Showing posts with label Palestine. Show all posts
Showing posts with label Palestine. Show all posts

Tuesday, January 6, 2009

Menimbang Kebiadaban Israel


Dunia kembali dibuat geger oleh Israel. Semua mata memandang kepadanya dengan pandangan negatif. Gempuran yang dilakukannya di Jalur Gaza sejak akhir Desember lalu hingga kini kian meneguhkan bahwa Israel bukan hanya kejam, tetapi juga tidak beradab.

Ukuran apa pun yang dipakai untuk memahami keangkuhan Israel tersebut, semuanya tidak ada yang bisa membenarkan, kecuali Israel sendiri, dan tentu saja, pihak-pihak yang mendukungnya.

Dari perspektif hukum internasional, sebuah negara melakukan serangan kepada pihak lawan karena ia menggunakan prinsip jus ad bellum (alasan yang membenarkan). Biasanya, negara yang menyerang itu diserang lebih awal oleh lawannya.

Namun, prinsip jus ad bellum ini tidak boleh hanya berhenti di situ saja. Ia harus diikuti oleh prinsip kedua, yakni jus in bello (bagaimana melakukan serangan). Di sini, Israel mengalami persoalan yang amat asasi. Ukuran normatif dalam hal ini ialah Konvensi Geneva 1949.

Dalam perang, apa pun alasannya, anak-anak, wanita, orang lemah, termasuk orang yang telah berusia dan sakit, harus dilindungi. Malah, lawan yang sudah menyerah dan terluka pun tidak bisa lagi disentuh, tetapi wajib hukumnya untuk dilindungi. Kata dilindungi di sini jelas berarti bahwa orang- orang yang masuk kategori di atas haruslah ditolong dalam masa perang. Israel bukannya menolong dan melindungi, tetapi malah menyerang dan mengorbankan mereka. Nah, hanyalah kata biadab yang bisa menggambarkan perilaku Israel tersebut.

Biadab
Selanjutnya ditegaskan, dalam perang, sasaran serangan tidak boleh diarahkan ke permukiman sipil, fasilitas publik, dan rumah-rumah ibadah. Israel menerjang semua larangan tersebut. Fasilitas publik dirontokkan. Penduduk sipil disapu dan dibunuh. Maka, hanyalah kata biadab yang pas untuk Israel.

Dari perspektif prinsip, hukum perang menganut dua pilar utama. Pertama, prinsip military necessity dan proportionality. Serangan balasan yang dilakukan Israel untuk memberi pelajaran kepada Hamas belum bisa dikategorikan dalam prinsip military necessity, sebab serangan-serangan Hamas tersebut bukanlah serangan masif yang membuat Israel akan musnah. Begitu juga dengan prinsip proporsionalitas, serangan Israel jauh melenceng. Masalahnya, skala yang ditimbulkan oleh serangan Israel jauh lebih dahsyat dampak negatifnya dibandingkan serangan-serangan roket Hamas. Ini bisa diibaratkan dengan seseorang yang membawa sebilah belati harus dilawan dengan serangan panser. Tidak proporsional.

Karena itu pulalah, dalih self defense (bela diri) yang dipakai Israel dalam membenarkan tindakannya, yakni prinsip reprisal (tindakan balasan) karena Hamas menyerang duluan dengan roket-roket, tidak mendapat pembenaran yuridis.

Harus memiliki batas
Masalahnya, pembenaran tindakan bela diri dalam hukum internasional hanya dibolehkan bila serangan bersenjata yang dilancarkan (armed attack occur) sebelumnya itu bersifat overwhelming (keterlaluan) dan no choice of means atau tak memberi pilihan dan alternatif (lihat kasus hukum kapal Caroline di perbatasan Kanada dan Amerika Serikat). Serangan roket demi roket yang dilakukan oleh Hamas terhadap Israel belumlah bisa dipandang sebagai serangan overwhelming dan tak memberi alternatif bagi Israel. Israel tidak harus melakukan serangan membabi buta hanya karena adanya serangan roket-roket Hamas.

Lepas dari pandangan-pandangan yuridis di atas, Pasal 51 Piagam PBB jelas menegaskan bahwa negara anggota PBB, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif, boleh saja menggunakan hak bela dirinya bila terjadi serangan bersenjata melawan negara anggota PBB. Namun, ada syaratnya, yaitu tindakan bela diri itu haruslah lebih dahulu ada ukuran dan penilaian yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB dan ukuran serta penilaian tersebut mesti didasarkan atas pertimbangan demi terpeliharanya perdamaian dan keamanan internasional.

Maka, saya pun teringat dengan Michael Walzer yang menulis buku Just and Unjust War. Kata Walzer, kendatipun kita mendapatkan pembenaran moral dan hukum untuk melakukan serangan, serangan tersebut tetap harus memiliki batas karena aksi serangan kita tetap harus tunduk pada sejumlah norma, yakni larangan menggunakan kekerasan terhadap orang-orang yang tak berdosa.

Hamid Awaludin Dubes RI untuk Rusia
KOMPAS, 6 Januari 2009