Friday, January 14, 2022

Indonesia, Negara Maju yang Semakin Mundur


Amandemen atas UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali oleh partai-partai politik dan pemerintahan reformasi (1999-2002), ditinjau dari semua sisi adalah tidak konstitusional dan tidak sah !!!

UUD Amandemen melanggar prosedur dan aturan administratif. Dilakukan tanpa TAP MPR dan tidak dimasukkan ke dalam lembaran Negara.

Seluruh konsepnya yang menginjak-injak Pancasila dan UUD 1945 yang asli, telah dirancang sesuai kepentingan asing dan seluruh proses pembuatannya dibiayai oleh asing (USAID, UNDP, NDI, British Embassy dll).

Artinya, sejak 2002, Indonesia pada hakekatnya sudah berjalan tanpa konstitusi.


Pengkhianatan-pengkhianatan Amandemen 2002
Mengkhianati filosofi dan ideologi Pancasila yang dituangkan dalam batang tubuh UUD’45, diganti dengan nilai-nilai individualisme, liberalisme dan persaingan bebas. Mengkhianati cita-cita para pendiri bangsa dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian tinggi secara budaya serta tetap tegak berdiri kokoh di atas landasan filosofi Pancasila.

Menyerahkan kemerdekaan Indonesia yang dulu diperjuangkan dengan mengorbankan harta benda dan nyawa rakyat ke tangan penjajah-penjajah asing. Membuat politik negara didominasi asing, kekayaan bangsa dikuasai asing, pemerintahan dikooptasi asing, aturan dan undang-undang dikendalikan asing, pemilihan presiden dirancang sesuai kehendak asing.


Kedaulatan Negara, Bangsa dan Rakyat
Hilangnya GBHN dan nihilnya strategi kebudayaan, negara tidak mampu menginterpretasi dan menanamkan nilai-nilai luhur budaya Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak mampu meredam konflik sosial budaya yang terus merebak dan jadi ancaman perpecahan.

Biaya dan konsep pendidikan nasional tidak mampu melahirkan generasi yang mandiri, cerdas secara intelektual, punya rasa nasionalisme yang kokoh dan berpotensi menjadi pemimpin. Politik anggaran secara menakutkan melahirkan korupsi di parlemen dan birokrasi, merambah mulai dari kantor-kantor kelurahan hingga istana presiden.


Kekacauan Sistem
Akibat dimandulkannya MPR, maka sistem budaya politik dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara kacau dan rusak. Partai-partai politik dan birokrasi sebenarnya tahu itu semua, tapi karena kekacauan itu menguntungkan mereka, mereka mengatasinya dengan setengah hati dan tambal sulam yang membuat keadaan makin memburuk.

Ketika lembaga-lembaga hukum tidak mampu memberantas korupsi, dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ketika rakyat tidak percaya pada calon kepala daerah dari parpol, dimunculkanlah calon independen. Ketika UU yang dilahirkan membuat rakyat marah, lahirlah MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membatalkan UU. Ketika Rakyat tidak percaya pada hakim, dibentuklah KY (Komisi Yudisial). Ketika Rakyat tidak percaya pada Bank Indonesia, dibentuklah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Tanpa MPR sebagai lembaga tertinggi, lembaga-lembaga negara yang tumpang tindih itu kini berubah jadi kerajaan-kerajaan, tanpa kontrol.

Mahkamah Konstitusi semakin menjauhkan kontitusi dari hakikatnya. Instansi-instansi penegak hukum yang korup menjauhkan rakyat dari rasa aman dan rasa keadilan. Polisi bebas menembaki tersangka teroris tanpa pernah diadili. Istana presiden berubah menjadi “lembaga super power”, bebas berbuat sesukanya, menjual aset-aset bangsa, memiskinkan rakyat, tanpa satu lembaga pun berhak memberi sanksi dan itu menular ke gubernur, walikota, bupati dan camat serta lembaga-lembaga seperi KPK, MK, BPK dll.


Pembangunan Tanpa Filosofi Bangsa
Meniadakan GBHN dan mempercayakan pembangunan nasional pada program pemerintah sesuai visi/misi Presiden, dan menyerahkan pada OBOR (One Belt One Road) China dan investasi asing adalah kunci pengkhianatan UUD hasil Amanademen. Rezim SBY – Boediono dengan visi ekonomi makronya tidak lagi bekerja demi bangsa dan rakyat yang menggajinya.

Begitu juga dengan Jokowi – Ma’ruf Amin, pembangunan diserahkan pada investasi asing dan OBOR China. Berbagai macam undang-undang dan peraturan yang diciptakan semata-mata demi memuaskan pemodal asing (demi investasi), yang membuat sumber daya alam kita terjajah hingga 90%, membuat Indonesia semakin terjerumus dalam jeratan hutang dan terjerat berbagai aturan politik ekonomi global. Hingga akhirnya melumpuhkan kemandirian dan kedaulatan negara bangsa yang notabene menyudutkan dan memiskinkan rakyat banyak.


Dominasi Asing atas Ekonomi
Kekuasaan asing atas ekonomi Indonesia, meliputi: Kekuasaan atas Migas 70%; atas Minerba 89%; atas Sawit 75%; atas Hasil Kelautan 65%. Sementara 90% Bank boleh dikuasai asing dan juga Farmasi dan Medis terbuka untuk dikuasai asing.

Membiarkan pembangunan ekonomi bergantung semata-mata pada investasi asing dan liberalisasi impor, pemerintah secara sadar membiarkan modal asing masuk hingga ke sendi-sendi utama ekonomi politik bangsa. Dan otomatis dengan sendirinya membiarkan kontrol ekonomi politik Indonesia pindah ke tangan asing, sehingga membuat kemandirian dan kedaulatan ekonomi politik bangsa, terbunuh atau mati suri.


Kemiskinan Rakyat
2 Januari 2014 rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan semakin buruknya indeks kedalaman kemiskinan (IKK) dan indeks keparahan kemiskinan di Indonesia. Kedalamannya naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi 1,89%, keparahannya naik dari 0,43% (Maret 2013) menjadi 0,48%.

Itulah buah dari UUD hasil Amandemen 2002 bagi rakyat Indonesia yang sekarang sedang dan terus dimanipulasi melalui Pemilu yang tak dilandasi akal sehat, penuh kecurangan dan tentu saja akan semakin menjerumuskan kita semua.

Menghamba pada kapitalis global, pemerintah dan partai-partai politik secara sadar atau tak sadar, semakin memiskinkan Rakyat, membuat kesenjangan terus melebar, angka kemiskinan dan pengangguran terus meluas.

Jumlah TKI/TKW semakin banyak. Harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan biaya kesehatan makin tak terjangkau mayoritas rakyat. Intimidasi atas petani dan buruh semakin brutal. Tanah-tanah adat terampas dan menyisakan luka bahkan korban nyawa. (Itulah yang saat ini sedang kita saksikan menimpa/melukai rakyat di Riau, dan menyudutkan Suku Anak Dalam di Jambi).


Undang-undang politik liberal UUD hasil Amandemen 2002 yang telah membuat demokrasi kita berubah menjadi demokrasi kriminal dan demokrasi transaksional, tidak akan mampu menciptakan regenerasi kepemimpinan bangsa, baik di parlemen (legislatif), yudikatif maupun eksekutif.

Juga tidak akan mampu melahirkan pemimpin yang punya kapasitas, kredibilitas dan integritas moral yang memadai. Yang punya kecintaan pada rakyat dan punya keberanian moral menjaga harkat-martabat, kedaulatan, serta kemandirian negara dan bangsa.

Sama dengan Pemilu 2009 yang sarat korupsi/suap, Pemilu 2014 pun “sami mawon”, masih sarat suap dan korupsi, mengingat korupsi IT KPU dan bailout Bank Century yang diduga terkait dengan Pemilu 2009 hingga hari ini belum bisa dituntaskan.

Hal yang sama terulang dengan kasus KPU dan juga korupsi Jiwasraya, Asabri dan banyak lagi BUMN yang hancur karena dipaksa utang dan dikorupsi. Hingga Desember 2018 lalu, setidaknya ada 10 BUMN dengan utang terbesar, antara lain BRI menanggung utang Rp 1.008 triliun, Bank Mandiri utang Rp 997 triliun, BNI utang Rp 660 triliun, PLN utang Rp 543 triliun, Pertamina utang Rp 522 triliun, BTN utang Rp 249 triliun, Taspen utang Rp 222 triliun, Waskita Karya utang Rp 102 triliun, Telekomunikasi Indonesia utang Rp 99 triliun, dan Pupuk Indonesia utang Rp 76 triliun. Rasio utang perusahaan rata-rata sudah di atas separuh aset yang dimiliki masing-masing perusahaan pelat merah tersebut.

Bahkan ada yang rasionya sudah mendekati aset yang dimilikinya, seperti BRI dengan aset Rp 1.179 triliun menanggung utang Rp 1.008 triliun. Yang artinya dengan utang yang ditanggung berbanding aset yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa dipailitkan. Bisa dikatakan 10 BUMN ini terancam bangkrut. Sebab kalau asetnya dijual semua, hanya akan habis untuk membayar utang.


Para pimpinan partai politik dan para penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) bukan tak menyadari kalau Amandemen 2002 yang mereka lakukan telah membuat bangsa dan negara kita berada dalam kondisi darurat. Gelombang protes yang disampaikan berbagai pihak yang menginginkan perubahan, baik melalui tulisan-tulisan ilmiah, seminar-seminar atau demonstrasi bukan tidak mereka dengar. Namun, karena dengan mempertahankan UUD Amandemen mereka akan terus berpeluang melanjutkan pesta-pora korupsi di tengah kemiskinan dan penderitaan rakyat, mereka bergeming.

Padahal walau partai-partai politik berikut Caleg/Capresnya mengelabui rakyat dengan janji-janji “perubahan” mayoritas rakyat meyakini (survey Golput) Pemilu 2014 sebagai “prosedur formal” yang berdiri di atas sistem politik demokrasi liberal itu hanya akan menghasilkan elite politik pengkhianat dan korup yang akan menggiring bangsa pada kehancuran lebih buruk.

Data harian Kompas, pada Pemilu 2014 sebanyak 502 anggota DPR atau 89,6% dari 560 orang anggotanya, kembali mencalonkan diri dan menempati nomor urut ke-1 (satu) hingga ke-3 (tiga). Bisa dipastikan mereka akan kembali terpilih karena punya kesempatan teratas dan punya dana lebih besar ketimbang para caleg pendatang baru.

Data itu menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan signifikan kuantitas politisi di parlemen pasca pemilu. Pemilu 2014 hanya akan melahirkan parlemen periode baru dengan muka lama dan perilaku lama, korup, tidak bertanggung-jawab dan pengkhianat bangsa.


Oleh karena itu, demi mengatasi keadaan negara yang sudah sangat darurat, segenap elemen dan organisasi masyarakat non partai politik hendaknya bersatu padu, bahu-membahu dan saling percaya, agar kita semua bisa selamat.

Berubahnya azas dalam UUD 45 pasal 1 ayat (2) dimana kedaulatan yang ada di tangan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tapi dijalankan berdasarkan undang-undang yang notabene telah didikte oleh perjanjian-perjanjian international dan kepentingan global, seperti WTO, APEC, IMF, dan lain-lain.

UUD hasil Amandemen telah menutup rapat pintu darurat yang bisa untuk mengatasi kondisi darurat seperti yang sekarang dialami Indonesia. Oleh karena itulah rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan seyogyanya membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPRS.


Pancasila dan UUD 1945 adalah Milik Seluruh Rakyat Indonesia
Artinya, apabila partai-partai politik dan pemerintah telah mengkhianati Konstitusi (Pancasila-UUD 45) dan pengkhianatan itu membuat kemandirian/kedaulatan bangsa, negara dan rakyat tepuruk hingga pada kondisi darurat, maka demi menyelamatkan bangsa dari kehancuran lebih buruk, sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, Rakyat Indonesia (sebagai institusi tertinggi bangsa) memiliki hak konstitusi dan hak revolusi untuk mengambil langkah-langkah menyelamatkannya.

Bahkan apabila dianggap perlu, rakyat punya hak konstitusional untuk membubarkan parlemen dan memberhentikan pemerintahan yang berkuasa.

Perlu kesadaran semua anak bangsa untuk membaca sejarah dan cita-cita berdirinya Indonesia. Memahami dan merenungkan apa seperti saat ini negara yang kita inginkan dengan model Demokrasi Liberalisme, Kapitalisme atau kita membiarkan anak cucu kita tersesat dan menjadi jongos di negerinya sendiri dan hanya mendapat ceritera kalau dulu di negeri ini ada negara yang di sebut Majapahit, ada Juga Sriwijaya, Kemudian ada negara Indonesia yang akhirnya menjadi Jajahan IndoChina akibat aset negaranya semua dikuasai China.

Ir Prihandoyo Kuswanto
Arsitek dan Pendiri Rumah Pancasila
Pojok Stasiun Tugu Yogyakarta, 7 April 2020