Friday, February 5, 2010

Mantan Menteri Sosial jadi Tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit pada 2004 dan impor sapi pada 2006. Total kerugian negara akibat dua kasus itu ditaksir mencapai Rp 27,6 miliar.

”KPK sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah menetapkan BC (Bachtiar Chamsyah) sebagai tersangka. BC adalah Menteri Sosial waktu itu. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin (1/2).

Menurut Johan, kedua proyek Departemen Sosial itu merupakan bantuan bagi masyarakat miskin. Modus operandinya adalah dengan penggelembungan nilai proyek dan ada pihak yang diperkaya. Pengadaan barang untuk kedua proyek itu juga dengan penunjukan langsung.

Nilai proyek untuk pengadaan mesin jahit senilai Rp 51 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 24 miliar, sedangkan nilai proyek impor sapi Rp 19 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar. Selain mantan Mensos, menurut Johan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. ”Untuk pemeriksaan saat ini, KPK sudah memeriksa saksi-saksi,” katanya.


Sebelumnya, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah menyatakan siap bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial. ”Saya siap bertanggung jawab. Saya dan staf sudah pernah diperiksa sebelumnya. Kalau mau diperiksa lagi, saya siap,” kata Bachtiar (Kompas, 22/1).

Kasus yang ditangani KPK ini bermula dari audit BPK Semester II Tahun Anggaran 2005 yang menemukan inefisiensi anggaran pada pengadaan mesin jahit dan sapi potong. Proyek pengadaan sapi potong itu merupakan bagian dari Program Bantuan Sosial Fakir Miskin yang menggunakan APBN 2004.

Pada proyek itu diduga ada mekanisme penunjukan langsung melalui surat dari Pemimpin Bagian Proyek Bansos Fakir Miskin (Dir Bansos Fakir Miskin Nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004 tanggal 9 September 2004).

KOMPAS, 2 Februari 2010

No comments: