Showing posts with label Sampah. Show all posts
Showing posts with label Sampah. Show all posts

Friday, February 7, 2014

Banjir Bukan Bencana


Harian Kompas (23/1/2014) menilai pemerintah gagap menghadapi bencana, khususnya banjir. Banjir yang selalu melanda sebagian wilayah negeri ini setiap musim hujan rupanya selalu ditanggapi dengan semangat rutin.

Saban banjir datang, mengalirlah litani panjang tentang apa dan siapa penyebabnya, dilanjutkan dengan desakan pentingnya koordinasi antarwilayah. Untuk banjir Jakarta, entah sudah berapa kali alur kisah yang serupa disuguhkan dari tahun ke tahun.

Apabila direnungkan, bencana rutin sejatinya sebuah paradoks. Bagaimana mungkin bencana dibiarkan berlangsung rutin? Bukankah itu bak membiarkan seekor keledai terperosok lubang yang sama berulang-ulang? Karena itu, penanganan banjir memerlukan pendekatan baru, lepas dari belenggu kelaziman. Perlu terobosan cara pandang.

Dalam Pasal 1 UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud sebagai bencana adalah “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis”.

Dalam UU yang sama juga ditetapkan tiga jenis bencana: bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Banjir masuk dalam ranah bencana alam.

Menganggap semua kejadian banjir sebagai bencana alam adalah keliru. Penetapan semua banjir, tanpa terkecuali, sebagai bencana sangat boleh jadi biang keladi berulangnya kejadian banjir tanpa solusi permanen.


Manusia sang penentu
Seharusnya tidak semua banjir dianggap sebagai bencana alam. Pada kasus banjir Jakarta, misalnya, manusia merupakan unsur penentu yang sangat dominan. Dengan kata lain, banjir adalah akibat ulah manusia (anthropogenic), oleh sebab itu tidak seharusnya masuk ranah bencana. Jika banjir disebut sebagai bencana alam, per-definisi maka ia merdeka dari tanggung jawab manusia. Padahal banjir yang berulang melanda Jakarta jelas dipicu ulah manusia, mulai dari pembalakan hutan, konversi lahan terbuka hijau, hingga pembuangan sampah yang sewenang-wenang.

Tanpa menafikan peran perubahan iklim, kajian FKS Chan dan kawan-kawan dari Universitas Leeds (2012) menemukan bahwa risiko banjir di kawasan mega-delta Asia sangat ditentukan beberapa faktor anthropogenic, seperti pertumbuhan populasi, penurunan muka tanah akibat pengambilan air tanah, serta peningkatan timbunan sedimen akibat erosi dan pembuangan sampah di kawasan hulu.

Tim peneliti yang sama juga mengamati bahwa tidak dilaksanakannya prinsip pembangunan yang peka banjir di kota-kota delta Asia. Penanggulangan banjir umumnya lebih mengandalkan pendekatan proyek yang sifatnya ad hoc dan bukan sebagai bagian dari strategi penataan kawasan yang memberi ruang bagi air, seperti restorasi danau, situ dan rawa, sistem drainase kota yang berkelanjutan, serta fasilitas penampungan hujan buatan.

Merujuk pada hasil kajian FKS Chan, banjir sebenarnya dapat dikategorikan sebagai kerusakan lingkungan. Dengan begitu, tanggung jawab ataupun hak masyarakat dan pemerintah atas persoalan banjir seharusnya dapat dirumuskan secara jelas. Maka ketika warga negara memiliki hak mendapat perlindungan atas banjir, berarti pemerintah wajib menanggulanginya. Hal ini diatur dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan “kerusakan lingkungan” sebagai akibat “perusakan lingkungan” oleh ulah manusia.


Hak mengadukan
Dalam UU itu perusakan lingkungan hidup diartikan sebagai “tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Mendefinisikan banjir sebagai kerusakan lingkungan memang menuntut penetapan kriteria baku banjir yang berbasis pada kerusakan fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan. Tantangan teknis ini tentu dapat dipecahkan. Metode ilmiah untuk menetapkan kriteria baku itupun dapat diupayakan.

Ketika banjir telah ditetapkan sebagai kerusakan lingkungan, UU No 32/2009 menetapkan setiap orang yang merusak lingkungan hidup wajib menanggulangi, memulihkan, dan mengendalikan kerusakan lingkungan hidup. Setiap orang juga dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

UU ini juga menjamin hak setiap orang untuk mengadukan akibat dugaan perusakan lingkungan hidup. Mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan atau kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Masyarakat juga berhak menggugat perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan atau untuk kepentingan masyarakat jika mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan.


UU ini juga memuat sanksi bagi pemerintah yang tidak melaksanakan kewajibannya. Bagi pejabat berwenang yang dengan sengaja tak mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan yang merusak lingkungan dan mengakibatkan hilang nyawa manusia dapat dipidana penjara dan denda.

Pemaknaan banjir sebagai kerusakan lingkungan memang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab, selain para pelaku kerusakan lingkungan itu sendiri. Pejabat pemerintah pusat dan daerah yang berwenang dituntut untuk melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap para pelaku kegiatan yang berisiko memicu banjir.

Terobosan pemaknaan terhadap banjir ini layak dipertimbangkan jika memang pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir secara tuntas. Jika tidak, kisah banjir akan terus berulang diiringi suara gemuruh kemarahan dan keprihatinan yang lantas senyap kembali hingga banjir berikutnya tiba.

Budi Widianarko,
Pengajar di Program Magister Lingkungan dan Perkotaan,
Unika Soegijapranata

KOMPAS,  5 Februari 2014

Wednesday, March 23, 2011

Segunung Emas, Setumpuk Racun


Ketikkan kata kunci "sampah elektronik emas" di mesin pencari Google, maka akan muncul ribuan laman yang menunjukkan rupa-rupa cara "menambang" emas. Tak perlu ke tambang emas Grasberg di Puncak Jaya, Papua, atau Cikotok, Kabupaten Lebak, Banten. Tambang emas itu, menurut laman-laman tersebut, justru ada di kota-kota besar, seperti Jakarta. Tambang emas itu bernama sampah elektronik. Emas ada di dalam pesawat televisi, komputer, kulkas, monitor, tape, dan telepon seluler bekas.

Memang tak ada angka pasti berapa besar timbunan sampah elektronik di Indonesia dan berapa banyak emas, perak, atau tembaga yang bisa didulang dari perkakas-perkakas bekas itu. Yang pasti, penjualan barang elektronik dari tahun ke tahun terus melesat. Untuk ponsel saja, menurut data Gartner, di seluruh dunia terjual lebih dari 1,6 miliar unit sepanjang 2010 -satu setengah kali lipat tahun sebelumnya. Tahun lalu, kata Ketua Electronics Marketers Club Iffan Suryanto, penjualan produk elektronik di negeri ini menembus Rp 24 triliun. "Pada 2011 akan naik menjadi Rp 27 triliun," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ketika orang membeli perkakas elektronik baru, yang lama mungkin akan ditinggalkan (dibuang). Otomatis jumlah barang bekasnya bisa dipastikan juga akan bertambah. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Program Lingkungan (UNEP) memperkirakan setiap tahun ada lebih dari 40 juta ton sampah elektronik yang terbuang. UNEP meramal jumlah sampah elektronik ini akan berlipat sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi.


Cina, yang ekonominya terus melesat, kini menjadi penyumbang sampah elektronik terbesar kedua, setelah Amerika Serikat. Setiap tahun Cina membuang 2,3 juta ton perkakas elektronik bekas. Sepuluh tahun lagi, UNEP memperkirakan, jumlah sampah elektronik negeri berpenduduk lebih dari semiliar itu akan berlipat empat. Negeri berpenduduk semiliar lainnya, India, UNEP menujum, pada 2020 akan membuang lima kali lipat sampah elektronik dibanding hari ini.

Gunung sampah elektronik inilah yang dilihat para pendulang sebagai tambang emas baru. Di timbunan sampah elektronik ini, menurut Utomo Santoso, Direktur Utama PT Teknotama Lingkungan Internusa, memang tersimpan rupa-rupa material, dari plastik, kaca, hingga logam langka seperti emas dan paladium, yang bisa dimanfaatkan kembali (reuse dan recycle).

Dalam sekeping ponsel saja, seperti diungkapkan dalam laporan UNEP, Recycling-from E-Waste to Resources, setidaknya ada 40 elemen, seperti tembaga, nikel, kobalt, perak, emas, dan paladium. Dalam satu ton ponsel tanpa baterai, bisa didulang 3,5 kilogram perak, 340 gram emas, 140 gram paladium, dan 130 kilogram tembaga. "Pemanfaatan sampah elektronik ini bisa menjadi rantai kegiatan ekonomi baru," kata Utomo pekan lalu -dari tahap pengumpulan, pemisahan komponen, pencacahan, hingga peleburan.


Perlu pengaturan
Tak seperti sampah dapur yang tak laku dijual ke mana-mana, perdagangan limbah elektronik antarnegara di pasar gelap terjadi dalam volume besar. Pengaturan sampah elektronik, menurut Direktur Eksekutif UNEP Achim Steiner, sudah sangat mendesak.

Investigasi Greenpeace pada 2009 mengungkap bagaimana negara maju memperlakukan Ghana, Nigeria, India, dan Cina bak halaman belakangnya. Di negara-negara itu sampah elektronik dibongkar, dipreteli, dan sisanya yang tak bisa dimanfaatkan dibuang begitu saja.

Dua pekan lalu, Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menjatuhkan denda US$ 31,5 ribu kepada dua perusahaan pengelola sampah elektronik, Avista Recycling dan Metro Metals. Kedua perusahaan di Minnesota ini terbukti berusaha menyelundupkan monitor bertabung katoda ke Vietnam lewat pelabuhan Seattle.

Badan Lingkungan Kanada juga menjatuhkan denda US$ 30 ribu atas ulah nakal Jieyang Sigma Metal Plastic, akhir Januari lalu. Perusahaan ini tertangkap tangan berusaha menyelundupkan ribuan baterai bekas dan monitor tabung ke Hong Kong dan Cina. Berdasarkan konvensi Basel pada 1989, tabung katoda termasuk barang berbahaya yang terlarang diekspor negara maju ke negara berkembang atau miskin.


Setahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup juga memerintahkan sepuluh kontainer yang memuat televisi tabung dan monitor bekas untuk dipulangkan kembali ke Amerika Serikat. Seperti dikutip PCWorld, sampah elektronik itu dikapalkan ke Indonesia oleh Advanced Global Technologies untuk CRT Recycling, perusahaan pengelola sampah asal Massachusetts. Peter Kopcych, Manajer Umum CRT Recycling, terang-terangan membantah tudingan mengirim sampah. Menurut dia, meskipun barang bekas, televisi yang dia kirim masih berfungsi dengan baik.

Dengan dalih seperti itulah barang bekas elektronik dari negara maju membanjiri Cina, India, Ghana, dan Nigeria, dan sebagian mengalir ke Indonesia. "Impor sampah elektronik itu ilegal," kata Masnellyarti Hilman, Deputi Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, menegaskan. Repotnya, kata Utomo, batas definisi apakah perkakas itu tergolong barang bekas atau sampah elektronik belum ada. "Itu tugas pemerintah."


Disalurkan kemana?
Di negeri ini memang belum ada peraturan yang khusus mengurusi sampah elektronik. "Peraturan pemerintahnya masih dibahas," ujar Masnellyarti. Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, tak diatur detail apa definisi sampah elektronik, mana sampah elektronik yang berbahaya sekaligus beracun dan mana yang tidak berbahaya, bagaimana pengolahannya, dan siapa yang bertanggung jawab.

Padahal Undang-Undang Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap produsen mengelola kemasan dan produknya yang sulit terurai oleh proses alam. Masnellyarti mengatakan, "Prinsipnya, siapa yang menghasilkan sampah, dialah yang membayar." Namun, karena undang-undang itu tak menjelaskan detail aturan pelaksanaannya, sampai detik ini nasib sampah elektronik hanya ada dua pilihan, yakni disalurkan lewat pemulung dan pendulang emas atau dibuang begitu saja.

Masalahnya, selain menyimpan logam langka, sampah elektronik tak cuma sulit terurai secara alamiah, tapi bahkan menyimpan sejumlah bahan beracun, seperti timbel, merkuri, berilium, bromium, dan kadmium. "Satu lampu neon saja, jika pecah, akan melepaskan tiga hingga lima miligram merkuri," ujar Syarif Hidayat, Manajer Teknik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Padahal akumulasi merkuri dalam tubuh manusia akan merusak sistem saraf dan ginjal.


Tanpa peraturan, kini yang bermain di sampah elektronik ini adalah para "penambang" emas partikelir. Cara itu bukannya menyelesaikan persoalan sampah, justru melahirkan masalah baru. Untuk memisahkan emas dari material lain, pengolah sampah kelas rumah tangga itu menggunakan cara-cara yang berbahaya. "Mereka pakai sianida atau merkuri," kata Syarif.

Peralatan laboratorium dan mesin pengolah sampah elektronik milik Teknotama yang sudah dipasang sejak setahun lalu justru nganggur. "Belum ada klien satu pun," kata Utomo sembari terbahak. Padahal mesin ini berharga puluhan miliar rupiah. Mesin milik Teknotama ini mampu memisahkan material logam dengan nonlogam dalam papan sirkuit elektronik (PCB) dan kemudian mencacahnya menjadi butiran-butiran halus.

Cacahan nonlogam, setelah kandungannya dipastikan memenuhi standar baku mutu, bisa menjadi campuran bahan bakar di pabrik semen. Butiran-butiran logam tersebut mengandung tembaga sekitar 90 persen. Butiran logam ini bisa langsung dilebur atau dipilah lagi kandungannya. "Kami belum punya teknologi pemisahannya. Jepanglah jagonya," kata Utomo.


Prasadha, yang 95 persen sahamnya dimiliki perusahaan pengolah limbah asal Jepang, Dowa Eco-System, juga berniat memasang mesin pengolah limbah elektronik di pabriknya di Cileungsi, Bogor. Dowa punya pengalaman panjang mengolah sampah elektronik di Negeri Samurai. Mereka tinggal menunggu peraturan pemerintah kelar. Bisnis ini, kata Syarif, sangat bergantung pada tekanan regulasi. "Tak bisa hanya berdasarkan sukarela. Tanpa peraturan, tak akan bisa jalan," ujarnya.

Soal teknologi pengolah sampah elektronik, menurut Utomo, tak ada masalah. Yang perlu dipikirkan justru masalah di hulu, yakni bagaimana proses pengumpulannya dan siapa yang akan mengongkosi proses pengolahan perkakas elektronik bekas ini. Jaringan pemulung yang sudah terbentuk tinggal dimanfaatkan.

Soal ongkos, bisa dipastikan konsumenlah yang membayar. Mekanismenya, mereka membayar ongkos itu kala membeli barang elektronik. Duit ini ditampung produsen elektronik dan dibayarkan ke perusahaan seperti Teknotama saat barang itu sudah menjadi sampah yang siap dibelah. Sebagian biaya ditutup dari penjualan hasil pengolahan sampah.

Sapto Pradityo, Kartika Candra
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/03/07/LIN/mbm.20110307.LIN136102.id.html


Soal Limbah Elektronik, Bergurulah ke Jepang!

Berbeda dengan jenis limbah lainnya, limbah dari produk elektronik bekas kerap dianggap tidak berguna dan sulit untuk didaur ulang. Namun, lain halnya di Jepang. Limbah jenis ini masih memiliki potensi untuk kembali dimanfaatkan.

Sejak 2001, pemerintah Jepang memang telah mewajibkan perusahaan elektronika yang ada di Negeri Matahari Terbit ini untuk mendaur ulang produk lama mereka. Produk-produk rumahan seperti televisi, kulkas dan mesin cuci yang sudah tidak terpakai disarankan untuk didaur-ulang demi kehidupan yang ramah lingkungan.


Hal seperti ini telah dilakukan oleh Panasonic Eco Technology Center atau PETEC di Kota Amagasaki, Jepang. Di pabrik mereka, produk-produk rumah tangga yang telah usang disulap menjadi plastik untuk membuat meja dan kursi atau gantungan baju. Bahkan, dijadikan campuran aspal untuk jalan raya.

Secara ekonomis, daur ulang sampah elektronik memang tidak murah. Selain padat modal, masyarakat Negeri Sakura juga harus membayar untuk barangnya yang mau didaur ulang dengan membeli voucher di toko serba ada terdekat. Namun, berkat dukungan yang kuat dari pemerintah dan kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap lingkungan, maka sistem seperti ini masih mampu untuk terus berjalan di Jepang hingga sekarang.

Alexander Wibisono
http://berita.liputan6.com/sosbud/201007/288939/Soal.Limbah.Elektronik.Bergurulah.ke.Jepang