Penjaganya adalah pensiunan tentara yang baru direkrut. Namanya Timur Pakpahan, orang Siantar, yang sejak 1978 masuk Jakarta. Kami ngobrol santai ngalor-ngidul, termasuk cerita-cerita di kalangan militer dan politik. Kesan saya, dia orangnya enak.
Ketika masuk, saya langsung disambut beberapa penghuni yang sudah lebih awal bermukim di sini. Sebut saja Rudi Rubiandini. Malah, saya dapat pinjaman sarung, sajadah, dan handuk, sambil menunggu kiriman dari rumah. Ada pula Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Budi Santoso, yang memperkenalkan diri sebagai teman Djoko Susilo. Mereka kompak bilang selamat datang.
“Sabar saja, Mas,” begitu pesan dan nasihat mereka.
Tentu, saya sudah membayangkan akan ditahan ketika berangkat dari rumah. Alhamdulillah, ketika pamit kepada Tia, saya sudah dibekali dengan kalimat dukungan ikhlas, ridho, dan doa agar kuat. Memperjuangkan keyakinan tidak bersalah di medan yang berat adalah tantangan tersendiri. Apalagi di KPK, lembaga yang dianggap selalu benar dan hampir tanpa kritik, karena kritik kepada KPK dianggap sebagai pro-koruptor. KPK memegang kekuasaan yang nyaris absolut. Modal ridho dan doa dari istri buat saya adalah energi tersendiri yang spesial nilainya.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Anas Urbaningrum, Rudi Rubiandini.
Seperti yang saya sampaikan ketika ke luar pintu KPK dengan baju kebesaran tahanan, yang tanda tangan surat perintah penahanan adalah Abraham Samad, Ketua KPK yang gagah perkasa karena sering mengatakan hanya takut kepada Tuhan. Abraham adalah calon komisioner KPK yang menjelang fit and proper test di DPR datang ke Durensawit, tengah malam, untuk meminta dukungan. Abraham datang diantar Salahuddin Alam, teman saya di Partai Demokrat asal Sulawesi.
Malam itu, tanpa saya minta, Abraham menyampaikan komitmen untuk saling dukung dan saling menjaga sebagai sesama anak muda. Ternyata, di dalam proses saya menjadi tersangka terdapat peran serius Abraham, yang bahkan menyampaikan harus pakai cara kekerasan. Istilah yang dipakai adalah “pakai kekerasan dikit”. Tentu saja dalam kalimat itu terkandung makna memaksa atau pemaksaan atau keharusan. Entah maksudnya memaksa dari segi waktu atau dari segi substansi perkara yang disangkakan.
Surat perintah penahanan disampaikan dan diberikan oleh penyidik yang memeriksa. Rupanya sprindik ada dua, yaitu No 14 dan No 14-A tanggal 22 Februari dan 15 Maret 2013. Ketua tim adalah Bambang Sukoco dan di dalam tim itu ada penyidik senior dari Polri, Endang Tarsa. Di dalam sprindik No 14-A itulah Nama Endang Tarsa tercantum. Jadi, jumlah penyidik cukup banyak. Kalau tidak salah sepuluh orang, yakni empat penyidik pada sprindik No 14 dan enam orang pada sprindik No 14-A. Kedua sprindik itu diteken oleh Bambang Widjojanto.
Dijelaskan oleh Endang Tarsa bahwa sprindik No 14-A terbit untuk membantu tim penyidik dalam perkara sprindik No 14. Membantu tentu maknanya memperkuat karena tim sebelumnya dirasa belum cukup. Istilah Endang: “Saya hanya membantu Pak Bambang Sukoco.”
Saya lirik, Bambang hanya tersenyum mendengar keterangan Endang.
Pada kesempatan awal, saya bertanya tentang frasa “dan atau proyek-proyek lainnya” di dalam surat pemanggilan dan ternyata kata-kata itu berdasarkan pada sprindik yang diteken BW itu. Baik pada sprindik No 14 maupun pada sprindik No 14-A bunyi kalimatnya sama. Endang menjelaskana bahwa memang dasar surat panggilan berawal dari sprindik dan itulah simpulan gelar perkara. Hal itu tidak perlu dijelaskan di surat panggilan, cukup di jelaskan ketika pemeriksaan.
Ketika saya desak, apa itu maksudnya, dia menjawab, misalnya proyek pembangunan gedung Biofarma, pembangunan universitas-universitas, pembangunan gedung pajak —sesuatu yang saya tidak tahu maksudnya.
Saya menyampaikan usulan dan permintaan. Jika itu yang dimaksud, agar disiapkan surat pemanggilan baru yang secara jelas menyebutkan nama-nama proyek tersebut. Tetap saja tidak bisa, katanya. Karena dasarnya dari sprindik dan saksi-saksi sudah dipanggil dengan bunyi kalimat tersebut.
Kemudian penyidik lain, Salmah, membawakan contoh surat kepada saksi. Intinya, pokoknya tidak bisa, karena sudah sesuai prosedur dan sprindik. Meskipun berkali-kali saya katakan itu sebagai terobosan dan tidak melanggar aturan serta tidak bertentangan dengan sprindik, bahkan sebagai upaya kerja sama, tetap saja ditolak.
Tetapi, yang tidak saya sangka-sangka, Endang sempat bertanya tentang PPI. “Sudah ada di mana saja?” Begitu dia bertanya sambil bilang bahwa hal itu untuk pengetahuan saja.
Tentu pertanyaan menarik itu saya jawab juga. Karena, tidak ada yang rahasia dan perlu disembunyikan tentang PPI.
Ketika saya tanya tentang identitas Bambang Sukoco, dia menyebut sebagai alumni Yosodipuro. Tentu saya mengerti yang dimaksud, yakni markas HMI Cabang Solo. Dia bilang pernah menjadi bendahara pada zaman Adib Zuhairi menjadi Ketua Umum HMI Cabang Solo. Bambang mengaku kenal Johny Nur Ashari, Kholiq Muhammad, Yulianto, Dwiki Setiawan, serta beberapa teman saya dari HMI Solo.
Ada kesan, Bambang agak segan. Bahasa tubuhnya kurang nyaman dan sering menunduk.
Ketika saya tanyakan, “Kok bisa saya jadi tersangka gratifikasi Harrier?” Dia hanya tertawa.
“Kok aneh, saya bisa jadi TSK di KPK untuk kasus gratifikasi Harrier?” Dia tertawa lagi.
Buat saya, tawa Bambang punya makna besar dan saya yakin hatinya bergejolak.
Yang jelas, hari ini, Jumat, 10 Januari 2014, saya ditahan di lantai bawah KPK. Pasti ada yang senang dan bahagia dengan penahanan ini. Ada pula yang bersedih. Ada yang tertawa. Ada yang menangis. Itulah dua sisi kehidupan yang tak terpisahkan. Saya harus memandangnya biasa saja, karena pasti tidak ada yang kekal. Semua akan berganti. Semua akan berlalu.
(Bersambung)
Sumber:
www.asatunews.com
No comments:
Post a Comment