“Oil has been a mixed blessing for the developing world. The paradox of plenty is that the same resource that can generate unprecedented wealth can also wreak unprecedented havoc.”
(Minyak bumi telah menjadi berkah sekaligus kutukan bagi negara-negara berkembang. Paradoks kemelimpahan adalah bahwa sumber daya ini dapat menghasilkan kekayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya namun sekaligus juga dapat menimbulkan malapetaka yang belum pernah terjadi sebelumnya).
Perkembangan terbaru di Venezuela kembali menempatkan negara kaya minyak tersebut dalam pusaran krisis multidimensi —energi, keuangan, dan geopolitik. Di balik konflik politik yang kerap mendominasi pemberitaan, krisis Venezuela sesungguhnya mencerminkan persoalan yang lebih mendasar: kegagalan mengelola kekayaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan di tengah ketergantungan ekstrem pada satu komoditas dan keterisolasian dari sistem keuangan global.
Presiden Venezuela Nicolas Maduro bersama istrinya Cilia Flores, tiba di Heliport Wall Street untuk dibawa ke gedung pengadilan federal di New York, AS, Senin (5/1/2026).
Ketergantungan berlebihan pada minyak menciptakan ilusi kemakmuran jangka pendek, tetapi secara perlahan melemahkan kapasitas negara. Pendapatan SDA yang besar justru menurunkan insentif diversifikasi ekonomi, memperkuat praktik rente, dan mempersempit ruang kebijakan ketika terjadi guncangan eksternal. Dalam kerangka The Paradox of Plenty, krisis Venezuela bukan semata akibat tekanan geopolitik, melainkan hasil akumulasi risiko struktural yang tidak dikelola sejak awal.
Presiden Venezuela Nicolás Maduro. FOTO/nicolasmaduro.org.ve
Perdagangan Global
Dari perspektif perdagangan internasional, pengalaman Venezuela menunjukkan bahwa tekanan ekonomi dewasa ini semakin efektif bekerja melalui instrumen non-tarif. Sanksi finansial, pembatasan sistem pembayaran internasional, pembekuan aset, serta hambatan teknis perdagangan terbukti jauh lebih melumpuhkan dibandingkan proteksionisme tarif konvensional.
Dalam konteks ini, akses pasar yang selama ini diperjuangkan melalui perjanjian perdagangan bebas dan penurunan tarif menjadi kurang bermakna apabila tidak diikuti dengan akses terhadap pembiayaan, asuransi perdagangan, dan sistem logistik global. Negara dapat terlihat terbuka secara formal, namun tertutup secara operasional. Fenomena ini sekaligus menempatkan WTO (World Trade Organization) pada posisi yang semakin terbatas —lebih sebagai rujukan normatif ketimbang mekanisme penegakan aturan yang efektif ketika kepentingan strategis dan keamanan ekonomi dipertaruhkan.
Bagi Indonesia, krisis Venezuela menyimpan pelajaran penting, terutama dalam konteks investasi, perdagangan, dan risiko kebijakan.
Pertama, diversifikasi ekonomi merupakan prasyarat ketahanan investasi. Ketergantungan pada komoditas primer membuat arus investasi sangat sensitif terhadap fluktuasi harga global dan dinamika geopolitik. Hilirisasi sumber daya alam perlu dijalankan secara kredibel dan konsisten, bukan hanya sebagai strategi peningkatan nilai tambah, tetapi juga sebagai sinyal kepastian kebijakan bagi investor jangka panjang.
Kedua, ketahanan sektor SDA (Sumber Daya Alam) tidak hanya ditentukan oleh besarnya cadangan, melainkan oleh kualitas tata kelola dan integrasi dengan sistem keuangan global. Pengelolaan sektor migas dan pertambangan yang transparan, kepastian kontrak, serta akses terhadap teknologi dan pembiayaan internasional menjadi faktor kunci keberlanjutan investasi. Pengembangan industri baterai kendaraan listrik dan rantai pasok nikel, misalnya, hanya akan berkelanjutan apabila didukung oleh penguatan institusional dan manajemen risiko kebijakan yang memadai.
Keempat, stabilitas makroekonomi dan kredibilitas kebijakan menjadi jangkar utama kepercayaan pasar. Inflasi yang terkendali, disiplin fiskal, serta konsistensi kebijakan akan menentukan kemampuan Indonesia mempertahankan daya tarik investasi di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
Krisis Venezuela seharusnya tidak dibaca semata sebagai kegagalan tata kelola negara produsen minyak. Ia merupakan peringatan tentang risiko ketergantungan komoditas tanpa ketahanan sistemik —risiko yang relevan bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Di tengah perlambatan ekonomi global, ketegangan geopolitik, dan semakin melemahnya mekanisme perdagangan multilateral, negara dituntut untuk tidak hanya mengandalkan keunggulan komparatif berbasis SDA, tetapi juga membangun ketahanan kebijakan yang mampu menjaga kepercayaan investor dan kelancaran perdagangan.
Pertanyaan bagi Indonesia bukan lagi apakah sistem perdagangan global akan kembali sepenuhnya berbasis aturan, melainkan seberapa siap kebijakan ekonomi nasional mengelola risiko, menjaga stabilitas, dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan dalam lanskap global yang semakin tidak pasti.
Pradnyawati
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Periode 2016-2021
Bisnis.com, 12 Januari 2026





