Tuesday, November 30, 2021

Kebebasan Berekspresi dan Ancaman Terhadap Demokrasi


Hari Bhayangkara Polri tahun 2021 ditandai dengan lomba yang tidak biasa. Atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mabes Polri mengadakan lomba mural, tanpa membatasi isinya. Ini merupakan respon atas kehebohan publik menyusul penghapusan mural di sejumlah tempat oleh polisi, disusul oleh penangkapan sejumlah warga yang menyatakan protes, baik melalui media sosial maupun dengan membentangkan poster saat rombongan Presiden melintas.

Masih lekat dalam ingatan kita, pada awal Agustus 2021 lalu publik dihebohkan dengan munculnya lukisan mural yang menggambarkan wajah mirip presiden Jokowi dengan mata tertutup dan tulisan “404:Not Found” di Batuceper, Kota Tangerang. Ini menjadi heboh saat graffiti itu langsung di blok cat hitam, dan pelaku pembuat mural tersebut diburu oleh pihak kepolisian.


Namun, bukannya surut, mural protes makin banyak muncul di beberapa daerah lainnya. Mulai mural berisi gambar karakter kartun penuh warna cerah dengan tulisan “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit” di Pasuruan (Jawa Timur), mural tulisan “Tuhan, Aku Lapar” di Kabupaten Tangerang, hingga mural tulisan “Wabah Sesungguhnya Adalah Kelaparan”, dan mural tulisan “Hapus Korupsi Bukan Muralnya” di Kota Tangerang.

Fenomena mural di beberapa daerah tersebut kemudian dinilai oleh beberapa pengamat sosial sebagai wujud ekspresi masyarakat yang protes terhadap situasi yang dialaminya. Ini merupakan ungkapan suara hati yang mereka wujudkan dalam bentuk lukisan maupun tulisan.

Tidak hanya dengan sarana mural lukisan atau tulisan di tembok/dinding, protes dan kritik kini dapat dituangkan dalam bentuk image (foto atau meme) maupun tulisan, dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok dan sebagainya. Pemerintah berupaya mengontrol kebebasan di dunia maya ini dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


UU ITE ini sendiri sebenarnya dibuat dengan tujuan untuk melindungi warga negara atas kemungkinan-kemungkinan penipuan dan penyalahgunaan dalam hal transaksi elektronik. Kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat di era digital membuat masyarakat semakin mudah menerima dan menyebarkan informasi secara elektronik, menembus batasan waktu dan tempat. Tapi di sisi lain, semakin terbuka lebar peluang penipuan terhadap orang-orang yang tidak memahami teknis dan aturan transaksi-transaksi secara digital. Itulah sejatinya tujuan dibuatnya UU ITE.

Namun pada pelaksanaannya, UU ITE ini kerap dijadikan sebagai landasan hukum bagi aparat untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait penghinaan ataupun pencemaran nama baik yang dilontarkan seseorang melalui media sosial, karena beberapa pasal di dalamnya bisa ditafsirkan secara melebar, dan menjadi pasal ‘karet’.

Padahal perlindungan terhadap kebebasan berpendapat secara lisan maupun tulisan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3), yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Konsekuensinya, pemerintah berkewajiban memberikan ruang kepada rakyat untuk berekspresi dan berkontribusi, baik dalam bentuk terbatas seperti dialog, diskusi, sampai kepada pendekatan secara massif seperti unjuk rasa atau demonstrasi. Bahkan Presiden Jokowi secara terbuka di media mempersilakan masyarakat untuk mengkritik pemerintah.


Sayangnya, mudahnya seseorang dalam melaporkan orang lain, siapapun dan dimanapun, kepada pihak kepolisian dengan dalih pencemaran nama baik ataupun ujaran kebencian, serta kecenderungan aparat penegak hukum mengikuti prosedur hukum, dan mengabaikan rasa keadilan, membuat UU ITE cenderung disalahgunakan sebagai alat hukum untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Survey yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Pendidikan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) di 34 kota di Indonesia pada 8-15 April 2021 mengungkapkan bahwa 52,1% responden setuju ancaman kebebasan sipil meningkat dan mengakibatkan meningkatnya ketakutan masyarakat dalam berpendapat, berekspresi, berkumpul dan berserikat sebagai pondasi penting kebebasan. Kebebasan berorganisasi atau berpendapat mendapat penilaian publik hanya sebesar 59,2%.

Selain LP3ES, Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mencatat bahwa tren kepuasan publik atas pelaksanaan demokrasi terus menurun pada survey yang dilaksanakan pada 17-21 September 2021, dengan hanya 47,6% responden cukup puas, dan 44,1% tidak puas atas pelaksanaan demokrasi.


Di sini kita bisa melihat bahwa Pemerintah, terutama institusi-institusi penegak hukum, terjebak pandangan Platonistik, yang memandang segala sesuatu dalam kacamata hitam-putih: kawan-lawan, persuasi-represi, yang akhirnya membuat diskursus publik menjadi tidak berkembang. Pendekatan politik dan hukum yang cenderung ‘gebyah uyah’ (menyamaratakan), dan represif terhadap suara-suara yang dianggap lawan inilah yang membuat diskursus publik yang penting dalam pengembangan demokrasi, menjadi stagnan.

Sebaliknya, yang berkembang adalah atmosfir ketakutan yang pada akhirnya makin menyulut antipati dan ketidakpercayaan publik pada pemerintah. Ini menjelaskan mengapa indeks kualitas demokrasi dan kebebasan berekspresi menunjukkan tren menurun sejak tahun 2015. Padahal Pemerintah bisa menggunakan pendekatan ‘Dekonstruksi’ yang diperkenalkan filsuf Perancis Jacques Derrida (1930-2004) untuk melihat dinamika diskursus publik yang terus berkembang. Dalam pandangan ini, situasi sosial politik kemasyarakatan tidak lagi dipandang secara hitam putih, pendukung vs oposisi, kawan vs lawan.


Melalui pandangan dekonstruksi, seharusnya pemerintah tidak perlu menganggap kritik serta merta sebagai ancaman atau musuh negara. Sebaliknya pemerintah dapat merombak dan mencari kontradiksi-kontradiksi dalam suatu kritik/pendapat, melihat tampilan (appearance) selain isinya (substance) sebelum melakukan penilaian. Ini memungkinkan Pemerintah, utamanya para penegak hukum, untuk bekerja tidak hanya secara benar (right) menurut prosedural, tapi juga adil (just) dalam menegakkan hukum. Dengan demikian, kritik dari rakyat dan elemen-elemen masyarakat sipil bisa dipilah antara kritik sebagai masukan dan ekspresi dengan kritik sebagai serangan atau bahkan fitnah.

Memang tidak mudah, tapi pendekatan ini akan membuat diskursus publik menjadi hidup kembali, dan menghilangkan atmosfir ketakutan untuk menyatakan pendapat yang berbeda sehingga pemerintah selalu bisa mendapat umpan balik dari publik atas kebijakan-kebijakannya, untuk terus melakukan perbaikan. Pada akhirnya, kinerja pemerintah akan makin baik untuk mencapai cita-cita ideal tentang perdamaian (peace), kesejahteraan (welfare) dan keadilan (justice).

Agust Jovan Latuconsina, M.Si.(Han)
Mahasiswa S-3 PSDM Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya
Jawa Pos, 9 November 2021