Friday, July 20, 2012

Puasa Ramadhan dan Idul Fitri Ikut Siapa?


Mungkin bagi kaum muslimin di Indonesia, isu perbedaan waktu memulai puasa Ramadhan dan lebaran Hari Raya Idul Fitri sudah tidak asing lagi. Sudah beberapa tahun terakhir, kejadian ini selalu terulang. Perpecahan pun terjadi antar kelompok ormas dan bahkan berimbas kepada perbedaan pendapat antar anggota keluarga.

Sebagian dari kita mungkin cuek saja, tidak terlalu peduli dengan kejadian seperti ini. Puasa mau ikut pemerintah monggo, silakan, mau ikut ormas lain atau negara lain silakan. Yang penting tidak saling adu fisik, tidak jotos-jotosan, begitu pikir yang lain. Kan perbedaan di antara kaum muslimin itu rahmat, kata sebagian yang lain.

Ketika perbedaan penentuan awal bulan hijriyah itu sudah menimbulkan perbedaan di antara kaum muslimin, kadang kita memang hanya mampu bersikap seperti di atas dengan maksud agar tidak terjadi imbas atau efek yang lebih buruk lagi.

Tetapi sebenarnya siapakah yang berhak menentukan awal puasa atau Idul Fitri ini? Apakah pemerintah atau ormas atau masing-masing individu kaum muslimin diberikan kebebasan untuk memilih? Bagaimana halnya dengan pendapat para ulama mengenai isu perbedaan semacam ini?


Pendapat Para Ulama Tentang Perbedaan Awal Ramadhan dan Idul Fitri

Jika ada sebuah negeri yang melihat Hilal (Hilal Ramadhan atau Hilal Syawal), apakah wajib atas negeri lainnya untuk mengikutinya?

Wajib atas seluruh negeri lainnya untuk mengikutinya. Ini adalah pendapat al-Hanafiah, al-Malikiah, dan sebagian asy-Syafi’iyah, dan yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad, juga merupakan mazhab al-Laits bin Sa’ad. Ini yang dikuatkan oleh banyak ulama di antaranya: Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa, asy-Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

Mereka berdalil dengan ayat 185 dari surah al-Baqarah:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Maka barangsiapa di antara kalian yang melihatnya (Hilal Ramadhan), hendaknya dia berpuasa.”

Dan juga Hadits Abu Hurairah secara marfu’, “Berpuasalah kalian karena melihatnya (Hilal Ramadhan) dan berbukalah kalian karena melihatnya (Hilal Syawal).”
(HR. al-Bukhari no. 1909 dan Muslim no. 1081)

Dalam Hadits Ibnu Umar, disebutkan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوْا لَهُ

“Jika kalian melihatnya (Hilal Ramadhan) maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya (Hilal Syawal) maka berbukalah (selesai Ramadhan). Jika Hilal terhalangi dari kalian maka hitunglah dia.”
(HR. al-Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080)

Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan:

فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ

“Kalau mendung menghalangi kalian melihatnya maka hitunglah dia menjadi 30.”

Mereka mengatakan bahwa perintah dalam Hadits ini ditujukan kepada seluruh kaum muslimin tanpa ada pengkhususan pada daerah tertentu. Mereka juga mengatakan bahwa pendapat ini lebih menyatukan kaum muslimin dan menampakkan syiar Islam di berbagai negeri tatkala secara serentak mereka semua berpuasa, dan itu memberikan pengaruh tersendiri kepada musuh-musuh Islam.

Inilah kondisi ideal yang kita harapkan. Namun persatuan seluruh negeri kaum muslimin sampai hari ini belum terjadi kembali.


Bagaimana Jika Suatu Negara Telah Melihat Hilal Sementara Negara Lain Tidak Mengikutinya?

“Jika mereka berselisih dalam perkara yang ada di antara mereka, maka mereka (harus) berpegang dengan keputusan penguasa di negara mereka, jika penguasanya adalah muslim, karena keputusan penguasa ini akan menghilangkan khilaf, dan mengharuskan umat untuk mengamalkannya. Jika penguasanya bukan muslim, maka mereka harus memegang keputusan Mejelis Islamic Centre di negeri mereka, demi menjaga persatuan dalam puasa mereka di bulan Ramadhan dan pelaksanaan Shalat ‘Ied di negeri mereka”.
(Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah (Komisi Fatwa Ulama Ahlul Hadits Saudi Arabia, no. 388)

Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Seseorang (hendaknya) bershaum bersama penguasa dan jamaah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung.”
(Lihat Majmu’ Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, juz 25, hal. 117)

Al-Imam Abul Hasan As-Sindi berkata: “Yang jelas, makna Hadits ini adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan pelaksanaan shaum Ramadhan, berbuka puasa Idul Fitri dan Idul Adha) keputusannya bukanlah di tangan individu. Tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada penguasa dan mayoritas umat Islam. Dalam hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat Islam. Maka dari itu, jika ada seseorang yang melihat Hilal (bulan sabit) namun penguasa menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk mengabaikan persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.”
(Hasyiyah ‘ala Ibni Majah, lihat Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, jilid 2, hal. 443)


Apakah Harus Mengikuti Penanggalan Islam di Arab Saudi?

“Setiap muslim hendaknya bershaum dan berbuka bersama (pemerintah) negerinya masing-masing. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ، وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Waktu shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban (Iedul Adha) di hari kalian berkurban.”
(Lihat Fatawa Ramadhan, hal. 112)

Inilah beberapa fatwa ulama kita yang menjelaskan bahwa seorang muslim seharusnya berpuasa dan berhari raya bersama pemerintah demi menyatukan langkah. Namun, tidak sedikit yang menganggap hal-hal penentuan kalender Islam semacam ini bukan merupakan otoritas pemerintah. Mereka beranggapan pemerintahnya sesat, berbuat zalim dan bukan merupakan ulil amri yang wajib ditaati.


Mengikuti Keputusan Penguasa yang Zalim

Shahabat ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu berkata:

يَا رَسُوْلَ اللهِ! لاَ نَسْأَلُكَ عَنْ طَاعَةِ مَنِ اتَّقَى، وَلَكِنْ مَنْ فَعَلَ وَفَعَلَ- فَذَكَرَ الشَّرَّ- فَقَالَ: اتَّقُوا اللهَ وَاسْمَعُوا وَأَطِيْعُوا

“Wahai Rasulullah, kami tidak bertanya kepadamu tentang ketaatan (terhadap penguasa) yang bertakwa, yang kami tanyakan adalah ketaatan terhadap penguasa yang berbuat demikian dan demikian (ia sebutkan kejelekan-kejelekannya).” Maka Rasulullah bersabda: “Bertakwalah kalian kepada Allah, dengarlah dan taatilah (penguasa tersebut).”
(HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam Kitab ss-Sunnah, dan dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Zhilalul Jannah Fitakhrijis Sunnah, 2/494, no. 1064)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

شِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ وَتَلْعَنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهُ! أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: لاَ، مَا أَقَامُوا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُوْنَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Seburuk-buruk penguasa kalian adalah yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian mencaci mereka dan mereka pun mencaci kalian.” Lalu Rasulullah ditanya: “Wahai Rasulullah, bolehkah kami memerangi mereka dengan pedang (memberontak)?” Beliau bersabda: “Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Dan jika kalian melihat mereka mengerjakan perbuatan yang tidak kalian sukai, maka bencilah perbuatannya namun jangan mencabut (meninggalkan ketaatan darinya).”
(HR. Muslim, dari sahabat ‘Auf bin Malik, 3/1481, no. 1855)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَىاللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي

“Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah. Barangsiapa menentangku berarti telah menentang Allah. Barangsiapa menaati pemimpin (umat)ku berarti telah menaatiku, dan barangsiapa menentang pemimpin (umat)ku berarti telah menentangku.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: “Di dalam Hadits ini terdapat keterangan tentang kewajiban menaati para penguasa dalam perkara-perkara yang bukan kemaksiatan. Adapun hikmahnya adalah untuk menjaga persatuan dan kebersamaan (umat Islam), karena di dalam perpecahan terdapat kerusakan.”
(Fathul Bari, juz 13, hal. 120)

Semoga bermanfaat.

Sumber: www.blog.al-habib.info

No comments: