Do not read this blog if not useful for you, because it will only spend your time, your energy, and spend your money.
Thursday, February 11, 2010
Kasus Pajak Perusahaan Bakrie Harus Dibawa ke Pidana
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya tidak akan setengah-setengah dalam menangani kasus tunggakan pajak 3 perusahaan Bakrie. Ditjen Pajak saat ini tengah membawa kasus ini ke ranah pidana.
Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membawa kasus tunggakan pajak 3 perusahaan Bakrie ke ranah pidana sudah benar. Sebab, pelanggaran pajak 3 perusahaan tersebut masuk domain pelanggaran pidana. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Perpajakan Kodrat Wibowo saat dihubungi detikFinance, Selasa (9/2/2010).
"Tindakan berupaya menghindari pajak adalah tindakan pidana. Jadi langkah yang dilakukan Ditjen Pajak sudah benar dengan membawa kasus ini ke Polisi dan Kejaksaan, karena mereka yang punya kewenangan," tuturnya.
Kodrat mengatakan, kasus pajak 3 perusahaan Bakrie ini memang belum bisa dibuktikan. Karena itu Ditjen Pajak harus bisa membuktikan dan membawa ke Polisi sehingga bisa ditindak dengan segera.
Dihubungi terpisah, Pengacara PT Kaltim Prima Coal (KPC) Aji Wijaya mengatakan, KPC yang merupakan perusahaan milik Bakrie, sampai saat ini belum pernah menerima surat penyidikan soal pajak dari Polisi.
"KPC belum pernah terima surat soal penyidikan, apalagi soal tersangka," ujarnya kepada detikFinance.
Sebelumnya Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, dari 3 perusahaan batubara Bakrie yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia, dua perusahaan sudah masuk penyidikan, sementara 1 perusahaan masih dalam bukti permulaan.
"Ke ranah pidana karena SPT-nya (Surat Pemberitahuan Pajak) tidak benar. Proses penyidikan tidak ada aturan berapa lama, saya mau cepat tapi tergantung instansi lain," tegasnya saat ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terhadap Direktorat Jenderal Pajak. KPC menyiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan masalah sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun tersebut.
Penyidikan terhadap anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batubara ini pertama kali diungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada Desember tahun lalu.
Mengenai angka kerugian negara yang diakibatkan tunggakan pajak ketiga perusahaan Bakrie ini, Tjiptardjo menyatakan masih dalam penyidikan karena angkanya terus bergerak.
"Kerugian negara domainnya masih di penyidik dan terus bergerak," jelasnya.
KPC sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan tiga alasan. Pertama, pada saat melakukan pemeriksaan bukti permulaan, Ditjen Pajak tidak pernah menghentikan terlebih dahulu proses pemeriksaan awal yang dilakukan karena adanya lebih bayar atas status pajak terutang perusahaan 2007.
Kedua, KPC menganggap penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dilandaskan pada dasar hukum yang salah yakni Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Padahal untuk kasus tahun pajak 2007, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Undang-Undang KUP lama yakni Undang-Undang nomor 16 tahun 2000.
Dan ketiga, masih terkait sidang di Pengadilan Pajak tersebut, KPC menganggap surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak pada 30 Maret 2009 merupakan tindakan yang melampaui kewenangan dan melawan hukum. Pasalnya, surat perintah itu dikeluarkan pada saat proses permohonan di Pengadilan Pajak atas Surat Perintah Pemeriksaan Buper sedang berlangsung.
Penyidikan terhadap anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batubara ini pertama kali diungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada Desember tahun lalu. Total dugaan kurang bayar pajak tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Dalam daftar 10 penunggak pajak per 1 Februari 2010, Ditjen Pajak juga menyebut nama dua perusahaan grup Bakrie. Daftar 10 penunggak pajak adalah:
1. Pertamina (Persero) : Surat Paksa
2. Karaha Bodas Company LLC : Penyanderaan
3. Industri Pulp Lestari : Blokir Rekening
4. BPPN : Surat Paksa
5. Kalimanis Plywood Industries : Penyitaan
6. Bakrie Investindo : Surat Paksa
7. Bentala Kartika Abadi : Surat Paksa
8. Daya Guna Samudra Tbk : Pelelangan
9. Kaltim Prima Coal : Surat Paksa
10. Merpati Nusantara Airlines : Surat Paksa
Ramdhania El Hida, detikFinance, 9 Februari 2010, detikcom, 10 Februari 2010
Label:
Aburizal Bakrie,
Batubara,
KPC,
Pajak,
Pidana
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment