Tuesday, August 11, 2009

Tim Mega-Prabowo Prediksi MK Bakal Perintahkan Pemilu Ulang


Tim Hukum Mega-Prabowo merasa telah mengajukan bukti-bukti yang kuat dalam persidangan perselisihan hasil pemilu di MK. Karena itu mereka optimistis MK akan mengabulkan permohonan mereka.

Putusan paling logis menurut Tim Mega-Prabowo adalah perintah agar dilangsungkannya pemungutan suara ulang di 33 provinsi.

"Putusan yang paling logis adalah pemungutan suara ulang di 33 provinsi atau dengan kata lain pemilu ulang," kata Tim Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, usai konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2009).

Arteria yang selalu menjadi juru bicara tim dalam persidangan di MK ini mengatakan, bukti dan saksi yang dihadirkan pihaknya sangat kuat.

KPU tidak sanggup menghadirkan saksi dan bukti untuk menandinginya. Baik secara fakta hukum maupun fakta persidangan, timnya selalu berada di atas angin dibanding KPU.

"Baik secara fakta hukum maupun fakta persidangan sudah mengarah ke salah satu permohonan kami," kata pria berkacamata ini.

Dia menambahkan, esensi permohonan dari timnya adalah terjadinya kesalahan dalam penghitungan suara. Terdapat beda antara penghitungan suara di TPS dengan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.


Untuk membuktikan hal ini, mereka menggunakan penghitungan internal Tim Mega-Prabowo. Sebab mereka tidak mendapatkan formulir C1 dari KPU.

"Saksi kami tidak mendapatkan C1. Tiba-tiba di kabupaten/kota angkanya (pasangan nomor 2-red) melonjak sedemikian rupa," ucap Arteria.

Dalam permohonannya, Tim Mega-Prabowo menawarkan 3 skema untuk MK. Skema pertama, mereka meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 365/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan rekap hasil Pilpres. Mereka juga meminta KPU memperbaiki perolehan hasil Pilpres dengan angka yang mereka anggap benar.

Menurut tim Mega, perolehan suara yang benar yakni untuk Mega-Prabowo adalah 32,5 juta (35,06 persen), SBY-Boediono 45,2 juta (48,7 persen), dan JK-Wiranto 15 juta (16,24 persen).

Skema kedua, Tim Mega-Prabowo meminta agar MK membatalkan penetapan hasil Pilpres dalam SK KPU Nomor 365 dan memerintahkan KPU menggelar pemilu ulang di seluruh wilayah Indonesia.

Skema ketiga, Tim Mega-Prabowo meminta agar MK membatalkan penetapan hasil Pilpres dalam SK KPU Nomor 365 dan memerintahkan KPU menggelar pemilu ulang di 25 provinsi di Indonesia.

Shohib Masykur, detikNews, 10 Agustus 2009