Tuesday, June 22, 2021

Konflik KPK: Korupsi Kebangsaan


Heboh soal tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK merupakan bagian dari tontonan politik yang buruk bagi masyarakat antikorupsi, sama sekali tak ada hubungannya dengan kebangsaan yang sejatinya masih menjadi soal.

Korupsi di Indonesia tak ada matinya, hanya berganti modus dan aktor. Dengan susah payah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) naik 8 poin selama tujuh tahun (2012-2019) menjadi 40. Namun, hanya dalam setahun skor itu turun 3 poin (2020).

Dengan skor 37 (0 sangat korup, 100 sangat bersih), Indonesia berada pada peringkat ke-102 dari 179 negara. Bandingkan ketertinggalan kita dengan skor China 42 (peringkat ke-78), Malaysia 57 (peringkat ke-51). Kita, bahkan lebih rendah dibanding Timor Leste yang dulu jadi bagian dari Indonesia dengan skor 40 (peringkat ke-86).


Berita penangkapan pejabat sudah bukan kejutan, padahal sesungguhnya itu tamparan keras bagi kepemimpinan negeri. Rekrutmen pejabat yang berasal dari partai pendukung penguasa begitu mudah, padahal korupsi politik jadi pangkal masalah. Dengan korupsi sebagai wajah negeri, musuh terbesar kita sesungguhnya bukan korupsi itu sendiri, melainkan elite negeri yang tak serius memusuhinya, tanpa suasana kedaruratan, dan amat minim semangat jihad.

Betapa ironis ketika penegak hukum kita membela kepentingan koruptor. Korupsi sudah menjadi habitus bernegara yang dimotivasi keserakahan. Pidana korupsi menjadi seperti pidana biasa yang tajam ke warga daripada pejabat, “The criminal law has served better to punish the crimes of citizens than the crimes of government against citizens” (Dennis F Thompson, Political Ethics and Public Office, 66).

Korupsi akut di negara berkembang sama artinya dengan sabotase ekonomi dan rusaknya profesionalisme bernegara. Program pengentasan masyarakat dari kemiskinan jadi terhambat. Kuantitas dan kualitas pembangunan menurun. Mustahil aparatur sipil negara (ASN) dari produk jual beli jabatan yang marak dari Sabang sampai Merauke jadi abdi negeri yang profesional. Kebanyakan mereka sangat pragmatis karena terseret arus politik praktis. Jalan sangat terjal bagi Indonesia menuju negara meritokrasi.


Di negara yang korupsinya sudah membudaya, keberadaan lembaga antirasuah yang menolak tunduk ke kekuasaan adalah melawan arus dan dimusuhi orang kuat. Namun, independensi memang harga mati untuk KPK yang targetnya mereka yang menguasai sumber daya negeri. Tak pernah ada aspirasi dari pegawainya untuk jadi ASN.

Sehari-hari, mereka cenderung tak mau teridentifikasi sebagai orang KPK. Bekerja dalam senyap, tak kenal siang atau malam bahkan Ahad, sepi dari liputan pers. Independen secara kelembagaan, profesional dalam kerja. Awalnya, masyarakat antikorupsi memiliki harapan besar dengan kehadiran lembaga penegak hukum di luar lingkaran kekuasaan dan dipimpin mereka yang terpilih melalui proses penyaringan sangat ketat.

Independensi dan integritas lembaga itu membuatnya paling ditakuti koruptor. Meski lambat, ada peningkatan kinerja. Satu per satu orang terhormat dan kuat terjerat pidana korupsi. Koruptor yang ada di segala lini pun tak menyukai “keliaran” lembaga negara yang satu ini.

Berkali-kali upaya pelemahan KPK tak berhasil sebab masyarakat sipil antikorupsi pasang badan dan penguasa mundur untuk tak berbenturan dengan massa sipil. Sampai akhirnya, muncul gagasan cerdas (atau licik?). Revisi UU KPK. Prioritas pencegahan daripada penindakan. Dan, yang terakhir adalah tes wawasan kebangsaan (TWK).


Kebangsaan dalam profesionalisme
Kebangsaan dibenturkan dengan profesionalisme, ironisnya ketika masyarakat belum bersepakat apa itu wawasan kebangsaan per definisi. Bagaimana bersepakat kalau maknanya saja belum jelas?

Alih-alih wawasan kebangsaan, yang tercantum di Kamus Besar Bahasa Indonesia wawasan nasional, “cara pandang suatu bangsa dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dalam hubungan antarnegara yang merupakan hasil perenungan filsafat tentang diri dan lingkungannya dengan memperhatikan sejarah dan kondisi sosial budaya serta memanfaatkan konstelasi geografis guna menciptakan dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai tujuan nasional”.

Betapa luasnya definisi di atas dan tampaknya merujuk pidato historik Bung Karno 1 Juni 1945. Nasionalisme dalam kelindan internasionalisme. Dalam pidato itu, kebangsaan dipahami dalam pengertian geopolitik, “persatuan antara manusia dan tempatnya”. Pengertian itu ditegaskan ulang Bung Hatta, “satu bangsa, satu Tanah Air”, dalam pidatonya yang bertajuk “Pancasila Harus Dipegang Teguh” (di Pematang Siantar, 22-11-1950). Namun, ia mengaitkan kebangsaan dengan pengabdian pegawai negeri, “tuntutan yang terpenting bagi seorang pegawai ialah keahlian ... kecakapan di dalam pekerjaannya sendiri”.


Kebangsaan dalam profesionalisme itulah jiwa pengabdian para pegawai KPK selama ini. Mereka bukan malaikat, ada yang tergoda juga, tetapi tak pernah ada koruptor yang ditindak atas dasar diskriminasi. Mengherankan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tak ada hubungannya dengan profesionalisme di lembaga antirasuah kemudian berujung penonaktifan mereka yang berkinerja baik.

Meski penting, tak pernah ada deklarasi rezim sekarang untuk menjadikan wawasan kebangsaan sebagai panglima. Sebagai catatan, selama puluhan tahun sudah banyak warga di negara kebangsaan ini dirugikan dalam layanan publik hanya karena agama atau rasnya. Bukankah itu berarti banyak dari aparatur sipil negara yang justru bermasalah dalam wawasan kebangsaan?

Heboh soal tes wawasan kebangsaan di KPK merupakan bagian dari tontonan politik yang buruk bagi masyarakat antikorupsi, sama sekali tak ada hubungannya dengan kebangsaan yang sejatinya masih menjadi soal. Mengapa hal-hal yang selama sejarah KPK tak ada kaitan langsung dengan profesionalisme tiba-tiba dibenturkan dengan pegawai yang sudah teruji oleh waktu, bahkan lebih teruji dari para komisioner baru? KPK, riwayatmu kini!

Yonky Karman,
Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta
KOMPAS.id, 16 Juni 2021