Wednesday, February 17, 2010

Hassan Wirajuda Diisukan Terima Duit Rp 1 Miliar


Mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda (NHW) diisukan menerima uang Rp 1 miliar semasa dia menjabat di posisi tersebut guna pembelian sebuah rumah.

Sebuah salinan dokumen bermaterai yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan bahwa uang tersebut diminta oleh Ade Wismar Wijaya, Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri.

Surat itu menyatakan bahwa Ade mengklaim uang yang diminta akan digunakan untuk pembelian rumah menteri luar negeri periode tersebut.

Testimoni itu ditandatangai oleh pegawai Kementerian Luan Negeri dengan tanda tangan dan materai Rp 6.000 pada 3 Februari 2010. Menurut surat itu, permintaan Ade Wismar dilakukan pada Agustus 2009 untuk keperluan membantu pembelian sebuah rumah bagi Hasan Wirayuda.

“Uang tersebut diambil oleh suruhan Ade Wismar Wijaya yaitu Asep Sarwedi dan dibawa dengan memakai dus bekas Aqua dan disaksikan oleh Adang Sujana,” ujar Ade dalam surat tersebut.


Selain itu, testimoni tersebut juga menyebutkan terjadinya penyerahan uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Imron Cotan (IC). Pemberian itu terjadi dua kali yakni pada Januari dan Desember 2008.

Pertama, katanya, uang itu diserahkan kepada Ade Wismar senilai Rp1,2 miliar untuk disetorkan kepada Imron Cotan. Uang tersebut diambil oleh Asep Sarwedi dan dibawa memakai dua amplop besar secara langsung oleh pegawai yang memberikan testimoni.

Kedua, papar dia, penyerahan uang Rp 1,15 miliar dilakukan pada akhir Desember 2008 kepada Ade Wismar juga untuk diserahkan kepada Imron Cotan.

Kementerian Luar Negeri (dulu Deplu) sebelumnya dituding melindungi pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penggelembungan harga tiket perjalanan dinas lembaga tersebut periode 2008-2009.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan lembaga itu berupaya melindungi pejabat tertentu terkait dugaan penggelembungan harga tiket perjalanan dinas. Caranya, adalah mengkategorikan perbuatan itu sebagai pelanggaran administratif dan bukan tindak pidana korupsi.


“Meskipun pihak internal Kementerian Luar Negeri telah melakukan pemeriksaan secara internal namun ICW menilai ada indikasi lembaga ini berupaya mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana korupsi ke pelanggaran administratif,” ujarnya.

Menurut Agus, kecurigaan bahwa ada upaya Kemenlu untuk melindungi pejabatnya bukan tanpa alasan, karena data yang dimiliki oleh ICW juga menyebutkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat tinggi di Deplu yaitu NHW sebesar Rp 1 miliar pada 2009 dan IC sebesar Rp 2,35 miliar pada 2008.

Anugerah Perkasa
Bisnis.com, 16 Februari 2010
http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id161956.html


Hassan Wirajuda

Dr. Nur Hassan Wirajuda (lahir di Tangerang, Banten, 9 Juli 1948; umur 61 tahun) adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 25 Januari 2010. Sebelumnya ia menjabat Menteri Luar Negeri Indonesia sejak tahun 2001 hingga tahun 2009. Dia menjabat dalam dua kabinet, Kabinet Gotong Royong (2001-2004) dan Kabinet Indonesia Bersatu (2004–2009). Hassan dilaporkan ICW pernah menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait markup penggelembungan harga tiket di Deplu 2009.

http://id.wikipedia.org/wiki/Hassan_Wirajuda

No comments: