bangkit dan bersatu!

Revrisond Baswir
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
KOMPAS, 21 Mei 2012