Showing posts with label Bencana Alam. Show all posts
Showing posts with label Bencana Alam. Show all posts

Tuesday, December 9, 2025

Menguras Hutan Lalu Berkhotbah tentang Pembangunan

Albert Einstein (14 Maret 1879 - 18 April 1955)

Albert Einstein pernah mengatakan bahwa apa yang ia saksikan di alam adalah sebuah tatanan agung yang tidak dapat dipahami manusia secara utuh, menyeluruh dan bahwa kesadaran akan keterbatasan itu seharusnya membuat manusia dilingkupi perasaan rendah hati.

Kalimat ini terdengar seperti renungan personal seorang ilmuwan tetapi sesungguhnya ia merupakan peringatan etis yang sangat mendasar. Peringatan bahwa manusia tidak pernah benar-benar mengetahui apa yang ia sentuh (eksplorasi dan eksploitasi?) dan karena itu harus lebih banyak menahan diri.

Kita masih belum mengetahui seperseribu persen pun dari apa yang telah diungkapkan alam kepada kita. (Albert Einstein)

Namun dalam konteks Indonesia, peringatan itu terdengar semakin sayup digantikan gema ambisi pembangunan yang nyaris tak mengenal batas. Pembangunan yang tidak disertai kerendahan hati dan berubah menjadi proyek yang membabi buta. Hutan dibuka atas nama konektivitas nasional. Lahan dibakar untuk transformasi ekonomi. Gunung ditambang demi devisa negara. Setiap kebijakan seolah dibuat dengan keyakinan bahwa manusia memiliki pengetahuan yang cukup untuk menata ulang alam.

Padahal sebagaimana diingatkan Einstein, kita bahkan tidak memahami sepersekian ilmu dari mekanisme ekologi yang menopang hidup manusia. Ilmu pengetahuan modern memang memberi kemampuan teknis tetapi belum dan bukan merupakan pemahaman total. Kita mampu membangun bendungan raksasa tetapi tidak memahami perubahan kecil pada siklus air yang dalam jangka panjang dapat menghancurkan peradaban. Kita mampu meratakan bukit untuk jalan raya tetapi tidak memahami implikasi jangka panjangnya bagi iklim mikro dan keberlangsungan satwa.

Lihatlah alam jauh lebih mendalam, maka Anda akan memahami segalanya dengan lebih baik. (Albert Einstein)

Paradoks terbesar pembangunan Indonesia hari ini adalah keyakinan bahwa percepatan ekonomi adalah pengetahuan yang pasti, sementara kerusakan ekologis hanya risiko yang dapat dikelola. Padahal sejarah modern menunjukkan bahwa kerusakan alam adalah utang yang selalu ditagih dengan bunga yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Tetapi logika pemangku kebijakan sering kali menempatkan alam sebagai hambatan bukan sebagai ruang hidup. Hutan yang dulu menjadi jantung kehidupan kini dilihat sebagai ruang kosong yang menunggu untuk diefisiensikan. Padahal apa yang tampak kosong itu sesungguhnya adalah ekosistem yang memerlukan waktu ribuan tahun untuk tercipta.

Tatanan agung yang dilihat Einstein bukan sekadar metafora tetapi merupakan kenyataan ilmiah yang benar-benar masih amat rapuh. Alih fungsi hutan menjadi infrastruktur negara adalah contoh paling jelas tentang bagaimana manusia memperlakukan alam seperti papan catur. Sebuah daerah dianggap maju ketika memiliki jalan tol yang membelah hutan atau kawasan industri baru di daerah yang sebelumnya merupakan habitat satwa liar.


Hutan yang hilang diganti janji reboisasi yang hanya menjadi angka di atas kertas. Padahal hutan bukan sekadar kumpulan pohon tetapi jaringan kehidupan yang tidak bisa dikembalikan melalui penanaman seragam dalam satu musim hujan. Kita memperlakukan ekosistem seperti aplikasi yang dapat diinstal ulang kapan saja. Dan sikap ini menunjukkan seberapa jauh kita tersesat dari kerendahan hati epistemik seperti yang ditawarkan Einstein.

Ekspansi sawit memperlihatkan bentuk lain dari keyakinan berlebihan manusia. Sawit dijanjikan sebagai motor ekonomi baru tetapi kita jarang bertanya mengapa keberhasilan ekonomi harus selalu diukur dengan skala penguasaan lahan.

Dengan mengganti keanekaragaman hutan menjadi monokultur sawit, manusia sedang menghapus ingatan ekologis bumi. Kita menciptakan ruang yang tampak hijau tetapi sebenarnya mati secara biologis. Daun-daun pohon sawit yang tampak subur menutupi kenyataan bahwa di bawahnya telah berkurang banyak bahkan hancur kehidupan tanah yang dulu kaya akan berbagai macam mikroorganisme.

Para pengusaha tambang adalah para perusak hutan yang paling nyata.

Kita menggantikan keindahan struktur alam dengan pola bisnis yang mengabaikan kerumitan ekologis. Sebuah bentuk kesombongan manusia yang percaya bahwa alam akan selalu menyesuaikan diri tanpa batas.

Tambang adalah babak lain dari cerita yang sama tetapi dengan luka yang lebih dalam. Kawasan tambang yang menganga adalah seperti tubuh bumi yang dipaksa menyerahkan organ vitalnya bukan karena kebutuhan manusia tetapi karena ketamakan ekonomi. Kita menukar keindahan abadi hutan tropis dengan bongkahan mineral yang akan habis hanya dalam beberapa tahun saja.

Kita merusak sungai yang mensuplai kehidupan masyarakat setempat demi bahan baku industri global. Namun politik pembangunan sering memandang aktivitas tambang sebagai harga yang wajar untuk kemajuan nasional. Dalam kenyataan sesungguhnya tambang meninggalkan ruang kosong yang tidak bisa sepenuhnya pulih bahkan setelah beberapa generasi.

Apalagi para penambang ilegal, jelas merusak dan tanpa izin yang legal.

Inilah ironi dari proyek kemajuan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri. Ia lupa bahwa bumi memiliki daya dukung yang terbatas dan bahwa setiap luka ekologis akan kembali menghantam manusia. Jika kita melihat seluruh fenomena ini dengan lensa filsafat sains maka krisis lingkungan Indonesia bukan semata masalah teknis tetapi masalah epistemologis.

Kita salah memahami posisi kita dalam alam. Kita bertindak seolah lebih tahu daripada alam itu sendiri. Kita percaya bahwa teknologi mampu mengatasi semua masalah. Padahal teknologi hanya memberikan solusi pada sebagian kecil dari apa yang telah kita rusak.

Ketika Einstein mengatakan bahwa alam adalah tatanan agung, ia sedang menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk kecil dalam sistem yang sangat besar. Kesadarannya bukan sikap pasrah tetapi sikap yang memahami batas. Dan batas inilah yang kini sedang kita langgar.

Sejumlah bangunan rusak pascabanjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (4/12/2025). Berdasarkan data Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh pada Selasa (2/12) sebanyak 1.452.185 jiwa terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda 3.310 desa di 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Indonesia berada di persimpangan jalan yang menentukan. Kita bisa terus melaju dengan keyakinan bahwa ekonomi adalah pusat segalanya atau kita mulai menyadari bahwa keberlanjutan kehidupan jauh lebih penting daripada target angka pertumbuhan. Kita bisa terus menganggap bahwa manusia adalah penguasa alam atau kita mulai memahami bahwa manusia hanyalah bagian dari jaringan besar yang harus dijaga keseimbangannya.

Kerendahan hati yang dimaksud Einstein bukan sikap yang melemahkan pembangunan tetapi sikap yang membuat pembangunan menjadi lebih jangka panjang dan manusiawi. Sebab membangun tanpa menghormati alam hanyalah menunda keruntuhan.

Update (8 Desember 2025 pukul 18:04) Korban Banjir-Longsor Sumatra: 961 Orang Tewas-293 Masih Hilang. (CNBC Indonesia)

Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi konsekuensinya tidak. Beranikah kita mengakui bahwa manusia tidak tahu segalanya. Atau kita akan terus mengingkari tatanan agung alam sampai akhirnya alam sendiri yang akan menunjukkan batasnya dengan cara yang paling menyakitkan.

Indonesia masih punya waktu untuk memilih tetapi waktu itu semakin tipis. Kita bisa mendengarkan peringatan Einstein atau mengabaikannya sampai suara alam berubah dari bisikan menjadi kemarahan yang tidak dapat lagi dihentikan.

Karunia Kalifah Wijaya
Penggiat dan Penggerak Taman Literasi Merdeka (TLM)
Editor Wisnubrata
Kompas.com, 7 Desember 2025

Friday, February 7, 2014

Banjir Bukan Bencana


Harian Kompas (23/1/2014) menilai pemerintah gagap menghadapi bencana, khususnya banjir. Banjir yang selalu melanda sebagian wilayah negeri ini setiap musim hujan rupanya selalu ditanggapi dengan semangat rutin.

Saban banjir datang, mengalirlah litani panjang tentang apa dan siapa penyebabnya, dilanjutkan dengan desakan pentingnya koordinasi antarwilayah. Untuk banjir Jakarta, entah sudah berapa kali alur kisah yang serupa disuguhkan dari tahun ke tahun.

Apabila direnungkan, bencana rutin sejatinya sebuah paradoks. Bagaimana mungkin bencana dibiarkan berlangsung rutin? Bukankah itu bak membiarkan seekor keledai terperosok lubang yang sama berulang-ulang? Karena itu, penanganan banjir memerlukan pendekatan baru, lepas dari belenggu kelaziman. Perlu terobosan cara pandang.

Dalam Pasal 1 UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud sebagai bencana adalah “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis”.

Dalam UU yang sama juga ditetapkan tiga jenis bencana: bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Banjir masuk dalam ranah bencana alam.

Menganggap semua kejadian banjir sebagai bencana alam adalah keliru. Penetapan semua banjir, tanpa terkecuali, sebagai bencana sangat boleh jadi biang keladi berulangnya kejadian banjir tanpa solusi permanen.


Manusia sang penentu
Seharusnya tidak semua banjir dianggap sebagai bencana alam. Pada kasus banjir Jakarta, misalnya, manusia merupakan unsur penentu yang sangat dominan. Dengan kata lain, banjir adalah akibat ulah manusia (anthropogenic), oleh sebab itu tidak seharusnya masuk ranah bencana. Jika banjir disebut sebagai bencana alam, per-definisi maka ia merdeka dari tanggung jawab manusia. Padahal banjir yang berulang melanda Jakarta jelas dipicu ulah manusia, mulai dari pembalakan hutan, konversi lahan terbuka hijau, hingga pembuangan sampah yang sewenang-wenang.

Tanpa menafikan peran perubahan iklim, kajian FKS Chan dan kawan-kawan dari Universitas Leeds (2012) menemukan bahwa risiko banjir di kawasan mega-delta Asia sangat ditentukan beberapa faktor anthropogenic, seperti pertumbuhan populasi, penurunan muka tanah akibat pengambilan air tanah, serta peningkatan timbunan sedimen akibat erosi dan pembuangan sampah di kawasan hulu.

Tim peneliti yang sama juga mengamati bahwa tidak dilaksanakannya prinsip pembangunan yang peka banjir di kota-kota delta Asia. Penanggulangan banjir umumnya lebih mengandalkan pendekatan proyek yang sifatnya ad hoc dan bukan sebagai bagian dari strategi penataan kawasan yang memberi ruang bagi air, seperti restorasi danau, situ dan rawa, sistem drainase kota yang berkelanjutan, serta fasilitas penampungan hujan buatan.

Merujuk pada hasil kajian FKS Chan, banjir sebenarnya dapat dikategorikan sebagai kerusakan lingkungan. Dengan begitu, tanggung jawab ataupun hak masyarakat dan pemerintah atas persoalan banjir seharusnya dapat dirumuskan secara jelas. Maka ketika warga negara memiliki hak mendapat perlindungan atas banjir, berarti pemerintah wajib menanggulanginya. Hal ini diatur dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan “kerusakan lingkungan” sebagai akibat “perusakan lingkungan” oleh ulah manusia.


Hak mengadukan
Dalam UU itu perusakan lingkungan hidup diartikan sebagai “tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Mendefinisikan banjir sebagai kerusakan lingkungan memang menuntut penetapan kriteria baku banjir yang berbasis pada kerusakan fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan. Tantangan teknis ini tentu dapat dipecahkan. Metode ilmiah untuk menetapkan kriteria baku itupun dapat diupayakan.

Ketika banjir telah ditetapkan sebagai kerusakan lingkungan, UU No 32/2009 menetapkan setiap orang yang merusak lingkungan hidup wajib menanggulangi, memulihkan, dan mengendalikan kerusakan lingkungan hidup. Setiap orang juga dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

UU ini juga menjamin hak setiap orang untuk mengadukan akibat dugaan perusakan lingkungan hidup. Mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan atau kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Masyarakat juga berhak menggugat perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan atau untuk kepentingan masyarakat jika mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan.


UU ini juga memuat sanksi bagi pemerintah yang tidak melaksanakan kewajibannya. Bagi pejabat berwenang yang dengan sengaja tak mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan yang merusak lingkungan dan mengakibatkan hilang nyawa manusia dapat dipidana penjara dan denda.

Pemaknaan banjir sebagai kerusakan lingkungan memang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab, selain para pelaku kerusakan lingkungan itu sendiri. Pejabat pemerintah pusat dan daerah yang berwenang dituntut untuk melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap para pelaku kegiatan yang berisiko memicu banjir.

Terobosan pemaknaan terhadap banjir ini layak dipertimbangkan jika memang pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir secara tuntas. Jika tidak, kisah banjir akan terus berulang diiringi suara gemuruh kemarahan dan keprihatinan yang lantas senyap kembali hingga banjir berikutnya tiba.

Budi Widianarko,
Pengajar di Program Magister Lingkungan dan Perkotaan,
Unika Soegijapranata

KOMPAS,  5 Februari 2014