Showing posts with label Yasraf Amir Piliang. Show all posts
Showing posts with label Yasraf Amir Piliang. Show all posts

Thursday, September 9, 2021

Penanganan Pandemi: Turbulensi Kehidupan


Hari-hari terakhir ini lukisan kehidupan anak bangsa amat memprihatinkan, mencekam, bahkan menakutkan. Hampir setiap kali kita membuka postingan pesan Facebook, WAG atau Twitter, berderet panjang berita tentang teman, adik, kakak, ibu, ayah atau sanak saudara lainnya yang terinfeksi Covid-19, dirawat di rumah sakit, diisolasi mandiri, dijemput ambulans, sekarat di tempat tidur, hingga mengembuskan napas terakhir.

Juga, berita-berita media tentang rumah sakit-rumah sakit yang kewalahan menampung pasien, kelangkaan tabung oksigen, jalan-jalan yang ditutup, antrean di pemakaman —semuanya adalah lukisan muram anak bangsa yang tengah berjuang keras untuk hidup.

Semua ini tidak hanya tentang aroma ketakutan, kesedihan dan derai air mata, tetapi juga tentang lorong ketakpastian hidup. Anak bangsa ini ada di lorong panjang ketakpastian itu: antara terinfeksi atau imun, sehat atau sakit, negatif atau positif, pulih atau meninggal, tetap di rumah atau bepergian, dapat makan atau kelaparan, terus bekerja atau diberhentikan.


Pasung ketidakpastian ini menelikung segenap lapisan masyarakat, setiap kelas sosial, semua kelompok gaya hidup, seluruh suku dan segala ras —tidak ada yang tersisa. Inilah titik ambang batas (threshold) dalam dunia kehidupan, yang menyisakan kebimbangan dan kegamangan hidup —the turbulence of lifeworld.

Dalam segala keterbatasan, manusia tentu berupaya melepaskan diri dari telikung ketakpastian ini. Misalnya, upaya pemerintah memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu di beberapa wilayah.

Meskipun belum maksimal, setidaknya ada efek perubahan gerak-gerik masyarakat —individu, kelompok, komunitas— ke arah kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Meningkatnya penjualan beberapa jenis vitamin dan suplemen setidaknya juga menjadi indikator bahwa masyarakat berusaha meningkatkan imunitas tubuh mereka. Artinya, dalam telikung ketidakpastian, gerakan "perang melawan virus" itu tetap hidup!


Turbulensi sosial
Pandemi Covid-19 —khususnya varian baru Delta— layaknya hantaman tsunami, telah menimbulkan kekacauan, ketakpastian dan turbulensi dalam kehidupan sosial. Efek kepanikan dari turbulensi ini telah mengancam ketahanan fisik, sosial, ekonomi dan budaya.

Turbulensi secara filosofis adalah keadaan antara atau mengambang: antara keberaturan dan kekacauan, antara kepenuhan dan kehampaan, antara determinisme dan indeterminisme, antara ada dan tiada, antara yang dapat diprediksi dan tak-dapat diprediksi, antara integrasi dan disintegrasi, antara kesatuan dan keterpecahan, antara sehat dan sakit, atau antara hidup dan mati. (Serres, 1998)

Turbulensi lahir karena ada pengganggu atau recok (noise), seperti virus atau parasit. Dan, Covid-19 adalah sang pengganggu itu, yang merecoki kehidupan anak bangsa.


Virus dan parasit sama-sama pembonceng, perecok, pembajak dan penumpang gelap pada tubuh manusia sebagai inang, yang dapat menimbulkan efek kerusakan multi-dimensi. Ada hubungan asimetris antara parasit dan inang. Inang memberi semuanya, dan tak mengambil apapun.

Sebaliknya, parasit mengambil semuanya dan tidak memberi apapun. (Serres, 1995). Pandemi Covid-19 menimbulkan turbulensi kehidupan karena ia merecoki kehidupan biologis, sosial, ekonomi, politik dan kultural anak bangsa, bahkan merusak peradaban —the noise of civilization.

Turbulensi menciptakan ambang batas yang bersifat multidimensi: fisik, sosial, psikis dan kultural. Ambang batas adalah sesuatu yang mengambang atau terombang-ambing pada garis batas. (Kristeva, 1991). Pandemi Covid-19 telah menciptakan titik ambang batas fisik: antara imun dan terinfeksi, antara sehat dan sakit, antara hidup dan mati.

Ia juga menciptakan kondisi ambang batas psikis: antara aman dan terancam, antara tenang dan takut, antara lepas dan terkungkung. Ia juga menciptakan ambang batas sosial: antara berkumpul dan berjarak, antara kebebasan dan isolasi, antara integrasi dan disintegrasi. Kondisi ambang batas ini telah memperkelam lorong ketakpastian.


Covid-19 telah menimbulkan kekacauan, keacakan dan ketakpastian dalam aneka skala. Ketakpastian lalu membawa pada kondisi ketakter-prediksi-an maksimum pada aneka sistem, karena tingginya jumlah pilihan-pilihan dan sifatnya yang acak: sosial, ekonomi, politik, budaya, seni. (Campbell, 1984).

Tetapi, harus diingat, recok sudah setua sejarah penciptaan manusia, yang sudah ada sejak awal kejadian manusia di bumi. Iblis yang merayu Adam dan Hawa agar memakan buah kuldi adalah satu bentuk recok pertama. Recok kemudian menjadi "panggung belakang" dari seluruh sejarah kehidupan manusia hingga kini dan juga seterusnya nanti. (Serres, 1998).

Selain itu, pandemi Covid-19, layak pula menjadi sebuah bahan refleksi diri tentang makna kehidupan. Beban derita dan ketakutan yang dialami manusia akibat pandemi Covid-19 memang tidak terlukiskan. Akan tetapi, dalam kondisi normal, bukankah manusia itu juga virus dan parasit?

Meniru perilaku virus, manusia juga pembonceng dan recok bagi manusia lain serta alam. Manusia menguras sumberdaya alam demi pemuasan hasrat, tanpa pernah memberi apapun sebagai imbalan. Manusia juga "mempermudah" pandemi Covid 19, karena virus "membonceng" pada kemudahan yang disediakan teknologi produksi, transportasi, dan distribusi global ciptaan manusia.


Meskipun demikian, "perang melawan virus" toh harus tetap digelar demi mempertahankan hidup. "Bio-politik" adalah jalan politik untuk mempertahankan hidup dalam sebuah sistem dan kondisi yang ada. Sementara, bio-power adalah "hidup yang menjadi sasaran komando politik," (Foucault, 1986).

Anak bangsa kini terlibat di kedua bentuk "politik" ini. Di satu pihak, setiap orang harus mempertahankan hidup dalam ancaman hebat pandemi, dengan segala cara. Di pihak lain, pemerintah menggunakan otoritasnya untuk mengatur, mengendalikan dan membatasi masyarakat, demi mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Konflik terjadi, ketika ada jurang antara bio-politik dan bio-power, yaitu kontradiksi antara gerak-gerik masyarakat dalam mempertahankan hidup dan gerak gerik pemerintah dalam mengatur masyarakat. Kian besar jurang antara gerak-gerik masyarakat dan pengaturan pemerintah, kian besar efek turbulensi dan ketakpastian yang ditimbulkan dalam perang melawan virus, seperti yang terjadi di beberapa negara.

Sebaliknya, kian melekat chemistry (kecocokan) antara suasana batin masyarakat dan langkah kebijakan, program dan gerak-gerik pemerintah, kian tangguh mesin perang anak bangsa melawan virus.


Resiliensi budaya
Seberat apapun beban kehidupan, respons melawan virus harus diberikan, untuk tetap bertahan hidup. Resiliensi adalah respons kognitif, perilaku dan emosi yang fleksibel terhadap aneka kesulitan, yang sangat ditentukan oleh sikap dalam menghadapinya.

Ia adalah jalan untuk membangun kebertahanan dan bangkit dari kesulitan yang bersifat disruptif, seperti pandemi Covid-19. (Neenan, 2018).

Aneka cara, metode, dan teknik telah dilakukan oleh berbagai elemen bangsa untuk meningkatkan kebertahanan menghadapi efek pandemi. Proses pemulihan mungkin akan panjang, yang akan menciptakan kebiasaan-kebiasaan baru. (Fiksel, 2015)

Akan tetapi, resiliensi harus didukung oleh pemahaman komprehensif, terintegrasi dan mendalam tentang virus dengan segala dimensinya. Selain sudut pandang virologi, virus harus dilihat dari sudut pandang lebih luas dan terintegrasi: sosial, politik, ekonomi, budaya, seni dan keagamaan.


Patografi adalah pendekatan lintas-disiplin macam ini, sebagai ramuan narasi historis, biologis, sosial, politik, ekonomi dan kultural penyakit dan penularannya. Inilah metanarasi tentang krisis atau penyakit di ruang-waktu tertentu, termasuk pandemi Covid-19 dan aneka variannya. (MacPhail, 2014)

Dalam perang melawan Covid-19, selain lintas-disiplin, diperlukan pula pendekatan lintas-sektoral dan lintas-institusional. Pada tingkat akademis, perlu dihasilkan pemikiran, konsep, sistem, bentuk atau produk-produk terkait virus melalui aneka temuan ilmiah lintas-disiplin, yang melibatkan aneka disiplin kedokteran, virologi, sains, teknologi, sosiologi, ekonomi, psikologi, kebudayaan, seni, dan lain-lain.

Pada tingkat kepemerintahan, perlu kebijakan, program dan tindakan lintas-sektoral dan lintas-institusional terintegrasi. Pada tingkat masyarakat, perlu gerakan akar rumput tingkat individu, komunal dan sosial dalam semangat "gotong royong" mengatasi masalah bersama, melampaui segala perbedaan sosial-politik.


Selain itu, perlu optimalisasi dan integrasi atas tiga upaya yang tengah dilakukan. Pertama, memaksimalkan kepatuhan terhadap prosedur kesehatan yang sudah digariskan secara nasional. Kedua, memaksimalkan imunitas diri sesuai dengan kemampuan, dan bila memungkinkan menemukan gagasan-gagasan inovatif terkait kebertahanan dan imunitas.

Ketiga, intensifikasi pendekatan diri kepada Tuhan melalui doa, karena agama mengajarkan bahwa segala penyakit pasti ada obatnya. Memang, virus tak bisa dibasmi karena ia bagian historis keseimbangan alam. Tetapi, ia harus dilawan untuk meredam guncangan turbulensi dan efek merusaknya pada kehidupan.

Semoga anak bangsa diberi kekuatan, imunitas dan kesehatan.

Yasraf Amir Piliang
Pemikir sosial dan kebudayaan ITB
KOMPAS, 22 Juli 2021

Thursday, October 29, 2009

Panggung Teater Hukum


Akhir-akhir ini dunia hukum menjelma bagai ”panggung teater”, mementaskan rangkaian kisah ”ironi hukum”.

Kepada publik, panggung itu menyajikan berbagai episode kisah hukum yang dinarasikan melalui aneka citra media: ”episode” Antasari Azhar, ”episode” Wiliardi Wizard, ”episode” Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, terakhir ”episode” Susno Duadji.

Tema ”kisah” ini bernuansa ”ironi” karena berbagai karakter yang menjadi ”pesakitan” dalam berbagai episode cerita hukum itu adalah ”insan hukum” itu sendiri, khususnya tokoh-tokoh dari Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka wajar di mata publik rangkaian cerita hukum ini bagai kisah perang kolosal Pandawa Lima, di mana saudara-saudara sepupu mereka yang cemburu —para Kurawa— melakukan intrik-intrik untuk menjatuhkan para Pandawa yang perkasa.

Ironi hukum
Michel Foucault, dalam Power/Knowledge (1981), mengatakan, setiap negara-bangsa mempunyai ”rezim kebenaran”, yaitu segala wacana yang diterima dan difungsikan sebagai ”benar”; mekanisme dan contoh-contoh yang memampukan orang membedakan yang benar dan salah. Dalam masyarakat kita, kebenaran ”diproduksi” oleh berbagai lembaga negara (kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan komisi semacam KPK), berdasarkan metode dan cara kerja ”ilmiah”.

Lembaga-lembaga itu bekerja secara sinergis, mengungkap kebenaran aneka peristiwa hukum (perampokan, pembunuhan, korupsi). Namun, dalam negara-bangsa hidup pula ”politik kebenaran”, yang dapat mengubah wacana hukum menjadi medan persaingan atau konflik kepentingan untuk ”menguasai” rezim kebenaran, dengan menggunakan segala kekuasaan dan otoritas yang dimiliki. Itulah kesan umum publik terhadap lembaga Mabes Polri dan KPK.


Dua lembaga ini terkesan lebih disibukkan oleh aneka upaya sistematis —dengan mengerahkan segala kapasitas— untuk menunjukkan ”kebenaran diri sendiri”, sebagai lembaga yang diakui sah. ”Rezim kebenaran” yang seharusnya diarahkan pada obyek-obyek hukum eksternal kini berbalik ke arah kondisi internal, yang digunakan sebagai cara ”legitimasi diri sendiri”. Kesan semacam ini sulit dihindarkan karena menonjolnya sifat-sifat ”artifisialitas” dari proses penangkapan para tokoh yang ada.

Bila masalah ”kebenaran” berbalik menjadi masalah internal lembaga hukum, yang ditemukan adalah ”ironi hukum”. John Evan Seery dalam Political Return (1990) menjelaskan, ironi sebagai kondisi di mana ruang-ruang kehidupan politik dan hukum hadir dalam bentuk kontradiksi, pertentangan, disparitas, inkonsistensi, inkompatibilitas, dan paradoks, yang menggiring pada dualisme dalam tindakan, sikap, dan cara berpikir.

Ironi tindakan diikuti ”ironi bahasa”, yaitu saat bahasa dimanipulasi sebagai jargon-jargon yang menciptakan absurditas makna. Kata-kata terputus dari realitas. Aneka ungkapan ”dugaan suap”, ”dugaan pemerasan”, ”penyalahgunaan wewenang”, ”kekosongan jabatan”, ”kegentingan memaksa”, ”mendesaknya peraturan pemerintah”, harus dilihat sebagai kesatuan narasi, yang seakan-akan secara logis melukiskan ”totalitas kebenaran”. Padahal, di baliknya masih ada enigma atau misteri tak terungkap.

Fantasmagoria hukum
Bila tindakan dan bahasa yang digunakan dalam wacana hukum bukan untuk menyatakan kebenaran realitas, tetapi sebagai cara legitimasi ”kebenaran diri sendiri”, maka dunia hukum memasuki apa yang dikatakan George Bataille dalam Visions of Excess (1989) sebagai ”ironi yang memarodi diri sendiri”. Inilah tindakan dan bahasa (individu, kelompok sosial, institusi) yang mengejek dan mempermainkan dirinya sendiri.

Lembaga hukum yang seharusnya mengungkap ”kebenaran” obyek-obyek hukum eksternal kini lebih sibuk mendesain tindakan dan kata-kata, sebagai cara membangun ”citra” dan ”legitimasi diri”. Kebenaran kini dikonstruksi di dalam tanda-tanda. Sistem hukum tak lagi berfungsi sebagai wahana untuk memproduksi keadilan dan kebenaran, tetapi menjelma menjadi sebuah medan ”pertarungan simbol” di antara elite-elite penegak hukum itu sendiri, dengan publik sebagai penontonnya.


Ketika tanda-tanda ditampilkan dengan cara tertentu, sambil menyembunyikan ”aneka kebenaran lain” di baliknya, tanda itu berubah menjadi phantasma, seperti dikatakan Plato: ”tanda yang menyimpangkan kebenaran”. Saat tanda-tanda itu tampil dalam serial atau berbagai episode, yang didapati adalah ”rangkaian penyimpangan tanda”, yang menyembunyikan secara kolosal di hadapan publik ”kebenaran hakiki”, inilah fantasmagoria.

Walter Truett Anderson dalam Reality Isn’t What It Used to Be (1990) menyebut produk kemasan realitas macam ini sebagai ”peristiwa palsu”. Inilah narasi peristiwa yang didesain seperti happening art: yang tak pernah alami. Tetapi berdasar desain tertentu; yang diciptakan untuk diberitakan atau ditayangkan; yang tampil dalam relasi yang ambigu dengan realitas yang sebenarnya sehingga membuka ruang interpretasi terbuka; dan yang biasanya menjadi bagian ”skenario” untuk kepentingan tertentu.

Bila ruang-ruang hukum menjelma menjadi medan permainan tanda dan pertarungan simbol di antara elite-elite hukum sendiri; bila di dalamnya bekerja ”mesin-mesin” artifisialitas, kepalsuan, dan kesemuan; dan bila di dalamnya digunakan teknik-teknik penyamaran, penopengan, dan kamuflase simbolik, itu pertanda ”kebenaran sejati” akan kian menjauh dari tubuh bangsa ini. Dan, yang hadir di hadapan kita selamanya adalah ”kebenaran-kebenaran gadungan” alias palsu.

Yasraf Amir Piliang,
Direktur YAP Institute Pemikir Forum Studi Kebudayaan FSRD-Institut Teknologi Bandung
KOMPAS, 3 Oktober 2009