Showing posts with label Audit BPK. Show all posts
Showing posts with label Audit BPK. Show all posts

Saturday, February 1, 2014

Daftar Para Penerima Dana Haram Hambalang


Terdakwa korupsi proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Deddy Kusdinar, akan menjalani sidang perdana pagi ini (7/11/2013). Deddy, yang mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam, menyatakan kesiapannya menerima dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang nanti.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama atasannya, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 1,077 triliun tersebut. Selain itu, Deddy juga dituduh memperkaya beberapa pihak termasuk Andi, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Joyo Winoto, dan Politisi PDI-P, Olly Dondokambey.

Dalam dokumen yang salinannya diterima Tempo, miliaran rupiah dana Hambalang diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi, pengusaha, dan anggota parlemen. Uang haram tersebut ada yang disalurkan melalui subkontraktor, dan ada pula yang dikirim langsung oleh konsorsium PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk.


Berikut daftar para penerima dana haram ini:
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pada 2010-2011 mencairkan uang pembayaran kepada Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya senilai Rp 471 miliar.

2. Kerja Sama Operasi (KSO) Adhi-Wika
Sebelum KSO terbentuk, dari 2009-2010, Adhi dan Wika telah mengalirkan ongkos komitmen Rp 19,32 miliar ke banyak orang.
Dan setelah KSO terbentuk dikeluarkan lagi Rp 15,22 miliar. Sehingga total dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu paling sedikit Rp 34,54 miliar.

A. Subkontraktor
1. PT Global Daya Manunggal
Mendapat kontrak pekerjaan struktur dan arsitektur asrama junior dan gedung serba guna senilai Rp 142,4 miliar. Perusahaan ini telah menerima pembayaran Rp 60,2 miliar.

Dari Global Daya Manunggal dana mengalir ke:
1. Mantan Menteri Olahraga Andi Alifian Mallarangeng (Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu).
2. Adik Menpora, Andi Zulkarnain “Choel” Mallarangeng (Rp 4 miliar).
3. Mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar (Rp 250 juta).


2. PT Dutasari Citralaras
Mendapat kontrak pekerjaan mekanikal elektrikal dan penyambungan listrik PLN senilai Rp 328 miliar. Perusahaan ini telah mendapat pembayaran Rp 170,3 miliar. Tidak disebutkan aliran dana dari perusahaan milik istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini.

B. Kiriman langsung
1. Perusahaan
- Commitment fee PT Dutasari Citralaras (Rp 28 miliar).
- Ganti rugi terhadap Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin (Rp 10 miliar).

2. Pribadi
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp 2,2 miliar).
- Direktur Utama Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso (Rp 28,8 miliar).
- Mantan Ketua Komisi Olahraga DPR, Mahyudin (Rp 500 juta).
- Anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar).
- Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto (Rp 3 miliar). 
- Mantan Sekretaris Kementerian Olahraga, Wafid Muharam (Rp 6,5 miliar).
- Mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Olahraga, Deddy Kusdinar (Rp 1 miliar).
- Mantan Direktur Operasi Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor (Rp 4,5 miliar).
- Beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (Rp 135 juta).

Sumber:
Audit BPK, Dokumen Pemeriksaan
Efri Ritonga

www.tempo.co